Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
974 research outputs found
Sort by
Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Pidana Mati Perspektif Keadilan Hukum
Corruption is included as a crime which expands into a transnational crime, destroying the moral values of the nation, hampering and harming the development of the nation, a creation of a closed path of justice, prosperity and welfare of the Indonesian people. Death penalty is an option of criminal sanctions applied in the legal system in Indonesia. The death penalty attached and integrated in the legal system in Indonesia which was formerly influenced by the complexity of its background. At the philosophical level it shows that all legislations related to the formulation of corruption and death penalty have the background of moral values based on Pancasila as a philosophical footing. The death penalty of corruption in Indonesia within the perspective of a legal justice, contained in the formulation of Law No. 20 year 2001 about the Amendment of Law No. 31 year 1999 about eradication to corruption, chapter II, article 2, paragraph (2), shows a part of the positive law. The image of the positive law in Indonesia recognizes the existence of natural law. It is reflected in the philosophical values of the nation, Pancasila (believe in one God). Consequently, the products of the positive law in Indonesia must be derived from the natural law, and the natural law is derived from the eternal law (divine law)
Konsep Pemerintahan Religius dan Demokrasi Menurut Abdul Karim Soroush dan Ayatullah Khomeini
Abdul Karim Soroush judges that religious rule is incorrect assessment of the application of Islamic jurisprudence. In a religious society, Islamic jurisprudence obtains the right to govern. It is, of course, necessary to establish a kind of Islamic jurisprudence-based religious rule. Soroush firmly rejects it because such interpretation is too narrow. As for democracy, Soroush argues that the system used is not necessarily equal to that of the Western. On the contrary, Ayatollah Khomeini’s thoughts on religious rule are reflected in the so called wilayat al-faqih. It is a religious scholar-based government. Democracy, according to him, is the values of Islam itself, which is able to represent the level of a system to bring to the country’s progress. Principally, there are some similarities between the ideas of Ayatollah Khomeini and those of Abdul Karim Soroush in term of religiosity. They assume that it is able to sustain the religious system of government. The difference between both lies on the application of religiosity itself. Ayatollah Khomeini applies the concept of a religious scholar-based government, while Abdul Karim Soroush rejects the institutionalization of religion in the government or state
JUDGE MADE LAW : FUNGSI DAN PERANAN HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Abstrak: Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk melindungi kepentingan manusia adalah penegakan hukum. Ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan dalam penegakan hukum (untuk mewujudkan fungsi dan tujuan hukum) yaitu : kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan (gerechtgkeit). Hukum yang hanya dipahami sebagai seperangkat pasal-pasal (peraturan hukum), suatu saat akan mengalami stagnasi karena keadaan (obyek hukum) yang terus berubah dan berkembang. Sedangkan kita sadar bahwa peraturan perundang-undangan, tidak mungkin dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada kalanya peraturan perundang-undangan tersebut belum mengatur tentang peristiwa (kasus) yang sedang terjadi atau ketentuan tentang peristiwa (kasus) tersebut sudah ada, akan tetapi tidak jelas sehingga membutuhkan penafsiran oleh hakim. Hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan atas sebuah kasus pelanggaran yang terjadi, dengan alasan karena peraturan hukumnya belum ada atau tidak jelas. Hasil penemuan hukum oleh hakim, merupakan produk hukum yang mempunyai kekuatan mengikat dan menjadi sumber hukum. Keputusan hakim itulah, kemudian disebut dengan yurisprudensi, case law atau Judge Made Law. berdasarkan premis-premis diatas, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Judge Made Law dalam sistem hukum di Indonesia, peranan hakim dalam pembentukan hukum (landasan pemikiran serta urgensinya) dan sebab-sebab hakim mengikuti keputusan hakim lain dan dalam situasi apa, seorang hakim tidak harus mengikuti keputusan hakim yang terdahulu dengan memaparkan teori-teori atau pendapat para ahli serta relevansinya dengan perkembangan persoalan hukum yang muncul dimasyarakat. Kata kunci: Hukum, Hakim dan Undang-Undan
Pemetaan Pemikiran Islamic State, Khilafah dan Nation State Perspektif Fiqh al-Siyasi
Abstrak: Perdebatan perihal membentuk dan memperjuangkan Negara Islam/Islamic state pasca runtuhnya Kekhalifahan Usmaniyah di Turki yang telah dihapuskan oleh Muhammed Kemal Ataturk dan koleganya, Zia Gokalp membuat perdebatan diantara para teoritikus politik Islam di Dunia Islam baik yang ada dibelahan Timur Tengah, anak benua India dan Asia yang berpenduduk muslim sangat berlawanan. Para tokoh dan penggiat Islamic state itu terdiri atas sekuler-modernis radikal, revivalis-Islamis normative dan Islamis moderat substantifik. Juru bicara kelompok Islimis- aktivis negara Islam dan penggiat khilafah, misalnya Rashid Ridha, Abu al-A`la al-Mawdudi, Hasan al-Banna dan terakhir Taqiy al-Din al-Nabhani mendapatkan perlawanan dari juru bicara muslim sekuler – modernis dan kelompok nation state, misalnya Ali Abdur Rajiq, Fazlur Rahman, Muhammed Arkoun. Mereka yang muslim sekuler–modernis bahwa model Negara Madinah merupakan masalah duniawi dan profan tidak termasuk perintah sunnah amali karena hal itu bersifat temporer dan praktik itu merupakan pilihan rasional (al-ra`y dan ijtihadi) dan bentuk/sistem Negara boleh mengambil model Negara modern demokrasi yang bersifat nasional atau berbasis nation state. Misal, Negara republik, keamiran, atau kesultanan. Dalam hal ini, teoritikus politik Islam terdapat tipologi yang revivalis-Islamis moderat substantifik muncul tokoh seperti: Yusuf al-Qardhawi dan Diya` al-Din al-Rayes bahwa memperjuangkan negara yang menjunjung tinggi hukum (substansi syariah) merupakan perintah agama. Sedangkan model dan bentuk pemerintahan dapat diadaptasi sesuai dengan semangat dan praktik al-syura/musyawarah yang bersifat kelembagaan rakyat/suatu parlemen (ahl al-halli wa al-aqdi) yang dekat dengan model demokrasi konstitusional. Pemerintahan dapat dikontrol oleh UUD dan hak rakyat yang dijamin dalam mengekspresikan politiknya dengan adil.
Kata Kunci: Revivalis-Islamis radikal, sekuler-modernis liberal, Islamis moderat substantifik, khilafah, nation stat
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN TES URINE BAGI CALON PENGANTIN WANITA DI WILAYAH KUA KECAMATAN PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN
Penelitian dengan judul “Analisis Hukum Islam terhadap Kewajiban Tes Urine bagi Calon Pengantin Wanita di Wilayah KUA Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan†ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab dua pertanyaan inti yaitu mengapa timbul kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di wilayah KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan dan bagaimana analisis hukum Islam terhadat persyaratan tes urine bagi calon pengantin perempuan tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa munculnya kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di wilayah KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan disebabkan semakin maraknya fenomena hamil di luar nikah, sehingga diharapkan dengan adanya tes urine bagi seorang perempuan sebelum melakukan perkawinan, pihak PPN dapat mengetahui status calon pengantin wanita itu dalam keadaan hamil atau tidak, yang nantinya berpengaruh pada langkah yang ditempuh PPN pada saat pemeriksaan kedua mempelai dalam proses pendaftaran perkawinan. Analisis hukum Islam terhadap kewajiban tes urine bagi calon pengantin wanita di KUA kecamatan Paciran kabupaten Lamongan menyimpulkan bahwa tes urine bagi calon pengantin wanita tersebut diperbolehkan, sebab tes urine dapat mempermudah PPN KUA kecamatan Paciran dalam menentukan suatu keputusan hukum bagi wanita yang ketahuan hamil di luar nikah. Hal ini mempertegas KHI pasal 53 ayat (1) tentang kebolehan perkawinan wanita hamil dengan pria yang menghamili. Selain itu, juga sejalan dengan kaidah usuliyah  “daf’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-masalihâ€
PENCIPTAAN DAN PEMBENTUKAN JANIN MENURUT AL-QUR’AN, AL-HADIS, DAN ILMU KEDOKTERAN
Dalam perkembangannya, sebelum menjadi bayi yang dilahirkan, seseorang melalui beberapa fase tahapan di dalam kandungan sang ibu. Adapun fase tahapan yang dilalui masing-masing orang adalah nutfah yaitu sperma laki-laki dan indung telur perempuan ketika sudah bersatu di dalam rahim perempuan, kemudian ‘alaqah, yaitu darah yang lembab, disebut demikian karena ia mengait apa yang dilewatinya karena ia basah dan fase berikutnya adalah mudhghah, yaitu sepotong daging seukuran kunyahan, yang terbentuk dari ‘alaqah. Penciptaan janin dimulai pada hari ke-tujuh sejak awal bertemunya sperma laki-laki dengan indung telur perempuan, dan penciptannya terus-menerus hingga ditiupkan ruh di dalamnya pada fase akhir mudhghah, kemudian terus berkembang hingga kelahirannya. Penciptaan berbeda dengan pembentukan, dan penciptaan terjadi lebih dahulu, baru kemudian disusul pembentukan. Allah menciptakan manusia di dalam rahim dalam tiga penciptaan. Dia menjadikannya ‘alaqah, lalu mudhghah, kemudian menjadikannya bentuk yang dapat dikenali dan berbeda dari yang lain menurut karakteristiknya. Peniupan ruh terjadi setelah fase mudhghah, yaitu setelah seratus dua puluh hari. Dengan adanya peniupan ruh ke dalam janin berarti menetapkan hukum kehidupan baginya, dan menganggapnya sebagai anak Adam yang hidup, sehingga haram menganiayanya dengan cara aborsi atau cara lain, karena itu berarti menganiaya manusia yang hidup. Tidak ada perbedaan sama sekali antara nas-nas syar’iyyah dengan keterangan ahli kedokteran dalam masalah penciptaan dan pembentukan jani
Kiai NU dalam Paradigman Politik Kebangsaan
Abstrak: Dalam kaitannya dengan wawasan kebangsaan, pemikiran politik NU selalu memadukan antara nilai kebangsaan dengan nilai keagamaan (Islam). Perpaduan antara keduanya didasarkan pada landasan hukum Islam yang memberikan pedoman bahwa Islam tidak mengenal pemisahan agama dari politik. Menurut Gus Dur, hubungan antara agama dan negara harus terjalin secara proporsional. Hal ini dimaksudkan agar proses berfikir kaum muslimin tidak mengganggu perkembangan negara yang sedang merintis dan membangun tatanan negara yang mantap dan berfungsi untuk jangka panjang. Sikap politik tersebut merupakan perwujudan dan perpaduan antara wawasan keagamaan dengan wawasan kebangsaan. Berdasarkan sikap politik kemasyarakatan tersebut dan sesuai dengan budaya politik Indonesia, pemikiran politik NU selalu terbingkai pada sikap selektif, akomodatif, dan integratif dengan tetap memegang teguh nilai dan prinsip dasar yang telah ditetapkan. Sikap demikian diterapkan oleh NU dalam menjawab setiap permasalahan baru yang muncul dan mencarikan pemecahannya tanpa menimbulkan gejolak.
Kata Kunci: Kiai, Kebangsaan, NU, Politi
Islam dan Politik Kenegaraan Perspektif Muhammad Arkoun
Abstrak: Tulisan ini akan menggambarkan tentang konsep negara Islam dari pemikiran Muhammad Arkoun. Untuk menata masa depan hubungan antar agama dan Negara di negeri-negeri Muslim tampaknya perlu dilakukan berapa hal penting: pertama, kaum politisi santri perlu terus meningkatkan kualitas pengalaman berpolitik (political experience) mereka di arena politik kenegaraan di masing-masing Negara. Terutama Negara yang bercorak nation-state. Kedua, pola pemikiran (etika) politik Islam yang masih berkutat pada landasan epistemologi klasik perlu ditransformasikan ke arah pemikiran yang secara epistemologis lebih bercorak sosial-empiris sesuai dengan tantangan zaman yang ada. Ketiga, umat Islam khususnya para politisi Muslim harus terus berupaya melepaskan diri dari kungkungan berpikir historis-romantis dan normatif-teologis-apologis, serta harus berani melakukan terobosan kontekstual yang antisipatif dengan masa depan peradaban dunia. Keempat, isu-isu politik khilãfah dan penegakan syariat Islam harus dikaji ulang, baik secara konseptual maupun relevansinya dengan konteks zaman, lebih khusus dengan realita sistem nation-state yang ada di berbagai belahan dunia Islam. Bukankah konsep khilafah pada hakikatnya lebih bersifat historis belaka, bukan sesuatu yang secara normatif Islam harus diwujudkan.
Kata Kunci: Islam, Politik, Khilafah, Negara, Pemerintaha
Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana
Abtraksi; Korporasi adalah perikatan beberapa orang yang bersepakat dengan tujuan mencari keuntungan dan diakui keberadaannya secara hukum (berbadan hukum). Korporasi sebagai subyek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia yang terlibat di dalamnya. Pembahasan pokok hukum pidana mencakup tiga aspek, yaitu 1) perbuatan, 2) pertanggungjawaban, dan 3) pidana (sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum). Secara terori dan praktis ketiganya merupakan unsur yang terpisah dan berbeda satu sama lain. Seseorang dinyatakan telah melanggar hukum pidana apabila perbuatan yang dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan norma hukum yang telah termaktub dalam perundang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pada dasarnya asas legalitas lazim disebut juga dengan terminologi “principle of legalityâ€, “legaliteitbeginselâ€, “non-retroaktifâ€, “de la legaliteâ€Â atau “ex post facto lawsâ€. Ketentuan asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berbunyi: “Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang pidana yang mendahuluinya.â€Â (Geen feit is strafbaar dan uit kracht van een daaran voorafgegane wetteljke strafbepaling).
Kata Kunci: Korporasi, Hukum, Pidana, Legalita
Tarik Ulur Islam dan Dasar Negara
Abstrak: Tulisan ini ini akan menggambarkan moment-moment bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia menjelang dan sesaat setelah proklamasi kemerdekaan. Dua golongan yang sama-sama berpengaruh saling berkompetisi dalam menentukan dasar Negara. Pertama, adalah golongan nasionalis “sekuler†yang memandang bahwa Negara yang akan didirikan (Republik Indonesia) harus berdasarkan kebangsaan, bukan Islam, dengan alasan tidak seluruh rakyat Indonesia beragama Islam. Sementara itu, golongan kedua, golongan Islam berpandangan bahwa dasar Negara dari bangsa Indonesia harus Islam, dengan alasan bahwa mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam. Walaupun mayoritas tim perumus yang tergabung dalam keanggotaan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah muslim, namun pada akhirnya dicapai kesepakatan dasar Negara republik Indonesia adalah Pancasila. Hal tersebut bukanlah merupakan sesuatu yang taken for granted, melainkan dicapai melalui proses diskusi yang panjang sejak pra kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan. Kenyataan di atas memberikan gambaran perihal jiwa besar para elit atau tokoh muslim yang tergabung dalam keanggotan PPKI dengan menerima Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang baru saja diproklamasikan. Bagi mereka, kepentingan bangsa dan Negara di atas segala-galanya. Keutuhan bangsa dan Negara harus tetap diperhatikan dengan selalu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Kepentingan seperti itu harus selalu dikedepankan dari pada kepentingan golongan, apalagi interes pribadi. Para pendiri republik ini telah memberikan teladan yang sebaik-baiknya untuk dikenang dan dicontoh oleh generasi berikutnya.
Kata Kunci: Islam, nasionalis, dasar negara, dan Pancasil