Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
    974 research outputs found

    Pemikiran Politik Islam Ahmad Hassan Perspektif Politik Islam Indonesia

    Get PDF
    Abstract: This article analyzesthe Islamic political thought of Ahmad Hasan within the political perspective of Indonesia Islam. According to Hassan’s point of view, Islam is a complete religion which regulates all aspects of human life ranging from spiritual to politics. For the sake of establishing an Islamic state in accordance with the will of God, Muslims should carry out all of the Islamic teachings in every situation of life. Laws and regulations in accordance with al-Qur’an should be implemented. Islam, for him, is another option of a national ideology that considers no place for religion. He wants Islam to regulate all aspects of human life, based on the belief that Islam is the absolute truth. Islam is seen as something of the highest and widest beyond national boundaries and lines. Thus, Hassan is considered a fundamentalist thinker. In the struggle for the enforcement of Islamic Shari’ah, he wants to transform the Islamic community to its original root. He firmly believed that Muslims in Indonesia are infected by spiritual disease which ought to be cured with a radical revolutionary way. Thus, he suggested, that at personal level, a Muslim should apply the Islamic law in every place and every time. Keywords: Ahmad Hassan’s thought, concept of political Islam, Islamic political development in Indonesia   Abstrak: Artikel ini mempresentasikan tentang pemikiran politik Islam menurut Ahmad Hasan dalam perspektif politik Islam Indonesia. Dalam pandangan Ahmad Hassan, Islam adalah agama yang lengkap yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia mulai dari karohanian sampai masalah politik kenegaraan. Demi mewujudkan suatu negara Islam yang sesuai dengan yang dikehendaki Tuhan, maka kaum muslimin harus melaksanakan seluruh ajaran agama Islam di setiap sendi kehidupan. Undang-undang dan peraturan-peraturan yang sesuai dengan al-Qur’an harus dilaksanakan. Pemerintahan Islam baginya adalah pilihan lain dari faham kebangsaan yang dianggapnya sebagai tidak memberikan tempat bagi agama. Ia menginginkan Islam memasuki seluruh aspek kehidupan manusia, sesuai dengan keyakinan bahwa kebenaran ajaran Islam adalah mutlak. Islam dipandang sebagai sesuatu yang tertinggi dan terluas menerjang batas-batas kebangsaan dan ketanah-airan. Ahmad Hassan adalah seorang pemikir yang fundamentalis, dalam memperjuangkan tegaknya syari'at Islam, Ahmad Hassan ingin mengubah masyarakat Islam sampai ke akar-akarnya, dan ingin menghancurkan penyakit umat Islam dengan cara yang radikal secara revolusioner, secara jelas, tanpa samar-samar dan penuh kepastian. Suka atau tidak suka, menurut Ahmad Hassan, seorang muslim harus menggunakan hukum Islam di setiap tempat dan setiap hal. &nbsp

    Pandangan Greg Barton tentang Islam Liberal dan Eksistensi Politik Islam di Indonesia

    Get PDF
    Abstract: The Greg Barton’s point of view on liberal Islam and Islamic political existence in Indonesia departs from the result of his study on liberal Muslim thinkers in Indonesia, including NurcholishMadjid and Abdurrahman Wahid. Their thoughts are classified as a liberal. Madjid, in most of his methodologies, uses a double movement, while Wahid uses a socio-cultural approach. In addition, MadjidCakNuris also known by his secularization project, while Wahidis famous by his pluralism project. Greg Barton arrived at this conclusion after reading Madjid and Wahid’s opinions in books and articles. In relation to the existence of the political Islam in Indonesia, Greg Barton views that the collapse of the Islamist party of Masjumiwaspartly contributed by Madjid’sliberal thought in understanding Islam. On the other hands, the appearance of religious pluralism in society, which is also a part of a liberal Islamic thought, wasexpedited by Wahid when he was a president of Indonesia. Keywords: Islam liberal, Islamic political existence, Greg Barton   Abstrak: Pandangan Greg Barton mengenai Islam liberal dan eksistensi politik Islam di Indonesia berangkat dari hasil penelitiannya terhadap tokoh-tokoh Islam liberal yang ada di Indonesia, di antaranya Nurcholis Madjid dan Abdurrahman Wahid. Kedua tokoh tersebut merupakan sample tokoh Islam liberal yang concern dan konsisten dalam pemikirannya terhadap Islam. Pemikiran kedua tokoh tersebut berada pada jalur liberal. Cak Nur menggunakan metode Double Movement dalam kerangka berpikirnya, sedangkan Gus Dur menggunakan pendekatan sosio kultural. Cak Nur dikenal dengan sekularisasinya, sedangkan Gus Dur dikenal dengan pluralismenya. Pemikiran keduanya oleh Greg Barton digambarkan dengan beberapa karya tulis yang menggambarkan sisi sekularnya bagi Cak Nur, dan sisi pluralnya bagi Gus Dur. Dalam kaitannya terhadap eksistensi politik Islam di Indonesia, Greg Barton memandang bahwa runtuhnya Masyumi era Cak Nur, merupakan dampak dari pemikiran liberal Cak Nur dalam memahami Islam. Selain itu muncul nilai pluralitas yang tinggi di masyarakat, yang juga merupakan bagian dari pemikiran Islam liberal. Hal ini dilakukan oleh Gus Dur pada masa ia menduduki pucuk pimpinan negara dan berlangsung lama meskipun ketika Gus Dur lengser. &nbsp

    Mekanisme Pelaksanaan Stembusaccord Pada Pemilihan Umum Legislatif

    Get PDF
    Abstrak: Penelitian ini membahas tentang mekanisme pelaksanaan stembusaccord pada pemilu legislatif  tahun 1999 menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999, dan pelaksanaan stembusaccord pada pemilu legislatif 1999 menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 dalam perspektif fiqh siyasah. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa penggabungan sisa hasil pemilu atau stembusaccord yang dilakukan oleh partai Islam dalam pemilu legislatif pada tahun 1999 merupakan salah satu cara untuk menambah jumlah konversi kursi dari hasil sisa suara konstituen. Ketentuan ini oleh delapan partai Islam dilaksanakan seminggu sebelum pemilu dalam bentuk sebuah kesepakatan, walaupun pada akhirnya ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tersebut direduksi oleh pertentangan antar partai politik pada tataran implementasi di parlemen. Dalam pandangan yang lebih luas, sistem stembusaccord ini memiliki efek positif yang menguntungkan bagi konstituen secara umum dan lebih mendekatkan kepada tujuan syari’at yaitu mewujudkan hifz al-ummah, dalam kategori hifz al-nafs yaitu hurriyah al-syakhsiyyah berupa hurriyah al-ra’y dan al-musyawah, yaitu persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan

    PANDANGAN AHLI MEDIS TENTANG USIA PERKAWINAN MENURUT PASAL 7 AYAT 1 DAN 2 UU NO. 1 TAHUN 1974

    No full text
    Abstract: Early marriage in Islamic discourse is not a significant problem. It, however, becomes a problem when is associated with the positive law in Indonesia. This study discusses the views of the medical experts and the Islamic law analysis against the age of marriage according to article 7 paragraph 1 and 2 of Law No. 1 year 1974. The law states that marriage is allowed if a woman has already been 16 years old and a man has already been 19 years. Whereas in Law No. 23 of 2003 (on the protection of child) states that child is when he or she is still 18 years old and below. On the other hands, the medical science states that the ideal age to perform marriage is if a woman has already been 20 years old and a man has already been 25 years old. This illustrates that the government indirectly legalizes the practice of underage marriage. According to the analysis of Islamic law, marital age in the article is not too problematic because the benchmark of marital age is puberty. However, in order to form a family with full of sakinah (happiness), mawaddah (love), and rahmah (mercy), this does not ensure the establishment the purpose of marriage, because in the medical science point of view, such marriages will not guarantee the reproductive health, especially for woman.Abstrak: Pernikahan dini dalam diskursus Islam tidak menjadi persoalan berarti. Akan tetapi menjadi persoalan ketika dibenturkan tetnang hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang pandangan ahli medis terhadap usia perkawinan menurut pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974 dan menganalisis secara Analisis Hukum Islam terhadap Pandangan ahli Medis tentang usia perkawinan menurut Pasal 7 ayat 1&2 UU No.1 Tahun 1974. Dalam pasal 7 ayat 1 & 2 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan diperbolehkan jika usia perempuan sudah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, anak adalah ketika ia masih usia 18 tahun ke bawah. Dan dalam ilmu Kesehatan menyebutkan bahwa usia yang ideal untuk melakukan perkawinan jika perempuan sudah berusia 20 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun. Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah secara tidak langsung melegalkan adanya praktik perkawinan anak. Menurut Analisis Hukum Islam ketentuan usia perkawinan dalam pasal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan karena dalam Islam menggunakan tolak ukur baligh. Namun, dalam rangka membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, hal ini tidak menjamin terbentuknya tujuan perkawinan, karena dalam ilmu kesehatan perkawinan tersebut tidak menjamin akan kesehatan reproduksi terutama bagi pihak wanita

    KONSEP EKONOMI AL-GHAZALI

    Get PDF
    This paper of the discussion focuses on the concept of economic thought of al-Ghazali. The main reason for choosing al-Ghazali's economic concept is since it coins its own peculiarities compared to that of other thinkers. In his grand concept of economy, al-Ghazali focused on the behavior of individual within the perspective of al-Qur'an, al-Sunnah, fatwa of prophet Muhammad’s companions, and the attendants of his companions as well as the leading sufis such as  Junayd al-Baghdady, Zun al-Mishri, and Harith bin Asad al-Muhasibi. This paper also discusses about how is exactly the economic concept of al-Ghazali? Writer of this paper concludes that al-Ghazali’s thought in the economic field is inclined to moral ethics. Al-Ghazali based his economic concept on that of sufis since at the time the riches and the official governments were full of prestige to accept the fiqh (Islamic jurisprudence) and philosophical approach. Muslim economists have more contributions to economic development not only in Islamic environment, but also conventional economy. The author of this paper, with the discussion of the economic thought of the Muslim thinkers, hopes that the discourse of Islamic economy in academic circles becomes more lively. Furthermore, the nuances of Islamic economy in Indonesia can grow and operate the Islamic financial institutions in Indonesia increasingly and comprehensively

    KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

    Get PDF
    The existence of Islamic banking system, with the different variant products, has its own legal implications particularly after emerging some disputes for the parties involved. The banking dispute is usually solved through the court. In this position, Court is to be a place to seek justice and resolve legal issues that arise. In addition, there is also an alternative of non-litigation settlement in Indonesia. Undang-undang Perbankan Syariah no 21 tahun 2008, which has provided the competence or authority to public courts in Islamic banking dispute resolution, has reduced the absolute competence of religious courts, in Undang-undang nomor 3 tahun 2006, it is very clearly mentioned that the religious courts have absolute competence in the field of economy of Islam, including the Islamic banking system. The Absolute authority of religious courts as defined in Undang-undang no 3 tahun 2006, in its application, is still potentially determined by choice of forum that can be done by the parties involved in contrac

    Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Di Pengadilan Negeri Bangkalan

    Get PDF
    Abstrak: Tulisan ini membahas tentang tinjauan fiqh murâfa’ât terhadap penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian tindak pidana perjudian No.216/Pid.B/PN.Bkl. Keberadaan saksi mahkota dalam pembuktian putusan Nomor 216/Pid.B/2012/PN.Bkl itu diperbolehkan menurut fiqh murâfa’ât karena alasan tidak ada bukti lain yang mendukung untuk memutus perkara dalam persidangan, dan saksi mahkota ini sangat diperlukan karena merupakan saksi kunci. Saksi mahkota dihukumi d}arûrât karena alasan saksi mahkota bisa dikeluarkan oleh penyidik dengan syarat tidak ada saksi lain selain saksi mahkota yang dapat membuka takbir kejahatan terdakwa, dan dilakukan di bawah sumpah. Adapun konsekuensi dari saksi mahkota itu sendiri ialah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.Kata Kunci: Fiqh murâfa’ât, saksi mahkota, pembuktia

    Overmacht Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Perspektif Fiqh JinÂyah

    Get PDF
    Abstract: The Judge’s ruling in the legal decition of the Lamongan District Court No. 164/Pid.B/2013/PN.LMG on the crime of persecution that causes the death of the victim is regarded true since it has been fulfilled all elements as required by Article 351 Paragraph (3) of Criminal Code as indicted by the public prosecutor. In deciding this case, the judge also considered the testimony of witnesses, the information from the defendant, the facts revealed at the hearing as well as the things that burdensome and relieve the defendant. Therefore, the defendant shall be sentenced for 5 months in prison and does not have to go through due to the imposed conditional sentence. In Islamic criminal law, the case is equated with a semi-deliberate murder and sanctioned by diyât and kafârat in the form of ta’zîr. In this case, the defendant can not be punished because of his self-defense. So that the defendant is free from a criminal liability in Islam.Keywords: Persecution, victim died, Islamic law. Abstrak: Putusan hukum hakim Nomor: 164/Pid.B/2013/PN.LMG tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dari pasal 351 ayat (3) KUHP seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam memutuskan perkara ini hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa dipidana dengan 5 bulan penjara dan tidak perlu menjalaninya dikarenakan dikenakan hukuman bersyarat. Dalam fiqh jinâyah, perkara ini disamakan dengan pembunuhan semi sengaja. Untuk sanksinya yaitu membayar diyat dan kafârat, sedangkan untuk hukuman penggantinya berupa hukuman ta’zîr. Dalam kasus ini, para terdakwa meskipun telah melakukan perbuatan tersebut, namun tidak bisa dikenakan hukuman tersebut, karena adanya unsur pembelaan diri, sehingga terbebas dari pertanggungjawaban pidana dalam Islam.Kata Kunci: Penganiayaan,  meninggal dunia, Hukum Islam.Â

    Diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Madura Perspektif Fikih Siyâsah

    Get PDF
    Abstract: This article discusses about the disqualification of the candidate of regent and vice regent in Bangkalan-Madura within the Islamic political jurisprudence perspective. In a decision No. 136/G/2012/PTUN.Sby, the Surabaya State Administrative Court decided that regent and vice regent in Bangkalan-Madura, which is signed by the leader of the National Unity Party (PPN), is legally flawed on the basis of article 1, paragraph 12, article 57 paragraph 3 of Regulation of KPU No. 6 year 2011. The decision is by the consideration that the National Unity Party is not a new party. It is just changing the name of the Regional Unity Party that should remain as chairman and secretary of the DPC PPN of Bangkalan-Madura. The judge of the Surabaya State Administrative Court within his legal decision No. 136/G/2012/PTUN.Sby set the proposal of the regent and vice regent in Bangkalan-Madura. &nbsp

    Kepemimpinan Perempuan Menurut Masdar Farid Mas'udi dan Kiai Husen Muhammad

    Get PDF
    Abstrak: Penelitian ini mengkaji pemikiran Masdar Farid Mas’udi dan Kiai Husen Muhammad tentang kepemimpinan perempuan. Kepemimpinan perempuan menurut Masdar Farid Mas’udi dan Kiai Husen Muhammad, tidak bertentangan dalam Islam. Karena menurut Masdar dan Kiai Husen Muhammad, tidak hanya kaum laki-laki yang berhak menjadi pemimpin, perempuanpun juga berhak sebagaimana peran laki-laki. Masdar Farid Mas’udi dan Kiai Husen Muhammad adalah tokoh pembela perempuan yang konsisten dalam memperjuangkan dan membela hak-hak perempuan. Sehingga ia termasuk salah-satu kiai yang membolehkan perempuan jadi pemimpin sebagaimana yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Karena menurut Masdar dan Kiai Husen Muhammad dibolehkannya bukan terletak pada jenis kelamin, melainkan karena potensi kemampuannya. Jadi menurut keduanya tidak ada larangan dan batasan bagi perempuan menjadi pemimpin. Pandangan dan gagasan Masdar dan Kiai Husen tentang kepemimimpinan perempuan terletak pada kontekstualisasi teks (kritik teks).  Bedanya kalau Masdar menafsirkan teks tidak terlepas dengan konsep fikihnya, sedangkan Kiai Husen menafsirkan teks tidak terlepas dari sejarah dan fiqihnya. &nbsp

    830

    full texts

    974

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇