Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
974 research outputs found
Sort by
STATUS PERCERAIAN LEMBAGA ‎KEDAMANGAN ADAT DAYAK KECAMATAN ‎PAHANDUT KOTA PALANGKARAYA ‎
Divorce in Kedamangan institution is a customary that must be done by the Dayak people. Divorce hearing at the Kedamangan institution is set in Central Kalimantan Provincial Regulation No. 16 of 2008 on Dayak local institution in Central Kalimantan. The local regulation explains that Kedamangan agency may issue a certificate of divorce. This research focuses on divorce status in the Kademangan institution of Pahandut, Palangkaraya. The data are collected through interview and observation and then analyzed with descriptive-inductive mindset. The status of divorce existing in Kedamangan institution cannot be categorized as a raj’i nor ba’in divorce since there is no certain regulation of iddah (waiting period for ex-wife to marry), so that reconciliation can be done at any time they want. The law used in Kedamangan institution is the Dayak Customary Law. In Islamic law, such divorce is legitimate because it has met the pillars and conditions of divorce. But the legal consequences of divorce in Kademangan institute is a little bit feared could lead to mafsadah. It is because there is no a clear determination about kind of divorce, reconciliation, and waiting period for a wife. Even, in a formal law, divorce at the Kademangan institutution remains invalid because it is not done in Religious Courts even has been legally regulated on the local regulation.Perceraian di Lembaga Kedamangan merupakan perceraian adat yang wajib dilakukan oleh masyarakat adat Dayak. Sidang perceraian di Lembaga Kedamangan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. Peraturan Daerah tersebut menjelaskan bahwa lembaga Kedamangan dapat mengeluarkan surat keterangan cerai. Tulisan ini mengkaji status perceraian di lembaga kedamangan adat Dayak Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi kemudian dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir induktif. Status perceraian dari hasil putusan perceraian di Lembaga Kedamangan tidak dapat dikategorikan dalam jenis talak raj’iy maupun talak bÄ’in karena tidak adanya ketentuan ‘iddah bagi istri sehingga rujuk dapat dilakukan kapan pun. Landasan hukum yang digunakan di Lembaga Kedamangan adalah Undang-Undang Hukum Adat Dayak dari aturan nenek moyang. Menurut hukum Islam perceraian tersebut sah karena telah memenuhi rukun dan syarat perceraian, akan tetapi akibat hukum dari perceraian di Lembaga Kedamangan sedikit banyak dikhawatirkan dapat menimbulkan ke-maá¸arat-an karena tidak adanya ketentuan jenis talak, rujuk, dan ‘iddah bagi istri. Sedangkan secara hukum formil, perceraian di Lembaga Kedamangan tetap tidak sah karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama sekalipun telah diatur dalam Peraturan Daerah.Kata Kunci: perceraian, Lembaga Kedamangan Adat Daya
TRADISI PEMBERIAN MAHAR PADA ‎MASYARAKAT BATAK KARO SUMATERA ‎UTARA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
This is a field research which focuses to answer two problems: first, how is the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka-Batak Karo? Second, how is the Islamic legal analysis on the tradition of giving dowry by the people of Batak Karodi, Jaranguda-Merdeka-Batak Karo? The results of the research show that giving dowry to family and relative is a kind of obligation that must be carried out by bride. Karo society assumes dowry is as a reimbursement to a girl, because after marriage, a daughter joins her husband’s surname. Thus, woman whom is married should be replaced with a nominal. The provision of money or dowry by the Karo people is done in two steps: First, the provision of dowry from groom to bride done at the time of a legal ceremony. Second, the dowry of the groom is then given by bride to relatives who belong to the elements of rakut si telu. It is done in a ritual party. Based on the perspective of Islamic law, such tradition is not a part of Islamic law, because in Islam, dowry is an absolute right of woman and there is no obligation to give dowry to anyone. Moreover, giving dowry to family, in Islamic law, is only the extent of permitted rather than a liability.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang dilakukan untuk menjawab dua permasalahan:Pertama, bagaimana deskripsi tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Kedua, Bagaimana analisis hukum Islam terhadap tradisi pemberian mahar pada masyarakat Batak Karo di Desa Jaranguda Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberian mahar kepada keluarga atau kerabat merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengantin perempuan. Masyarakat Karo mengasumsikan mahar sebagai alattukor (uang ganti) anak perempuan, karena setelah perkawinan, anak perempuan ikut marga suaminya. Jadi, perempuan yang menikah harus diganti dengan uang atau nominal harga. Pemberian mahar bagi masyarakat Karo dilakukan dengan dua tahapan: Pertama, pemberian mahar dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan yang dilakukan pada saat akad nikah secara yuridis. Kedua, mahar dari pengantin laki-laki tersebut selanjutnya diberikan oleh pengantin perempuan kepada kerabat yang termasuk kedalam unsur rakut si telu. Pemberian mahar kepada keluarga dan kerabat perempuan dilaksanakan pada saat pelaksanaan ritual pesta adat yang dipandang lebih sakral. berdasarkan perspektif hukum Islam, tradisi di atas bukan merupakan bagian dari ketentuan hukum Islam, karena dalam Islam mahar merupakan hak mutlak perempuan dan tidak ada kewajiban untuk memberikan mahar kepada siapa pun, karena pemberian mahar kepada keluarga dalam hukum Islam hanya sebatas kebolehan bukan suatu kewajiban.Kata Kunci : Hukum Islam, Pemberian Mahar, dan Batak Karo
PRAKTIK ZAKAT IKAN BANDENG HASIL TAMBAK DI DESA RANDUBOTO
The average farmer village pond Randuboto issued their zakat directly in the form of fish itself. Regarding the time is different, there is every harvest and every year there is also the time of the harvest has reached one ton or more. The amount of zakat distributed generally lumped in each family and all the neighbors around the home are entitled to zakat the milkfish, without distinguishing between capable and incapable. Practice division milkfish harvest is not charity, but charity, although intended as a charity because it is not in accordance with the provisions of zakat in Islam, which does not use the calculation nisab and haul in the determination of zakat. In addition, the fish harvest is not only given to the eight groups which by syara’ has been defined as mustahik zakat, but evenly distributed to neighbors and close relatives regardless capable or not capable economically
INTEGRASI FIQH DAN USUL FIQH DALAM KASUS BATAS UMUR PERNIKAHAN
Abstract: The universal and integral understanding of the Islamic law need an integrative effort between jurisprudence (fiqh) and legal maxim (usul fiqh) in an applicable form. Both have a close relationship in building the foundation and overall material of jurisprudence. Theoretically, legal maxim is an Islamic legal reasoning method that would later raise the jurisprudential material. Therefore, to understand and respond the social problem of Islamic law, the integration between jurisprudence and legal maxim is absolutely needed. The only partial understanding of Islamic law by simply studying its product as written in some classical books of fiqh will certainly make it uprooted from its own historical aspect. While implementing Islamic law merely rooted from its methodology cannot comprehensively catch the chain of Islamic legal thought. It is, therefore, a necessary to integrate between fiqh and usul fiqh to have an integral understanding of Islamic law. This study focuses to realize such effort with a specific discussion on the case of marriage age limit under the maslahah mursalah perspective. The result of the integration of fiqh and usul fiqh is that the minimum age of conducting marital contract based on Islamic law in Indonesia is sixteen years old for woman and nineteen years old for man.Abstrak: Memahami hukum Islam secara universal integral memerlukan upaya integrasi antara fiqh dan ushul fiqh dalam bentuk aplikatif. Keduanya memiliki korelasi erat dalam membangun aturan formil dan materil hukum Islam. Secara teoritis, ushul fiqh merupakan metode penalaran hukum Islam yang kemudian akan melahirkan fiqh. Oleh karena itu, untuk memahami dan menanggapi masalah sosial hukum Islam, integrasi antara ushul fiqh dan fiqh mutlak diperlukan. Mempelajari hukum Islam dengan hanya bermodal pemahaman fiqh seperti yang ditulis dalam beberapa buku klasik fiqh tentu akan membuatnya tercerabut dari aspek historis sendiri. Sementara menerapkan hukum Islam hanya berakar dari metodologinya tidak dapat secara komprehensif menangkap rantai pemikiran hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan upaya mengintegrasikan antara fiqh dan ushul fiqh agar memiliki pemahaman integral dari hukum Islam. Penelitian ini berfokus untuk mewujudkan upaya tersebut dengan pembahasan khusus pada kasus batas usia perkawinan di bawah perspektif maslahah mursalah. Hasil integrasi fiqh dan ushul fiqh yang dilakukan menghasilakan kesimpulan bahwa usia minimal melakukan perkawinan berdasarkan hukum Islam di Indonesia adalah enam belas tahun untuk perempuan dan Sembilan belas tahun laki-laki
Sanksi Kumulatif Dalam Penyalahgunaan Narkotika
Abstrak: Dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi kumulatif yaitu karena pelaku penyalahgunaan narkotika melanggar ketentuan pasal 114 ayat l) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam perspektif hukum pidana Islam juga terdapat sanksi hukuman kumulatif, yaitu berupa ditetapkannya hukuman ta’zîr dan diperberat dengan diyat, agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak diulangi lagi oleh pelaku jarîmah tersebut. Kepada pemegang kebijakan riil hakim) dan aparatur negara diharapkan dalam penjatuhan hukuman pidana agar lebih tegas dan bila perlu lebih berat dalam menetapkan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika agar menibulkan efek jera dan untuk memberantas kenakalan remaja dan seluruh masyarakat sebagai upaya memperbaiki setiap masyarakat. Sehingga hukum Islam mampu menjadi rahmat bagi alam semesta dalam peradaban manusia.Kata Kunci: Sanksi kumulatif, narkotika, hukum pidana Isla
Gugurnya Had Jarîmah Pencurian Sebab Taubat Perspektif Jamal Al-Banna
Abstract: This paper provides legal sanction on perperator of crime (jarîmah) as a deviational behavior of human. The heavy or light punishment of crime is divided into three, namely: 1) criminal wounding (jarîmah hudûd); 2) criminal killing (jarîmah qisâs and diyat); and 3) criminal offence (jarîmah ta’zîr). Jamal al-Banna said that there is a dialectical relationship between individual liberty and public benefit that is controlled by criminal law. This dialectical relationship is similar to the dialectical relationship between faith (aqidah) and the law in Islam. This proves that wisdom of the application of the criminal act in Islam is to control the handling crime to its root. The criminal penalty as described above can be said to be the best, not only to maintain the authenticity or justice but also to protect the public. The term of repentance is certainly relevant to those who make mistake only once because of forgotten or do not know.Keywords: Criminal act, Jamal al-Banna, repentance. Abstrak: Jarîmah merupakan perilaku manusia yang menyimpang dari larangan norma hukum dan ketika melakukannya diberi sanksi. Adapun Presfektif berat ringannya dalam hukuman, jarîmah di bagi menjadi tiga, yaitu: (1) Jarîmah hudûd (2) Jarîmah qisâs dan diat (3) Jarîmah ta’zîr. Jamal al-Banna mengatakan bahwasanya ada hubungan dialektis antara kebebasan individual dan kemaslahatan publik itu dikendalikan oleh hukum pidana. Hubungan dialektis ini hampir sama dengan hubungan dialektis antara aqidah dan syariat yang ada dalam Islam, ini membuktikan bahwa pidana dalam Islam mempunyai hikmah yaitu Islam mengendalikan penanganan kriminal ini sampai pada akar-akarnya. Hukuman pidana yang telah dipaparkan di atas bisa dikatakan terbaik, bukan hanya untuk menjaga otentisitas, atau keadilan untuk melindungi masyarakat. Istilah taubat tentunya relevan untuk mereka yang melakukan kesalahan hanya sekali, mungkin karena lupa atau tidak tahu, bukan berkali-kali. Oleh karenanya Allah mengatakan: â€Sesungguhnya taubat kepada Allah hanya untuk mereka yang melakukan keburukan, karena tidak mengetahui kemudian tidak lama dia langsung bertaubat.â€Kata Kunci: Jarîmah, Jamal al-Banna, taubat
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal
Abstract: This paper explains that Islamic criminal law had already set and explained the legal protection for child. Even, Islam itself protects child from anything that may harm him. The protections include: the childcare, supervision, protection and education. While in Law No. 23 Year 2002 on protection of child explains mechanism of a labor child protection which includes juridical protection, non judicial protection, and protection from slavery and exploitation of child. These laws equally prohibit child to work if it is not in accordance with the existing law. The difference is that law distinguishes between crime and violation based on the heavy and light of the punishment, while Islamic criminal law does not distinguish both. They all are called jarîmah (crime) by their nature of the crime.Keywords: Legal protection, child labor, informal sector, Islamic criminal law. Abstrak: Tulisan ini menjelaskan bahwa hukum pidana Islam sudah mengatur dan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi anak.I Islam mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, yang meliputi; pengasuhan, pengawasan, perlindungan dan pendidikan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan tentang mekanisme perlindungan terhadap anak yang menjadi pekerja anak yang meliputi; perlindungan dalam bidang yuridis dan non yuridis, selain itu pula ada perlindungan dari perbudakan dan eksploitasi anak. Kedua hukum tersebut, hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sama-sama melarang anak bekerja jika tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum yang berlaku, adapun perbedaannya adalah dalam Undang-undang membedakan antara kejahatan atau pelanggaran mengingat berat ringannya hukuman, sedangkan hukum pidana Islam tidak membedakannya, semuanya disebut jarîmah mengingat sifat pidananya.Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, sektor informal. Â
Sanksi Kejahatan Layering (Heavy Soaping) Dalam Bentuk Funds Wire
Abstrak: Artikel ini membahas tentang sanksi kejahatan layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire perspektif hukum pidana Islam. Sanksi tindak pidana layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire bila ditinjau dari pandangan hukum Islam, dikategorikan kepada jarīmah ta’zīr atas kemaslahatan umum (al-maslahah al-mursalah), karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan (jarīmah) yang tidak diatur bentuk dan jumlahnya oleh shara’ dan nyata-nyata mengganggu kemaslahatan umum. Hal ini didasarkan bahwa pada jarīmah ta’zīr hakim memiliki kewenangan yang luas untuk menetapkan suatu jarīmah dan hukumannya sesuai dengan tuntutan kemaslahatan. Pada jarīmah ta’zīr ini, al-Qur’ân dan hadis tidak menetapkan secara terperinci, baik bentuk jarīmah maupun hukumannya, dan mengenai hukuman yang dikenakan kepada pelaku layering (heavy soaping) dalam bentuk funds wire, dikenakan hukuman yang berkaitan dengan kemerdekaan yaitu berupa penjara yang dibatasi waktunya. Bagi pelaku, hendaknya dapat disita seluruh asset dan kekayaannya untuk menutupi kerugian negara karena tindak pidana pencucian adalah tindak pidana yang menghasilkan dana yang besar dan merugikan perekonomian suatu negara.Kata Kunci: Layering, funds wire, hukum pidana Islam
Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Perspektif Fikih Siyâsah
Abstract: This article discusses about a Islamic political jurisprudence’s point of view againts campaign for president and vice president election. It is carried out based on Law No. 42 year 2008 concerning with the election of president and vice president. The general election campaign is a sovereign right of the people to produce democratic government based on Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia (UUD) 1945. The implementation of the general election campaign has a positive effect that is beneficial for the candidates and for the publics to know the candidates they would choose to be a leader. In Islamic political jurisprudence’s perspective, the implementation of the general election campaign for president and vice president can realize the political rights of individuals associated with the right to nominate and the right to occupy a certain post. All of the people and citizens are entitled to gain a guarantee of their human rights (Hurriyah al-shakhsiyyah) before the law and government.
Keywords: Campaign, general election, president, Islamic political jurisprudence
PENAFSIRAN SURAT AL-BAQARAH (2): 241 TERHADAP IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract: Indonesia sets a legal obligation of the ex-government employee husband, who had divorced his wife, in article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, so that the ex-husband does not facilitate divorce, especially the legal obligation to give up some of his salary for a living of the ex-wife until she gets marriage. This will certainly have a positive impact, especially for the ex-wife who has children and need lot of cost for their schooling. If the husband does not care about the fate of the children who regularly follow their mother, they will of course be displaced. Al-Qur’an, chapter al-Baqarah: 241 has a close relationship to article 8, Peraturan Pemerintah No. 10 year 1983, namely: (1) the obligation of the ex-government employee husband to give cost for the ex-wife’s and the children’s living; (2) the reason of the acceptable and valid benefit (maslahah). This benefit is classified as a secondary benefit (hajiyyah) namely keeping the soul, heredity, and honor, as intended to eliminate the difficulties and objections that are borne by the former wife of the ex-government employee husband.Abstrak: Indonesia menetapkan kewajiban hukum dari mantan suami (PNS) yang telah menceraikan istrinya, yaitu dalam pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, bahwa mantan suami tidak mempermudah perceraian, terutama kewajiban hukum untuk memberikan beberapa dari gajinya untuk hidup mantan istri sampai dia menikah lagi. Hal ini tentu akan berdampak positif, terutama untuk mantan istri yang memiliki anak-anak dan perlu banyak biaya untuk sekolah mereka. Jika suami tidak peduli tentang nasib anak-anak yang menurut aturan mengikuti ibu mereka, mereka tentu saja akan mengungsi. Al-Qur'an, surat al-Baqarah: 241 memiliki hubungan dekat dengan pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983, yaitu: (1) kewajiban suami karyawan ex-pemerintah untuk memberikan biaya untuk mantan istrinya dan hidup anak-anak; (2) alasan manfaat diterima dan valid (maslahah). Manfaat ini diklasifikasikan sebagai manfaat sekunder (hajiyyah) yaitu menjaga jiwa, keturunan, dan kehormatan, sebagaimana dimaksud untuk menghilangkan kesulitan dan keberatan yang ditanggung oleh mantan istri dari suami (PNS)