Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
974 research outputs found
Sort by
Hukum Ayah Menikahi Anaknya yang Lahir di Luar Nikah
Abstract: The positive law in Indonesia in Law no. 1/1974 on Marriage as well as the Compilation of Islamic Law 1991 does not specify whether a girl resulted from illegitimate relationship (outside of wedlock) is allowed to her biological father. The ruling of Constitution Court No. 46/PUU-VIII/2010 has added to the obscurity on the issue.
The final ruling clearly abrogates the statement of article 43 of Law of Marriage stating that illegitimate children have civil relationship only with their mother and her family as well as with the man who become biological father as long as it can be scientifically proved which legally valid to have genetic relationship, including with the man’s family. The ruling does not necessarily means legalizing parental relationship between children and the man. It only highlights civil relationship, so that it does not have legal impact to allow the two parties to marry each other as it is the opinion of Shafi’i and Maliki schools of law.Â
Keywords: Marriage of illegitimate children, positive law, Islamic law
Â
Abstrak: Hukum positif di Indonesia belum memberikan kejelasan tentang status anak perempuan yang lahir di luar nikah, apakah boleh dinikahi oleh ayahnya atau tidak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun KHI belum secara tegas mengaturnya. Ketentuan hukum positif tentang pernikahan antara ayah dan anaknya yang dilahirkan di luar nikah semakin samar dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan yang bersifat final ini secara tegas membatalkan kandungan pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Putusan tersebut menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Putusan tersebut tidak berarti melegalkan hubungan nasab antara keduanya, yang ada adalah hubungan keperdataan antara keduanya bukan hubungan nasab, sehingga tidak mempengaruhi kebolehan seorang ayah menikahi anaknya yang dilahirkan di luar nikah, sebagaimana pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyyah.
Kata Kunci: Pernikahan, ayah, anak luar nikah
Hukum dan Kekuasaan dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif
The article discusses political authority, especially in enacting laws and regulations, from the perspective of Islam and Indonesian positive law. There are two reasons for human to making law. The first is to establish order in the society. The second is to keep up with dynamics and social changes. On the other hand, Islam has legal stipulations which determine rights and duties of every Muslim. However, such regulations will not be effective without power to implement them. Thus, the interaction between religion and state is inevitable. The separation between the two as it happens in the West is not the issue. State matters in principle is also Islamic matters because the goal is a perfect implementation of divine law on earth, be it the law concerning worldly affairs or here after
Telaah Kritis atas Pemikiran Ekonomi Islam Abdul Mannan
This article analyses the opinion of Abdul Mannan on certain main aspects of Islamic economy. They are the scope of Islamic economy, its several basic assumptions, its characteristics and its institutional framework. In his endeavor to construct the science of Islamic economy, like other Islamic economists, Abdul Mannan determines simple basic economic functions which cover three functions; consumption, production, and distribution. A person’s consumption attitude is influenced by his/her needs. Abdul Mannan then divides human needs into three categories; necessities, comforts dan luxuries.In relation to prduction aspect, production system of an Islamic state must stand on objective criteria which is measurable in form of material welfare, and subjective one which is attainable in the light of shari’a. Meanwhile, in the aspect of distribution of income and wealth, there are some proposed policies to prevent the concentration of wealth in a certain group of people through the enactment of duties justified with Islamic law and those of voluntary distribution. Mannan’s opinions are admittedly fresh ideas, but there are some ambiguities open to critiques
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan Syariah
Di Indonesia terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing peradilan mempunyai kompetensi atau kewenangan sendiri yang sudah diatur oleh undang-undang. Dalam kedudukan kasus sengketa bisnis syariah di Indonesia memiliki keistimewaan dibandingkan dengan sengketa lainnya, dimana dalam kasus tersebut tiga lembaga peradilan yakni Peradilan Agama (PA), Peradilan Negeri (PN) dan Badan Abritase Syariah Nasional (Basyarnas) bisa digunakan sebagai sumber penegak hukum jika terjadi masalah sengketa. Dengan demikian masyarakat bisa memilih lembaga peradilan
Studi Analisis Terhadap Fatwa Yusuf al-‎Qaradawi tentang Kawin Misyar dalam ‎‎Perspektif Hukum Perkawinan Islam
Dalam tulisan ini, ingin diungkapkan corak pemikiran Shaykh ‎Muhammad Yusuf al-Qaradawi, khususnya pemikiran fikihnya yang ‎berkaitan dengan praktik perkawinan misyar. Melalui fatwanya, ia telah ‎memutuskan akan halalnya model praktik kawin misyar ini. Hasil ‎penelitian ini menyimpulkan bahwa Yusuf al-Qaradawi adalah seorang ‎cendikiawan muslim kontemporer yang memiliki tipologi yang moderat, ‎berusaha untuk menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, ‎khususnya yang terkait dengan maraknya praktek kawin misyar (seorang ‎laki-laki mengawini perempuan dengan tanpa dikenai biaya sedikitpun, ‎bahkan juga termasuk nafkah). Ia menegaskan bahwa kawin misyar ‎hukumnya boleh demi menyelamatkan kaum wanita yang super sibuk ‎dan tidak sempat memikirkan hal perkawinan. Fatwa bolehnya kawin ‎misyar ini menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. Namun, dari hasil ‎analisis penulis menyimpulkan bahwa praktek kawin misyar hukumnya ‎haram. Hal itu dikarenakan kawin misyar itu tidak sesuai dengan tujuan ‎dishari‘atkannya perkawinan itu sendiri. Di dalamnya terdapat ‎penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan sulitnya untuk ‎mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, di ‎antaranya: pertama, tidak adanya nafkah, yang bertentangan dengan QS. ‎al-Baqarah (233), begitu pula hadith yang diriwayatkan oleh Imam ‎Bukhari dan Muslim tentang kewajiban suami memberi nafkah kepada ‎istri, dan juga tentunya bertentangan dengan KHI pasal 80 ayat (4), dan ‎kedua, kawin misyar ini tidak dicatatkan. Hal itu akan bertentangan ‎dengan QS. al-Baqarah (282) dan KHI pasal 5 ayat (1).â€
Histerektomi Sebagai Upaya ‎Mempertahankan Keharmonisan Rumah ‎Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam
Makalah ini merupakan hasil penelitian tentang pengaruh histerektomi terhadap keharmonisan rumah tangga. Dalam kasus ini, pelaku melakukan histerektomi yaitu operasi pengangkatan rahim dikarenakan rahim terkena penyakit mioma. Salah satu implikasi dari adanya histerektomi adalah pengaruh terhadap hubungan suami istri pasca operasi. Dari hasil penelitian ini diketahui, bahwa sebelum melakukan histerektomi, pelaku sering merasa kesakitan sehingga kurang bisa memuaskan suaminya dalam hubungan suami istri. Setelah melakukan histerektomi, keadaannya menjadi lebih baik, dan keharmonisan rumah tangga pun tetap terjaga. Dalam hukum Islam, histerektomi hukumnya mubah (diperbolehkan dalam Islam), berdasarkan pertimbangan menggunakan dasar maslahah dengan alasan darurat, demi terpeliharanya keharmonisan rumah tangga dan terjaganya keselamatan jiwa
Penggunaan Senjata Api ‎ dalam Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract: Police is one of the government agencies that play an important role in a country, especially a country based on law. Thus the execution of police duties must be in accordance with the applicable legislation. One authority is granting possession of firearms, as stipulated in Law No. 8 of 1948, which is the operational rules Police Regulation No. 1 Year 2009 on Monitoring, Control and Security of Commercial Explosives. This paper wants to examine whether the Police Regulation are in accordance with the principle maslahah mursalah. At the end of this paper concluded that: first, that the Police Regulation not only the principles are emphasized, but also related to training, monitoring, and control in the use of firearms in the field. Second, that the Police Regulation contains elements of jalb al-manfa’ah wa daf‘u al-madarrah, so in accordance with maslahah mursalah. Abstrak: Kepolisian merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memegang peranan penting dalam suatu Negara, terutama sebagai Negara yang berdasarkan atas hukum. Dengan demikian pelaksanaan tugas polisi harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu kewenangannya adalah pemberian izin kepemilikan senjata api, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, yang peraturan operasionalnya adalah Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial. Tulisan ini ingin mengkaji apakah Peraturan Kapolri tersebut sudah sesuai dengan prinsip maslahah mursalah. Di akhir tulisan ini disimpukan bahwa: pertama, bahwa Peraturan Kapolri tersebut tidak hanya prinsip saja yang ditekankan, namun juga terkait pelatihan, pengawasan, maupun pengendalian dalam penggunaan senjata api di lapangan. Kedua, bahwa Peraturan Kapolri tersebut mengandung unsur jalb al-manfa’ah wa daf‘u al-madarrah, sehingga sesuai dengan maslahah mursalah
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Tentang Anak Yang Melakukan Penganiayaan Menurut Hukum Islam
Abstract: This article highlights the judge’s consideration in Mojokerto Court against a child who does persecution then analyzed by Islamic law. The judge’s decition in Mojokerto in sentencing for child who commits criminal act of persecution in the decision number: 20/Pid.B/2012/PN.Mkt in the form of returning to his parents is by the consideration that the offender is still minor, the crime committed is not a serious one, and the victim has forgiven (evidenced by a peace agreement dated l7 November 2011). Therefore, it is not contrary to the provision of Islamic Criminal Law. Because the judge’s considerations could be the reason of forgiveness for the offender. Persecution conducted is not also included in the category of al-syajjâj (criminal by wounding in face and head), so that the sentence handed down is similar to that of ta’zîr.
Keywords: Judge’s consideration, child, persecution, Islamic law.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap anak yang melakukan penganiayaan kemudian dianalisis dengan hukum Islam. Keputusan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam penjatuhan hukuman bagi anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan dalam putusan nomor: 20/Pid.B/2012/PN.Mkt berupa pengembalian kepada orang tuanya dengan pertimbangan bahwa pelaku masih tergolong anak di bawah umur, kejahatan yang dilakukan pelaku bukanlah kejahatan yang berat, serta korban sudah memaafkan (dibuktikan dengan surat perjanjian perdamian tertanggal l7 Nopember 2011), tidaklah bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam hukum pidana Islam, karena pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut bisa menjadi unsur pemaaf bagi pelaku tindak pidana. Penganiayaan yang dilakukan juga tidak termasuk dalam ketegori al-syajjâj (pidana pelukaan di bagian muka dan kepala), sehingga hukuman yang dijatuhkan sama halnya dengan ta’zîr.
Kata Kunci:Pertimbangan hakim, anak, penganiayaan, hukum Islam
Hukuman bagi Orang Tua yang Membunuh Anaknya ‎menurut Hukum Pidana Islam dan KUHP
Abstract: According to the Islamic Criminal Law, the crime of child murder by parents is an act which is committed by parents to their child which aims to take the life or eliminate the benefits of his/her limbs. In the legal appointment of qishâsh, parents are not punished or killed for killing his son. But if it does not get the punishment, it will often happen crimes committed by parents to their children today and the future. Because of that, the parents continued to receive punishment in the form ta’zîr. According to the Criminal Code, a criminal act to children by the parents is a person who deliberately robs the lives of others, taking the life of others intentionally or unintentionally, then the person will be threatened and sentenced to criminal punishment according to the Criminal Code Chapter XIX on a crime against life chapter 338 to 350 and can also be seen in Law No. 23 of 2003 on the protection of children such as in article 80 paragraph 3 and paragraph 4.Keywords: Murder, parents, child, Islamic criminal law. Abstrak: Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pembunuhan anak oleh orang tuanya adalah tindakan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa atau menghilangkan manfaat dari anggota badan anaknya. Di dalam kertentuan hukum qishâsh, orang tua tidak diqishâsh karena membunuh anaknya, akan tetapi jika tidak mendapatkan hukuman maka akan sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya saat ini dan masa yang akan datang, karena itu orang tua tetap mendapat hukuman berupa ta’zir. Menurut KUHP, pindak pidana pembunuan anak oleh orang tuanya adalah seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau tidak disengaja, maka seseorang tersebut akan diancam dan dijatuhi dengan hukuman pidana sesuai dengan KUHP Bab XIX yaitu kejahatan terhadap nyawa pasal 338 sampai 350 dan dapat juga dilihat dalam UU No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak seperti pada pasal 80 ayat 3 dan ayat 4.  Kata Kunci: Pembunuhan, orang tua, anak, hukum pidana Islam, KUHP
Tindak Pidana Gratifikasi Perspektif Hukum Pidana ‎Islam dan Undang-Undang di Indonesia
Abstract: This article discusses the criminal acts of gratification on the perspective of Islamic criminal law and the law in Indonesia. In law, the perpetrator gratification will be sanctioned imprisonment and fine. For the giver of gratification would be punishable by a term of imprisonment of one year and a maximum of five years with a fine of not less than fifty millions and a maximum of two hundred and fifty millions. While for state officials who receive gratuities will be subject to imprisonment for life or a minimum of four years and maximum of 20 years with a fine of two hundred millions to one billion rupiahs. In the Islamic criminal law, both the giver and the receiver of gratification will be cursed by God dan both will be given ta’zîr. The ta’zîr sanctions can include the death penalty, flogging, imprisonment, exile, confiscation of goods/wealth, in the form of moral sanction of dismissal and announced whole communities.Keywords: Gratification, Islamic criminal law, legislation. Abstrak: Artikel ini membahas tentang tindak pidana gratifikasi perspektif hukum pidana Islam dan undang-undang di Indonesia. Dalam undang-undang, pelaku gratifikasi akan diberi sanksi penjara dan denda. Bagi pemberi gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh juta rupiah, sedangkan bagi pejabat negara yang menerima gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda dari dua ratus juta rupiah sampai satu miliar rupiah. Dalam hukum pidana Islam, baik pemberi maupun penerima gratifikasi akan dilaknat oleh Allah swt dan keduanya akan diberikan sanksi ta’zîr. Sanksi ta’zîr bisa berupa hukuman mati, hukuman cambuk, penjara, pengasingan, perampasan barang/kekayaan, pemecatan dan sanksi moral berupa diumumkan kemasyarakat luas.Kata Kunci: Gratifikasi, hukum pidana Islam, undang-undang