Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
    974 research outputs found

    Fikih Mangrove: Formulasi Fikih Lingkungan Pesisir Perspektif Eko-Syariah

    Get PDF
    Abstract: This article is a study of mangrove management in eco-sharia perspective. Conservation efforts in the coastal areas must be constructed based on religious values ​​so that it is expected to create a collective attitude of environmental awareness among coastal communities. Eco-sharia as an approach can provide a new paradigm related to the preservation of the coastal environment with anthropo-cosmic insights. The concept of eco-ecology and ecosystem can also provide a comprehensive understanding in the effort to support the existence of coastal environment jurisprudence. Normatively, the perspective of Islamic jurisprudence on mangroves preservation can be built through an in-depth understanding of Islamic recommendations in rehabilitating mangrove habitats in coastal area; Procedure of mangrove land conversion based on consideration of principle of benefit; Thus, it is urged that local governments to issue regulations to manage mangrove preservation in a sustainable manner. Abstrak: Artikel ini merupakan kajian pengelolaan mangrove dalam perspektif eko-syariah. Upaya pelestarian di wilayah pesisir harus dikonstruksi berbasis nilai-nilai religius sehingga diharapkan mampu melahirkan sikap kesadaran lingkungan secara kolektif di kalangan masyarakat pesisir. Eko-syariah sebagai suatu pendekatan dapat memberikan paradigma baru terkait pelestarian lingkungan pesisir dengan wawasan antropokosmis. Konsep ekoteologi dan ekosofi juga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dalam upaya mendukung eksistensi fikih lingkungan pesisir. Secara normatif, fikih mangrove dapat dibangun melalui pemahaman secara mendalam tentang anjuran Islam dalam merehabilitasi habitat mangrove di pesisir; prosedur alih fungsi lahan mangrove berdasarkan pertimbangan asas manfaat-mafsadat; keniscayaan pemerintah daerah menerbitkan regulasi untuk mengatur pengelolaan mangrove secara berkelanjutan

    Menimbang Maslahah Sebagai Dasar ‎Penetapan Hukum (Kajian terhadap ‎Pemikiran Muhammad Abu Zahrah)‎

    No full text
    Abstract: This article tries to describe briefly the views ‎imam Muhammad Abu Zahrah, a leading Islamic jurist from ‎Egypt, relating to the sources of Islamic law and the methods ‎of interpretation contained in his work on the theory of ‎Islamic law, entitled Usul al-Fiqh, with a primary focus on ‎one of the interpretations of the sources of law, namely ‎maslahah through by theory of maqasid al-Sharia. At the end ‎of the article concluded that in Islamic law, maslahah was the ‎main purpose and first in muamalah problems. Maslahah can ‎be seen in the short-term purpose and long-term purpose, and ‎has been agreed as a proposition of law jurists law. ‎Nevertheless, there are differences of opinion with regard to ‎the levels of use of pure reason in an attempt to find the ‎maslaah unaided nass at all, the opinion of one effusive in ‎adhering to pure reason, and another opinion effusive in ‎stopping the nass. But Imam Malik ibn Anas, is in the middle ‎of these two opinions, by not making "reasoning" in finding ‎maslahah exceed the limit and position that could lead to ‎conflict with nass qat'iy and ijma '.‎ Abstrak: Tulisan ini hendak melakukan uraian singkat ‎tentang pandangan imam Muhammad Abu Zahrah, seorang ‎ahli hukum Islam terkemuka dari Mesir, berkaitan dengan ‎sumber-sumber hukum Islam dan metode-metode ‎interpretasinya yang terdapat pada karya teori hukum Islam, ‎yang berjudul Usul al-Fiqh. Namun dengan fokus kajian utama ‎pada salah satu dari metode interpretasi terhadap sumber-‎sumber hukum yaitu maslahah melalui teori maqasid al-‎Syari’ah. Pada bagian akhir tulisan disimpulkan bahwa dalam ‎fiqh Islam, maslahah menjadi tujuan utama dan pertama ‎dalam urusan muamalah. Maslahah dapat dilihat di dalam ‎tujuan jangka pendek maupun tujuan jangka panjangnya, dan ‎sudah disepakati fuqaha sebagai dalil hukum hukum. ‎Meskipun begitu terdapat perbedaan pendapat berkaitan ‎dengan kadar penggunaan nalar murni dalam upaya ‎menemukan maslahah tanpa bantuan nass sama sekali, di ‎mana sebagian mereka berlebih-lebihan dalam berpegang ‎pada nalar murni, dan sebagian mereka berlebih-lebihan ‎dalam berhenti pada nass. Namun Malik ibn Anas, mampu ‎berada ditengah-tengah dengan tidak menjadikan ketetapan ‎akal dalam menemukan maslahah melampaui batas dan ‎kedudukannya sehingga menjadikannya bertentangan ‎dengan nass qat’iy dan ijma’. â€

    Analisis Hukum Islam Terhadap Pembatalan Putusan PA Bangkalan No.0774/Pdt.G/2013/PA.Bkl Oleh Putusan PTA Surabaya No.0014/Pdt.G/2014/Pta.Sby Tentang Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus Sebagai Alasan Perceraian

    No full text
    Abstract: The reasons for divorce in law of marriage in Indonesia, which has been formalized in Law no. 1 year 1974 and Compilation of Islamic Law, can be searched in munakahat Islamic jurisprudence. It is bacause both of material and formal law in Religious Courts are very accommodating to the implementation of Islamic Law, either directly or implicitly. During the time, the difference interpretation about the provisions of Article 39 paragraph (2) of Law No. 1 Year 1974 about marriage jo Article 19 Government Regulation No. 9 of 1975 jo Article 116 letter (f) Compilation of Islamic Law on continuous disputes always becomes polemic. Even the reasons for this dispute or argument dominate divorce decisions at various levels of the Religious Courts. Though there is no clear measure of this reason so it is natural that the Bangkalan Religious Court’s decision NO.0774/PDT.G/2013/PA.bkl was canceled by the Surabaya Religious High Court for the reason of this kind of divorce. Therefore it is necessary to prove that the decision taken by the judge on dispute or argument has met the criteria of nusyuz and syiqaq. In addition, the theory of benefit and maqasid of Shari’ah are also important for the consideration. This article is a review of the judge’s consideration of the Surabaya Religious High Court in canceling the decision of the Bangkalan Religious Court which decided a divorce by the reasons of continuous dispute and quarrel

    Metode Penemuan Hukum (rechtsvinding) oleh Hakim: (Sebuah Upaya untuk Mewujudkan Hukum yang Responsif)

    No full text
    Artikel ini akan menguraikan metode penemuan hukum oleh hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Apabila dalam memeriksa perkara tidak ditemukan aturan yang mengatur perkara yang dihadapi oleh hakim, aturanya tidak jelas, atau multi  tafsir, maka hakim melakukan upaya untuk menemukan hukum (rechtsvinding). Hakim dalam melakukan penemuan hukum adakalanya dengan menggunakan penafsiran (interpretasi), atau kontruksi hukum. Interpretasi hukum dilakukan jika norma dalam suatu perundang-undangan tidak jelas, ambigu, dan kabur (vague normen). Kontruksi hukum dilakukan jika peraturan perundang-undangan tidak mengatur persoalan yang dihadapi oleh hakim, atau terjadi kekosongan hokum atau kekosongan undang-undang   Kata kunci: penemuan hukum, interpretasi, analogi, kontruksi huku

    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai Harta Bersama Perspektif Kompilasi Hukum Islam

    Get PDF
    Abstract: This article  discusses intellectual rights which  intellectual rights have been recently acnowledged In indonesia. From the perspective of Islamic law intellectual rights can be considered as huqûq mâliyyah (property rights). Even though they have no concrete forms, they have moral and economic values. In the context of separation between husband and wife,  intellectual rights  can be considered as marital property which should be divided upon divorce. Otherwise, it will create injustice and defiance from the principle of maslahah in Islamic law. This recent development on intellectual rights should be accommodated in legal framworks that regulate muslim marrriage in Indonesia, such as Kompilasi Hukum Islam. Abstrak: Artikel ini membahas tentang Hak atas Kekayaaan Intelektual sebagai Harta Bersama menurut Hukum Islam. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diakui oleh negara melalui peraturan perundang-undangan atas kreativitas intelektual yang bersangkutan. HAKI sebagai salah satu huqûq mâliyyah (hak kekayaan), merupakan benda tidak berwujud yang mempunyai nilai hak moral dan hak ekonomi yang berguna bagi kehidupan masyarakat dan kehidupan rumah tangga. Meskipun peraturan perundang-undangan terhadap HAKI tidak memberi ketegasan dan penjelasan tentang status HAKI sebagai harta bersama suami istri, namun melalui teori maslahat dan rasa keadilan serta merujuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, inkonstitusional HAKI dapat dikategorikan sebagai harta bersama dan masih relevan dengan pembagian hak masing-masing suami istri dengan bagian yang sama. Ketentuan pembagian harta bersama yang didasarkan KHI yang diberlakukan melalui Inpres No 1 tahun 1991, perlu ada penyempurnaan materi dan perubahan instrumen hukumnya, khususnya berkaitan dengan HAKI sebagai harta bersama

    Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Larangan Perceraian Bagi Tenaga Kerja Indonesia Perspektif Hukum Islam

    Get PDF
    Abstract: Since 2015 the regency of Ponorogo planned to issue a bylaw which prevent indonesian migrant workers who work overseas to divorce. The plan included the prohibition against lawyers to represent migrant workers in divorce cases. The consideration of the bill is the prevalent cases of divorce among migrant workers in the regency. As a regency with a large number of migrant workers, the regulation is expected to mitigate social problems caused by high divorce rate. This is in accordance with the principle of maslahah (welfare) since it will guarantee the protection of family which is one of five basic protection in the concept of maqasid al-shari’ah (the purpose of islamic law). Therefore, the plan should be  supported and implemented. In addition, intensive family councelling should be initiated for workers prior and after working overseas. Abstrak: Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo berinisiatif mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Larangan Perceraian bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Perda tersebut hingga saat ini masih belum disahkan dan ditetapkan, padahal Perda ini telah dibahas dan digodok dari sejak tahun 2015. Inisiasi dari Perda ini berangkat permasalahan tingginya kasus perceraian TKI di Kabupaten Ponorogo, di mana Ponorogo merupakan salah satu pemasok TKI yang besar di Jawa Timur. Dampak negatif dari profesi Tenaga Kerja Indonesia diantaranya adalah perceraian. Dengan mempertimbangkan urgensi dan kemaslahatan yang ditaksirkan dapat meminimalisasi terjadinya perceraian di Ponorogo, sebaiknya Perda tersebut segera disahkan dan ditetapkan agar dampaknya dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan hukum Islam yang terumuskan dalam al-kulliyyât al-khamsah, yaitu: hifzh al-dîn, hifzh al-nafs, hifzh al-‘aql, hifzh al-nasab  dan hifzh al-mâl. Di samping Perda, perlu peraturan lain tentang tidak diperbolehkannya mewakilkan proses perceraian kepada pengacara untuk meminimalisasi perceraian di Ponorogo. Selain itu, upaya penyuluhan juga perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi TKI, baik pra maupun pasca pemberangkatan TKI ke luar negeri

    Tradisi Pernikahan dengan Kesetaraan Keturunan dalam Keluarga Para Mas Sidosermo Kecamatan Wonocolo Surabaya Dan Berbek Kecamatan Waru Sidoarjo

    No full text
    This is a field research which aims to determine: (1) How the equality of marriage within the descendants of family of Mas in Sidosermo, Wonocolo, Surabaya and Berbek, Waru, Sidoarjo; (2) and how the equality of marriage within the descendants of family of Mas in Sidosermo, Wonocolo, Surabaya and Berbek, Waru, Sidoarjo under the Islamic law perspective. Based on the interview, it can be stated that most of the Mas family in Sidosermo, Wonocolo, Surabaya strongly consider the equality of the candidate of husband and wife in terms of family and religion. This, for the Mas family, is a very basic thing to be fulfilled. This is because they believe that they are the descendants of the Messenger of Allah. Unlike in Berbek, the wedding tradition for the Mas in Berbek does not currently take into account of nasab from prospective husband or wife. The most important things are there is a match between bride and groom and they have  a feasible science and a good moral

    ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN UPAH ‎JAGAL QURBAN DENGAN KULIT HEWAN QURBAN DI DESA ‎JREBENG ‎

    No full text
    Ija>rah merupakan salah satu bentuk transaksi muamalah yang bertujuan untuk melengkapi kebutuhan antara satu sama lain dan kelangsungan hidup manusia. Salah satu bentuk dari ija>rah ialah upah-mengupah (ujrah), sudah tentu upah merupakan salah satu alasan bagi seseorang untuk bekerja dan barangkali merupakan alasan yang paling penting. Akan tetapi dalam proses transaksinya ada suatu hal yang sering dilakukan oleh para pelaku, baik dari pihak pemilik hewan kurban maupun jagal (penyembelih) hewan kurban. Seperti halnya dalam praktik pengupahan dengan kulit hewan terhadap penyembelih (jagal) hewan kurban, karena dalam praktik tersebut ditemukan bahwa adanya ketidak sesuaian bahkan bertentangan dengan hadis Nabi yang melarang Ali Ibn Abu Thalib untuk memberikan sesuatu apapun dari hasil kurban kepada tukang penyembelihnya sebagai upah, karena dalam praktik transaksi ini khususnya pemilik hewan kurban, mengupah jagal (penyembelih) dengan kulit hewan kurban yang menjadikan tradisi sebagai cara upah-mengupah dengan alasan bahwa kulit hewan kurban berharga (bisa dijadikan sebagai upah). Karena kalau kulit hewan kurban kalau dipotong-potong dan langsung dibagikan kurang bermanfaat lain halnya bagi jagal (penyembelih) hewan kurban kulit hewan kurban memiliki nilai tersendiri oleh karena itu sering kali jagal memintanya langsung kepada pemilik hewan kurban sebagai upah atas jasa yang telah dilakukan. Data yang diperoleh dalam penelitian tersebut bahwa, praktik pemberian upah terhadap penyembelih (jagal) hewan kurban yang terjadi di Desa Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih Kabupaten Probolinggo ini hukumnya tidak boleh. Karena ketidaksesuaian antara teori hukum Islam dan praktik yang selama ini terjadi

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN ‎AKAD KAFALAH BIL ’UJRAH PADA PEMBIAYAAN ‎TAKE OVER DI BMT UGT SIDOGIRI CAPEM ‎SUKOREJO KOTA BLITAR

    No full text
    Artikel ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Akad Kafa>lah bil ’Ujrah pada Pembiayaan Take Over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar. Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan : 1. Mengapa pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar menggunakan akad kafa>lah bil ’ujrah ?  2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan akad kafa>lah bil ’ujrah pada pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar ? Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dianalisis menggunakan teknik deskriptif, yaitu teknik yang menggambarkan dan menjelaskan mengenai fakta-fakta, dalam penelitian ini menggambarkan penyebab BMT menggunakan akad kafa>lah pada pembiayaan take over dan prosedur serta praktek penggunaan akad kafa>lah pada pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Blitar. Kemudian diambil kesimpulan menggunakan pola pikir induktif, dimana dijabarkan terlebih dahulu mengenai praktek akad kafa>lah di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar, kemudian dianalasis apakah terdapat penyimpangan akad kafa>lah bil ’ujrah pada pembiayaan take over yang digunakan tersebut menurut hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa aplikasi pembiayaan take over di BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar menggunakan akad kafa>lah bil ‘ujrah. Akad kafa>lah digunakan oleh BMT dikarenakan pengaplikasiannya dianggap lebih mudah dan tidak rumit, karena tidak perlu melibatkan pihak makfu>l lahu, dan makfu>l lahu tidak diberi tahu mengenai akad tersebut. Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan dan praktek akad kafa>lah bil ‘ujrah pada pembiayaan take over yang dilakukan oleh BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar tidak sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI N0.31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan hutang. Ketidaksesuaian tersebut terletak pada penggunaan akadnya, dimana dalam 4 alternatif akad yang dapat digunakan untuk pembiayaan take over (pengalihan hutang) dalam fatwa tersebut tidak terdapat akad kafa>lah bil ‘ujrah. Selain itu akad kafa>lah yang dilakukan tidak dihadiri oleh makfu>l lahu, dimana dalam syarat makfu>l lahu diharuskan kehadirannya. Hal ini menjadikan akad kafa>lah tersebut tidak sah. Sedangkan ’ujrah yang diambil dari akad kafa>lah tidak seharusnya ditentukan berdasarkan jumlah dana pertanggungan dan prosentase, karena akad kafa>lah termasuk akad tabarru’ (tolong menolong), dan ’ujrah bersifat sukarela. Berdasarkan kesimpulan diatas, pihak BMT UGT Sidogiri Capem Sukorejo Kota Blitar, disarankan agar meninjau kembali penggunaan akad kafa>lah bil ‘ujrah pada pembiayaan take over ini serta pihak BMT juga disarankan untuk mempelajari Fatwa DSN MUI tentang pengalihan hutang, agar sesuai dengan prinsip syariah. Demikian pula untuk besaran ‘ujrah harap dikaji kembali agar tidak termasuk dalam praktek akad yang mengandung unsur riba

    TINJAUAN AL-MAS>{LAH{AH AL-MURSALAH TERHADAP PENDAPAT MADHHAB MADHHAB HANAFI DAN SYAFI’I TENTANG JUAL BELI ASI

    No full text
    Abstrak Tulisan yang berjudul “Tinjauan Mas}}lah}ah al-Mursalah terhadap Pendapat Madhhab Syafi‘i dan Madhhab Hanafi tentang Jual Beli ASI†ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk menjawab rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pendapat madhhab Hanafi dan madhhab Syafi‘i tentang jual beli ASI? Dan  2) Bagaimana tinjauan mas}lah}ah al-mursalah terhadap pendapat madhhab Hanafi dan madhhab Syafi‘i tentang jual beli ASI? Penulisan ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif data primer. Dalam hal ini teknik yang digunakan adalah dokumentasi yaitu menghimpun data-data yang menjadi kebutuhan penelitian dari berbagai dokumen yang ada, baik berupa buku, artikel, jurnal dan lainnya. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis melalui metode berfikir deduksi yaitu berangkat dari pengetahuan yang sifatnya umum, dan bertitik tolak dengan pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu kejadian khusus, kemudian dibahas dan dinilai dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, menurut madhhab Hanafi ASI manusia tidak sah untuk diperjualbelikan karena menurutnya ASI manusia bukan merupakan kategori harta. Selain itu manusia beserta seluruh organ tubuhnya adalah terhormat. Maka dari itu tidak ada kebolehan untuk memperjualbelikannya. Menurut madhhab Syafi‘i ASI manusia sah untuk diperjualbelikan karena menurutnya ASI itu suci dan bisa diambil manfaatnya. Kedua, tinjauan al-mas}lah}ah al-mursalah menurut madhhab Hanafi dalam hal jual beli ASI Tidak boleh menjualnya, terkait kemaslahatan dalam hal ini akan membawa bahaya kepada kita semua, mulai dari bahaya fisik atau rusaknya hubungan darah antara manusia yang dikarenakan kemahraman. Dalam pembolehan menjual ASI karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan. Menurut madhhab Syafi‘i dalam hal jual beli ASI  boleh menjualnya, terkait kemaslahatan dalam hal ini yaitu menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut

    830

    full texts

    974

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇