Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
974 research outputs found
Sort by
Implikasi Pemekaran Daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Pasca Reformasi
Abstract: This article discusses implication of regional expansion of with the creation of Pesawaran Regency, the Province of Lampung, which was legally created based on the Law No. 33/2007 and officially promulgated on 2nd of November 2007. Before becoming a separate regency, Pesawaran was part of South Lampung Regency. There are both positive and negative implications of this expansion. Among positive implications are more effective control, available positions in bureaucracy for locals, better service delivery, fiscal distribution to newly created regency for development and infrastructures. Whereas negative implications include dispute in the site of regency office, shortage in budget allocation, infrastructure limitation, worsening public services and deteriorating relationship among key regional executives.
Abstrak: Artikel ini mengkaji tentang implikasi pemekaran daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung pasca reformasi. Terbentuknya Kabupaten Pesawaran berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2007 yang memekarkan diri dari Kabupaten Lampung Selatan, dan diresmikan pada 2 November 2007. Terdapat implikasi positif dan negatif yang timbul dari pemekaran kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Di antara implikasi positifnya adalah rentang kendali pemerintahan semakin dekat, terbukanya jabatan-jabatan (peluang kerja) baru untuk sebagian kecil masyarakat asli dan sekitar, terutama dalam sektor pemerintahan kabupaten, akses pelayanan publik semakin dekat, dan adanya distribusi fiskal ke daerah otonom baru sebagai upaya pembangunan dan penunjang struktur dan infrastruktur baru. Adapun implikasi negatifnya adalah terjadinya silang sengkarut lokasi kantor pemerintah kabupaten, keterbatasan anggaran sehingga terbengkalainya pemilukada perdana, keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik yang semakin buruk, dan hubungan kerja yang kurang harmonis antar pimpinan dan pejabat daerah
Penemuan Hukum ‎ sebagai Pertimbangan Sosiologis Hakim ‎Agama ‎ dalam Menerapkan Hukum
“Putusan hakim tidak adil, tidak berhati nurani, berat sebelah, menguntungkan orang kaya!â€, itulah yang sering kita dengar. Padahal menurut Gustav Radbuch, putusan hakim harus memenuhi tiga unsur nilai dasar, yaitu (1) kepastian hukum, (2) keadilan, dan (3) kemanfaatan. Akhirnya dalam kaitan penemuan hukum pada Hakim Agama dapat disimpulkan bahwa: (1) kesenjangan antara hukum dan perilaku nyata memunculkan ungkapan “law in the books†dan “law in actionâ€; (2) hakim Agama dalam menerapkan hukum berdasarkan pada hukum tertulis; (3) secara tekstual, hakim dituntut oleh undang-undang untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Hak Asasi Manusia
Abstract: This article discusses the prohibition interreligious marriage as regulated in Kompilasi Hukum Islam from the perspective of human rights discourse. There are two perspectives of human rights discourse when applied to the issue of interreligious marriage. The first is those who believe that concept of human rights is anthropocentric. Thus, prohibition of interreligious marriage in Kompilasi Hukum Islam contravenes individual freedom because the only aspect that counts in Islamic marriage is intention to realize compassion and care (rahmah). The second is the group who believes that human rights should not be contradictory to religious principles. Since Indonesia by constitution acknowledge religion as mentioned in Pancasila and Constitution article 29, prohibiting interreligious marriage is justifiable. In Islamic perspective, the prohibition of interreligious marriage is in accordance with the concept of maslahah of protection one’s faith which is prioritized over individual wellbeing. Thus, theological basis of marriage comes first at the expense of human rights.
Abstrak: Tulisan ini membahas tentang larangan perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam perspektif hak asasi manusia. Berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dua pandangan yang berbeda tentang larangan perkawinan beda agama dalam Kompilasi Hukum Islam: Pertama, kelompok yang menekankan nilai-nilai HAM yang berpusat pada antroposentris, yang menganggap bahwa perkawinan beda agama yang diatur dalam KHI mengurangi kebebasan yang bersifat individual untuk membentuk keluarga, maka perkawinan beda agama seharusnya diperbolehkan karena searah dengan tujuan dan spirit kehadiran Islam yaitu rahmah. Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa HAM yang melingkup kawin beda agama harus sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Indonesia yang merupakan berdasarkan negara Ketuhanan tercantum dalam sila pancasila dan UUD 1945 Pasal 29, sehingga larangan perkawinan beda agama adalah hal yang benar karena sesuai dengan agama Islam bahwa kemaslahatan menjaga agama lebih diutamakan daripada maslahah kemanusiaan. Dalam hal ini, mereka lebih menekankan landasan teologis dalam sebuah perkawinan daripada antroposentris
Kerangka Yuridis Kepatuhan Syariah dalam Operasional Perbankan Syariah di Indonesia
Abstract: This article discusses several aspects of sharia compliance framework in the operational of sharia banking in Indonesia. The aspects are institutional, banking products, liquidity management and financial instrument. From the perspective of legal history, it is discovered that sharia legal compliance evolved from speculative and simplistic to articulate and perfectionist. Institutionally, the arrangement is oriented on structural strengthening and display of sharia identity. There is a tension between the aspiration of institutional development and the decrease of sharia compliance into certain degrees. From the aspect of business activity, sharia compliance is comprehensive by formulating Islamic law which is a reference and transforms it to legal framework as well as elaborates supervisory institution. As to liquidity management and financial instrument, instruments which is compatible with sharia character is elaborated.
Abstrak: Artikel ini membahas tentang kerangka yuridis kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia dari beberapa aspek, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha dan pengelolaan likuiditas serta instrumen keuangan. Dengan pendekatan sejarah perundang-undangan ditemukan bahwa kerangka yuridis kepatuhan syariah mengalami perkembangan dari semula bersifat spekulatif dan simplistik menjadi bersifat artikulatif dan perfeksionis. Secara kelembagaan, pengaturan diorientasikan kepada penguatan struktur dan penampilan identitas kesyariahan. Di sini terdapat ketegangan antara tujuan pengembangan kelembagaan dan penurunan tingkat kepatuhan syariah hingga derajat tertentu. Dalam aspek kegiatan usaha, kepatuhan syariah telah komprehensif dengan memformulasikan hukum Islam yang menjadi acuan dan mentransformasikannya menjadi bagian peraturan perundang-undangan, serta mengelaborasi lembaga pengawasan. Sedangkan dalam aspek pengelolaan likuiditas dan instrumen keuangan, telah dielaborasi instrumen-instrumen yang kompatibel dengan karakter kesyariahan bank syariah.ABSTRAK
Artikel ini berusaha untuk mendedah kerangka yuridis kepatuhan syariah dalam operasional perbankan syariah dari beberapa aspek, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha dan pengelolaan likuiditas serta instrumen keuangan. Dengan pendekatan sejarah perundang-undangan ditemukan bahwa kerangka yuridis kepatuhan syariah mengalami perkembangan dari semula bersifat spekulatif dan simplistik menjadi bersifat artikulatif dan perfeksionis. Secara kelembagaan pengaturan diorientasikan kepada penguatan struktur dan penampilan identitas kesyariahan. Di sini terdapat ketegangan antara tujuan pengembangan kelembagaan dan penurunan tingkat kepatuhan syariah hingga derajat tertentu. Dalam aspek kegiatan usaha kepatuhan syariah telah komprehensif dengan memformulasikan hukum Islam yang menjadi acuan dan mentransformasikannya menjadi bagian peraturan perundang-undangan, serta mengelaborasi lembaga pengawasan. Sedangkan dalam aspek pengelolaan likuiditas dan instrumen keuangan telah dielaborasi instrumen-instrumen yang kompatibel dengan karakter kesyariahan bank syariah.
(Kata kunci: Kerangka yuridis, kepatuhan syariah, kelembagaan, kegiatan usaha, pengelolaan likuiditas dan instrumen keuangan)
Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku ‎Tindak Pidana Korupsi
Abstract: Research on the application of the death penalty ‎for perpetrators of corruption is a research library , with the ‎purpose to find out: first, setting the death penalty in law of ‎corruption; secondly, the application of the death penalty for ‎perpetrators of corruption in a human rights perspective. ‎Primary data were obtained from the legislation, secondary ‎data obtained from the criminal law books, law journals, and ‎legal dictionaries. Data was collected to study the document. ‎While the use of data analysis techniques "content analysis". ‎The results showed; first, setting the death penalty in the Act ‎eradication of corruption, there is only one article setting that ‎article 2, paragraph (2) In the article explained that the death ‎penalty can be applied to the perpetrators of corruption in " ‎certain circumstances"; secondly, the application of the death ‎penalty for corruptors if only textually examined, then the ‎application of the death penalty is contrary to human rights ‎as dicantukan in Article 28A paragraph (1), 28I (1), in ‎conjunction with Article 4 of Law No. 39 of 1999, in ‎conjunction with Article 3 of the Universal Declaration . ‎However, if examined contextually by using extentif and ‎teleological interpretation, the actual application of the death ‎penalty does not conflict with Human Rights.‎ Abstrak: Penelitian tentang penerapan hukuman mati bagi ‎pelaku tindak pidana korupsi ini merupakan penelitian ‎pustaka, dengan tujuan untuk mengetahui: pertama, ‎pengaturan hukuman mati dalam hukum korupsi; kedua, ‎penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi ‎dalam perspektif hak asasi manusia. Data primer diperoleh ‎dari undang-undang, data sekunder diperoleh dari buku-buku ‎hukum pidana, jurnal hukum, dan kamus hukum. Data ‎dikumpulkan untuk mempelajari dokumen. Sedangkan teknik ‎analisis data dengan menggunakan “content analysisâ€. Hasil ‎penelitian menunjukkan; pertama, menetapkan hukuman mati ‎dalam pemberantasan UU Tindak Pidana Korupsi, hanya ‎terdapat pada satu pasal saja, yaitu Pasal 2 ayat (2). Dalam ‎Pasal tersebut dijelaskan menjelaskan bahwa hukuman mati ‎dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi dalam ‎keadaan tertentu. Kedua, penerapan hukuman mati bagi ‎koruptor jika hanya diteliti secara tekstual, maka penerapan ‎hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia ‎sebagaimana dicantukan dalam Pasal 28A ayat (1), 28I (1), jo ‎Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, jo Pasal 3 dari ‎UDHR. Namun, jika diteliti secara kontekstual dengan ‎menggunakan intrepetasi extentif dan interpretasi teleologis, ‎sebenarnya penerapan hukuman mati tidak bertentangan ‎dengan Hak Asasi Manusia.â€
Pengasuhan Anak Menurut Hukum Islam
Perceraian yang terjadi antara suami isteri mengakibatkan konsekwensi terhadap pihak ketiga, yaitu anak-anak. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak terbatas pada saat perkawinan masih utuh, akan tetapi kewajiban itu terus berlangsung meski perkawinan mereka telah putus. Persoalan yang muncul adalah mengenai siapa di antara kedua orang tua itu yang paling layak untuk melakukan pengasuhan. Secara prinsip, Islam memberikan ketentuan bahwa ibu lebih layak untuk mengasuh karena alasan biasanya ibu lebih memiliki kasih sayang dibanding ayah. Namun, Islam, sebagai ajaran yang memiliki misi Rahmatan lil Alamin, menetapkan prinsip universal dalam hal ini, yaitu syarat utama pengasuh anak adalah memiliki sikap amanah dan memiliki kecakapan. Syarat amanah meliputi sikap moral yang baik dan tidak merusak agama anak. Pengasuh non muslim diperkenankan asalkan tidak dikhawatirkan merusak agama anak. Syarat kecakapan menuntut kesediaan pengasuh untuk meluangkan waktu untuk anak. Atas dasar itu, posisi ibu, misalnya, sebagai pengasuh bisa saja digantikan ayah jika ia tidak amanah. Dan penentuan amanah atau tidaknya seorang pengasuh ditetapkan oleh Pengadilan Agama
KAWIN MISYAR DI SURABAYA DALAM ‎PERSPEKTIF DRAMATURGI ERVING ‎GOFFMAN
This is a qualitative research about misyar marriage which is largely conducted by many single women in Surabaya. The main case to focus is the background of misyar marriage conducted by many single women in Surabaya as well as how they play two roles-as a single woman and a bride at the same time. This research is conducted by interviewing several women who are directly involved in this type of marriage. The data extracted from the interview is then analyzed through Erving Goffman’s dramaturgical theory. This research concludes two important things: first, the existence of misyar marriage provides solution for the busy women when they do not have time to think about marriage. They, in the busyness, can obtain the pleasure of marriage. It is because in this kind of marriage, husband and wife do not have to live in one house, so a wife can do her activity as she could do before and so can a husband. Second, on the perspective of dramaturgical theory, the practice of misyar marriage in Surabaya concludes that the perpetrators of misyar marriage in Surabaya are an average upper middle women either from the economic or educational aspect. They are smart and agile women to play the two roles at once: when at home, she looks like a single woman, but when at the inn or hotel, she is as a bride. When she is in a quiet place or a bed, she is a bride. However, she claims as a single when doing her activities or joining with other single women. Tulisan ini merupakan laporan penelitian kualitatif tentang kawin misyar yang marak dilakukan wanita-wanita single di kota Surabaya. Persoalan utama yang dikaji adalah mengenai hal-hal yang melatarbelakangi (motif) pemilihan kawin misyar bagi para wanita karier di Kota Surabaya serta bagaimana mereka menjalani dua peran –sebagai wanita single dan bersuami-- dalam waktu bersamaan. Penelitian dilakukan dengan mewawancarai beberapa wanita yang terlibat langsung dalam jenis perkawinan ini. Data yang digali dari hasil wawancara itu kemudian dilihat melalui teori dramaturgi Erving Goffman. Penelitian ini menyimpulkan dua hal penting, yaitu: pertama, keberadaan model kawin misyar ini memberikan solusi bagai para wanita yang sibuk dan tidak sempat memikirkan perkawinan. Mereka, di tengah-tengah kesibukan, dapat merasakan nikmatnya perkawinan. Sebab dalam perkawinan ini, suami-istri tidak harus tinggal dalam satu rumah, sehingga istri beraktifitas sebagaimana dia sebelum melakukan perkawinan. Begitu juga dengan sang suami. Kedua, praktik kawin misyar di Kota Surabaya dalam perspektif teori dramaturgi, menyimpulkan bahwa para pelaku kawin misyar di kota pahlawan ini adalah rata-rata para wanita menengah ke atas. Baik dalam segi ekonomi maupun dari segi pendidikan. Mereka cerdas dan lincah dalam memerankan dua peran sekaligus: ketika di rumah layaknya seperti wanita single, tetapi ketika di penginapan atau hotel, maka dia wanita bersuami. Ketika dia berada di tempat sepi atau tempat tidur, maka dia bersuami, tetapi ketika dia berktifitas atau bergabung dengan para wanita lajang, maka dia pun mengaku masih lajang.Kata Kunci: misyar, dramaturgi
MAK DI JUK SIANG PADA MASYARAKAT ‎ADAT LAMPUNG PEPADUN MEGOU PAK‎
This is a field research that aims to answer questions about how the tradition of Mak Di Juk Siang (prohibition of divorce) which has been regularly applied within the tradition of the people in Lampung Pepadun Megou Pak exactly in DWTJaya, Banjar Agung, Tulang Bawang, Lampung and its legal consequences and how the view point of Islamic law against that tradition. Data are collected by using interview and documentation. The data are then analyzed by using descriptive-deductive mindset. This tradition forbids the couples in the same tribe to do divorce. This is true for their commitment for the sake of self-esteem which is the local wisdom that animates each of their lives, including in term of prohibition to do divorce. The damage of this role causes legal consequences during the event of divorce. Therefore, the husband prefers to abandon his wife than to resist the destruction of self-esteem. As a preventive measure against the rampant of divorce recently, then this tradition can be justified by Islamic law since it is principally to form an eternal household. Meanwhile, the provisions and the legal consequences that are not in accordance with Islamic law should not be adhered and should be replaced gradually by Islamic law.Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana tradisi Mak Di Juk Siang (larangan cerai) yang berlaku di masyarakat adat Lampung Pepadun Megou Pak tepatnya di Desa DWT Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang Lampung beserta akibat hukumnya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Data yang telah dihimpun menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif. Tradisi ini melarang pasangan suami istri dalam pernikahan sesama suku Lampung untuk bercerai. Hal ini berlaku karena adanya komitmen suku Lampung Pepadun Megou Pak terhadap pi’il pesenggiri (harga diri) yang merupakan local wisdom yang menjiwai setiap kehidupan mereka, termasuk dalam hal ketidakbolehan untuk bercerai. Rusaknya pi’il pesenggiri pasangan yang bercerai merupakan akibat hukum yang akan ditimbulkan saat terjadinya peristiwa perceraian. Oleh karena itu, suami lebih memilih untuk menelantarkan istri dari pada harus menahan hancurnya pi’il pesenggiri jika menceraikan istri. Dalam hal sebagai tindakan preventif terhadap maraknya perceraian, maka tradisi ini dapat dibenarkan oleh syara’ karena pada prinsipnya syara’ juga menekankan untuk membentuk rumah tangga yang kekal Adapun, ketentuan dan akibat hukum yang tidak sesuai dengan syara’ seharusnya tidak ditaati dan diganti dengan hukum Islam secara berangsur-angsur.Kata Kunci: Mak Dik Juk Siang (Larangan Cerai), Masyarakat Adat Lampung Pepadun Megou Pa
BATAS HAK SUAMI DALAM ‎MEMPERLAKUKAN ISTRI SAAT NUSYUZ ‎DAN SANKSI PIDANANYA ‎
Abstract: This study wants to answer two problems: first, the limit where the husband’s rights treat his nuzuz wife; and second, the provision of criminal sanction for the husband who goes beyond the limit of such rights. This research uses the normative research approach. Hopefully, through this approach it can be seen the limit of the husband’s rights in threatening his nuzuz wife and the criminal sanction for the husband who goes beyond the limit of such rights. The result of the research concludes that Islam gives the boundary to the husband’s rights toward his nuzuz wife: first, the persuasive right and physical sanction through the media of mentoring. The next step is through ‘bed separation’ and then physical sanction in the way of beating that does not hurt and injure; second, the right not to give the maintenance; and third is a divorce right. The husband’s action in implementing his rights that exceeds the limit of physical sanctions such as physical violence to hurt, injure, and harm, or psychological violence such as intimidation that causes severe trauma, according to KUHP and Undang-Undang no. 24 tahun 2004, can be subject to criminal sanction. Abstrak: Studi ini ingin menjawab dua permasalahan. Pertama, Sampai di mana batasan hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz. Kedua, bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi suami yang melampaui batas-batas haknya tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan (teori) normatif research. Diharapkan melalui pendekatan ini dapat diketahui batasan hak-hak suami dalam memperlakukan istri yang nusyuz dan sanksi pidana bagi suami yang melampaui batas-batas haknya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Islam memberi batasan hak suami pada istri yang sedang nusyuz; pertama, hak persuasif dan sanksi fisik melalui tahapan pemberian nasehat, lalu tahap berikutnya melalui pisah ranjang, lalu kemudian sanksi fisik melalui cara memukul yang tidak sampai menyakiti bahkan mencederai atau melukai, yang bersifat mendidik dan memberi pelajaran. Kedua, hak tidak memberi nafkah, dan ketiga hak talak. Tindakan suami dalam menggunakan hak sanksi fisik yang melebihi batas seperti adanya kekerasan fisik yang menyakiti, melukai atau mencederai, atau kekerasan psikis seperti intimidasi yang menimbulkan trauma berat, menurut KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004, tindakan suami tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Kata Kunci: Hak suami, nusyuz, dan sanksi pidan
BISNIS INVESTASI ONLINE DI WWW.PROFITCLICKING.COM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
The phenomenon of investment business today is extremely diverse including by their investment business deals with the online system. One of the investment vehicles online is a website berdomain Profit Clicking. Members depositing their funds (dollars) to the website berdomain Profit Clicking then the funds they will be processed so that they will get 3% for each day in the specified time, The length of time is adjusted to the funds they deposited. This paper discusses the cooperation agreement between the member and the Profit Clicking, profit and loss sharing system members, and the perspective of Islamic law against such investments. Gains derived member is calculated by the percentage based on the ad package owned by the member and the percentage of programs that followed members. Instead of a percentage of the profits of the company, the benefits seem flat because it has been set in advance. Profit Clicking cooperation in the perspective of Islamic law is considered illegitimate because of the many elements of obscurity (gharar) in the system. Members do not have rights and are not able to submit complaints to the agency any loss due to loss of payment to the member rights fully