Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
974 research outputs found
Sort by
Kebijakan Pertanahan Larangan Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Lebih dari Lima Bidang
The purpose of this research is to study and analyze State Policy in the field of land concerning the prohibition of splitting land more than five fields. Research results The policy of prohibition of land ownership of more than five fields with a total area of 5000m2 has not been implemented maximally by both the parties involved and the community because the policy is not effective where the policies made are not accompanied by legal sanctions for those who violate the provisions. The National Land Agency only relies on a Statement from the applicant who wants to register his land at the local Land Office, which cannot be ascertained. The BPN has not yet made an inventory of how many parcels of land have been registered in the office, so that the list of individual land tenure has not been detected. Therefore, until now it has not been known how many people have owned land in excess of the provisions of the five fields with a total area of 5000m2.
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengkaji dan menganalisis Kebijakan Negara dalam bidang pertanahan tentang larangan pemecahan tanah lebih dari lima bidang. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa kebijakan larangan pemilikan tanah lebih dari lima bidang dengan luas keseluruhan 5000m2 belum dapat dilaksanakan secara maksimal baik oleh pihak yang terkait maupun masyarakat karena kebijakan tersebut belum efektif dimana kebijakan yang dibuat tidak disertai sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan. Pihak Badan Pertanahan Nasional hanya mengandalkan Surat Pernyataan dari pemohon yang ingin mendaftarkan tanahnya dikantor Pertanahan setempat yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak BPN belum menginventarisasi berapa banyak bidang tanah yang sudah terdaftar di kantornya, sehingga daftar pemilikan tanah secara perorangan belum terdeteksi. Oleh karena itu sampai sekarang belum bisa diketahui berapa banyak masyarakat yang telah memiliki tanah melebihi ketentuan lima bidang dengan luas keseluruhan 5000m2
Tanggung Gugat Perebedaan Luas Tanah Secara Faktual dengan Luas Tanah di Sertifikat
The purpose of this paper is to find out how to liability for differences in the land area in fact with the land area in the certificate. At the end of this paper, two things are concluded. First, the measuring letter has a function when a technical error/change about the physical data of a plot of land which results in changes in the size and extent of the land, in addition to also explaining the location, extent and boundary of a plot of land or from a flat unit. Second, in order to make a measurement letter, the measurement of the area of the land is carried out and it turns out there is negligence, then what can be obtained by the aggrieved party is a form of preventive legal protection, namely the legal subject has the right or opportunity to submit opinions or objections in order to anticipate the emergence of disputes while the consequences of such negligence can be brought against the related officials in the form of personal liability.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah tanggung gugat perbedaan luas tanah secara faktual dengan luas tanah di sertifikat. Di akhir tulisan disimpulkan dua hal. Pertama, surat ukur berfungsi ketika muncul kesalahan teknis/perubahan berkenaan dengan data fisik dari suatu bidang tanah yang berakibat pada perubahan bats dan luasnya, di samping juga berfungsi menjelaskan tentang letak, luas dan batas dari suatu bidang tanah atau dari satuan rumah susun. Kedua, guna pembuatan surat ukur maka dilakukan pengukuran luas bidang tanah dan ternyata terdapat kelalaian, maka yang bisa diperoleh oleh pihak yang dirugikan ialah bentuk perlindungan hukum preventif, yaitu subjek hukum mempunyai haka tau berkesempatan mengajukan pendapat atau keberatannya, dengan tujuan guna mengantisipasi lahirnya sengketa, sedangkan akibat dari kelalaian tersebut maka pejabatn terkait bisa diajukan gugatan berupa tanggung gugat pribadi
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ISLAM DAN HINDU
Both of Islam and Hindu have regulated in detail the issues of inheritance. If the two are compared, it can be seen that there is a difference in positioning adopted child, where in Hindu law is used as the cause of inheritance whereas in Islamic law it is not. Thus, it can be seen that the adopted child does not belong to the heirs in Islamic law, so the inheritance rights remain to his biological family, not his adopted family. However, they can get a share of the property of their adopted parents by the way of a testament not more than 1/3 of a part, even in this case, article 209 paragraph 2 of KHI states that against a adopted child who does not receive a will is given a maximum of 1/3 of the inheritance of his adopted parents. Unlike the Islamic law, Hindu law classifies adopted sons including in heirs whose inheritance rights are transferred to their adopted families and are equal to those of legitimated children who inherit in the first place with the possibility to obtain all parts if no children are equal.Baik hukum Islam maupun Hindu telah mengatur secara rinci berbagai persoalan mengenai kewarisan. Jika keduanya dibandingkan, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan dalam memposisikan pengangkatan angkat, yang mana dalam hukum Hindu dijadikan sebagai penyebab mewarisi sedangkan dalam hukum Islam tidak. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa anak angkat tidak termasuk golongan ahli waris dalam Hukum Islam, sehingga hak mewarisinya tetap ke keluarga kandungnya, bukan keluarga angkatnya. Akan tetapi, bisa mendapat bagian dari harta orang tua angkatnya dengan jalan wasiat yang tidak lebih dari 1/3 bagian, bahkan dalam hal ini, pasal 209 ayat 2 KHI menyatakan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Berbeda halnya dengan Hukum Islam, Hukum Hindu menggolongkan anak angkat (laki-laki) termasuk ke dalam ahli waris yang hak mewarisinya berpindah ke keluarga angkatnya dan kedudukannya sama dengan anak sah yang mewarisi pada urutan pertama dengan kemungkinan bagiannya adalah seluruh bagian jika tidak ada anak sama sekali atau sama dengan bagian anak sah, dalam arti mewaris bersama
KOMERSIALISASI NIKAH SIRI DI DESA PEKOREN KECAMATAN REMBANG PASURUAN JAWA TIMUR
ABSTRAK
artikel ini merupakan hasil penelitian berjudul “Komersialisasi Pernikahan Sirrá¿‘ Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Praktik Perkawinan Sirrá¿‘ di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur)â€. Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu: Bagaimana deskripsi komersialisasi perkawinan sirrá¿‘ di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur? Bagaimana analisis Hukum Islam praktik komersialisasi perkawinan sirrá¿‘? Bagaimana analisis Hukum Positif praktik komersialisasi perkawinan sirrá¿‘?.
Karya tulis ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif untuk mendeskripsikan praktik komersiaisasi pernikahan sirri yang terjadi di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur. Data penelitian yang dihimpun melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari nara sumber di lapangan. Dengan pendekatan yuridis kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptiif analitis, yakni menggambarkan fenomena komersialisasi nikah sirri di Desa Pekoren Kecamatan Rembang kemudian menganalisanya dengan Hukum Islam dan Hukum Positif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa deskripsi komersialisasi perkawinan sirrá¿‘ di Desa Pekoren merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa Kiai dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, perkawinan sirrá¿‘ yang berlangsung merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetep tidak diayariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, perkawinan sirrá¿‘ yang berlangsung tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur yaitu pencatatan perkawinan.
Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan, kedua bagi tokoh agama atau yang biasa disebut Kiai agar tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrá¿‘ yang bermotif sebagai penyenang. Ketiga agar ditindak secara tegas pelaku komersialisasi perkawinan sirrá¿‘ agar tidak merajalela dan menjadi ranah pidana
HIBAH PERSPEKTIF FIKIH, KHI DAN KHES
Both fikih, KHI and KHES have their respective concepts of hibah, although it can not be denied that fikih is made the earliest reference by others. In this case, the concept of grant is described in more detail in fikih and KHES than in KHI. Whereas when compared, all three have similarities and differences. In terms of understanding, the three equally interpret the hibah as a gift of property to others without reward. In terms of rukun, both KHI and KHES closer to the opinion of jumhur ulama, with additional witness in KHI and qabd in KHES. In terms of syarat, there are restrictions on the age of the grantor in KHI and KHES. In addition, KHES also justifies iqrar in writing, gestures or actions other than speech. In terms of hibah revocation, all three share similar conditions that allow and prohibit it. On the other hand, fikih explains the legal basis of the hibah and the lesson, KHI describes the implementation of hibah of WNI and KHES explains several ways of hibah
Analisis Komparatif Bank Syariah dan Bank Konvensional di Indonesia
This article discusses a comparative analysis of Islamic banks and conventional banks. This article is the result of a literature review and is qualitative. The collected data is analyzed in a comparative manner between Islamic banks and conventional banks which include: sources of funds, Distribution and Use of Bank Funds, Bank Services, advantages and disadvantages of Islamic banks and conventional banks. About sources of funds, conventional banking sources of funds are: Funds originating from within the bank (internal) and funds originating from outside the bank (external). The source of funds for a Sharia Bank is in its capacity as a mudharib by using funds obtained from customers as Shahib al-Mal, who deposit and invest their funds in the bank through the following accounts: Current Account (pure al-Wadiah savings principle), Savings Account, Account general investment, special investment account. About the Distribution and Use of Funds, in conventional banks the funds that have been collected by banks must then be allocated through the Use of Funds for Assets, Use of Funds for Reserves, Use of Funds for Credit, Use of Funds for Securities, Use of Funds for Participation. Distribution and Use of Funds in Sharia Banks are through financing products with profit sharing principles, sale and purchase principles and leasing and qard hasan. Conventional bank services are Letter of Credit (L / C), Clearing, Bank Guarantee, Collection, Travel Check (travelers check), Remittance, Credit Card (credit card), Safe Deposit Box, Phone Banking, Cash Management , and Money Transfer (Transfer). The services offered at Islamic banks are Rahn, Wakalah, Kafalah Hawalah, Ji'alah, Sharf. Regarding the advantages and disadvantages of conventional banks and Islamic banks, both have their respective advantages and disadvantages
Pemasaran dalam Perspektif Ekonomi Islam
This article discusses marketing from an Islamic perspective. This article is the result of a literature review with data collection through books, journals, and articles. The collected data were analyzed qualitatively. In an economic system, marketing or marketing is an important thing to do to achieve product sales targets so that the business can be successful. To achieve business targets, several market players do not pay attention to marketing ethics. In Islam the Prophet has taught business ethics, including marketing through the nature of the Prophet which is abbreviated as SAFT (shiddiq, amanah, fathanah, and tabligh). Also, marketers must pay attention to theistic (rabbaniyyah), ethical (akhlaqiyyah), realistic (al-waqi’iyyah), and humanistic (insaniyyah) ethics. By paying attention to the marketing concept in Islam, it is hoped that there will be no marketing that can harm various parties, especially consumers and business partners
Pembiayaan Musyarakah di Bait Al-Mal Wa At-Tamwil (BMT) An-Nur Rewwin Waru Sidoarjo
This article discusses musyarakah financing at BMT An-Nur Rewwin Waru Sidoarjo in the perspective of Islamic law. This research is field research and qualitative. Data were collected through observation, interview, and documentation techniques. The data analyzed using a descriptive analysis method with an inductive mindset describes the general description of musyarakah financing at BMT An-Nur Rewwin first, then analyzed with the concept of musyarakah in the DSN-MUI fatwa number 08/DSN-MUI/ IV/2000 concerning Musyarakah Financing. This study concludes that the musyarakah financing at BMT An-Nur is done using the customer registering at the administration and filling out the registration form with the designation of a business. It can be disbursed after being approved by the director. In reality, the customer uses the loan not for business as in the application, but the funds are used for consumptive needs. In the perspective of Islamic law, the Musyarakah financing at BMT An-Nur Rewwin in terms of the legal contract is valid because it meets the requirements and pillars contained in the Fatwa of DSN-MUI number 08/DSN-MUI/IV/2000 concerning Musyarakah Financing. However, it was canceled because it was wrong. one party misuses the allotted loan funds. In line with the conclusions above, it is recommended that BMT An-Nur Rewwin tighten supervision on the use of funds by customers to avoid misuse. For customers, they should be more trustworthy in the use of loan funds for business
Kekuatan Yuridis Persumpsion Dalam Proses Pembuktian Perkara
Abstract: This article discusses judicial strength of judge’s presumption in the examination process according to Islamic law of criminal procedure and Indonesian code of criminal procedure. Since there are numerous motive of crime nowadays, judges must always follow procedure and have sufficient legal knowledge in the examination process to ensure just verdicts. In the process, judicial presumption play crucial role but it must be based on evidence according to Indonesian code of criminal procedure. Similarly, in Islamic criminal procedure, presumption is important to be basis of verdict as long as supported by other evidence. The difference is that presumption in Indonesian code of criminal procedure can only be considered as indirect evidence, whereas is Islamic criminal procedure, it can perform as direct evidence. Thus, the use of presumption in examination of criminal cases depends on the judges’ wisdom.
Keywords: Presumption, Islamic law of criminal procedure, Indonesian code of criminal procedure.
Abstrak Artikel ini membahas tentang kekuatan yuridis persumpsion hakim dalam proses pembuktian perkara menurut Hukum Acara Pidana Islam dan KUHAP. Kekuatan yuridis persumpsion, menurut KUHAP, baru bisa mempunyai kekuatan hukum untuk menjatuhkan putusan jika dikaitkan dengan alat bukti yang lain. Kekuatan yuridis persumpsion menurut Hukum Acara Pidana Islam, sudah mempunyai kekuatan hukum untuk menjatuhkan putusan meskipun tanpa didukung oleh alat bukti lain. Persumpsion dalam KUHAP dan Hukum Acara Pidana Islam keduanya mempunyai kesamaan, yakni sama-sama dapat digunakan sebagai alat bukti dan mempunyai kekuatan hukum dalam proses pembuktian, sedangkan yang membedakan adalah KUHAP berlaku pada pembuktian tidak langsung sedangkan dalam Hukum Acara Pidana Islam berlaku pada pembuktian langsung. Sedangkan kelebihan serta kekurangannya tergantung kepada hakim, apakah ia mampu menggunakan persumpsion dengan arif dan bijaksana atau tidak dalam menangani, mengadili dan menjatuhkan putusan.
Kata Kunci: Persumpsion, pembuktian perkara, Hukum acara pidana Islam, KUHAP
Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online di Kantor Pertanahan
Jurnal berjudul Analisis Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Keterlambatan Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Online Di Kantor Pertanahan, dengan permasalahan yaitu ratio decidendi hakim yang menolak permohonan kasasi pemohon dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1563 K/Pdt/2010 tersebut dan akibat hukum bagi kreditor atas keterlambatan pendaftaran APHT oleh PPAT secara online ke Kantor Pertanahan untuk terbitnya sertipikat hak tanggungan, diperoleh suatu kesimpulan bahwa: Ratio decidendi putusan Mahkamah Agung Nomor 1563 K/PDT/2010, yang menolak dalil-dalil penggugat (Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah) mengenai cacat hukum APHT karena PPAT mengirimkan berkas APHT lebih dari 7 (tujuh) hari setelah berkas ditandatangani bertentangan dengan ketentuan pasal 13 UUHT. Namun Mahkamah Agung dalam putusannya menolak dalil-dalil kasasi dari Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah dengan pertimbangan pemohon kasasi tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, yang berarti bahwa jika pemohon kasasi dapat membuktikan keterlambatan pengiriman berkas dalam APHT, maka gugatan dikabulkan, karena yang dibebani pembuktian bukan Wati Rachmawati dan Herizal Febriansyah, melainkan PPAT yang membuat APHT
PPAT yang terlambat mengirimkan akta pemberian hak tanggungan dapat dikatakan melakukan perbuatan melanggar hukum yakni melanggar ketentuan pasal 62 PP Nomor 37 Tahun 1998, namun terhadap keterlambatan tersebut apabila Rachmawati dapat membuktikan dirinya menderita kerugian, namun jika tidak dapat membuktikan, maka PPAT tidak dapat dimintakan pertanggungan gugat berupa ganti kerugian atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, karena unsur adanya kerugian dan hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul tidak terpenuh