Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
    974 research outputs found

    Menyalurkan Zakat untuk Sekolah dan Pesantren perspektif Syaikh Abdul Wahhab Al-Sya’rani dan Syekh Mahmud Syaltut

    Full text link
    Abstract: This article examines the law on distributing Zakat to schools and Islamic boarding schools from the perspective of Syaikh Abdul Wahhab al-Sya'rani and Syaikh Mahmud Syaltut. This article results from library research, which is descriptive and analytical using a comparative approach method. The data sources for this research are books by Shaykh Abdul Wahab al-Sya'rani and works by Mahmud Syaltut. Using documentation data processing techniques, the data is organized, edited and analyzed using an inductive mindset. The results of the research reached two conclusions. First, Shaykh Abdul Wahab Sya'rani agrees with the four schools of thought (Hanafi, Maliki, Syafi'i and Hambali), namely stating that it is not permissible to distribute Zakat to other than those mentioned by Allah in His word QS. At-Taubah, 9: (60). Zakat may not be distributed to build mosques, bridges, etc. The target does not have ownership rights regarding Zakat, even though it is a pious charity. The sentence innamā in that verse becomes a barrier to other than the eight groups that Allah has determined. Second, according to Syaikh Mahmud Syaltut, mosque financing is included in zakat expenditure as stated in the QS. At-Taubah, 9: (60) with the name sabilillah. In the current context, this opinion aligns with the idea of Al-Azhar cleric and reformer Sayid Muhammad Rasyid Ridha, who interpreted the meaning of sabilillah as unlimited groups of zakat recipients. Keywords: Zakat law, schools and Islamic boarding schools, comparative analysis, Syaikh Abdul Wahab al-Sya'rani, and Syaikh Mahmud Syaltut. Abstrak: Artikel ini mengkaji hukum menyalurkan zakat untuk sekolah dan pesantren perspektif Syaikh Abdul Wahhab al-Sya’rani dan Syekh Mahmud Syaltut. Tulisan ini adalah hasil penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan komparatif. Sumber data penelitian ini adalah kitab karya Syaikh Abdul Wahab al-Sya’rani dan karya Mahmud Syaltut. Dengan teknik pengolahan data dokumentasi data kemudian diatur, disunting, dan dianalisis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian mendapatkan dua kesimpulan. Pertama, Syaikh Abdul Wahab Sya’rani sependapat dengan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), yaitu menyatakan tidak bolehnya mendistribusikan zakat kepada selain yang disebutkan Allah dalam firman-Nya QS. At-Taubah, 9: (60). Zakat tidak boleh didistribusikan untuk membangun masjid, jembatan dan lain sebagainya. Alasannya adalah, sasaran tersebut tidak memiliki hak kepemilikan dalam hal zakat, walaupun berfungsi sebagai amal soleh. kalimat innamā  dalam ayat itu menjadi pembatas terhadap selain delapan golongan yang telah ditentukan Allah. Kedua, menurut Syaikh Mahmud Syaltut, pembiayaan masjid termasuk dalam pembelanjaan zakat sebagaimana dinyatakan dalam QS. At-Taubah, 9: (60) dengan nama sabilillah. Pendapat ini, dalam konteks masa kini sejalan dengan pendapat ulama Al-Azhar dan tokoh pembaharu Sayid Muhammad Rasyid Ridha yang memaknai pengertian sabilillah dengan golongan penerima zakat tidak terbatas. Kata kunci: Hukum zakat, sekolah, dan pesantren, analisis komparatif, Syaikh Abdul Wahab al-Sya’rani, dan Syaikh Mahmud Syaltu

    Qiyas dan Asas Legalitas : (Telaah Penerapan Metode Qiyas pada Hukum Pidana Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)

    Full text link
    Abstract: Crime is growing very rapidly, far from leaving the law which is still guided by its standard editors. Qiyas method is needed to catch up. As a method of legal discovery, qiyas has been widely found in Islamic criminal law, but not with positive criminal law which in its application has a fairly large stumbling block in the form of the principle of legality as stated in Article 1 paragraph (1) of the Criminal Code, even the Draft Criminal Code is more explicit in mentioning the prohibition in the Criminal Code. Article 1 paragraph (2). This journal aims to explain the relationship between qiyas and the principle of legality in criminal law. The normative method is used in this journal by researching library materials, and supported by historical studies to add to the findings. Although there is a long debate, qiyas and the principle of legality basically need each other. Qiyas has been applied to Islamic criminal law, as well as in positive criminal law with a narrow meaning. Keywords: Qiyas, Analogy, Legality, Positive Law, Islamic La

    Telaah Kritis terhadap Pemikiran Maqasid shari‘ah al-Shatiby tentang Wasiat Wajibah

    Full text link
    The development of Islamic law in Indonesia from time to time shows relatively rapid developments, one of which is the obligatory will listed in the Compilation of Islamic Law (KHI) Article 209 Paragraphs 1 and 2. The obligatory will refers to taking property from adoptive parents to adopted children or from adopted children to adoptive parents through a mandatory court decision, whether the person who died said or wrote a will while alive. This KHI is a set of Islamic laws which is the product of Indonesian scholars to answer issues that occur in society and become an official reference for judges. This article uses a library research approach and a qualitative-juridical-philosophical method. Then it is analyzed using maqasid shari'ah al-Shatiby, in terms of problems that align with the goals of shari'ah. The objective of the writing is to find out whether the concept of the obligatory will listed in the KHI is in accordance with the purposes of the shari'a to create the benefit of the ummah or not.   Abstrak: Perkembangan hukum islam di Indonesia dari masa ke masa menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, salah satunya adalah wasiat wajibah yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 Ayat 1 dan 2. Wasiat wajibah yang di maksud dalam KHI ini adalah pengambilan harta dari orang tua angkat untuk anak angkat atau dari anak angkat untuk orang tua angkat melalui keputusan pengadialan yang bersifat wajib, baik orang yang meninggal tersebut mengucapkan atau menulis wasiat Ketika hidup atau tidak. KHI ini adalah merupakan sekumpulan hukum islam yang merupakan hasil produk ulama Indonesia untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat dan menjadi rujukan hakim secara resmi. Artikel ini menggunakan pendekatan library reserch dan metode kualitatif-yuridis filosofis, kemudian di analisis menggunakan maqasid syari’ah al-Shatiby, dilihat dari segi maslahah yang sesuai dengan tujuan syari’at. Apakah konsep wasiat wajibah yang tercantum dalam KHI sudah sesuai dengan tujuan syariat untuk menciptakan kemaslahahan ummat atau tidak.

    Peranan Maslahah Mursalah dan Maslahah Mulghah dalam Pembaruan Hukum Islam

    Full text link
    This research aims to understand the role of maslahah in Islamic law reform and the contribution of maslahah to state laws. Islamic law is always based on wisdom and 'illat, where maslahah ultimately ends, regarding individuals and society. Islamic law is meant to cover the areas of muamalah and worship. Maslahah, in principle, is to maintain the existence of benefits and goodness in Islamic law, not based on human desires. There are two groups regarding the permissibility of making maslahah mursalah to be used as a means of making a law. The first group is of the view that the use of maslahah mursalah as an argument in carrying out ijtihad is permissible. On the other hand, the second group believes that using maslahah mursalah as a legal argument in ijtihad is not admissible. Meanwhile, in using maslahah mulghah as a basis for establishing law, there are also differences. Some think it is permissible, and others believe otherwise. There is a difference of opinion regarding this matter because there is no particular argument.   Abstrak: Tujuan penelitian ini menjawab: (1) bagaimanakah peranan maslahah dalam pembaruan hukum Islam, dan (2) bagaimanakah kontribusi maslahah dalam hukum negara. Secara teoritik Hukum Islam senantiasa bertumpu pada hikmat dan ‘illat dimana muara ahirnya pada maslahah, baik mengenai individu maupun masyarakat. Hukum Islam dimaksud meliputi bidang muamalah dan ibadah. Maslahah pada prinsipnya yaitu menjaga eksistensi kemanfaatan dan kebaikan tetap ada pada hukum Islam, bukan berdasarkan keinginan manusia. Terdapat dua golongan tentang kebolehan menjadikan maslahah mursalah untuk dijadikan sarana membuat suatu hukum. Kelompok pertama berpandangan pemakaian maslahah mursalah untuk dijadikan dalil dalam melakukan ijtihad diperbolehkan. Sedangkan kelompok yang kedua berpandangan bahwa penggunaan maslahah mursalah untuk dijadikan dalil hukum dalam ijtihad adalah tidak diperbolehkan. Sementara itu dalam menggunakan maslahah mulghah sebagai landasan untuk menetapkan hukum juga terdapat perbedaan. Ada yang berpendapat boleh dan yang berpendapat sebaliknya. Adanya perbedaan pendapat mengenai hal tersebut karena tidak adanya dalil husus mengenai hal tersebut.

    Pemenuhan Hak Anak dalam Hukum Nasional Indonesia

    Full text link
    Children are a mandate and a gift. It embraces the aspirations of the nation's struggle and has a strategic role in ensuring the continued existence of the nation and state in the future. There is a need for legal protection so that children can assume this responsibility, and these actions require institutional support and legal instruments to ensure their implementation. This paper aims to describe children's rights and what the state has made juridical efforts in fulfilling these children's rights. At the end of the article, it is concluded that Indonesia, as a UN member state, has paid more attention to fulfilling children's rights. This is evidenced by the ratification of the Convention on the Rights of the Child by Presidential Decree No. 36 of 1990. Then, with the existence of Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights, Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, and Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection.   Abstrak: Anak merupakan amanah dan karunia, yang sekaligus penerus cita-cita perjuangan bangsa dan memiliki peran strategis guna menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Di sinilah maka perlu ada perlindungan hukum agar anak dapat memikul tanggung jawab tersebut maka upaya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bentuknya dengan memberikan dukungan kelembagaan dan instrument hukum guna menjamin pelaksanaannya. Tujuan dari penulisan ini adalah mendeskripsikan hak-hak anak dan upaya-upaya yuridis apa saja yang telah dilakukan oleh negara dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara anggota PBB telah memberikan perhatian lebih dalam pemenuhan hak anak. Ini dibuktikan dengan telah diratifikasinya Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. Kemudian, dengan adanya Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Standart Contract dalam Kontrak Kerjasama Profit and Loss Sharing : (Studi Hukum Perjanjian Islam)

    Full text link
    A contract standard is an agreement prepared and determined in advance unilaterally by the agreement maker, which is binding and must be obeyed by other parties. The standard contract for profit and loss-sharing cooperation has two forms: the legal contract for Musharakah and the formal agreement for Mudarabah. Formal arrangements for for-profit and loss-sharing partnerships, with mudarabah and musharakah schemes, have differences in the legal structure between Islamic law of contract and banks. Mudarabah and musharakah in Islamic law of contract have a clear pattern in terms of legal subjects, whereas in Islamic Banks, even though the scheme is a business partnership but has standards in which the position of Islamic Banks remains as a financier that determine the certainty of payment in a definite amount so that it is similar to a scheme credit accompanied by collateral. This identifies that the standard contract determines the confidence of income (fixed return), which in Islamic contract law can cancel the contract because the capital/funds of business participation are not debts.   Abstrak: Standart contract merupakan perjanjian yang telah dipersiapkan  dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pembuat perjanjian yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak lainnya. Standart contract kerjasama profit and loss sharing memiliki dua bentuk, yaitu: Standart contract Musharakah dan standart contract Mudarabah. Standart contract kerjasama profit and loss sharing baik dengan skema mudarabah maupun musharakah memiliki perbedaan pada struktur bangunan hukumnya antara hukum perjanjian Islam dan Bank Syariah. Mudarabah dan musharkah pada hukum perjanjian Islam memiliki pola yang jelas pada aspek subyek hukumnya, sedangkan di Bank Syariah, meskipun skemanya adalah bermitra usaha tetapi memiliki standar di mana kedudukan Bank Syariah tetap sebagai pemberi pembiayaan yang menetapkan kepastian pembayaran dalam jumlah yang pasti sehingga mirip seperti skema kredit dengan disertai agunan. Hal ini mengidentifikasikan bahwa dalam standart contract menentukan kepastian pendapatan (fix return) yang dalam hukum Perjanjian Islam hal tersebut dapat membatalkan akad karena modal/dana penyertaan usaha bukanlah hutang-piutang.

    Studi Komparatif Konsep Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam

    Full text link
    Criminal law is a form of protection and maintenance of security from various actions and actions that can be detrimental. This law is further divided into the Civil Law legal system, the Common Law legal system, and the Islamic legal system. The purpose of this paper is to compare positive and Islamic criminal law. This paper concludes that in Indonesian Criminal Law, which originates from the Criminal Code, criminal acts are known as strafbaarfeit or offences. Meanwhile, sanctions for violations are regulated in Article 10 of the Criminal Code, which consists of basic punishments (death, imprisonment, confinement, fines and imprisonment) and additional punishments (revocation of certain rights, announcements of judges and confiscation of certain items). Second, in Islamic criminal law, criminal acts are known as jarimah, which is divided into jarimah hudud, jarimah ta'zir and jarimah qisas. Third, there are several advantages of applying Islamic criminal law, namely increasing psychological behaviour and prevention for those who intend to commit a crime, as well as compensation for losses for victims.   Abstrak: Hukum Pidana hadir sebagai wujud perlindungan dan terjaganya keamanan dari berbagai perbuatan dan tindakan yang bisa merugikan, yang selanjutnya terbagi menjadi: (1) sistem hukum Civil Law, (2) sistem hukum Common Law, dan (3) sistem hukum Islam. Tujuan dari tulisan ini adalah mengkomparasikan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Kesimpulan dari tulisan ini adalah: pertama, bahwa dalam Hukum Pidana Indonesai yang bersumber dari KUHP, tindak pidana dikenal dengan strafbaarfeit atau delik. Sedangkan sanksi terhadap delik diatur di dalam Pasal 10 KUHP, yang terdiri atas hukuman pokok (mati, penjara, kurungan, denda dan tutupan) dan hukuman tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, pengumuman hakim dan perampasan barang-barnag tertentu). Kedua,  bahwa dalam hukum pidana Islam, tindak pidana dikenal dengan istilah jarimah, yang terbagi menjadi jarimah hudud, jarimah ta’zir dan jarimah qisas. Ketiga, bahwa Terdapat beberapa kelebihan dari penerapan hukum pidana Islam, yaitu meningkatkan perilaku psikologis dan pencegahan bagi mereka yang memiliki niat untuk melakukan kejahatan, serta kompensasi kerugian bagi orang yang menjadi korban.

    Analisis terhadap Hasil Pemikiran Yusuf Qardhawi Berkenaan Nikah Misyar menurut Ulama Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah Kota Malang

    Full text link
    Abstract: The purpose of this research is to find out the views of NU and Muhammadiyah scholars in Malang regarding Yusur Qardhawi's thoughts regarding misyar marriage. This research falls under the umbrella of qualitative descriptive research or empirical studies. Sort the information collected from interviews and documents into primary, secondary, and tertiary data, then edit, categorize, verify, and analyze. Based on these findings, the following can be put forward the views of NU and Muhammadiyah Malang clerics regarding Yusuf Qardhawi's fatwa regarding misyar marriage: first, NU and Muhammadiyah Malang ulema are of the view that misyar marriage is permissible as long as the conditions and pillars are met. On the second point, NU and Muhammadiyah clerics in the city of Malang said that maqashidun marriages in misyar marriages are possible but underutilized. Third, NU and Muhammadiyah clerics in the city of Malang are of the view that only a small part of the rights and obligations of husband and wife are fulfilled in misyar marriages. There is a strong tendency among NU scholars, especially those leaning towards the Shafi'i school, to consult the canonical works of the four schools in forming their own opinions. Muhammadiyah scholars, meanwhile, cite the Al-Qur'an and as-Sunnah as their main sources; they can also cite additional opinions from one of the four schools of thought, but only if both are authoritative and do not conflict with the Qur'an and As-Sunnah. Keywords: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Misyar Marriage   Abstrak: Tujuan penelitian berikut adalah untuk mengetahui pandangan ulama NU serta Muhammadiyah kota Malang menyikapi pemikiran Yusur Qardhawi berkenaan nikah misyar. Riset berikut berada di bawah payung penelitian deskriptif kualitatif atau studi empiris. Urutan informasi yang dikumpulkan dari wawancara dan dokumen menjadi data primer, sekunder, dan tersier, lalu edit, kategorikan, verifikasi, dan analisis. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, berikut dapat dikemukakan pandangan ulama NU dan Muhammadiyah Malang terhadap fatwa Yusuf Qardhawi berkenaan nikah misyar: Pertama, ulama NU dan Muhammadiyah Malang berpandangan bahwasanya nikah misyar diperbolehkan selama syarat dan pilar terpenuhi. Pada poin kedua, ulama NU serta Muhammadiyah kota Malang mengatakan bahwasanya pernikahan maqashidun dalam pernikahan misyar dimungkinkan tetapi kurang dimanfaatkan. Ketiga, ulama NU serta Muhammadiyah kota Malang berpandangan bahwasanya hanya sebagian kecil dari hak serta kewajiban suami istri yang terpenuhi pada pernikahan misyar. Ada kecenderungan kuat di kalangan ulama NU, terutama yang condong ke mazhab Syafi'i, untuk mengkonsultasikan karya kanonik keempat mazhab tersebut dalam membentuk pendapatnya sendiri. Para ulama Muhammadiyah, sementara itu, mengutip Al-Qur'an dan as-Sunnah dijadikan sumber utama mereka; mereka juga dapat mengutip pendapat tambahan dari salah satu dari empat mazhab, tetapi hanya jika keduanya otoritatif serta tidak bersebrangan dengan Al-Qur'an serta As-Sunnah. Kata Kunci: Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Nikah Misyar

    Chemical Castration For Sexual Violance Convicts In Indonesia: The Hifz al-Nafs and Huquq al-Insan Review

    Full text link
    The number of sexual harassment against children and women in Indonesia has increased significantly. This shows that women and children are currently insecure. To respond to this, the Indonesian government came up with Law Number 23 of 2002, Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 2016, Law Number 17 of 2016, and Government Regulation Number 70 of 2020 to eliminate the increasing number of victims and provide a deterrent effect for perpetrators. On the other hand, there have been pros and cons from all levels of Indonesian society regarding the chemical castration punishment. To consider the effectiveness of chemical castration, this study will look at the perspective of hifz al-nafs (guarding the soul) and huquq al-insan (human rights) as the basic rights that should not be violated. The results of the research showed that chemical castration is effective because it is able to provide maslahah values ​​in the form of a deterrent effect for perpetrators and security and safety especially for children and women, although there are few problems in the area of ​​human rights, where perpetrators of sexual crimes have the right to be treated fairly before the law

    Rahn (Gadai) dalam Perspektif Fikih Muamalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan Hukum Perdata

    Full text link
    Abstract: Pawn in Islam is called rahn. Pawning is an activity to pawn goods as collateral for a debt transaction carried out. A person who mortgages an item (rahin) to a murtahin person, then the item remains the property of the guarantor (rahin). As a result, a guarantor (murtahin) may not use or sell the collateral before obtaining permission from the guarantor. As for a murtahin, he can ask for money from the rahin if it is used for the maintenance of the rahin's property if maintenance is needed on the item. In this day and age, this pawn has become one of  the  solutions  to  the  urgent  need  for  money  which  is  needed  by  the  community.  In muamalah fikih and KHES, the pawn is called rahn. While in civil law the pawn is called a pand. Keywords: Rahn, Muamalah Fikih, KHES, Civil Law Abstrak: Gadai dalam Islam disebut dengan rahn. Gadai  adalah suatu kegiatan menggadaikan barang sebagai   jaminan   terhadap   suatu   transaksi   utang   yang   dilakukan. Seseorang yang menggadaikan suatu barangnya tersebut (rahin) kepada murtahin, maka barang tersebut tetap menjadi milik pemberi jaminan (rahin). Alhasil seorang penerima jaminan (murtahin) tidak boleh memnggunakan atau menjual barang jaminan tersebut sebelum mendapatkan izin dari pihak pemberi jaminan. Adapun seorang murtahin dapat meminta uang kepada rahin apabila itu digunakan untuk pemeliharaan barang milik rahin jika diperlukan pemeliharaan pada barang tersebut. Pada zaman sekarang, gadai ini menjadi salah satu solusi kebutuhan uang yang mendesak yang mana dibutuhkan oleh masyarakat. Di dalam fikih muamalah dan KHES, gadai disebut dengan rahn. Sedangkan di dalam hukum perdata gadai disebut dengan pand. Kata Kunci: Rahn, Fikih Muamalah, KHES, Hukum Perdat

    830

    full texts

    974

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇