Jurnal Online Fakultas Syariah dan Hukum (UIN Sunan Ampel Surabaya)
Not a member yet
974 research outputs found
Sort by
PERGAULAN CALON SUAMI ISTRI PADA MASA PRA PEMINANGAN DI SAWUNGGALING WONOKROMO SURABAYA
Abstract: This article discusses the social interaction between the bride and groom prior their marriage in Sawunggaling Wonokromo, Surabaya. In Islam, as long as the couple has not legally tied knot of marriage, they are not allowed to meet, let alone to make sexual intercourse. Any sexual intercourse outside wedlock is considered adultery and a major sin in Islam. Even if a man and a woman have been engaged to each other, this does not legalize sexual intercourse as long they have not tied knot. However, in Sawunggaling Wonokromo, Surabaya, after a man and a woman engaged for marriage, they are allowed to meet, to chat and even to have sexual intercourse. This interaction is a token of love and the man will be responsible to whatever happening to his fiancée. Certainly, this practice is contradictory to Islamic teaching. A man and a woman engaged to each other will only allowed to meet with the attendance of a member of family to avoid unlawful relationship. Abstrak: Artikel ini membahas tentang pergaulan calon suami istri pada masa pra peminangan di Sawunggaling Wonokromo Surabaya. Pergaulan calon suami-istri dalam masa pra peminangan yang berlaku di Kelurahan Sawunggaling adalah kedua calon diperkenankan bergaul bebas layaknya suami-istri seperti jalan-jalan berdua ke mana saja mereka suka, bincang-bincang berdua dan bahkan tidur sekamar juga ditolelir oleh masyarakat di sana. Pergaulan tersebut merupakan manifestasi kecintaan tehadap calonnya, dan si laki-laki akan bertanggung jawab dengan apapun yang akan terjadi terhadap tunangannya. Ada dua faktor yang mempengaruhi pergaulan tersebut yaitu: Pertama, faktor lingkungan setempat yang memiliki kebiasaan memperkenankan calon suami-istri bergaul bebas. Kedua, faktor pendidikan masyarakat setempat, yang belum begitu paham terhadap hukum perkawinan Islam khususnya tentang peminangan (khitbah). Bentuk pergaulan calon suami istri pada masa pra peminangan yang terjadi di Sawunggaling Wonokromo Surabaya, dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Islam hanya memperbolehkan kedua calon bertemu dan pertemuan tersebut harus didampingi mahram supaya tidak terjadi kemungkaran (fÄhishah).Â
STUDI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA PERSPEKTIF GENDER
Abstract: This article discusses Islamic family law from the perspective gender studies. The study of Islamic family law is a compulsory study for all students in the Faculty of Islamic Law and Legal Studies. The study, though, only referred to classical Islamic jurisprudence as reflected in Islamic law school (Maddhab). In addition, it uses the positive law of marriage in Indonesia, namely Law No. 1/1974 on Marriage and Presidential Degree No. 1/1990 on Kompilasi Hukum Islam. With the development of renewal in Islamic family law in contemporary state, Islamic family law should be studied through various approaches, including gender analysis. This is important because many modern muslim scholars formulate the renewal of Islamic family law to achieving gender equality in marriage. They do so by reinterpreting Quranic texts and prophet traditions. If the study of Islamic family law is conducted from, among other things, gender analysis, students will be able to think critically and flexible in discussing contemporary issues of Islamic family law. Abstrak: Tulisan ini mengkaji studi hukum perkawinan Islam dengan pendekatan gender. Hukum perkawinan Islam sebagai mata kuliah wajib yang diajarkan di Fakultas Syariah, masih cenderung merujuk kepada pendapat mazdhab klasik, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan perkembangan zaman dan adanya pembaruan pemikiran hukum Islam, perlu dikaji lebih mendalam materi Hukum Perkawinan Islam dengan berbagai pendekatan, salah satunya dengan pendekatan gender. Hal tersebut penting dilakukan, karena telah banyak pemikir modern muslim yang merumuskan adanya pembaruan dalam Hukum Perkawinan Islam demi tercapainya kesetaraan gender dalam perkawinan yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan reinterpretasi teks al-Qur’an dan Hadis Hukum Perkawinan. Diharapkan dengan pembelajaran Hukum Perkawinan Islam dengan pendekatan gender, mahasiswa dapat berfikir kritis dan tidak kaku dalam berijtihad tentang masalah Kontemporer Hukum Perkawinan Islam.Kata Kunci:Abstract: This article discusses Islamic family law from the perspective gender studies. The study of Islamic family law is a compulsory study for all students in the Faculty of Islamic Law and Legal Studies. The study, though, only referred to classical Islamic jurisprudence as reflected in Islamic law school (Maddhab). In addition, it uses the positive law of marriage in Indonesia, namely Law No. 1/1974 on Marriage and Presidential Degree No. 1/1990 on Kompilasi Hukum Islam. With the development of renewal in Islamic family law in contemporary state, Islamic family law should be studied through various approaches, including gender analysis. This is important because many modern muslim scholars formulate the renewal of Islamic family law to achieving gender equality in marriage. They do so by reinterpreting Quranic texts and prophet traditions. If the study of Islamic family law is conducted from, among other things, gender analysis, students will be able to think critically and flexible in discussing contemporary issues of Islamic family law. Abstrak: Tulisan ini mengkaji studi hukum perkawinan Islam dengan pendekatan gender. Hukum perkawinan Islam sebagai mata kuliah wajib yang diajarkan di Fakultas Syariah, masih cenderung merujuk kepada pendapat mazdhab klasik, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan perkembangan zaman dan adanya pembaruan pemikiran hukum Islam, perlu dikaji lebih mendalam materi Hukum Perkawinan Islam dengan berbagai pendekatan, salah satunya dengan pendekatan gender. Hal tersebut penting dilakukan, karena telah banyak pemikir modern muslim yang merumuskan adanya pembaruan dalam Hukum Perkawinan Islam demi tercapainya kesetaraan gender dalam perkawinan yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan reinterpretasi teks al-Qur’an dan Hadis Hukum Perkawinan. Diharapkan dengan pembelajaran Hukum Perkawinan Islam dengan pendekatan gender, mahasiswa dapat berfikir kritis dan tidak kaku dalam berijtihad tentang masalah Kontemporer Hukum Perkawinan Islam
Kualitas Kesaksian Testimonium De Auditu pada Putusan Mahkamah Syar’iyyah Aceh Terhadap Tindak Pidana Perkosaan Anak
Meningkatnya jarimah pemerkosaan terhadap anak tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang berpihak pada korban. Banyak putusan mahkamah syar’iyyah aceh yang justru membebaskan pelaku karena minimya alat bukti. kesaksian saksi testimonium de auditu ditolak untuk dipertimbangkan karena saksi dianggap tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana yang disaksikannya penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar perimbangan hakim dalam menilai kualitas kesaksian saksi testimonium de aiditu dalam Putusan No. 7/JN/2021/MS.Aceh dan menganalisisnya berdasarkan perspektif hukum positi dan fikih jinayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam memutus jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh menilai bahwa kualitas kesaksisan saksi testimonium de auditu tidak dapat diterima sehingga tidak terdapat minimum dua alat bukti yang sah yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kualitas kesaksian saksi testimonium de auditu ditinjau dari hukum positif meskipun bukan atas apa yang dilihat, di dengar dan dialami sendiri tetap dapat dijadikan alat bukti petunjuk. Sedangkan ditinjau dari fiqih jinayah kesaksian testimonium de auditu tidak boleh dikesampingkan atau ditolak sepenuhnya oleh hakim karena Hakim harus mendengarkan keterangan semua pihak demi terciptanya keadilan
Take Me Out Indonesia Perspektif Ulama Fiqh Kontemporer
This article discusses about the law on the reality show Take Me Out Indonesia according to the contemporary fiqh scholars. The article focuses about Take Me Out profiles, game regulations in Take Me Out, laws for finding a mate in Islam, tips for finding a mate in Islam, criteria for prospective husbands and wifes as well as the final discussion on Indonesian Take Me Out laws according to contemporary fiqh scholars. This content was conducted by means of content analysis. The results of this article is: (1) Take Me Out Indonesia, which is a reality show looking for a mate that airs on Indosiar, (2) in Islam itself, even though a mate has been decreed by Allah, seeking a legal mate may even be recommended as a form of human endeavor, (3) as for the process of seeking it, it should not deviate from Islamic law, and (4) according to contemporary fiqh scholars, the law of Take Me Out Indonesia is better left behind because it brings a lot of harm or harm rather than good
HUKUM WARIS DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Abstract: this article explains the interrelation between Islamic inheritance law and Indonesian customary inheritance law. Islamic inheritance law is a set of rules that regulates the transfer of property from a deceased to the rightful heirs. It means that the law determines who the heirs are and who are not. It also determine the potion or percentage of each heir of the property. Similarly, customary inheritance law regulates the transfer of property and other property-related rights. The comparison between the two laws results in several similar features despite their differences. In customary inheritance law, some property may not be distributed among heirs or their distribution may be deferred to a later time, while in Islamic inheritance law, each inheritor is entitled to request his or her share of inheritance at any time. In customary law, adopted children may become inheritor if the deceased decided to do so, while Islamic inheritance law adopted children does not have this regulation. in addition, the share of each inheritor is not predetermined in customary law, while Islamic inheritance law determines the share of each inheritor which cannot be negotiated. Abstrak: Hukum waris Islam adalah aturan yang mengatur pengalihan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hal ini berarti menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, porsi bagian masing-masing ahli waris, menentukan bagian harta peninggalan dan harta warisan yang diberikan kepada ahli waris. Hukum waris adat adalah serangkaian peraturan yang mengatur penerusan dan pengoperan harta peninggalan atau harta warisan dari suatu generasi ke generasi lain, baik yang berkaitan dengan harta benda maupun yang berkaitan dengan hak-hak kebendaan. Perbandingan antara hukum waris islam dan hukum waris adat, diantaranya: a. Dalam hukum waris adat, harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda. Sedangkan dalan hukum waris Islam, tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peninggalan tersebut sewaktu-waktu. b. Hukum waris adat memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Sedangkan dalam hukum waris Islam, tida ada ketentuan ini. c. Dalam hukum waris adat, pembagiannya merupakan tindakan bersama, berjalan secara rukun dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris. Adapun dalam hukum waris Islam, bagian-bagian para ahli waris telah ditentukan
Pengecekan Handphone dalam Pengaturan Penggeledahan Badan oleh Penyidik Kepolisian
Penggeledahan adalah salah satu otoritas penyidik kepolisian yang dibenarkan dalam Undang-undang, sesuai pada Pasal 33 Ayat (1) KUHAP. Tindakan penggeledahan dibagi menjadi dua yakni penggeledahan rumah dan penggeledahan badan atau penggeledahan terhadap pakaian seseorang. Penggeledahan badan merupakan tindakan penyidik guna memeriksa badan dan pakaian tersangka guna menemukan benda yang disinyalir keras ada pada badannya, lantas jika seseorang membawa handphone dan diduga kuat ada hubungannya dengan tindak pidana, maka dapat diperiksa. Namun, pemeriksaan handphone harus dilakukan sesuai prosedur. Dalam Pasal 32 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, polisi dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan yang berakibat pada terganggunya hak privasi yang digeledah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan terkait penggeledahan badan mengenai pengecekan handphone yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan untuk mengetahui pengaturan ideal maupun sebaiknya prosedur penggeledahan badan dalam hal pengecekan handphone yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Penelitian ini menerapkan penelitian hukum yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini yakni penegak hukum khususnya penyidik dalam melakukan penggeledahan badan khususnya pada saat mengecek “paksa” alat komunikasi berupa handphone seseorang tidak bisa semena-mena hal tersebut bisa berakibat pada terganggunya privasi orang yang sedang digeledah, namun pelaksanaan penggeledahan tersebut hendaklah dilandasi oleh suatu peraturan perundang- undangan yang berlaku
Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Non Litigasi di Dinas Pertahanan Kab. Aceh Tenggara Pasca Perpres No. 23 Tahun 2015
Permasalahan pada penelitian di dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara ini mengenai sengketa tanah melalui non litigasi pasca perpres nomor 23 tahun 2015. Kajian pustaka yang bersifat pendekatan deskriptif analitis serta penelitian hukum yuridis empiris merupakan metode-metode yang digunakan dan merupakan bagian dari jenis penelitian. Adapun hasil dari kegiatan penelitian yang telah dilakukan menunjukan dasar hukum serta adanya wewenang dari dinas bidang pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara selama menyelesaikan persengketaan tanah dengan memberikan fasilitas untuk penyelesaian konflik pertanahan dan sengketa, melakukan advokasi hukum, melakukan kerjasama pada lembaga pertanahan kabupaten/kota, dan menjalankan amanah untuk tugas kedinasan yang diberikan kepala dinas. Kantor dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah maka menggunakan mekanisme seperti pengaduan kepada kantor dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, mengidentifikasi tanah sengketa berupa data dan konflik yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, pihak yang bersengketa dipanggil, kemudian mediasi yang dilaksanakan dinas pertanahan dalam upaya mencari kesepakatan bersama
Pembunuhan Berencana dalam Pasal 340 KUHP dalam Perspektif Justice Colaborator
This paper aims to describe and analyze premeditated murder as regulated in Article 340 of the Criminal Code from the perspective of a Justice Collaborator in the murder case of Joshua Hutabarat. At the end of the article, it is concluded that: Justice Collaborators are needed when the state has difficulties uncovering and investigating a crime. In Indonesia, the provisions on Justice Collaborators refer to Law Number 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, where Justice Collaborators have rights in the form of physical and psychological protection, legal protection, special treatment, and obtaining awards. In disclosing the death case, there has been Obstruction of Justice, with indications of destroying the CCTV DVR at the TKP, engineering the TKP, shooting bullets into the wall of the house, and bribery to close the case. Therefore, in disclosing and investigating it, the panel of judges approved a justice collaborator, namely Richard Eliezer, with the indicator of imposing a light sentence in the form of imprisonment for one year and six months.
IJTIHAD UMAR BIN KHATTAB TENTANG HUKUM PERKAWINAN PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract: Umar ibn al-Khattab is a bold, strict, intelligent and influential companion of the Prophet Muhammad. He brought the combination these character when he converted  to Islam. He accepted the texts of the Qur’an, but cautiously derived legal decision from prophetic tradition. He used to correlate the narrative of prophetic tradition with the Qur’an before arriving at a decision. He made a lot of jurisprudential decisions during his tenure as the second caliphs. On the other hand, Kompilasi Hukum Islam is a legal product of Indonesian Muslim. It serves as a legal basis for judges in religious court. It compiled Islamic jurisprudence from classic Islamic schools of law in the area of Islamic family law. There are similarities between the opinions of Umar ibn al-Khattab with the pronouncements in the Kompilasi. Among the similarities are the prohibition to propose a woman who are engaged to other man, the approval of a woman for her marriage, the prohibition of marriage without guardian, the prohibition of setting steep dowry, the prohibition of temporary marriage (mut’a), and the introduction of pre-marital agreement. Abstrak: Umar bin Khattab adalah sosok manusia yang keras, kasar, cerdas, dari kekasaran dan kecerdasannya inilah yang mengantarkan dia masuk Islam. Dalam memahami nash-nash al-Qur’an, Umar dapat langsung menerima, namun terhadap menentukan suatu hukum dari hadis, maka ia akan sangat hati-hati, ia selalu menghubungkan nash as-Sunnah dengan al-Qur’an, tujuannya agar keduanya dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam. Kompilasi Hukum Islam (KHI) jika dilihat dari sejarah penyusunannya adalah himpunan kaidah-kaidah hukum Islam yang ditulis dan disusun secara teratur dan sistematis, diambil dari berbagai kitab (pendapat para fuqaha/doktrin) yang dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama. Terdapat kesesuaian antara ijtihad Umar bin Khattab dengan Kompilasi Hukum Islam, di antaranya adalah: Larangan seorang laki-laki meminang perempuan di atas pinangan orang lain sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yang tercantum dalam pasal 12 ayat 3 dan 4. Persetujuan calon istri. Hal tersebut tercantum dalam pasal 16 dan 17. Larangan pernikahan tanpa wali sesuai KHI sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 14, 19, 20. Larangan memberi mahar terlalu tinggi sesuai KHI pasal 31. Diperbolehkan mengadakan perjanjian perkawinan sesuai dengan KHI Pasal 45. Larangan nikah mut’ah sesuai dengan ketentuan KHI dalam pasal 2 ayat 3. Dan Larangan menikah beda agama sesuai dengan KHI pasal 40 dan 44
Pandangan Dosen Prodi KHI UINSA Surabaya terhadap Kebijakan Pencatatan Nikah Siri dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah
This paper is motivated by controversies among the public in the emergence of the policy of registering unregistered marriages on family cards, leading to. It aims to determine the opinion of lecturers of the Islamic Family Law Study Program at UIN Sunan Ampel Surabaya as the competent party regarding this policy to be analyzed using the problem concept. The study results show that there are differences of opinion among lecturers regarding this policy, some agree based on several reasons for the benefit contained therein, and some disagree based on reasons for the harm that will be raised. Lecturers who agree with the view that the policy of registering marriage on the family card does not conflict with the texts of syara', is in line with the objectives of syara', contains benefits and concerns the interests of the people, in contrast to lecturers who do not agree to have the opposite view.