Jurnal Fundamental - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
54 research outputs found
Sort by
Masyarakat Hukum Adat (MHA): Studi Penguatan Kapasitas Lembaga Adat Desa Melalui Pembentukan Peraturan Desa
This study aims to identify and analyze the strengthening of the capacity of the Village Customary Institution (LAD) in the formation of village regulations. By using a normative juridical research method (doctrinal), based on primary legal materials, secondary legal materials and non-legal materials, then analyzed descriptively qualitatively. Based on the results of research and discussion, it shows that the Village Customary Institution as a forum for deliberative organizations to accommodate and channel the aspirations of the community to the government, resolve various problems that exist in society related to customary law, the existence of traditional institutions is also to create a democratic, harmonious relationship. and to empower the community in order to support the improvement of government administration, and the welfare of the village community. Village customary institutions are also a forum or organization where when in resolving a dispute or conflict there is a deliberation between the traditional apparatus which can be called a customary deliberation. Where customary deliberations are carried out in the community to realize the purpose of living together according to the local customary law. The Village Customary Institution will have legal certainty if a Village Regulation has been made so that the roles and functions of the Village Traditional Institution can be empowered as part of the implementation of the Village administration tasked with maintaining customs and resolving conflicts according to custom within the legal corridors of the Village Government as regulated in Law Number 6 2014 about Villag
Problematika Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Kota Bima
Pemerintah Kota Bima melakukan perombakan Kabinet tanggal 15 Mei 2019. Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimutasi sebanyak 303 orang. Mutasi terbesar sepanjang sejarah Kota Bima, Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan dan hambatan mutasi PNS di Kota Bima. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan sosiologis.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bahwa Mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menganut mutasi dengan system merit dan PP Nomor 11 Tahnu 2017 tentang Manajemen PNS. Penempatan pejabat tidak sesuai dengan keahliannya hal ini disebabkan kuat faktor politik untuk menempatkan pejabat sesuai dengan keingin kepala daerah bukan karena kebutuhannya. Sistim tidak berdaya akibat kuatnya intervensi kepala daerah pada saat mutasi. Ketiga adalah Pejabat Pembina kepegawaian melakukan demosi kepada ASN Kota Bima yang tidak memiliki kesalahan secara yuridis formald dalam pelaksaan tugasnya. Hal ini justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi di Kota Bima
Dampak Covid 19 Serta Kedudukan Surat Keterangan Dokter Sebagai Pengecualian Atas Ketidakhadiran Tersangka Dalam Persidangan Kasus Korupsi
Pandemi Covid-19 di Indonesia telah membatasi ruang gerak masyarakat, termasuk jajaran/unsur sistem peradilan pidana, khususnya dalam pemberantasan korupsi, karena semua orang sangat takut terpapar Covid-19. Penyelewengan dan penyimpangan Surat Keterangan Dokter akan mudah terjadi. Terdapat kecenderungan kuat di kalangan penegak hukum, bahwa surat keterangan dokter merupakan alat bukti yang kuat, dan tidak dapat diganggu gugat. penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, penegak hukum belum membudayakan pemeriksaan dan memastikan surat keterangan dokter asli atau palsu serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan profesional. Di samping itu, juga belum pernah meminta second opinion dari dokter yang lain, untuk memeriksa kesehatan seseorang yang dinyatakan sakit dan berhalangan untuk hadir dalam proses peradilan, dari dokter sebelumnya
Relasi Hukum Dan Moral Perspektif Imperative Categories
Scopenhauer menyatakan, seseorang akan tetap terlihat kanak-kanak sebelum memahami filsafat Kant, hal ini menunjukkan begitu besar dan pentingnya pemikiran Kant dalam membentuk pengetahuan modern berserta impilkasinya, termasuk pergeseran pola relasi hukum dan moral. Tulisan ini bertujuan membahas permasalah relasi hukum dan moral dalam perspektif imperative Categories Immanuel Kant. Menggunakan jenis penelitian doktrinal, pendekatan filosofis. Hasil analisis menunjukan relasi hukum dan moral dalam pemikiran Immanuel Kant berada dalam bentuk relasi independen-dialog, dimana hukum dan moral terpisah akan tetapi sederajat, baik pada level objek, sumber, metodelogi, dan tujuan
Rekonstruksi Asas Equality Before The Law Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Dalam mewujudkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan pemberian jasa hukum serta pembelaan bagi semua orang dalam kerangka keadilan untuk semua orang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin berdasarkan asas equality before the law dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan Pendekatan peraturan perundang-udangan, Konseptual (conceptual approach) dan sosiologi. Sedangkan Analisis data yang dilakukan sebagai bahan hukum adalah merupakan dengan cara mengumpulkan seluruh bahan-bahan hukum. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa asas (equality before the law dalam bantuan hukum diperlukan diberikan kepada masyarakat miskin, hal ini berdasarkan pada Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yaitu bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum kepada orang miskin. Kemudian Seorang advokat tetap wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Lembaga Quasi Peradilan Etik
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan kajian Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Lembaga Quasi Peradilan Etik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan DKPP sebagai lembaga quasi peradilan etik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan DKPP sebagai lembaga quasi peradilan etik khusus untuk penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu, dan KPU, akan tetapi kedudukannya tidak berada di bawah kekuasaan kehakiman, hal ini dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 115/PHPU.D-XI/2013 bahwa DKPP adalah salah satu organ tata usaha negara bukan bagian dari penyelenggara kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, dan bukan pula pengadilan khusus sebagaimana dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009. Dalam struktur lembaga negara kedudukan DKPP adalah sebagai Cabang kekuasaan keempat yang dimaknai sebagai lembaga negara independen, karena keberadaannya tidak berada dalam ranah cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, ataupun cabang yudisial
Regulasi Teknologi Finansial (Fintech) Di Indonesia
Seluruh aspek dalam kehidupan modern saat ini tidak terlepas dan ditopang sepenuhnya oleh uang. Tidak ada satu peradaban didunia ini yang tidak mengenal dan menggunakan uang. Kalaupun ada, maka perekonomian dalam peradaban tersebut pasti stanan dan tidak berkembang. Teknologi financial (Fintech) muncul dan berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat dengan dominasi tehnologi dalam kehidupan sehari-hari dengan pengguna teknologi informasi dikarenakan tuntutan hidup yang serba cepat dan praktis. Dengan Teknologi financial (Fintech), berbagai permasalahan dalam transaksi jual-beli dan transaksi pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat pasar/pusat perbelanjaan, keterbatasan waktu ke bank/ATM untuk mentransfer dana, pelayanan yang kurang menyenangkan serta berbagai kendalam lainnya yang merupakan hambatan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, Teknologi financial (Fintech) membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.
 
Mempersoalkan Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Disharmoni Peraturan Menteri
Diaturnya mediasi dalam peneyelesaian disharmonisasi peraturan perundang-undangan dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum yang dianut di Indonesia. Mediasi biasa diterapkan dalam peneyelesaian masalah privat, namun diadopsi untuk menyelesaikan sangketa disharmonisasi norma hukum. hal tersebut menuai penolakan karena dianggap tidak sesuai dengan norma yang mengatur mediasi secara umum. Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengkritisi dan memberikan saran terhadap perbakaikan pengaturan mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Dengan isu hukum bahwa terdapat ketidak sesuaian norma dan/atau prinsip hukum. dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini bahwa terdapat ketidak sesuaian pengunaan mediasi dalam praktik di Indonesia. mediasi yang diterapkan dalam hukum privat dicoba untuk diadopsi dalam penyelesaian masalah regulasi hal tersebut mendapat penolakan. Selinitu tidak terdapat norma yang memerintahkan harmonisasi peraturan Menteri untuk diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019
Pelaksanaan Tugas Polri Mendukung Penerapan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19
Tulisan ini bertujuan untuk meninjau dan menganalisis pelaksanaan tugas Polri guna mendukung penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dalam rangka terwujudya situasi kamtibmas yang kondusif. Metode yang digunakan dalam penelitian dan penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan beberapa pendekatan yang biasa digunakan dalam penelitian hukum, antara lain; pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan kasus, pendekatan analisis, dan pendekatan historis. Hasil temuan menunjukkan bahwa sesuai fungsinya, Polri telah melaksanakan tugas guna mendukung penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 dalam rangka terwujudya situasi kamtibmas yang kondusif. Hal tersebut dilaksanakan dengan cara antara lain: Pertama, preventif: menerbitkan STR untuk panduan anggota melaksanakan Tindakan-tindakan pada masa pandemi dan masa transisi Normal Baru, Binmas, Sabhara, Lalu Lintas dan satker-satker lainnya terlibat aktif memberikan informasi dan penyadaran pada masyarakat. Bersama-sama dengan Pemerintah Daerah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, misalnya dengan CCTV, drone, aplikasi-aplikasi online. Merangkul masyarakat dengan humanis, sehingga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara kesehatan maupun secara ekonomi dapat survive. Kedua: preemtif: melakukan patrol-patroli dan razia-razia untuk mencegah kejahatan. Ketiga: penegakan hukum sebagai upaya terakhir bagi orang-orang yang melakukan perlawanan meski melanggar, termasuk memerintahkan pengendara motor dan mobil untuk putar balik karena larangan mudik Lebaran
Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat DPRD Tulang Bawang: (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk)
Salah satu perkara pengajuan pra peradilan terhadap penetapan tersangka dugaan melakukan tindak pidana korupsi adalah Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk, dimana pada putusan tersebut menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Hakim berkesimpulan bahwa tindakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena adanya penyimpangan pengeluaran anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2018-2019 telah sesuai peraturan perundang undangan, sehingga Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/03/VI/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 23 Juni 2020 terhadap Pemohon adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memperhatikan Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan serta Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimana proses penyidikan tindak pidana korupsi Sekretariat DPRD Tulang Bawang oleh Polda Lampung, Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk yang menolak permohonan pra peradilan tersangka? dan Apa akibat hukum dari Putusan Pra peradilan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitati