Jurnal Fundamental - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
54 research outputs found
Sort by
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia
Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Studi mengenai sejarah hukum ini akan menghasilkan keuntungan, seperti juga mempelajari sejarah pada umunya. Salah satu dari keuntungan terebut adalah pengetahuan kita mengenai suatu sistem atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih mendalam dan diperkaya.
Salah satu obyek kajian sejarah hukum, yang menarik perhatian adalah Perseroan terbatas. Perseroan Terbatas (disingkat: PT) bagi Indonesia, merupakan salah satu sarana penunjang dalam pembangunan ekonomi.
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Kata perseroan dalam pengertian umum adalah perusahaan atau organisasi usaha. Sedangkan perseroan terbatas adalah salah satu bentuk organisasi usaha atau badan usaha yang ada dan dikenal dalam system dagang Indonesi
Restorative Justice Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana
Kehidupan yang tertib dan damai dalam tatanan masyarakat adalah menjadi harapan, namun dalam interaksi antar individu di dalamnya akan ada saja perbedaan-perbedaan sesuai kepentingan masing-masing sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang satu dengan yang lain yang dapat mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat dapat berupa konflik atau pertikaian.
Sekarang marak terjadi, masyarakat cenderung menggunakan kekerasan dalam
penyelesaian sengketa yang mereka alami, dengan harapan dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya lebih murah. Masyarakat memandang bahwa dengan melakukan kekerasan, sengketa yang terjadi akan dapat diselesaikan,sehingga dalam kehidupan masyarakat yang demikian, maka angka konflik atau pertikaian terus meningkat dan menjadi fenomena biasa dalam masyarakat baik terkait konflik antara dua individu maupun lebih. Fenomena ini berakibat pada penumpukan perkara di lembaga-lembaga peradilan, belum lagi yang tidak dilaporkan yang dapat menjadi bara dalam jiwa korban maupun pelaku yang sewaktu-waktu dapat meledak dan memicu eskalasi konflik yang semakin luas. Kecenderungan orang berprasangka buruk terhadap proses peradilan konvensional sekarang, disana disangka terjadi adu loby mana yang kuat dia yang menang dan malah dikatakan menang jadi arang kalah jadi abu. Prasangka buruk itu yang membuat proses peradilan tidak dipercaya, yang berakibat kecenderungan orang melampiaskan penyelesaian masalahnya dengan main hakim sendir
Kiprah Dan Usaha Muhammadiyah Mewujudkan Negara Hukum Indonesia Sebagai Negeri Baldatun Thoyibatun Warobbun Ghofur
Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum dengan kajian kiprah dan usaha Muhammadiyah mewujudkan negara hukum indonesia sebagai negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur. Tujuan dari artikel ini diharapkan tumbuh diskusi lebih serius dan upaya implementatif mewujudkan negara hukum Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana konsep negeri baldatun thoyibatun warobbun ghofur yang menjadi semangat pengabdian Muhammadiyah. Metode yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan beberapa pendekatan yang biasa digunakan dalam penelitian hukum, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah, dan pendekatan perbandingan. Simpulan artikel ini menyajikan bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, Gerakan Muhammadiyah telah mendampingi Negara Hukum Republik Indonesia, sejak dari meraih kemerdekaan, mempersiapkan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, hingga saat ini menjaga dan merawat bangsa yang besar ini agar tetap bersatu dan berdaulat. Namun mesti disadari bahwa hingga saat ini, bangsa Indonesia masih berkutat menjalankan negara hukum formal. Sebagai negara hukum, bangsa ini lebih sibuk dengan prosedur formalitas, menegakkan hukum namun justeru abai pada esensi tujuannya untuk kemanusiaan dan kesejahteraan. Untuk itu bangsa ini perlu lebih fokus pada cita-cita kemerdekaan dan tujuan bangsa mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam semangat mewujudkan baldatun thoyyibatun wa rabbhun ghaffur
Peranan Pengangkutan Laut Sebagai Sarana Transportasi Masyarakat Indonesia
Pengangkutan di Indonesia memiliki peranan penting dalam memajukan dan memperlancar perdagangan dalam maupun luar negeri karena adanya pengangkutan dapat memperlancar arus barang dari daerah produksi ke konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tujuan diadakannya pengangkutan adalah untuk memindahkan barang dari tempat asal ke tempat tujuan untuk mencapai dan meninggikan manfaat serta efisiensi. Mengangkut artinya mengangkat dan membawa, memuat dan membawa atau mengirimkan. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. “Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.”
Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan. Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian pengangkutan. Perjanjian pengangkutan, dibuktikan dengan karcis penumpang atau dokumen muatan. Perusahaan angkutan di perairan harus memastikan: sarana angkutan kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan; sarana angkutan kapal telah diisi bahan bakar dan air tawar yang cukup serta dilengkapi dengan pasokan logistik; ruang penumpang, ruang muatan, ruang pendingin, dan tempat penyimpanan lain di kapal cukup memadai dan aman untuk ditempati penumpang dan/atau dimuati barang; dan cara pemuatan, penanganan,penyimpanan, penumpukan, dan pembongkaran barang dan/atau naik atau turun penumpang dilakukan secara cermat dan berhati-hat