Jurnal Fundamental - Jurnal Ilmu Hukum
Not a member yet
54 research outputs found
Sort by
Tawaran Paradigma Pengembangan Perbankan Syariah Berbasis Hukum Profetik
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tawaran paradigma dalam pengembangan perbankan syariah yang dinilai masih belum sepenuhnya bebas dari praktik riba. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis dengan menggunakan analisis kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian ini menawarkan paradigma profetik dalam pengembangan perbankan syariah dengan dua pertimbangan pertama secara teologis pengembangan perbankan syariah tidak boleh menyimpang dari alquran dan hadits bahkan dosanya sama seperti berzina dengan ibu kandung. Kedua, penyatuan pengelolan dan regulasi antara zakat dengan perbankan syariah menjadi alternatif dalam pengembangan perbankan syariah berbasis hukum profetik. Di mana dana zakat dapat dijadikan sebagai sumber anggarannya sekaligus pihak perbankan dapat menjadi amil dalam pengumpulan data zakat Sedangkan perbankan syariah mengelola dana zakat dengan prinsip zakat produkti
Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi pada dasarnya dijalankan melalui tiga agenda utama, yaitu agenda penindakan korupsi, agenda pencegahan korupsi dan agenda pendidikan anti korupsi. Penindakan dan Pencegahan korupsi dapat dilakukan menggunakan peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi. Sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi Informasi (SPPT-TI) merupakan upaya membangun kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam mempercepat, mempermudah proses penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tujuan penelitian untuk mengetahui kebijakan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dapat menjadi instrumen pemberantasan korupsi. Metodel penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan teoritis, perbandingan dan pendekatan konseptual. Temuan dalam penelitian ini adalah pertama bahwa Kebijakan pengembangan system peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi merupakan gagasan baru dengan penegasan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Polri. Kedua Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi dapat melibatkan beberapa lembaga seperti Polri, Kejagung, MA, Kemkumham, Kemenko Polhukam, Kemkominfo, Kementerian PPN/Bappenas dan BSSN, beberapa lembaga tersebut akan saling berkordinasi dalam pemberantasan korupsi menggunakan aplikasi pusat pertukaran data (Puskarda) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menko Polhukam No. 47 Tahun 2018 tentang Kelompok Kerja Pengembangan Sistem Database Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. Sebab permasalahan korupsi masih menjadi masalah yang cukup serius, sehingga diperlukan Inovasi dalam pemberantasan korupsi dengan memaksimalkan semua instrumen hukum yang ada pada berbagai lembaga penegak hukum
Eksploitasi Anak Pada Tradisi Pacuan Kuda Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini tentang tradisi pacuan kuda yang menggunakan anak sebagai joki (joki cilik) di Bima Nusa Tenggara Barat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang ekploitasi anak yang terjadi pada tradisi pacuan kuda. Jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis empiris atau sosiological. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan fenomenologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki adalah adanya ekploitasi ekonomi. Dimana anak-anak diarahkan untuk menjadi joki dengan harapan mendapatkan imbalan/upah. Anak-anak melakukan aktivitas sebagai joki menggadaikan nyawa karena hal tersebut sangat berbahaya baik secara fisik maupun psikis anak. Dalam perspektif sejarah, pacuan kuda di Bima tidak menggunakan anak-anak sebagai joki. Namun seiring waktu karena dipengaruhi oleh aktivitas perjudian, anak-anak menjadi pilihan terbaik agar kuda dapat berlari kencang. Keterlibatan anak menjadi joki menyebabkan permasalahan laten di masyarakat. Seperti adanya eksploitasi anak untuk meningkatkan ekonomi keluarga, sehingga hak dasar anak yang lain terabaikan. Berdasarkan analisis perspektif hukum Islam dan Hukum positif diketahui bahwa hak-hak anak yang lalai dalam pemenuhannya adalah: (1) Pendidikan formal yang terbengkalai; (2) rentan mengalami kecelakaan/luka fisik. Orang tua yang seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, bukan sebaliknya. Menempatkan anak sebagai pekerja sama halnya dengan mengabaikan kewajiban orang tua, serta mendzolimi anak karena memberikan beban berlebihan yang tidak sesuai dengan usianya.
Kata Kunci: Eksploitasi, Anak, Joki, Pacuan Kud
EKOLOGI MANUSIA: Rekonstruksi Moralitas Tradisi Mbojo-Bima, Samawa, Dan Sasak Dalam Keberlanjutan Lingkungan Hidup NTB
Tujuan penelitian ini, ingin mengetahui pertama, pola kerusakan lingkungan di NTB, kedua, upaya penegak hukum dalam menanggulangi kerusakan lingkungan di NTB, ketiga, rekonstruksi harmonisasi ekologi manusia, dan moralitas budaya Suku Mbojo-Bima, Suku Samawa, dan Suku Sasak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, pendekatan konseptual dan pendekatan filosofis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Analisis heuristic dan interpretative. Hasil temuan menunjukkan, bahwa pola kerusakan lingkungan di NTB adanya peralihan fungsi hutan, perambahan hutan, tambang ilegal, pembalakan liar, aktivitas pertanian, penggunaan herbisida dan pestisida yang berlebihan. Upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dan pemerintah NTB berupa penyuluhan hukum, identifikasi kawasan hutan, penindakan yang meliputi penangkapan, penahanan, rehabilitasi hutan, dan pembasmian tanaman jagung milik masyarakat setempat. Berangkat dari problem itu khusus pada aspek penegak hukum dan penerapan kebijakan masih dianggap lemah, demi menjaga lingkungan yang berkelanjutan (sustainable environmental) maka penelitian ini menawarkan konsep timbal balik antara lingkungan, alam, dan manusia dengan pendekatan pengembalian (reconstruction) moralitas masyarakat terdahulu baik secara teologis, kultural, maupun historical Suku Mbojo, Sasak dan Samawa. Novelty dari penelitian ini, belum ada yang melakukan kajian dari sudut etika dan filosofis khusus tentang ekologi manusia rekonstruksi moralitas tradisi mbojo, samawa dan sasak dalam keberlanjutan lingkungan hidup di NTB
Indonesian Model of Foreign Direct Inverstment (Omnibus Law): Learning From Singapore
Foreign direct investment (“FDI”) has become a hot topic in board meetings all over the world as modern businesses are seizing new opportunities within theglobalized economy. The modern economy functions ona larger scale than ever before, and companies are beginning to realize that failing to partake in foreigndirect investment could lead to their demise. FDI has been a key factor driving export-led growth in Southeast Asia. This research offers a comparative legal and critical analysis of the Foreign Direct Investment Regulation (FDI) and strategies of attracting FDI in Indonesia by learning from Singapore. Indonesia has been striving to attract FDI, and therefore on October2020 Indonesia ratified the Omnibus Law on JobCreation replacing 79 acts regarding investment. Nevertheless, this law has raised legal controversies andpublic protests. This research focuses finding a model ofFDI attraction for Indonesia through lessons learnedfrom Singapore in terms of how to attract FDI. Singapore have made remarkable FDI accomplishmentthrough their own ways. The result of this research isaims to deplore the reasons for the accomplishment, intending to find a better model for Indonesia than theOmnibus Law currently adopted. This research arguesthat Indonesia should reconsider the Omnibus Law approach by referring to the lessons learned from theexperience of Singapore’s success in attracting FDI
Peran Komisi Kepolisian Nasional Dalam Penegakan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kompolnas dalam penegakan Kode etik kepolisian dan merumuskan langkah penguatan peran kompolnas. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif (Normative research), sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu conceptual approach. Hasil penelitian memperlihatkan pertama, bahwa Peran Kompolnas dalam Mengawasi etika kepolisian kurang maksimal dikarenakan hasil pengawasan dan keluhan masyarakat yang disampaikan di institusi Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum. sementara peran kompolnas dalam Penegakan Etika Kepolisian dalam Perpres No 17 tahun 2011 hanya dilibatkan dalam gelar perkara, sidang komisi dan itu pun kalau diundang oleh kepolisian, namun peran yang demikian justru tidak diakomodir dalam Perpol No. 7 Tahun 2022. Kedua, Penguatan Peran Kompolnas Dalam mengawasi dan menegakan Etika Kepolisian Republik Indonesia dilakukan dengan cara merevisi Perpres No 17 tahun 2011 yang didalamnya harus mempertegas kewenangan pengawasan dan keterlibatan Kompolnas dalam penegakan kode etik profesi Polr
Pembangunan Desa : Pemanfaatan Potensi Desa Berbasis Kearifan lokal di Tawangsari Kabupaten Boyolali
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui potensi lokal yang terdapat di Desa Tawangsari Boyolali dan bagaimana memanfaatkanya dengan berbasis kearifan lokal dalam pembangunan desa. Metode yang dipergunakan dengan mempergunakan penelitian hukum nondoktrinal (empiris) yang bersifat kualitatif, dengan mempergunakan teknik wawancara dan observasi pada obyek penelitian yakni Desa Tawangsari Boyolali. Dari hasil penelitian di dapatkan bahwa Desa Tawangsari memiliki keanekaragaman potensi lokal yang berupa potensi sumber daya alam, kearifan lokal dan kelembagaan. Adanya potensi desa telah mampu dimanfaatkan dalam upaya percepatan laju pembangunan desa dengan mengedepankan nilai – nilai kearifan lokal, seperti program desa wisata, kuliner berbasis kearifan lokal dan pembuatan kampung iklim. Selain itu optimalisasi kaum lansia dan difabel dalam pembuatan batik tulis yang mengedepankan nilai kearifan lokal dan tradisi setempat juga di lakukan. Dibentuknya kelompok tani juga dilakukan guna tetap menjaga kelestarian alam dan kualitas tanah lahan persawahan dengan tradisi lokal pengolahan tanahnya. Dari penelitian didapatkan kesimpulan keragaman potensi lokal yang ada di Desa Tawangsari Boyolali telah mampu dimanfaatkan guna mempercepat proses pembangunan desa seperti amanah dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan berdasarkan nilai kearifan lokal dan budaya yang diwariskan leluhur warga setempat
Deferred Prosecution Agreement dalam Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi
Corruption is a persistent problem in Indonesia. The impact of corruption is very widespread which results in poverty and inhibits infrastructure development. Law enforcement for perpetrators of corruption in Indonesia still uses minimum and maximum imprisonment and in the form of fines. This resulted in the difficulty of recovering state financial losses due to corruption. So a new paradigm for criminalizing corruption is needed through the concept of the Deferred Prosecution Agreement (DPA). The aims of this study are 1) to find out the legal ratio of DPA application as an enforcement of corruption. 2) to find out the implementation of DPA in corruption crimes in Indonesia. Furthermore, this research method is a normative legal research method. This research method is used to examine studies in the form of books, journals, and regulations related to the author's research. The results of this study indicate that the correct basic concept used in criminal prosecution of corruption in Indonesia is the DPA concept from the UK, where the implementation is through negotiations between the prosecutor and the suspect and then the results of the negotiations are asked for the judge's opinion. Furthermore, after being approved by the judge, it will continue with the implementation of the contents of the DPA. So the concept of DPA is very appropriate to restore losses due to corruption
Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Fenomena “Mengemis” Online Melalui Media Sosial
Fenomena perkembangan teknologi yang berkaitang dengan live streaming semakin banyak dan menjamur diera ini. Banyak yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendulang ketenaran dan keuntungan yang didapat dengan melakukan live streaming di akun edia sosialnya. Fenomena yang disoroti dalam tulisan ini adalah fenomena pengemsisan yang marak belakangan ini dengan mandi lumpur di media sosial. Tulisan ini membahasa dua hal yang krusial, yaitu mengenai apakah pengemisan tersebut dapat dikenai sanksi pidana, dan bagaimana peran kepolisian dalam menanggulangi perbuatan tersebut. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dalm mengkajinya dengan mengkaji teori yang relevan terhadap fenomena tersebut dan fungsi kepolisian. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah pengemisan online tersebut dapat dijatuhi pidana dengan Pasal 504 KUHP dan peran kepolisian begitu besar dalam penanggulangan ini sesuai dengan UU Kepolisiran Republik Indonesia. Kesimpulan yang diperoleh dari tulisan ini ialah siapapun yang melakukan pengemsian di media sosial TikTok akan dikenai sanlksi pidana yang nyata. Kepolisian memiliki fungsi pre-emtif, preventif dan represif dalam penanggulangan kejahatan tersebut
Human Trafficking, Kejahatan Transnasional Dalam Prespektif Prinsip Nasional Aktif Di Indonesia
Kejahatan transional sudah menjadi ancaman yang berskala besar di setiap negara-negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia sendiri. Kejahatan Transnasional lebih lanjut jikat dilihat dari Deklarasi ASEAN di Manila tahun 2017 mengkategorikan human trafficking sebagai salah satu kejahatan transional. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Dalam kajian ini akan dilihat beberapa permasalahan yang perlu dibahas, antara lain apakah sudah ada ratifikasi trafficking in person atau human trafficking dalam hukum positif di Indonesia? dan bagaimana sanksi terhadap sindikat perdagangan manusia berdasarkan prinsip nasional aktif di Indonesia? Tujuan dari dibuatnya riset mengenai kejahatan transional dalam kejahatan perdagangan manusia ini jika dilihat secara arti luas agar masyarakat tau bentuk-bentuk modus sindikat-sindikat yang memberikan tawaran menjadi TKI yang legal namun dibalik itu terdapat niat jahat. Kajian ini berfokus pada metode yuridis normatif (normative legal research), dengan menelaah bahan-bahan yang bersumber pada bahan kepustakaan. Hasil pembahasan dari kajian ini yaitu Indonesia sebagai negara hukum sudah meratifikasi beberapa instrument hukum internasional ke dalam hukum positif, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia). Dalam penerapan prinsip nasional aktif terhadap pelaku tindakan human trafficking Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sudah menentukan bahwa Indonesia memeiliki kewenangan terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana di luar wilayah yurisdiksinya