9003 research outputs found
Sort by
ANALISIS PEMBERIAN REWARD DALAM MENINGKATKAN MOTIVASI BELAJAR PADA MATA PELAJARAN AKUNTANSI SISWA KELAS XI AKL SMK PGRI 2 TAMAN PEMALANG
ABSTRAK
ARGA, NURUL AULIA. 2025. “Analisis Pemberian Reward dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Pada Mata Pelajaran Akuntansi Siswa kelas XI AKL SMK PGRI 2 Taman Pemalang’’. Skripsi. Pendidikan Ekonomi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Pancasakti Tegal.
Pembibing I : Neni Hendaryati, M.Pd
Pembibing II : Tomi Azami, S.Pd.I.,M.Pd
Kata Kunci : reward, motivasi belajar, mata pelajaran
akuntansi
Permasalahan dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya motivasi belajar siswa pada mata pelajaran akuntansi, yang ditandai dengan kurangnya keaktifan siswa dalam proses pembelajaran serta rendahnya antusiasme dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar. Salah satu upaya yang dilakukan guru untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah melalui pemberian reward sebagai bentuk penguatan positif dalam pembelajaran.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pemberian reward dalam meningkatkan motivasi belajar pada mata pelajaran akuntansi siswa kelas XI AKL, (2) menganalisis kendala dalam pemberian reward untuk meningkatkan motivasi belajar akuntansi, dan (3) menganalisis solusi yang dilakukan guru dalam mengatasi kendala pemberian reward tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan triangulasi data. Analisis data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi tahap reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pemberian reward yang diterapkan guru berupa pujian atau kata-kata motivasi, penambahan nilai, serta tepuk tangan mampu meningkatkan motivasi belajar siswa; (2) kendala dalam pemberian reward terutama terletak pada keterbatasan pemberian reward berbentuk materi akibat jumlah siswa yang banyak serta motivasi belajar sebagian siswa yang masih rendah; dan (3) solusi yang dilakukan guru yaitu dengan memberikan pemahaman tentang pentingnya belajar, meningkatkan kedekatan dan komunikasi dengan siswa, serta menyesuaikan bentuk reward dengan kondisi siswa.
Saran dalam penelitian ini didasarkan pada keterbatasan penelitian yang hanya dilakukan pada satu kelas dan satu mata pelajaran. Oleh karena itu, disarankan bagi guru untuk mengembangkan variasi reward yang lebih inovatif dan berkelanjutan, bagi siswa untuk meningkatkan motivasi belajar baik secara intrinsik maupun ekstrinsik, serta bagi peneliti selanjutnya agar dapat memperluas subjek dan konteks penelitian sehingga diperoleh hasil yang lebih komprehensif
KEDUDUKAN DAN FUNGSI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ABSTRAK Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai lembaga perwakilan daerah dalam rangka memperkuat prinsip desentralisasi dan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Secara konstitusional, kedudukan DPD diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bagian dari sistem perwakilan dua kamar (bikameral). Namun, dalam praktik ketatanegaraan, fungsi legislasi DPD masih bersifat terbatas dan belum mencerminkan kedudukan yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan fungsi legislasi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta implikasi hukumnya terhadap prinsip kedaulatan rakyat dan otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun DPD memiliki legitimasi konstitusional yang kuat, kewenangan legislasi yang dimilikinya masih terbatas pada pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu tanpa hak pengambilan keputusan akhir. Kondisi ini menyebabkan peran DPD dalam proses legislasi nasional belum optimal dan cenderung subordinatif terhadap DPR. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kedudukan dan fungsi legislasi DPD melalui penataan regulasi dan praktik ketatanegaraan guna mewujudkan sistem bikameral yang lebih seimbang dan demokratis. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Daerah, Fungsi Legislasi, Sistem Ketatanegaraan, Bikameralisme, Otonomi Daerah
Perbandingan Reduksi Hukuman Bagi Justice Collaborator Antara Indonesia dan Filipina
ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi peran Justice Collaborator dalam mengungkap kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang terorganisir dan tertutup. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi mengenai saksi pelaku yang bekerjasama, implementasinya masih menghadapi kendala ketidakpastian hukum dibandingkan dengan praktik di negara lain. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum dan mekanisme pemberian insentif bagi Justice Collaborator antara Indonesia dan Filipina, serta merumuskan konsep ideal pembaharuan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan hukum (comparative approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap regulasi, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan fundamental antara kedua sistem. Indonesia, yang menganut tradisi Civil Law, menerapkan mekanisme Keringanan Pidana (Sentence Reduction) berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, di mana status pidana pelaku tetap melekat dan kepastian hukum baru diperoleh setelah vonis hakim. Sebaliknya, Filipina, dengan pengaruh Common Law, menerapkan mekanisme Pelepasan Tuntutan (Discharge of State Witness) berdasarkan Republic Act No. 6981, yang memberikan imunitas penuh (immunity) dan kepastian hukum sejak tahap pra-judikasi di bawah otoritas Departemen Kehakiman (DOJ). Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem Filipina lebih unggul dalam aspek kepastian hukum dan efisiensi, sedangkan sistem Indonesia lebih mengedepankan keadilan substantif. Sebagai saran pembaharuan hukum (ius constituendum), Indonesia perlu melakukan legal transplant terhadap nilai positif Filipina dengan cara: (1) Menjadikan rekomendasi LPSK bersifat wajib (mandatory) bagi penegak hukum; dan (2) Melembagakan perjanjian pra-penuntutan untuk memberikan jaminan tuntutan ringan bagi saksi pelaku. Kata Kunci: Justice Collaborator, State Witness, Reduksi Hukuman, Perbandingan Hukum, Indonesia, Filipina
TANTANGAN HUKUM DALAM PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH WARIS NON PERTANIAN
Abstrak Peralihan hak milik atas tanah karena warisan merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum berupa berpindahnya hak dari pewaris kepada ahli waris. Meskipun peralihan tersebut terjadi secara yuridis sejak pewaris meninggal dunia, namun untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tantangan hukum dalam peralihan hak milik atas tanah waris non-pertanian serta solusi hukum terhadap kendala yang dihadapi dalam peralihan hak milik atas tanah waris non pertanian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan normatif empiris . Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu dengan melakukan wawancara dan observasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses peralihan hak milik atas tanah waris non pertanian, serta didukung oleh data dokumentasi. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan hukum utama dalam proses peralihan hak milik atas tanah waris non-pertanian adalah belum terjalinnya komunikasi atau perundingan di antara anggota keluarga, sehingga prosedur peralihan hak melalui pewarisan tidak dapat diproses. Selain itu, terdapat kurangnya pemahaman dari para ahli waris yang menganggap bahwa proses peralihan hak milik atas tanah hanya dapat dilakukan apabila seluruh ahli waris telah dewasa, padahal ahli waris yang belum dewasa dapat diwakili melalui mekanisme perwalian. Adapun solusi hukum yang dapat dilakukan, berdasarkan hasil observasi dan wawancara dengan notaris, adalah segera dilaksanakannya perundingan antar ahli waris serta segera dilakukan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah waris non-pertanian sesuai dengan ketentuan hukum nasional guna menghindari terjadinya sengketa tanah di kemudian hari. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Kata Kunci: Peralihan Tanah, Hak milik Tanah, Wari
PERLINDUNGAN HAK MORAL PENCIPTA DALAM KASUS PT MARTINA BERTO MELAWAN AHLI WARIS HENK NGANTUNG
ABSTRAK Hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya hak cipta, merupakan aspek penting dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya di era modern. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak moral, dengan hak moral yang secara permanen diberikan kepada pencipta untuk melindungi integritas dan reputasi karya mereka. Penelitian ini mengkaji perlindungan hak moral pencipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 (Undang-Undang Nomor 28), dengan fokus pada penerapan undang-undang tersebut sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 465 K/Pdt.Sus-HKI/2024/PN.Jkt.Pst dalam perkara PT Martina Berto melawan Ahli Waris Henk Ngantung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji regulasi hak moral pencipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan menganalisis penerapan perlindungan hak moral dalam kasus yang disebutkan di atas. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perpustakaan, memanfaatkan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Penelitian ini mengungkapkan bahwa hak moral diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Hak Cipta sebagai hak yang secara permanen melekat pada pencipta, termasuk hak atribusi, hak integritas, dan hak lainnya, dan tidak dapat dialihkan selama masa hidup pencipta. Dalam kasus PT Martina Berto, hakim fokus pada hak ekonomi terkait penggunaan tanpa izin sketsa siluet Monumen Selamat Datang, tetapi modifikasinya Kata Kunci : Hak kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Hak Mora
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI ERA DIGITAL
ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi di era digital telah mendorong pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) secara luas dalam berbagai aspek kehidupan. Di satu sisi lain menimbulkan potensi penyalahgunaan yang berdampak pada munculnya kejahatan siber, khususnya penyebaran berita bohong (hoaks) dan penipuan melalui teknologi Deepfake. Teknologi Deepfake memungkinkan memanipulasi wajah, suara, dan konten audio-visual secara realistis sehingga sulit dibedakan dari informasi sebenarnya, yang pada akhirnya dapat merugikan individu maupun masyarakat luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana Artificial Intelligence dalam hukum positif Indonesia serta mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku yang memanfaatkan teknologi AI dalam penyebaran hoaks dan penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki beberapa regulasi yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan mengenai penyalahgunaan AI, khususnya Deepfake, masih belum diatur secara spesifik dan komprehensif. Hal ini menibulkan celah hukum dalam penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna menggunakan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi masyarakat. Kata kunci: Artificial Intelligence, Deepfake, Hoaks, Penipuan Digital, Hukum Pidana ABSTRACT The development of information technology in the digital era has encouraged the widespread use of Artificial Intelligence (AI) in various aspects of life. On the one hand, it raises the potential for misuse that has an impact on the emergence of cybercrime, particularly the spread of fake news (hoaxes) and fraud through Deepfake technology. Deepfake technology allows for realistic manipulation of faces, voices, and audio-visual content that is difficult to distinguish from real information, which ultimately can harm individuals and the wider community. This study aims to analyze the regulation of Artificial Intelligence crimes in Indonesian positive law and examine the criminal liability of perpetrators who utilize AI technology to spread hoaxes and fraud. The research method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach, through a literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results show that although Indonesia already has several relevant regulations, such as the Criminal Code, the Electronic Information and Transactions Law, and the Personal Data Protection Law, regulations regarding the misuse of AI, particularly Deepfakes, are still not specifically and comprehensively regulated. This creates legal loopholes in criminal law enforcement. Therefore, strengthening and updating regulations that adapt to technological developments is necessary to ensure legal certainty and optimal public protection. Keywords: Artificial Intelligence, Deepfakes, Hoaxes, Digital Fraud, Criminal Law PERSEMBAHAN Alhamdulillahi Rabbil Aalamin Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan skripsi ini dengan lancar dan tepat waktu. Dalam persembahan skripsi, saya berterima kasih kepada Muhammad Al Farizi yaitu diri saya sendiri telah menyelesaikan tugas akhir skripsi dengan tepat waktu, walaupun mengalami banyak rintangan namun tidak menyerah. ini bukan akhir perjuangan namun ini merupakan awal mewujudkan cita-cita. Kepada orang tua saya, Bapak Anang Fauzi dan Ibu Tesih. Terima kasih atas segala pengorbanan dan tulus kasih yang diberikan. Mereka selalu memberikan yang terbaik untuk saya, baik melalui dukungan maupun doa sehingga saya mampu meraih gelar sarjana. Semoga bapak dan ibu sehat selalu dan panjang umur. Kepada teman-teman perkuliahan yang tidak bisa saya sebutkan namanya satu- persatu dan teman-teman yang lain, terimakasih telah membantu saya dalam menyelesaikan skripsi ini, baik membantu secara fisik maupun membantu secara mental. Semoga kita sukses bersama dan tidak melupakan satu sama lain. Dan terakhir kepada teman-teman tongkrongan saya juga. Terimakasih telah membantu dalam menguatkan mental saya Saat mungkin hampir menyerah dalam mengerjjakan skripsi tetapi berkat dorongan teman-teman sehingga saya bisa menyelesaikan skripsi saya. MOTTO Jadilah orang yang terbiasa jangan menjadi orang yang sekedar bisa, sejatinya orang yang sudah merasa bisa maka ia akan malas untuk belajar dan berusaha, tetapi berbeda dengan orang yang sudah terbiasa ia akan melakukanya setiap hari tanpa ia sadari Tuhan telah berjanji setelah sempit pasti ada kemudahan (Raim Laode; Bersenja Gurau) Dahulukan hatimu lalu mereka itulah kata kuncinya, ingat lelahmu juga ada batasnya karena kita manusi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA DESA
ABSTRAK Penyalahgunaan dana desa masih menjadi persoalan serius karena lemahnya pengawasan dan belum optimalnya tata kelola keuangan desa. Kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat dikualifikaasikan sebagai tindak pidana korupsi, sehingga memerlukan kejelasan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyalahgunaan dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan ketentuan hukum positif yang mengatur dana desa di Indonesia, mengidentifikasi bentuk penyalahgunaan dana desa yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, dan mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Jejeg, Kabupaten Tegal. Jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Data penelitian bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang diterapkan dalam penelitian ini adalah melalui studi literatur, dokumen, dan internet. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana desa diatur dalam hukum hukum positif sebagai bagian dari keuangan negara yang bersumber dari APBN dan penge lolaannya wajib berpedoman pada asas legalitas, transparansi, partisipatif, serta tertib anggaran dengan mekanisme pengawasan dan sanksi. Penyalahgunaan dana desa seperti mark-up, kegiatan fiktif, penggelapan, atau penggunaan dana untuk kepentingan pribadi diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, Kepala Desa Jejeg dijatuhi pidana penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp300.000.000,00., serta uang pengganti Rp1.471.967.555,00. Kata Kunci : Dana Desa, Tindak Pidana Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penistaan Agama Melalui Media Sosial
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya mediasosial, telah membawa perubahan signifikan dalam pola interaksi sosialmasyarakat, termasuk dalam cara mengekspresikan pendapat dan keyakinanberagama. Di satu sisi, media sosial menjadi ruang kebebasan berekspresi, namundi sisi lain juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan yang berujung padatindak pidana, salah satunya adalah penistaan agama. Fenomena ini menimbulkanpersoalan hukum yang kompleks karena berkaitan dengan perlindungankebebasan beragama, kebebasan berekspresi, serta ketertiban umum dalammasyarakat multikultural seperti Indonesia.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pelaku tindakpidana penistaan agama melalui media sosial berdasarkan Putusan Nomor726/Pid.Sus/2023/PN.Plg, serta mengkaji efektivitas penerapan Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap pelaku penistaan agama diruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukumnormatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danpendekatan kasus (case approach), dengan jenis penelitian kepustakaan (libraryresearch). Data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal,dan karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum, ensiklopedia,dan sumber pendukung lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana penistaanagama melalui media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabilaterpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan (kesengajaan), kemampuanbertanggung jawab, serta adanya dampak sosial yang ditimbulkan. PenerapanPasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam Putusan Nomor726/Pid.Sus/2023/PN.Plg menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telahmemberikan dasar normatif yang jelas dalam menindak perbuatan penistaanagama di ruang digital. Namun demikian, efektivitas penerapannya masihmenghadapi tantangan, terutama dalam hal konsistensi penafsiran unsur delik,proporsionalitas pemidanaan, serta keseimbangan antara perlindungan kebebasanberekspresi dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan.Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap tindakpidana penistaan agama di media sosial perlu dilakukan secara komprehensif,tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga memperhatikankeadilan substantif, dampak sosial, serta nilai toleransi antarumat beragama, agarhukum dapat berfungsi secara efektif dalam menjaga ketertiban, kerukunan, dankeharmonisan dalam masyarakat digital.Kata Kunci: penistaan agama, media sosial, pelaku tindak pidana, UU ITE,tinjauan yuridis, hukum pidana siber
KAJIAN HUKUM TERHADAP SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DITINJAU DARI ASPEK KEPENTINGAN KORBAN
ABSTRAK
Dalam kasus penggelapan kendaraan leasing, Polri berperan penting untuk menindak laporan perusahaan leasing melalui keberadaan kendaraan melalui data nomor rangka dan nomor mesin, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka apabila terbukti mengalihkan kendaraan tanpa izin. Hukum memberikan ruang bagi kepolisian untuk melakukan upaya percepatan proses penegakan hukum. Diskresi menjadi sarana hukum yang memungkinkan aparat kepolisian untuk bertindak secara cepat dan efektif tanpa harus terikat secara kaku pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Diskresi merupakan kebebasan untuk menentukan kebijaksanaan atau keputusan dalam menghadapi suatu persoalan tertentu dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Landasan utama Polri dalam menjalankan kewenangan diskresi secara eksplisit diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya tersebut untuk kepentingan umum. Pasal 16 ayat (1) huruf l Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga memberikan dasar kewenangan kepada Polri untuk melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Frasa “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab” membuka ruang diskresi sepanjang tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian, bertujuan untuk kepentingan umum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kepolisian sebagai elemen awal dalam sistem peradilan pidana Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam menyelesaikan suatu perkara pidana melalui tahap penyidikan. Kewenangan penyidik Polri dalam memeriksa perkara pidana mendasarkan pada hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidik Polri dalam menjalankan kewenangannya harus melakukan analisis hukum terhadap peristiwa yang terjadi, termasuk menilai apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Kata kunci: Diskresi, Penggelapan, Leasin
Implementasi Hukum Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
Korupsi merupakan salah satu masalah serius yang menghambat pembangunandi Indonesia, dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diIndonesia serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut.Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka,menganalisis data dari laporan KPK, putusan pengadilan, dan jurnal ilmiah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi yuridis pasal ini cukupkuat, dengan konsistensi interpretasi hakim sebesar 70% dalam 50 putusan MahkamahAgung, tetapi dihadapkan pada variasi 30% akibat faktor eksternal seperti pandemiCOVID-19. Secara praktis, efektivitas terbatas dengan tingkat penyelesaian kasus40%, terhambat oleh waktu penyidikan yang lama dan kompleksitas bukti. Hambatanutama meliputi struktural (tumpang tindih wewenang antarlembaga), kultural (toleransisuap 60%), dan teknis (sulitnya membuktikan transaksi keuangan), yangmengakibatkan implikasi sosial-ekonomi seperti peningkatan kemiskinan danpenurunan investasi.Kesimpulan penelitian adalah bahwa implementasi Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikorefektif secara yuridis tetapi praktis memerlukan reformasi untuk mengatasi hambatan.Saran meliputi amandemen UU untuk memperkuat koordinasi, program pendidikananti-korupsi, alokasi anggaran untuk teknologi forensik, dan evaluasi berkala denganmelibatkan stakeholder. Penelitian ini diharapkan berkontribusi pada pemberantasankorupsi yang lebih efektif di Indonesia.Kata kunci: Implementasi UU Tipikor, Hambatan Korupsi, Penegakan Hukum,Reformasi Anti-Korups