E-Jurnal Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Not a member yet
2536 research outputs found
Sort by
Evaluasi Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Keuangan Daerah
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab, evaluasi terhadap penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan keuangan daerah menjadi sangat penting. Meskipun kerangka hukum di Indonesia telah menyediakan berbagai instrumen untuk mencegah dan memberantas korupsi di tingkat daerah, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah hambatan struktural dan kultural. Salah satu persoalan utama terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Inspektorat daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi penyimpangan anggaran sering kali tidak memiliki independensi, kompetensi, maupun sumber daya yang memadai. Penelitian ini adalah penelitian normatif Penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif di mana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-normanya saja yang tentunya bersifat deskriptif. Guna terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawabdengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggung-jawaban.
Psikoedukasi Peace Within: Mindfulness & Healing Session Bersama Yayasan Panti Asuhan (LKSA) Muhammadiyah Bandung Dan Peduli Bandung
Remaja yang tinggal di panti asuhan menghadapi tantangan psikologis yang kompleks, seperti kurangnya dukungan emosional, keterbatasan kasih sayang dari keluarga inti, dan pengalaman traumatis di masa lalu. Hal ini dapat mengganggu kesejahteraan psikologis mereka. Kegiatan Peace Within: Mindfulness and Healing Session dirancang sebagai bentuk pengabdian masyarakat untuk mendukung kesehatan mental remaja panti melalui pendekatan psikoedukatif berbasis partisipatif. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2025, berlangsung sejak pukul 08.00 wib sampai dengan 15.00 wib. Aktifitas secara tatap muka di Panti Asuhan LKSA Muhammadiyah Bandung dan melibatkan 50 peserta remaja usia 15 – 20 tahun. Metode yang digunakan mencakup penyuluhan tentang mindfulness, praktik teknik relaksasi seperti deeo breathing, visual imagery, dan self talk, serta sesi konseling kelompok. Hasil kegiatan menunjukan bahwa peserta mengikuti dengan antusias, mengalami penurunan ketegangan emosional, serta menunjukan peningkatan kesadaran diri dan penerimaan terhadap diri sendiri. Suasana yang suportif dan interaktif juga mendorong peserta untuk terbuka, menjalin koneksi sosial, dan merasa dihargai. Dengan demikian, kegiatan ini terbukti sebagai intervensi sederhana namun efektif untuk memperkuat kesejahteraan psikologis remaja panti, dan berpotensi direplikasi di berbagai lembaga sosial lainnya
The Philosophy of Islamic Finance and its Implications for Islamic Accounting
The philosophy of Islamic finance is rooted in Islamic principles, upholding justice, transparency, and social responsibility as the foundations of the economy. Unlike conventional finance, which is oriented toward profit maximization, this philosophy prohibits usury, uncertainty, and gambling, and encourages investment in the real sector and profit-sharing practices to achieve comprehensive welfare (falah). These philosophical implications are highly significant for the concept of Islamic accounting. Islamic accounting not only aims to present relevant financial information but also ensures compliance with Islamic principles and reports on social performance. This is reflected in the recognition of income and expenses derived solely from halal sources, specific accounting treatment for Islamic contracts, and broader disclosure regarding Sharia Supervisory Board compliance and social contributions such as zakat. Thus, Islamic accounting functions as an accountability tool that reflects the ethical and moral values upheld in Islamic financial philosophy, aiming to achieve a fair and integrity-based economic system
Pemasangan Plang Jalan sebagai Wujud Kolaborasi Mahasiswa dan Masyarakat dalam Pembangunan Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara Gembong Bekasi
The improvement of village infrastructure facilities is an important part of supporting rural development related to mobility, navigation, and area recognition. Pantai Bahagia village, located in Muara Gembong sub-district og Bekasi regency, does not yet have directional signpostd as navigation for visitors to the village area. This community service activity aims to install directional signposts as am effort to improve accessibility and area identity in Pantai Bahagia village. The method used is a participatory approach through KKN involving students, village officials, and local residents. The results show that the presence of directinal signposts helps facilitate visitors and the community in navigation and strengthens the village’s image and spatial arrangement visually. For Pantai Bahagia village, it is essential to carry out the process of developing similar facilities sustainably and integrated within the village development plan
Penguatan Infrastruktur Mikro di Zona Bozem Kampus UPN “Veteran” Jawa Timur Melalui Rancang Bangun, Monitoring, danEdukasi Publik
This community service program (KKN) at the campus lake of UPN “Veteran” East Java aimed to strengthen micro-infrastructure through design-build activities, monitoring, and public education. Activities included site surveys, repainting pedestrian paths, installing solar street lamps, and creating plant identification and informational signage. A participatory field approach was applied, involving students, campus stakeholders, and simple performance indicators such as coverage of works, functioning rate of installed lamps, and community engagement in outreach. Results demonstrated improved aesthetics and safety of pedestrian routes, operational solar lighting, and informative signage that enhances environmental awareness. Active student–community interaction fostered collective responsibility for site maintenance. In conclusion, the micro- infrastructure interventions proved effective in improving public-space functionality and can serve as a scalable model for sustainable campus ecosystem management
Perlindungan Hukum Profesi Jurnalis Yang Di Duga Melakukan Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dalam Pasal 27 Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kebutuhan masyarakat terhadap berita dan informasi sangat diperlukan sebagai alat penghubung untuk mengetahui berbagai kejadian dan berita yang terjadi di seluruh wilayah, bahkan menjangkau hingga daerah-daerah terpencil. Media juga dapat digunakan sebagai perantara untuk sejumlah kepentingan, seperti politik, agama, hukum, sosial, ekonomi, militer, dan lainnya. Akan tetapi, fakta dilapangan dalam memperoleh berita serta mendistribusikan informasi ke masyarakat, jurnalis banyak menghadapi berbagai ancaman, seperti di jerat tindak pidana pencemaran nama baik. Selain dikenakan sanksi tindak pidana, jurnalis mengalami intimidasi, dan kekerasan fisik. Pada tahun 2023, data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 89 kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Ironisnya, sebagian besar kasus jurnalis tersebut tidak diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan di proses dengan melanggar Pasal 27 huruf (a) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap jurnalis agar terjamin keamanan dan kebebasan dalam menyebarkan informasi dan mendistribusikan berita kepada masyarakat karena perlindungan hukum terhadap jurnalis di Indonesia sangat lemah. Menurut penulis, terdapat kekosongan hukum dalam penerapan Undang-Undang Pers tersebut sehingga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu adanya perubahan dan/atau penambahan pada pasal-pasal yang menguatkan bahwa jurnalis dalam memberikan informasi dan berita kepada masyarakat diberikan kebebasan dan tidak dijerat pencemaran nama baik
Anotasi Putusan Terhadap Pengurus Pelaku Tindak Pidana dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penelitian ini mengangkat kasus yang terjadi pada PT Alam Galaxy sebagai debitur dengan dua (2) terdakwa yang bertindak sebagai pengurus dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yaitu Rochmad Hierdito, S.H. dan Wahid Budiman, S.H.I., sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 277 K/PID/2024 Jo. Putusan Nomor 782/Pid/2023 PT SBY Jo. Putusan Nomor 1827/Pid.B/2021/PN SBY. Kedua terdakwa tersebut melakukan mark-up (penggelembungan) nilai tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), di mana nilainya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019 yang telah diaudit oleh auditor independen PT Alam Galaxy, surat kuasa dari kreditur, surat permohonan PKPU dari kreditur, serta pertimbangan hukum dalam Putusan PKPU Nomor 54/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Sby tertanggal 29 Juni 2021, yang juga tidak pernah disepakati dalam Berita Acara Pra-Verifikasi dan Rapat Verifikasi serta Pencocokan Piutang Kreditur PT Alam Galaxy. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen atau bahan pustaka. Artikel ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan a quo tidak memenuhi tiga (3) pilar unsur pertanggungjawaban pidana, yaitu: (1) adanya unsur perbuatan pidana, (2) adanya unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, dan (3) mengenai sanksi pidana. Pertimbangan hukum yang jelas dan terperinci seharusnya menjadi dasar kuat bagi putusan hakim, agar hukum pidana tetap dapat diterapkan kepada pengurus selama perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sesuai hukum pidana. Dengan demikian, dalam proses penentuan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak lagi akan timbul hambatan, dan hal ini juga akan selaras dengan konsep negara hukum dan kepastian hukum
Over Dimension Dan Over Loading (ODOL) Sebagai Tindak Pidana Lalu Lintas Analisa Hukum Dan Yuridis Terhadap Uu No. 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULJ) Dan Penegakannya
Artikel ini membahas permasalahan Over Dimension and Over Loading (ODOL) dalam perspektif hukum pidana lalu lintas di Indonesia, khususnya dalam konteks Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Praktik ODOL tidak hanya menimbulkan kerugian material akibat kerusakan infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Secara normatif, ketentuan pidana terkait ODOL telah diatur dalam Pasal 277 dan Pasal 307 UU LLAJ, yang pada dasarnya memberikan dasar hukum yang memadai untuk penindakan pidana. Namun, realitas implementasi di lapangan menunjukkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat, khususnya kepolisian, yang cenderung menjatuhkan sanksi administratif ringan atau bahkan membiarkan pelanggaran berlangsung. Artikel ini menggunakan metode pendekatan normatif-yuridis dan dianalisis dengan teori kepastian hukum dan efektivitas hukum. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum yang berlaku dan penerapannya. Penegakan hukum terhadap ODOL yang tidak konsisten menimbulkan krisis kepercayaan publik dan mengurangi fungsi hukum sebagai instrumen perlindungan sosial. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum pidana lalu lintas, penguatan koordinasi kelembagaan, dan reformasi sanksi pidana agar mampu memberikan efek jera serta menjamin keselamatan transportasi jalan secara menyeluruh
Kajian Konstitusi Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa
Surakarta merupakan daerah istimewa dalam Repuklik Indonesia, lahir dengan Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945, Pengambilalihan Surakarta dengan Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 adalah sementara waktu namun hingga kini tidak pernah mendapat kejelasannya. Penelitian berfokus pada bagaimana kedudukan hukum Surakarta dan pengakuan kembali Surakarta sebagai daerah istimewa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, menggunakan bahan hukum primer, berupa peraturan perundang- undangan bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan objek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan perundang-undangan dengan metode analisis deskriptif-kualitatif. Penelitian menyimpulkan, pertama, dalam perspektif historis, Surakarta merupakan Daerah Istimewa sudah eksis sejak jaman sebelum Indonesia merdeka, dihapuskannya Daerah Istimewa Surakarta oleh Penetapan Pemerintah No. 16 / SD Tahun 1946 hanyalah sementara waktu dengan janji Surakarta ditetapkan dengan Undang-undang. Kedua, keistimewaan Surakarta dapat atau tidak diakui kembali sangat bergantung dari political will Pemerintah Pusat, DPR, Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat Surakarta
Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Instrumen Daya Saing Ekonomi Kreatif Di Era Digital Dan Platform Global
Perkembangan ekonomi kreatif di era digital menunjukkan pergeseran fundamental dari ekonomi berbasis produk fisik menuju ekonomi berbasis ide, kreativitas, dan inovasi yang dimediasi oleh platform global. Dalam struktur ekonomi ini, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memegang peran strategis sebagai instrumen hukum yang menentukan kemampuan pencipta dan pelaku ekonomi kreatif untuk mempertahankan nilai ekonomi karya serta bersaing di pasar global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif peran rezim Hak Kekayaan Intelektual dalam melindungi kepentingan ekonomi pencipta di tengah dominasi platform digital, serta mengkaji tantangan dan batasan rezim HKI konvensional dalam menghadapi karakter lintas yurisdiksi dan model bisnis digital baru.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, konseptual, dan perbandingan, melalui telaah terhadap instrumen hukum nasional dan internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif rezim HKI di Indonesia telah menyediakan kerangka perlindungan yang relatif lengkap melalui pengaturan hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Namun demikian, dalam praktik ekonomi kreatif digital berbasis platform global, perlindungan tersebut menghadapi tantangan struktural berupa ketimpangan posisi tawar antara pencipta dan platform, dominasi perjanjian baku, penguasaan data dan algoritma oleh platform, serta kesulitan penegakan hukum lintas yurisdiksi. Kondisi ini menyebabkan hak eksklusif pencipta yang dijamin secara hukum kerap tereduksi dalam praktik ekonomi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hak Kekayaan Intelektual tetap merupakan instrumen penting bagi daya saing ekonomi kreatif, tetapi memerlukan penataan ulang yang lebih adaptif terhadap karakter ekonomi digital dan peran sentral platform global. Penguatan rezim HKI perlu diarahkan tidak hanya pada perlindungan hak substantif, tetapi juga pada pengaturan relasi antara pencipta dan platform, serta pengembangan mekanisme penegakan hukum yang mampu menjawab tantangan lintas batas dan model bisnis digital baru