E-Jurnal Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Not a member yet
2536 research outputs found
Sort by
Menjaga Keseimbangan antara Keamanan dan Kebebasan Dalam Kebijakan Penanggulangan Terorisme
Problem utama yang dikaji dalam tulisan ini adalah penegakan HAM dalam penanggulangan terorisme. Respon terhadap aksi terorisme disinyalir cenderung memperumit jalannya proses demokratisasi dan penegakan HAM di banyak negara, tidak ada keseimbangan di antara security dan liberty dalam kebijakan perang melawan terorisme. Perang terhadap terorisme telah menempatkan kebebasan bukan lagi hal yang utama untuk dilindungi negara. Untuk dan demi atas nama keamanan, kebebasan untuk sementara waktu sah hukumnya dibatasi bahkan di intervensi oleh negara. Pada titik ini penulis mengemukan pertanyaan apakah ”zaman hak” (the age of rights) sudah berakhir sejak 11 September 2001? Padahal salah satu tugas negara adalah memberikan perlindungan kebebasan dan keamanan terhadap warga negara. Demikian pula, HAM mendapatkan jaminannya dalam hukum internasional hak-hak asasi manusia dan diperintahkan oleh konstitusi setiap negara demokratik
An Overview of the Indonesian Security Outlook
Security issue has always become a major problem for every sovereign state. Tremendous changes to the world society these days for example through advance technologies, extreme perception of the religious beliefs, people movement across the globe, and economic disparity, had oblige sovereign states to adjust significantly towards its security policy. Indonesia, an archipelagic, with its strategic location and diverse community has always at the crossroad to overcome the security challenges that occurs since Independence Day in 1945 until recent days. This article will briefly define Indonesia’s security policy, and discussing possible ways to deterrence conflicts through strengthening the main tools of internal defenses and beneficial international cooperation in security. Contemporary Second track Indonesia foreign policy stands on the basic of the international cooperations on security to protect the people and interests. 
Arah Politik Hukum Pidana dalam Rencana Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam hal penanggulangan kejahatan yang termasuk dalam kebijakan kriminil/criminal policy digunakan dua kebijakan atau policies yaitu kebijakan penal dan kebijakan non penal. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai sehingga tercapai ketertiban umum. Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dan sebagainya terhadap mereka yang merugikannya. Pada hakekaanya manusia itu hidup sebagai, manusia perseorangan dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perseorangan, sedangkan hukum dan adat menyangkut masyarakat. Hukum mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Sedangkan kesusilaan hanya meletakkan kewajiban, dan semata-mata bersifat normatif. Tinjauan terhadap arah hukum pidana dalam konsep RUU KUHP, membawa kita kepada pembahasan terhadap politik hukum (criminal law politics) yang mendasari penyusunan konsep RUU KUHP. Politik hukum pidana bagaimana yang menjadi landasan perumusan bentuk-bentuk kejahatan yang terdapat dalam konsep RUU KUHP? Disini letak arti penting mengapa perlu mempertimbangkan konteks perubahan politik saat ini seperti sudah dipaparkan
Islam Politik dan Radikalisme: Tafsir Baru Kekerasan Aktivisme Islam Indonesia
ulisan ini berkesimpulan bahwa kekerasan aktivisme Islam politik lebih ditentukan pada kemampuan mengukur batas toleransi politik; watak represi negara dan aksesibilitas sistem politik. Batas toleransi politik menentukan sebuah gerakan perlu tidaknya mengambil jalan kekerasan sebagai saluran penentangan. Dengan menggunakan pendekatan integratif teori gerakan sosial, tulisan ini memberikan paradigma pilihan rasional untuk membaca kepentingan para aktor aktivisme Islam politik di Indonesia dalam memilih aksi kekerasan sebagai saluran penentangan. Akhirnya, kekerasan aktivisme Islam tidak semata-mata bersumber dari tradisi keagamaan. Simbol-simbol Islam yang melekat dalam aksi kekerasan aktivisme Islam merupakan strategi kerangka aksi (framing) bukan sumber doktrinal dari tindakan kekerasan
Tantangan Perguruan Tinggi Indonesia Menghadapi Asean Economic Community
Asean Economic Community (AEC)) tidak saja berdampak pada sector sosial, ekonomi dan politik, akan tetapi AEC akan memiliki dampak serius terhadap dunia pendidikan Indonesia. Indonesia akan kalah bersaing jika tidak mampu menyiapkan SDM yang unggul menghadapi tantangan regional atau internesional. Secara regulasi, Indonesia membuka ruang terhadap penyelenggara pendidikan asing di Indonesia sebagaimana diamanhkan dalam Pasal 90 Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karena itu, Pemerintah perlu memahami peta persoalan di sektor pendidikan, supaya dapat dirancang program-program pembangunan yang tepat sasaran sehingga Indonesia dapat mengambil manfaat dari pelaksanaan AEC yang sudah dimulai sejak 1 Januari 2015 jika tidak maka bangsa Indonesia hanya akan menjadi konsumen dungu globalisasi, modernisasi melalui perjanjian-perjanijian yang telah disepakati pemerintah
Perselisihan Polri dengan KPK: Belajar dari Sejarah Perselisihan Wewenang Penyidik/Polisi dan Penuntut Umum/Jaksa
Polri kembali “berkelahi” dengan KPK. Lagi-lagi perkelahian tersebut dimenangkan oleh KPK. KPK mendapat dukungan publik, sebaliknya Polri menjadi bulan-bulanan publik bahkan mengarah ke sarkastis di media sosial seperti, penggambaran Buaya VS Cicak. Pertarungan Buaya vs Cicak ini sudah kesekian kali bukan hanya sekali. Banyak asumsi diajukan tentang sebab-sebab perkelahian Polri vs KPK, dari asumsi motif kekuasaan hingga motif politik. Di luar motif tersebut, ada juga motif “dahaga kekuasaan” seorang Jenderal. Apapun motifnya perkelahian Polri vs KPK yang kesekian kali merupakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia