Universitas Pancasila Journal
Not a member yet
3327 research outputs found
Sort by
Catatan Editor: Affan, Senyar, dan Psikologi Kewarganegaraan
Pengantar ini merangkum refleksi atas kekerasan negara dan bencana ekologis sebagai pengalaman psikologis kewarganegaraan dalam konteks Indonesia, dengan merujuk pada kematian Affan Kurniawan dan banjir pasca Siklon Senyar. Kegagalan respons negara diposisikan sebagai faktor yang mentransformasikan peristiwa tersebut menjadi problem psikologis bagi warga negara. Tulisan ini mengajukan kritik terhadap orientasi psikologi yang dominan pada level mikro-individual dengan mengabaikan peran struktur dan kebijakan publik. Ecological Systems Theory digunakan sebagai kerangka konseptual untuk membaca keterkaitan antara individu dan konteks makro. Selanjutnya, pengantar ini meresumekan artikel-artikel dalam Mind Set Volume 16 Nomor 2 yang mencakup isu lingkungan, pengembangan instrumen, dan kesehatan mental. Di bagian akhir, risiko learned helplessness ditegaskan sebagai konsekuensi dari kegagalan sistemik yang berulang.Pengantar ini merangkum refleksi atas kekerasan negara dan bencana ekologis sebagai pengalaman psikologis kewarganegaraan dalam konteks Indonesia, dengan merujuk pada kematian Affan Kurniawan dan banjir pasca Siklon Senyar. Kegagalan respons negara diposisikan sebagai faktor yang mentransformasikan peristiwa tersebut menjadi problem psikologis bagi warga negara. Tulisan ini mengajukan kritik terhadap orientasi psikologi yang dominan pada level mikro-individual dengan mengabaikan peran struktur dan kebijakan publik. Ecological Systems Theory digunakan sebagai kerangka konseptual untuk membaca keterkaitan antara individu dan konteks makro. Selanjutnya, pengantar ini meresumekan artikel-artikel dalam Mind Set Volume 16 Nomor 2 yang mencakup isu lingkungan, pengembangan instrumen, dan kesehatan mental. Di bagian akhir, risiko learned helplessness ditegaskan sebagai konsekuensi dari kegagalan sistemik yang berulang
Computational Study Of Static Load on Fem Based Electro-Hydraulic Operating Bed Structure in Solidworks
The electro-hydraulic operating table is a vital component in contemporary surgical systems, responsible for supporting the patient’s body throughout various procedures. Ensuring the structural strength and stability of the bed frame is critical for maintaining patient safety and enhancing procedural success. This study investigates the mechanical performance of key substructures within the bed unit, namely the cranial support structure, dorsal frame, pelvic base, and lower limb support frame. A static structural analysis was conducted using SOLIDWORKS Simulation software, incorporating load distribution data based on a 280 kg patient. Results revealed maximum stress values of 14.888 N/mm² (cranial support), 105.621 N/mm² (dorsal frame), 2.495 N/mm² (pelvic base), and 81.185 N/mm² (lower limb support). All stress values were below the yield strength of aluminum casting (220 N/mm²), indicating structural safety. The findings suggest that the current frame design is mechanically reliable and suitable for clinical deployment under specified load conditions
IMPLIKASI PUTUSAN LEPAS 6 TERHADAP NOTARIS MENURUT PASAL 67 UUJN: STUDI KASUS PUTUSAN MA NO. 98 K/PID/2021
Tanggung jawab notaris, berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum. Notaris mungkin saja melakukan kesalahan atau kekhilafan dalam pembuatan akta. Apabila ini terbukti, akta kehilangan otentisitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Permasalahan dalam tesis ini, mengenai akibat hukum terhadap proses penyimpangan tuntutan hukum yang bertentangan dengan undang-undang dan upaya perlindungan bagi Notaris terhadap putusan lepas dari tuntutan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pid/2021. Tesis ini, menggunakan metode penelitian normatif (kepustakaan) dengan menganalisis kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang akibat hukum proses penyimpangan tuntutan hukum yang bertentangan dengan undang-undang terhadap Notaris sebagai terdakwa lepas dari tuntutan hukum sebagaimana dakwaan Pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 264 ayat (2) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dilakukan pemulihan hak Notaris sebagai Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Upaya perlindungan bagi Notaris akibat putusan lepas dari tuntutan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pid/2021 yaitu melalui perlindungan represif dengan mengajukan gugatan ganti rugi sebagai bentuk pemulihan nama baik melalui rehabilitasi. Upaya hukum tersebut, untuk menjamin hak setiap orang yang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
IMPLIKASI YURIDIS DAN NON YURIDIS PENGATURAN KEWAJIBAN PUNGUTAN BAGI PROFESI NOTARIS PENUNJANG PASAR MODAL
Profesi notaris memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan pasar modal, terutama dalam hal pembuatan akta otentik, verifikasi dokumen, serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor. Dalam konteks tersebut, pengaturan kewajiban pungutan terhadap profesi penunjang pasar modal, termasuk notaris, menimbulkan implikasi baik dari aspek yuridis maupun non yuridis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, bentuk pengaturan, serta akibat hukum dari kewajiban pungutan bagi notaris penunjang pasar modal. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewajiban pungutan memiliki implikasi terhadap aspek kemandirian profesi, tanggung jawab profesional, dan potensi konflik kepentingan. Selain itu, dari aspek non yuridis, terdapat pengaruh terhadap integritas, profesionalisme, serta beban ekonomi profesi notaris. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang regulasi agar selaras dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap profesi hukum
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERMASUK CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DAN STRICT LIABILITY: STUDI KASUS KEBOCORAN MINYAK PERTAMINA DI LAUT JAWA
Pada tahun 2019, terjadi peristiwa kebocoran minyak pada proyek Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java yang telah menimbulkan pencemaran pada lautan Karawang sampai dengan Bekasi, Jawa Barat sehingga menimbulkan berbagai kerugian. Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi serta eksistensi prinsip strict liability dalam kasus ini. Maka dari itu, terdapat urgensi dan tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi dalam peristiwa kebocoran minyak di Laut Jawa serta eksistensi prinsip strict liability dan penerapannya dalam peristiwa ini. Penelitian ini menerapkan metodologi penelitian hukum normatif, sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta teknik mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pertamina selaku korporasi harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkannya baik secara pidana maupun perdata. Corporate Social Responsibility (CSR) juga dapat menjadi salah satu pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi terkait dengan pencemaran lingkungan. Disamping itu terdapat pula prinsip pertanggungjawaban yang dikenal dengan prinsip strict liability yang tertera dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dimana korporasi selaku pencemar lingkungan dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa memerlukan pembuktian kesalahan terlebih dahulu. Namun terdapat berbagai kontroversi terkait eksistensi prinsip strict liability pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja karena dihapuskannya frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 tersebut. Walaupun demikian, prinsip strict liability tetap ada dan berlaku di Indonesia sebagaimana yang dapat dilihat pada bagian penjelasan Pasal 88 di Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, prinsip ini dapat digunakan pada peristiwa kebocoran minyak di Laut Jawa dengan Pertamina selaku pihak yang bertanggungjawab. Pada tahun 2019, terjadi peristiwa kebocoran minyak pada proyek Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java yang telah menimbulkan pencemaran pada lautan Karawang sampai dengan Bekasi, Jawa Barat sehingga menimbulkan berbagai kerugian. Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi serta eksistensi prinsip strict liability dalam kasus ini. Maka dari itu, terdapat urgensi dan tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi dalam peristiwa kebocoran minyak di Laut Jawa serta eksistensi prinsip strict liability dan penerapannya dalam peristiwa ini. Penelitian ini menerapkan metodologi penelitian hukum normatif, sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta teknik mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pertamina selaku korporasi harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkannya baik secara pidana maupun perdata. Corporate Social Responsibility (CSR) juga dapat menjadi salah satu pertanggungjawaban Pertamina selaku korporasi terkait dengan pencemaran lingkungan. Disamping itu terdapat pula prinsip pertanggungjawaban yang dikenal dengan prinsip strict liability yang tertera dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dimana korporasi selaku pencemar lingkungan dapat dimintakan pertanggungjawaban tanpa memerlukan pembuktian kesalahan terlebih dahulu. Namun terdapat berbagai kontroversi terkait eksistensi prinsip strict liability pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terkait Cipta Kerja karena dihapuskannya frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 tersebut. Walaupun demikian, prinsip strict liability tetap ada dan berlaku di Indonesia sebagaimana yang dapat dilihat pada bagian penjelasan Pasal 88 di Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, prinsip ini dapat digunakan pada peristiwa kebocoran minyak di Laut Jawa dengan Pertamina selaku pihak yang bertanggungjawab.
TANTANGAN DAN PELUANG PENYESUAIAN PERATURAN UNTUK PENAMBANGAN LAUT BERKELANJUTAN DI INDONESIA DENGAN PERUSAHAAN ASING (G2B)
Indonesia memiliki potensi maritim yang sangat besar, dengan cadangan mineral non-hayati di dasar laut yang melimpah, diperkirakan mencapai nilai triliunan per tahun. Potensi penambangan dasar laut ini mencakup minyak, gas bumi, dan berbagai mineral strategis. Mengingat kompleksitas dan modal besar yang dibutuhkan, kolaborasi dengan perusahaan asing melalui model Government-to-Business (G2B) menjadi penting untuk mengakselerasi eksplorasi dan eksploitasi yang efisien dan bertanggung jawab. Kerja sama ini harus tunduk pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia, serta peraturan International Seabed Authority (ISA) untuk kawasan di luar yurisdiksi nasional. Namun, pengembangan penambangan bawah laut ini dihadapkan pada tantangan signifikan, terutama ketiadaan regulasi nasional yang komprehensif. Absennya kerangka hukum spesifik mengenai perizinan, hak dan kewajiban kontraktor, serta skema bagi hasil menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor, menghambat investasi, dan melemahkan posisi negosiasi Indonesia. Lebih lanjut, ketiadaan regulasi yang memadai berimplikasi serius terhadap perlindungan lingkungan laut dalam yang rentan, berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan. Kesenjangan norma antara kewajiban internasional di bawah UNCLOS dan ketiadaan aturan domestik juga dapat memicu risiko arbitrase internasional dan melemahkan peran Indonesia dalam tata kelola global. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam untuk merumuskan safeguard hukum demi melindungi kedaulatan, lingkungan, dan kepentingan ekonomi nasional Indonesia.Indonesia memiliki potensi maritim yang sangat besar, dengan cadangan mineral non-hayati di dasar laut yang melimpah, diperkirakan mencapai nilai triliunan per tahun. Potensi penambangan dasar laut ini mencakup minyak, gas bumi, dan berbagai mineral strategis. Mengingat kompleksitas dan modal besar yang dibutuhkan, kolaborasi dengan perusahaan asing melalui model Government-to-Business (G2B) menjadi penting untuk mengakselerasi eksplorasi dan eksploitasi yang efisien dan bertanggung jawab. Kerja sama ini harus tunduk pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi Indonesia, serta peraturan International Seabed Authority (ISA) untuk kawasan di luar yurisdiksi nasional. Namun, pengembangan penambangan bawah laut ini dihadapkan pada tantangan signifikan, terutama ketiadaan regulasi nasional yang komprehensif. Absennya kerangka hukum spesifik mengenai perizinan, hak dan kewajiban kontraktor, serta skema bagi hasil menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor, menghambat investasi, dan melemahkan posisi negosiasi Indonesia. Lebih lanjut, ketiadaan regulasi yang memadai berimplikasi serius terhadap perlindungan lingkungan laut dalam yang rentan, berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis yang tidak dapat dipulihkan. Kesenjangan norma antara kewajiban internasional di bawah UNCLOS dan ketiadaan aturan domestik juga dapat memicu risiko arbitrase internasional dan melemahkan peran Indonesia dalam tata kelola global. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam untuk merumuskan safeguard hukum demi melindungi kedaulatan, lingkungan, dan kepentingan ekonomi nasional Indonesia
TAX AVOIDANCE : INTERNAL CORPORATE GOVERNANCE, PROFITABILITAS, DAN FINANCIAL STRUCTURE PADA INDUSTRI FARMASI DI BURSA EFEK INDONESIA
Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menjelaskan dampak internal corporate governance, profitabilitas, dan financial structure atas tindakan tax avoidance. Proksi internal corporate governance terdiri atas komisaris independen dan komite audit, proksi profitabilitas menggunakan tingkat pengembalian aset, dan financial structure menggunakan perbandingan antara liabilitas dengan ekuitas. Tax Avoidance menggunakan pengukuran effective tax rate. Dari 11 industri farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018-2022, sebanyak 7 yang memenuhi kriteria sebagai sampel penelitian sesuai purposive sampling. Data penelitian sebanyak 35 diolah menggunakan aplikasi eviews 13, data dianalisis dengan memperhatikan asumsi klasik dan uji pemilihan model. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa komisaris independen tidak berdampak atas tax avoidance, kehadirannya belum optimal dalam mencegah terjadinya tax avoidance. Profitabilitas tidak berdampak atas tax avoidance, hal ini disebabkan laba bersih bukan penyebab utama tindakan tax avoidance. Sedangkan komite audit berdampak atas tax avoidance, komite audit berfungsi sebagai pengendali operasi dan keuangan perusahaan. Kondisi finansial yang ditunjukkan oleh financial structure berdampak atas tindakan tax avoidance, yang secara otomatis berdampak pada tindakan tax avoidance.Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh internal corporate governance, profitabilitas, dan financial structure terhadap tax avoidance. Pengukuran indikator internal corporate governance yaitu komisaris independen dan komite audit, sedangkan profitabilitas yaitu return on asset, dan financial structure yaitu debt to equity ratio. Pengukuran tax avoidance menggunakan effective tax rate. Populasi yang digunakan yaitu industry farmasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2018-2022 dengan jumlah 11 perusahaaan. Teknik sampling yang digunakan yaitu metode purposive sampling, yang memenuhi kriteria sebanyak 7 perusahaan. Metode analisis data menggunakan metode analisis statistik deskriptif, analisis regresi data panel, uji asumsi klasik dan uji hipotesis. Analisis data menggunakan aplikasi Eviews 13. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komisaris independen dan profitabilitas berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap tax avoidance, komite audit berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax avoidance, financial structure berpengaruh positif dan signifikan terhadap tax avoidance
PENGENALAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI UNTUK MENINGKATKAN NILAI TAMBAHA LULUSAN SMA
Pengabdian Masyarakat dilakukan dalam bentuk pengenalan pada para Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Al Qur’an Fatimiyah Jl. Setiawarga 1 No.12, RT.002/RW.002, Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bks, Jawa Barat pada bulan Februari 2025. Melalui program ini diharapkan para santri dan santriwati mengetahui pentingnya sertifikasi dalam mencari pekerjaan ataupun menjalankan usaha mereka agar memiliki nilai tambah, setelah lulus dari bangku sekolah. Materi yang disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi individu, tanya jawab akan serifikasi yang dibutuhkan dan games. Para Santri/Santriwati berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Dalam pelatihan disajikan materi: berbagai bentuk sertifikasi yang dimiliki oleh santri setingkat SMA. Komitmen pimpinan pondok pesantren, guru, orang tua/wali santri, dan dinas pendidikan sangat dipelukan untuk memenuhi kualifikasi lulusan sebagaimana yang dibutuhkan oleh dunia kerja. Program sertifikasi lulusan sangat penting untuk diperhatikan oleh sekolah, pemerintah dan orang tua/wali murid. Mutu guru juga perlu ditelaah agar dapat memenuhi strategi mengajar yang baik sehingga transfer informasi kepada siswa berjalan dengan lancar. Sosialisasi yang lebih aktif sangat diperlukan oleh sekolah terkait sertifikasi kompetensi bagi santri dan lulusan sekolah
Evaluasi Kinerja Terminal (Studi Kasus Terminal Cibinong)
Terminal berfungsi sebagai tempat untuk menaik / turunkan penumpang, mengatur kedatangan / keberangkatan angkutan umum, serta tempat perpindahan antar moda transportasi. Terminal Cibinong merupakan terminal induk yang terdapat di Jalan Raya Jakarta-Bogor Km. 41, wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Terminal Tipe C ini memiliki luas keseluruhan terminal 2.400 m². Dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan serta kurangnya fasilitas pada pelayanan maupun operasional, yang terbukti menyebabkan menurunnya jumlah penumpang terminal dalam beberapa tahun terakhir. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kinerja operasional Terminal serta faktor – faktor yang berpengaruh terhadap kurang berfungsinya terminal. Selanjutnya untuk mengetahui alternatif strategi yang sesuai agar terminal dapat beroperasi secara optimal. Evaluasi Kinerja terminal dilakukan dengan melakukan observasi kondisi di lapangan. Analisis variabel layanan dan fasilitas yang tersedia di area terminal dilakukan dengan cara mengumpulkan data responden yang disebarkan menggunakan kuisioner pada pengguna angkutan umum yang berada di Terminal Cibinong. kepuasan pelanggan terhadap kinerja operasional di Terminal Cibinong menggunakan metode CSAT. Metode ini digunakan untuk mengukur kepuasan pengguna terminal terhadap kinerja operasional Terminal Cibinong. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh nilai CSAT kinerja sejumlah 38,47% sedangkan nilai harapan sejumlah 91,63%. Faktor rendahnya nilai CSAT ini terdapat pada kinerja teknis maupun non teknis. Kinerja teknis berupa kenyamanan, keamanan, dan aksesibilitas. Sedangkan kinerja non teknis berupa kebersihan dan keselamatan
PERKEMBANGAN INTERNASIONAL SERTA PENEGAKAN HUKUM HAK CIPTA DI DUNIA ELEKTRONIK
Perkembangan dunia digital menimbulkan pelanggaran hak cipta yang semakin kompleks. Keberadaan situs pembajakan, file sharing ilegal, penggunaan konten digital tanpa izin, hingga maraknya praktik plagiarism di platform digital menunjukkan sistem hukum nasional saja tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran yang bersifat lintas negara. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah metode doctrinal dengan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini mencoba menelaah lebih lanjut mengenai berbagai peraturan internasional dan nasional mengenai perkembangan hukum hak cipta secara internasional. Adapun Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi Pustaka dengan mengumpulkan berbagai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil menunjukkan bahwa Keberhasilan perlindungan hak cipta di era digital sangat bergantung pada kolaborasi global, harmonisasi kebijakan antarnegara, pendekatan multilateral, serta edukasi publik yang menyeluruh. Pendekatan yang adil, fleksibel, dan interdisipliner sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem hak cipta yang mampu mendorong inovasi sekaligus menjamin akses terhadap ilmu pengetahuan dan budaya secara berkelanjutan. Pelanggaran hak cipta dalam ranah elektronik menjadi isu global yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet. Distribusi konten yang cepat dan mudah, serta batas yurisdiksi yang kabur antarnegara, membuat pelanggaran hak cipta semakin sulit dikendalikan. Hal ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak nilai eksklusif dari karya cipta tersebut