E-Journal Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Not a member yet
711 research outputs found
Sort by
Jalan Hadat Perkawinan Dayak Siang, Uma Hindu Kaharingan di Kecamatan Siang Selatan Kabupaten Murung Raya
Jalan Hadat Perkawinan as one of the moral and ethical guidelines for the Hindu Kaharingan community Dayak Siang tribe, which has tended to experience a decline in function and meaning in the socio-cultural reality in the Hindu Kaharingan community, also does not rule out the possibility of extinction threshold. One of the micro threats to support the success of this preservation effort is to examine specifically and deeply the Jalan Hadat Perkawinan about the process of function and philosophical meaning. The results showed that in the process of the Jalan Hadat is a set of social norms and values as a moral and ethical guide for the Hindu Kaharingan community Dayak Siang tribe in attitude and behavior towards God, the spirits of the ancestors, nature, with himself as a human being and society. Based on the analysis of the process, it was also found that contextually the Jalan Hadat developed philosophical functions and meanings. Therefore the Jalan Hadat needs to be preserved and still applied so that the norms and values contained therein can be redefined according to the actual substance in the cultural reality of the Hindu Kaharingan community of the Dayak Siang tribe.Jalan Hadat Perkawinan sebagai salah satu penuntun moral dan etika bagi masyarakat Hindu Kaharingan Suku Dayak Siang, dimana telah cenderung mengalami penyusutan fungsi dan maknanya dalam realitas sosial budaya dalam masyarakat Hindu Kaharingan, juga tidak menutup kemungkinan terjadinya ambang kepunahan. Salah satu ancaman mikro untuk menunjang keberhasilan upaya pelestarian ini adalah mengakaji secara khusus dan mendalam Jalan Hadat Perkawinan tentang proses fungsi dan makna filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam proses Jalan Hadat Perkawinan merupakan seperangkat norma dan nilai sosial sebagai penuntun moral dan etika bagi masyarakat Hindu Kaharingan Suku Dayak Siang dalam sikap dan berperilaku terhadap Tuhan, roh para leluhur, alam, dengan dirinnya sendiri sebagai manusia serta masyarakat. Berdasarkan analisis proses, ditemukan pula bahwa secara kontekstual Jalan Hadat mengembangkan fungsi dan makna filosofis. Oleh karena itu Jalan Hadat perlu direvitalisasi sehingga norma dan nilai yang terkandung di dalamnya dapat diredefinisi dan direposisi sesuai substansi yang sebenarnya dalam realitas budaya masyarakat Hindu Kaharingan suku Dayak Siang
Kurikulum Humanistik Dalam Mencari Jati Diri Anak Didik
Abstrak
Pembelajaran tidak harus diartikan sebagai mata pelajaran yang harus dituangkan, tetapi sesuatu yang lebih berarti bagi kehidupan, dibelajarkan dengan cara-cara yang demostratif dan relevan bagi anak didik. Kurikulum Humanistic menawarkan pilihan lain terhadap kaitannya dengan subject matter dan pembentukan kepribadian.
Seseorang dinilai dari sifat dan perbuatannya. Bila sikap dan sifatnya baik maka dikatakan bahwa seseorang itu memiliki kepribadian yang baik, begitu pula dengan sebaliknya. Namun, kepribadian pada diri seseorang itu dapat berubah kapanpun dan dimanapun. Karena kepribadian terbentuk salah satunya karena faktor lingkungan. Kepribadian seseorang bisa dilihat dan dirasakan dalam rentang kehidupannya. Oleh karena itu, kepribadian manusia itu dikatakan sebagai satu kesatuan pada jiwa dan badan manusia .
Kurikulum Humanistic memberikan solusi untuk mendidik anak didik menemukan jati diri mereka masing masing. Dengan adanya kurikulum Humanistik anak didik di ajarkan untuk menunjukkan potensi sifat kemanusiaannya sebagai individu yang tidak tersentuh oleh kurikulum lain. Aspek biologis manusia dengan sendirinya akan mengalami perkembangan dan penuaan, sedangkan aspek rohaniah psikologisnya di upayakan untuk didewasakan.
Keywords: Kurikulum Humanistik, Jati Diri, Anak Didi
KEUANGAN NEGARA YANG DIPISAHKAN PADA BUMN DAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM
Hukum sangat berhubungan erat dengan ekonomi, disatu sisi hukum bisa dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan ekonomi, begitu juga sebaliknya ekonomi dapat digunakan sebagai pertimbangan prioritas dari hukum itu sendiri. Pendekatan ekonomi lebih menitikberatkan kepada manfaat ekonomi yang didapat dari suatu ketentuan hukum, berikut analisis ekonomi terhadap hukum pada kasus adanya pertentangan norma hukum antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berhubungan dengan Keuangan Negara yang dipisahkan pada BUMN dan Perseroan Terbatas serta akibat hukum terhadap kerugian keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Undang keuangan negara: keuangan negara yang dipisahkan atau yang dimasukan ke dalam BUMN dan Perseron Terbatas tetap termasuk sebagai keuangan negara sedangkan menurut Undang-Undang BUMN dan Perseroan Terbatas: keuangan negara yang dipisahkan dan disertakan didalam BUMN dan Perseroan Terbatas secara otomatis menjadi harta kekayaan yang terpisahkan dari kekayaan negara sehingga kekayaan negara tersebut bersifat mandiri dan tunduk kepada aturan hukum BUMN dan Perseroan Terbatas. Dari kedua sudut pandang ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda pula apabila terjadi kerugian, yang bisa menentukan dapat dipidana atau tidak dapat dipidananya pelaku apabila didalam menjalankan kebijakan pada BUMN atau Perseroan terbatas terdapat kerugian, dan kerugian tersebut bisa dikatakan murni kerugian BUMN atau Perseroan Terbatas ataukah kerugian keuangan negara
Akibat Hukum Perbuatan Aparat Pemerintah yang Tidak Sah Dalam melaksanakan Pemerintahan
Perbuatan Aparat pemerintah yang termasuk dalam perbuatan hukum dapat berupa :perbuatan hukum menurut hukum privat dan perbuatan hukum menurut hukum publik. Perbuatanhukum menurut hukum privat dalam hukum tata pemerintahan terjadi perdebatan apakahmerupakan lapangan ilmu hukum tata pemerintahan atau bukan. Namun yang dibahas dalamlingkup hukum tata pemerintahan yakni perbuatan hukum menurut hukum publik.Akibat Hukum kewenangan yang tidak sah ialah batal demi hukum, begitu juga dengankonsekuensi yuridis perbuatan hukum aparat pemerintah yang dinyatakan batal demi hukumpada mulanya didasari dengan kewenangan yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat-syaratketentuan yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan aparat pemerintah dinyatakan sah. akibathukum atau sanksi nya berupa semua perbuatan yang dilakukan dianggap belum pernah adasehingga segala sesuatunya harus dikembalikan seperti sedia kala atau alternative keduamemakai batal nisbi yakni sebagian perbuatan dianggap sah dan sebagian lagi diputuskan batal.Perbuatan Aparat pemerintah yang termasuk dalam perbuatan hukum dapat berupa :perbuatan hukum menurut hukum privat dan perbuatan hukum menurut hukum publik. Perbuatanhukum menurut hukum privat dalam hukum tata pemerintahan terjadi perdebatan apakahmerupakan lapangan ilmu hukum tata pemerintahan atau bukan. Namun yang dibahas dalamlingkup hukum tata pemerintahan yakni perbuatan hukum menurut hukum publik.Akibat Hukum kewenangan yang tidak sah ialah batal demi hukum, begitu juga dengankonsekuensi yuridis perbuatan hukum aparat pemerintah yang dinyatakan batal demi hukumpada mulanya didasari dengan kewenangan yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat-syaratketentuan yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan aparat pemerintah dinyatakan sah. akibathukum atau sanksi nya berupa semua perbuatan yang dilakukan dianggap belum pernah adasehingga segala sesuatunya harus dikembalikan seperti sedia kala atau alternative keduamemakai batal nisbi yakni sebagian perbuatan dianggap sah dan sebagian lagi diputuskan batal
PENGESAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HINDU
Perkawinan beda agama dewasa ini marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari adanya pengakuan pluralitas agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Ada enam agama resmi yang diakui di Indonesia yaitu, agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Namun demikian Perkawinan beda agama di Indonesia belum diatur secara tegas dalam perundang-undangan yang ada. karenanya masih terjadi perbedaan artikulasi dalam melihat dan memahami perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat. untuk itu dalam karya ilmiah ini penulis mengangkat tentang pengesahan perkawinan beda agama dalam persfektif hukum Hindu, Dengan rumusan masalah (1) Bagaimanakah bentuk Perkawinan secara umum yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974?; (2) Bagaimanakah Pandangan Hindu terhadap sahnya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat?; (3) Bagaimanakah Bentuk penyelesaian perkawinan beda agama dalam persfektif hukum Hindu? Karya ilmiah ini menggunakan metode penulisan normative dengan mengacu kepada berbagai literature atau pustaka berupa bahan hukum primer seperti UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan sekunder. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa bentuk perkawinan dianggap sah sesuai UU RI No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 jika dilaksanakan sesuai dengan agama dan keyakiannya masing-masing. Ayat 2 perkawinan tersebut harus didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pandangan Hindu terhadap sahnya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama Hindu, dilaksanakan dengan ritual Hindu (pabiokawonan) yang dipimpin oleh seorang pendeta atau pinandita. Penyelesaian perkawinan beda agama dalam hukum Hindu dilaksanakan dengan ritual sudhiwadani (ritual pengukuhan untuk masuk menjadi penganut agama Hindu) bagi pasangan pengantin yang belum menganut agama HinduPerkawinan beda agama dewasa ini marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari adanya pengakuan pluralitas agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Ada enam agama resmi yang diakui di Indonesia yaitu, agama Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu. Namun demikian Perkawinan beda agama di Indonesia belum diatur secara tegas dalam perundang-undangan yang ada. karenanya masih terjadi perbedaan artikulasi dalam melihat dan memahami perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat. untuk itu dalam karya ilmiah ini penulis mengangkat tentang pengesahan perkawinan beda agama dalam persfektif hukum Hindu, Dengan rumusan masalah (1) Bagaimanakah bentuk Perkawinan secara umum yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974?; (2) Bagaimanakah Pandangan Hindu terhadap sahnya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat?; (3) Bagaimanakah Bentuk penyelesaian perkawinan beda agama dalam persfektif hukum Hindu? Karya ilmiah ini menggunakan metode penulisan normative dengan mengacu kepada berbagai literature atau pustaka berupa bahan hukum primer seperti UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, dan sekunder. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa bentuk perkawinan dianggap sah sesuai UU RI No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 jika dilaksanakan sesuai dengan agama dan keyakiannya masing-masing. Ayat 2 perkawinan tersebut harus didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pandangan Hindu terhadap sahnya perkawinan beda agama di tengah-tengah masyarakat dianggap sah apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum agama Hindu, dilaksanakan dengan ritual Hindu (pabiokawonan) yang dipimpin oleh seorang pendeta atau pinandita. Penyelesaian perkawinan beda agama dalam hukum Hindu dilaksanakan dengan ritual sudhiwadani (ritual pengukuhan untuk masuk menjadi penganut agama Hindu) bagi pasangan pengantin yang belum menganut agama Hind
Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewarisi Harta Orang Tua Angkatnya Menurut Hukum Adat Dayak
Pada masyarakat adat suku Dayak, proses pengangkatan anak dilakukan dengan upacara “Adat Pengangkat Anak” yang dilakukan dihadapan para tua-tua adat setempat baserta pemotongan hewan ternak dan penyerahan barang-barang yang memiliki tujuan tertentu secara simbolik menurut adat dan kepercayaan masyarakat setempat. Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya pada suku Dayak Kalimantan Tengah adalah berhak mewarisi harta orang tua angkatnya. Hal ini dikarenakan sifat pengangkatan anak itu sendiri yaitu memutus hubungan kekeluargaan antara si anak dengan keluarga dan orang tua kandung anak tersebut. Pada Hukum Adat Waris Dayak Kalimantan Tengah penunjukan atau pembagian harta warisan dapat dilakukan pada saat pewaris masih hidup ataupun setelah pewaris meninggal dunia. Kebanyakan para orang tua pada masyarakat Dayak Kalimantan Tengah melakukan penunjukan atau pembagian terhadap harta warisan kepada anak-anak mereka dilakukan pada saat si-pewaris (orang tua) masih hidup. Namun penyerahan atau pengoperannya barang warisan secara resmi baru bisa dilakukan sewaktu pewaris (orang tua) sudah meninggal dunia. Pada masyarakat adat suku Dayak, proses pengangkatan anak dilakukan dengan upacara “Adat Pengangkat Anak” yang dilakukan dihadapan para tua-tua adat setempat baserta pemotongan hewan ternak dan penyerahan barang-barang yang memiliki tujuan tertentu secara simbolik menurut adat dan kepercayaan masyarakat setempat. Kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya pada suku Dayak Kalimantan Tengah adalah berhak mewarisi harta orang tua angkatnya. Hal ini dikarenakan sifat pengangkatan anak itu sendiri yaitu memutus hubungan kekeluargaan antara si anak dengan keluarga dan orang tua kandung anak tersebut. Pada Hukum Adat Waris Dayak Kalimantan Tengah penunjukan atau pembagian harta warisan dapat dilakukan pada saat pewaris masih hidup ataupun setelah pewaris meninggal dunia. Kebanyakan para orang tua pada masyarakat Dayak Kalimantan Tengah melakukan penunjukan atau pembagian terhadap harta warisan kepada anak-anak mereka dilakukan pada saat si-pewaris (orang tua) masih hidup. Namun penyerahan atau pengoperannya barang warisan secara resmi baru bisa dilakukan sewaktu pewaris (orang tua) sudah meninggal dunia. 
ASAS LEGALITAS SEBAGAI PONDASI HUKUM PIDANA PERSFEKTIF FILSAFAT HUKUM
Hukum pidana merupakan seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara yang berisikan perintah, dan larangan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi pidana. Hukum pidana erat kaitannya dengan asas legalitas, karena asas legalitas merupakan dasar untuk penegakan hukum pidana. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk mencari keadilan. Hukum pidana dalam hal mencapai suatu keadilan dengan cara penerapan asas legalitas sebagai pondasinya dapat dikaji lebih mendalam dan menyeluruh melalui filsafat hukum meliputi Ontologi hukum, Aksiologi hukum dan Epistimologi hukum, sehingga didapat hakikat dan makna terdalam dari asas legalitas adalah untuk mencapai damai sejahtera. Penyimpangan terhadap asas legalitas pun dapat dilakukan asalkan dengan tujuan mencari kebenaran dan keadilan guna terciptanya damai sejahtera, karena hukum sejatinya dinamis sebagaimana adigium hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum
Nilai-Nilai Pendidikan Dalam Kitab Wana parwa Sebagai Pedoman Bagi Siswa Hindu
Kitab Weda merupakan sumber ajaran pokok agama Hindu yang dijadikan sebagai pedoman dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Mahabratta termasuk dalam kitab Itihasa yang merupakan sebuah awal dalam mempelajari kitab suci Weda. Didalam Bagian-bagian Parwa Mahabratta terkandung nilai-nilai pendidikan yang sangat luhur yang diajarkan dan dijadikan pedoman bagi siswa Hindu. Kitab Wana Parwa merupakan salah satu bagian dari kitab Mahabratta, didalam kitab Wana parwa banyak terkandung nilai-nilai pendidikan yang dapat dijadikan pedoman bagi siswa Hindu. Keberadaan kitab Wana Parwa dikalangan masyarakat Hindu dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan nilai-nilai pendidikan yang terkandung didalamnya dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Apabila kitab Wana Parwa disebarkan maka akan dapat menuntun dan menbina masyarakat Hindu kearah Spiritual yang tinggi. Kitab Wana Parwa mengandung nilai-nilai pendidikan yang dapat dijadikan pedoman bagi siswa Hindu seperti Nilai Kebajikan (Satyam), Nilai Kemandirian (Swasisya), Nilai Usaha dan Kerja Keras (Tapa), Nilai Guru Bhakti, Nilai Pengorbanan (Sevanam). Penelitian ini bertujuan untuk menggali nilai-nilai pendidikan yang terkandung dalam kitab Wana Parwa dan untuk mengetahui relevansi kitab Wana Parwa dalam Pendidikan Agama Hindu agar dapat dijadikan pedoman bagi siswa Hind
PERANAN PEMIMPIN KELUARGA MENURUT HINDU
Penulisan ini secara umum menjelaskan tentang pengertian pemimpin secara umum dan pemimpin dalam Hindu pada khususnya, secara umum pemimpin adalah orang dianggap mampu untuk membimbing, dapat diandalkan memberi arahan, mengkoordinir dan memberikan contoh kepada anggotanya. Pemimpin yang demikian tidak hanya bisa kita jumpai pada sistem pemerintahan atau instansi saja, tetapi dalam lingkup rumah tangga pun dapat kita temukan, sebagai contoh kepala rumah tangga. Kepala rumah tangga adalah seorang pemimpin yang memiliki tanggung jawab atas keluarga yang dibinanya. Sehingga mampu menberikan contoh yang baik bagi seluruh keluarga yang dibinanya, hal ini juga dapat dilihat dari kepemimpinan yang ada dalam agama Hindu. Agama Hindu memberikan pengertian bahwa pemimpin haruslah diterapkan dari sebuah keluarga kecil dahulu, sebab ketika seorang pemimpin bisa memberikan teladan dan tanggung jawab terhadap keluarga kecil yang idealnya terdiri dari ayah, ibu dan anak maka pemimpin tersebut sudah sukses dalam capaian menjadi seorang pemimpin. Demikian masing-masing anggota keluarga harus menjalankan kewajibannya dengan baik demi terbentunya sebuah keluarga yang harmonis dan bahagia. Setiap anggota keluarga harus memiliki ikatan pengabdian antara Ayah, Ibu dan putra-putranya seperti yang dituliskan dalam Kitab Suci Agama Hindu
PERPUSTAKAAN DAN PENDIDIKAN KARAKTER GENERASI MUDA HINDU
Perpustakaan di era modern seperti sekarang ini bukan lagi seperti penilaian mayoritas orang-orang masa lalu. Dimana perpustakaan adalah tempat buku-buku yang dijaga oleh petugas yang berkaca mata tebal, yang dengan setia menjaga buku dan memberikan peluang kepada siapa saja yang meminjam buku.Ditinjau dari sudut pandang yang lebih luas, maka peran perpustakaan merupakan agen perubahan, pembangunan, agen budaya, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan pembentukan karakter generasi muda menjadi karakter yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Di dalam Undang – Undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan menyatakan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreati, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pendidikan karakter generasi muda Hindu sangat diperlukan dewasa ini karena tengah berada dalam tantangan dan harapan. Generasi muda Hindu tidak bisa terhindar dari pengaruh zaman modernisasi. Zaman ini berkembang sedemikian rupa yang diimbangi dengan perkembangan teknologi yang demikian pesat. Kemajuan teknologi pada dasarnya dikembangkan dengan tujuan agar segala kehidupan manusia dipermudah dengan harapan manusia mendapatkan pola hidup tenang dan bahagi