E-Journal Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Not a member yet
711 research outputs found
Sort by
KEDUDUKAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN DALAM HUKUM WARIS ADAT SUKU DAYAK LAWANGAN DI DESA AMPAH KECAMATAN DUSUN TENGAH KABUPATEN BARITO TIMUR
Abstrak
Tujuan artikel ini untuk mengetahui kedudukan anak di luar perkawinan dalam hukum waris adat suku dayak lawangan dan prosedur pengesahan pengangkatan anak menurut hukum adat suku dayak lawangan.Metode penulisan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian hukum ini adalah anak diluar perkawinan disebut anak Ampang, dan kedudukan anak ampang tetap diakui hak warisnya menurut hukum adat dayak Lawangan akan tetapi harus melalui prosedur hukum adat yakni ritual Saki Palas Pengangkan dan Saki Palas Jaa.
Kata Kunci :Waris Adat, Lawangan, Ampan
ASPEK PIDANA KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Freedom of expression in public is protected and approved by the 1945 Constitution of Indonesia. The consequences of Indonesia as a democratic country, because it discusses opinions about basic rights and includes human rights, but in the expression of public opinion will be done with acceptable assistance, can not be questioned. valid invitations and other people's copyrights. If the freedom to agree on public opinion must be against the law, against anarchists and against protection, then that includes actions against which crimes threaten with detainees. Therefore, freedom of speech of public opinion must be carried out peacefully, with dignity and asking for the unity and integrity of the nation that supports the Pancasila democracy adopted by the Indonesian people. The freedom proposed in public is a right that will be approved by the state, because the state of Indonesia is a state of law, freedom to represent human rights that are approved and protected by the rule of law.Kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum dilindungi dan dijamin oleh UUD RI 1945 Konsekuensi Indonesia sebagai negara demokrasi, karena menyampaikan pendapat merupakan hak dasar dan termasuk didalam hak asasi manusia, akan tetapi didalam penyampaian pendapat dimuka umum juga harus dilakukan secara bertanggungjawab, tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hak asasi orang lain. Apabila kebebasan menyatakan pendapat dimuka umum sudah merujuk kepada perbuatan melawan hukum, bersikap anarkis dan melawan petugas maka hal tersebut termasuk kedalam perbuatan pidana yang mana diancam dengan sanksi pidana. Maka dari pada itu kiranya kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum harus dilakukan secara damai, bermartabat dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana demokrasi Pancasila yang dianut oleh bangsa Indonesia. Kebabasan menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan hak akan tetapi mematuhi hukum menjadi kewajiban setiap warga negara, karena negara Indonesia merupakan negara hukum, kebebasan merupakan hak asasi manusia dijamin dan dilindungi serta dibatasi oleh aturan hukum
MANAJEMEN PENDIDIKAN 4.0
ABSTRAK
Menghadapi era industri 4.0 dunia pendidikan di Indonesia diwajibkan untuk berevolusi dan berinovasi dengan cepat untuk dapat menghasilkan lulusan yang mampu bersaing, salah satunya dengan pengembangan kurikulum yang sesuai dengan perkembangan global dan inovasi pembelajaran. Inovasi pembelajaran yang dilakukan adalah memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang pesat di era revolusi industri 4.0 ini untuk meningkatkan mutu pembelajaran, upaya-upaya perubahan tersebut tidak akan bisa berjalan dengan baik bilamana manajemen pendidikan sebuah lembaga pendidikan tidak berjalan dengan baik. Diharapkan tujuan penelitian ini dapat menghasilkan sebuah sintesa mengenai bagaimana manajemen pendidikan era revolusi industri 4.0 dapat memenuhi kualifikasi kemampuan lulusan yang dapat bersaing dan berkompetensi. Manajemen pendidikan merupakan sebuah kegiatan yang paling pokok dalam proses pendidikan, dimana pencapaian tujuan pendidikan sangat ditentukan kepada bagaimana pelaksanaan manajemen pendidikan di sebuah lembaga pendidikan berjalan dengan baik sesuai prinsif-prinsif manajemen pendidikan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan.
Kata Kunci : manajemen pendidikan, revolusi industri
 
Panca Yadnya dalam Ritual Keagamaan Hindu Kaharingan di Kalimantan Tengah
Abstrak
Pelaksanaan Panca Yadnya dalam ritual dalam masyarakat Hindu Kaharingan memiliki hubungan yang erat antara Tuhan, manusia, dan alam. Hal ini mengantarkan masyarakatnya percaya bahwa Tuhan, manusia, dan alam merupakan persekutuan yang tidak boleh dipisahkan. Pandangan ini menjadikan MHK untuk tetap yakin bahwa Tuhan, alam dan manusia harus memiliki hubungan yang harmonis. Hubungan yang harmonis tersebut, teraplikasi dalam praktik ritual keagamaan Masyarakat Hindu Kaharingan seperti halnya dengan persembahyangan memiliki salah satu tujuan, yaitu untuk menunjukkan rasa bakti yang tulus dan ikhlas kepada Ranying Hatalla Langit.
Kata Kunci : Panca Yadnya, Ritual Keagamaan Hindu Kaharinga
UPACARA MENYANGGAR DAYAK MARATUS DESA ATIRAN KECAMATAN BATANG ALAI TIMUR KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH KALIMANTAN SELATAN
Masyarakat Kalimatan selatan (Dayak maratus ) mempunyai tradisi dan budaya yang sangat kental yang mempercayai alam semesta ini ciptaan yang maha kuasa. Ajaran Tri Hita Karana yaitu melakukan hubungan manusia dengan Tuhan , manusia dengan alam Semesta danhHubungan manusia dengan Leluhur. Upacara ritual Menyanggar ini makin langka dilaksanakan, karena pemahaman umat Hindu Kaharingan terhadap Upacara ritual tersebut sangat kurang. Keadaan demikian perlu mendapat perhatian khusus oleh lembaga agama Hindu/Hindu Kaharingan, karena Upacara Menyanggar mengandung nilai yang sangat tinggi dan sangat bermanfaat dalam kehidupan masyarakat pada umumnya dan umat Hindu/Hindu Kaharingan pada khususnya. Peneliti ingin mengetahui bagamana upacara menyanggar yang berada di desa Atiran Kecamatan Batang alai Timur.kabupaten Hulu sungai Tengah Kalimantan Selatan .
Menegenai pelaksanaan Upacara Menyanggar ini dapat dibagi dalam tiga tahap yaitu:1.Tahap awal atau tahap persiapan upacara Menyanggar 2. Tahap Puncak upacara Pelaksanaan 3. Tahap akhir upacara Menyanggar ‘Sebelum upacara manyanggar ini dimulai, lebih dahulu dilaksanakan penyembelihan hewan korban. Setelah segalanya siap, hewan korban sudah dipapah (dipanggang di atas api) dan pembuatan wadai-wadai sesajen sudah selesai semuanya, maka upacara pun siap dilaksanakan.
Upacara Menyanggar merupakan bentuk atau wujud bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) dan roh suci leluhur,dan alam semesta ini hal ini dapat dilihat dalam pelaksanaan upacara Tersebut dimohon menganugrahkan rakhmat dan karunia-Nya kepada umat manusia
MEKANISME PEMBEBASAN DAN PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Hak atas tanah yang di berikan negara kepada setiap orang sebagai warga negara untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan PerUndang-undangan dan keterrtiban umum. Dengan perlakukan yang sedemikan rupa nterhadak hak atas tanah yang dimilikinya namun demi kepentingan umum atas tanah yang di berikan negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional namun hak itu harus di relakan untuk negara demi kepentingan umum.Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar menteri agraria, kehaiman dan mentri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya.Tanah merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Hak atas tanah yang di berikan negara kepada setiap orang sebagai warga negara untuk dapat di pergunakan sebagaimana mestinya sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan PerUndang-undangan dan keterrtiban umum. Dengan perlakukan yang sedemikan rupa nterhadak hak atas tanah yang dimilikinya namun demi kepentingan umum atas tanah yang di berikan negara dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional namun hak itu harus di relakan untuk negara demi kepentingan umum.Pembebasan dan pencabutan hak atas tanah merupakan suatu sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mengambil hak atas tanah warga negara demi kepentingan umum, yang di dalamnya terdapat kepentingan bersama rakyat, kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan pembangunan. Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar menteri agraria, kehaiman dan mentri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya
PENGELOLAAN, PEMANFAATAN DAN KEABSAHAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH ADAT BERDASARKAN PERATURAN ADAT DIWILAYAH KEDAMANGAN KECAMATAN TIMPAH KABUPATEN KAPUAS
Tanah adalah unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan penataan ruang wilayah. Penataan ruang wilayah, mengandung komitmen untuk menerapkan penataan secara konsekuen dan konsisten dalam kerangka kebijakan pertanahan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Maka untuk itu diperlukanlah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah. Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat. Kehidupan masyarakat Indonesia yang masih bercorak Agraris membuat masayarakat giat dalam meningkatkan hasil buminya melalui cara bercocok tanam sebagai penyambung hidup, salah satunya yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatran Tanah Adat pada masing-masing daerah yang masih berpegang teguh terhadap aturan-aturan adat setempat. Seperti yang terjadi pada daerah aliran sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, yang berlokasi di wilayah Kedamangan Kapuas Tengah yaitu khususnya terletak di Kecamatan Timpah. Masyarakat Kecamatan Timpah hingga saat ini masih menjunjung tinggi peraturan adat-istiadatnya. Berkaitan dari hal tersebut maka sangat menarik bagi penulis untuk meneliti terkait dengan Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Adat serta bagaimana Keabsahan kepemilikan Hak atas Tanah Adat menjadi Hak milik Perorangan atau Hak milik suatu Kelompok masyarakat di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.Tanah adalah unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan penataan ruang wilayah. Penataan ruang wilayah, mengandung komitmen untuk menerapkan penataan secara konsekuen dan konsisten dalam kerangka kebijakan pertanahan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Maka untuk itu diperlukanlah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah. Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat. Kehidupan masyarakat Indonesia yang masih bercorak Agraris membuat masayarakat giat dalam meningkatkan hasil buminya melalui cara bercocok tanam sebagai penyambung hidup, salah satunya yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatran Tanah Adat pada masing-masing daerah yang masih berpegang teguh terhadap aturan-aturan adat setempat. Seperti yang terjadi pada daerah aliran sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, yang berlokasi di wilayah Kedamangan Kapuas Tengah yaitu khususnya terletak di Kecamatan Timpah. Masyarakat Kecamatan Timpah hingga saat ini masih menjunjung tinggi peraturan adat-istiadatnya. Berkaitan dari hal tersebut maka sangat menarik bagi penulis untuk meneliti terkait dengan Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Adat serta bagaimana Keabsahan kepemilikan Hak atas Tanah Adat menjadi Hak milik Perorangan atau Hak milik suatu Kelompok masyarakat di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas
Implementasi Teori Multiple Intelegences (Kecerdasan Majemuk) Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Hindu
Pendidikan agama merupakan salah satu aspek pembentuk karakter yang utama di sekolah. Pendidikan Agama Hindu merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib diterapkan di seluruh jenjang dan jenis Lembaga Pendidikan baik formal maupun non formal, dari taman kanak-kanak hingga ke perguruan tinggi. Konsep pendidikan Agama Hindu memerlukan struktur sebagi pedoman dan acuan yang jelas sebagai pedoman dalam pembelajaran. Konsep pendidikan Agama Hindu adalah pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Agama Hindu. Salah satunya adalah teori Howard Gerdner yang mengemukakan bahwa setiap individu memiliki delapan jenis kecerdasan. Dalam proses pembelajaran pendidikan Agama Hindu, seorang guru mengharapkan agar siswanya memiliki kecerdasan spiritual. Selain kecerdasan spiritual, kecerdasan yang lainnya juga diperlukan sebagai penunjang dari kecerdasan spiritual. Pada proses pembelajaran banyak sekali terjadi Learning gaps (ketidaksinambungan pembelajaran) hal ini terjadi pada Pendidikan pada umumnya termasuk pendidikan Agama Hindu. Ketidaksinambungan pembelajaran terjasi antara fakta, perilaku dan penyesuaian
PELAKSANAAN PASRAMAN KILAT DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER ANAK DI DESA BENGKALA KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG
Di era globalisasi ini, kemajuan teknologi dan informasi semakin canggih. Ini memberi dampak pada kehidupan sosial dan budaya masyarakat, terutama di Bali. Perkembangan teknologi yang semakin canggih juga berimplikasi pada masyarakat Desa Bengkala; ini disebabkan oleh degradasi moral anak-anak, di desa Bengkala. Menghadapi kompleksitas kehidupan, maka pendidikan agama sangat penting dalam sistem pendidikan nasional. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat bagi pengembangan dan kemajuan ilmu pendidikan non formal melalui kegiatan pasraman, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pasraman kilat, di desa-desa setempat. Selain itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan konsep dasar pembelajaran tentang agama Hindu. Implementasinya dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Dalam implementasi pasraman kilat tentu ada kendala yang dihadapi, tetapi dengan kerja sama yang baik dari banyak pihak maka implementasi pasraman kilat dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan, sehingga berkontribusi terhadap pembentukan karakter di desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng . Berdasarkan analisis peneliti, dapat disimpulkan bahwa penerapan ajaran etis dalam pasraman yang disertai dengan praktik langsung dapat membuat siswa memiliki pemahaman yang lebih baik dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pengajaran etika dalam perilaku atau dalam suatu komunikasi
MEMAKNAI SARASWATI SEBAGAI UPAYA PENCERAHAN DIRI (Kajian Pasal 41 Panaturan)
Seseorang yang dihadapkan dengan kegelapan, tentu ia akan membutuhkan cahaya agar mampu melangkah dengan benar. Begitu pula halnya dalam hal ini, agama dipegang bagaikan sebuah obor untuk menerangi jalan di dalam kegelapan, agar kita mengetahui mana jalan yang patut dan mana pula jalan yang tidak patut untuk dipijak. Dewasa ini, banyak kita saksikan fenomena-fenomena yang menunjukan perilaku manusia yang dikuasai oleh kegelapan pikiran dengan cenderung melakukan perbuatan-perbuatan asubha karma yang dilarang dalam ajaran Hindu. Hal tersebut bukan saja dilakukan oleh mereka yang memiliki pendidikan rendah, namun juga oleh mereka yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Selain dari fenomena yang kita saksikan tersebut, hal serupa juga dikisahkan dalam sejarah kehidupan leluhur Hindu Kaharingan yang melupakan segala bentuk ajaran yang disampaikan oleh Ranying Hatalla (Tuhan) pada keturunan Raja Bunu (manusia) sebelum diturunkan untuk mengisi kehidupan di dunia ini. Hal tersebut diceritakan dalam Pasal 41 Panaturan. Panaturan merupakan kitab suci umat Hindu Kaharingan yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah (1) Siapakah Saraswati dalam theologi Hindu?. (2) Bagaimanakah memaknai Saraswati sebagai upaya pencerahan diri (kajian Pasal 41 Panaturan)?. Adapun yang menjadi tujuan dalam tulisan ini adalah (1) Untuk mengetahui Saraswati dalam theologi Hindu, (2) Untuk mengetahui makna Saraswati sebagai upaya pencerahan diri (kajian Pasal 41 Panaturan).
Dalam ajaran Hindu Tuhan adalah sumber dari segala pengetahuan yang ada dan diberi gelar Saraswati.Dengan senantiasa mempelajari, mengingat dan mengimplementasikan pengetahuan yang telah diperoleh, maka sesungguhnya telah memuja Saraswati yakni perwujudan Tuhan sebagai penguasa pengetahuan yang dalam ajaran leluhur Hindu Kaharingan dikenal dengan sebutan Bawi Ayah. Dengan demikian, maka hidup akan senantiasa terarah karena melangkah dengan tuntunan pikiran yang tercerahkan