E-Journal Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Not a member yet
711 research outputs found
Sort by
MENEJEMEN PROSES PEMBELAJARAN JARAK JAUH DIMASA PANDEMI COVID-19
Manajemen proses pembelajaran sangat penting dalam rangka meningkatkan efektisitas belajar mengajar apalagi dalam masa pandemi covid-19. Berbagai usaha dilakukan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan tetap mempertimbangkan kesehatan. Proses belajar mengajar saat ini merupakan hal yang sangat penting dalam lembaga pendidikan. Sehingga dibutuhkan metode atau cara yang tepat agar proses belajar mengajar ini tetap mencapai tujuan pembelajaran sebagaimana mestinya. Dalam hal ini guru sebagai fasilitator pendidikan dituntut harus mampu menciptakan kondisi belajar yang menyenangkan meski dalam kondisi belajar jarak jauh. Sebagai seorang guru harus mampu memilih dan menerapkan metode belajar apa yang sesuai dengan kompleksivitas materi dan karakter masing-masing peserta didik. Berbagai hambatan, kesulitan, dan keterbatasan dihadapi dalam proses belajar mengajar, mulai dari faktor peserta didik, keluarga peserta didik, maupun sarana dan prasarana yang kurang representatif, namun kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) tetap menginstruksikan seluruh pendidik di semua jenjang pendidikan agar dapat menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dari rumah baik siswa maupun mahasiswa. Oleh karena itu, peran guru sangat dibutuhkan dalam mengelola pembelajaran mulai dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan evaluasi (evaluating) dalam rangka meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar di masa pandemi COVID-19 saat ini, baik implementasi pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring)
Pemanfaatan Teknologi Kriptografi dalam mengatasi kejahatan Cyber
Teknologi menjadi hal yang tidak bisa dihindari perkembangannya, karena sebagian besar masyarakat sudah menggunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Merembaknya penggunakan teknologi menjadi kesempatan para pelaku kejahatan untuk menggunakan teknik yang memanfaatkan teknologi agar mendapatkan keuntungan dan kejahatan itu disebut kejahatan siber (cyber crime). Tujuan dari tulisan ini adalah memberikan gambaran mengenai kejahatan siber yang sudah terjadi serta perangkat hukum dan teknologi kriptografi sebagai bentuk pemecahan masalah dalam kejahatan siber. Walaupun teknologi yang digunakan dalam bentuk kriptografi, akan tetapi tidak bisa terlepas dari perangkat hukum yang sudah diterapkan oleh pemerintah dan ini dijadikan landasan bagi masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan tindakan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi
Evaluasi Peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2014-2019 Dalam Pembentukan Peraturan Daerah
In Central Kalimantan a total of 73 regional regulations (perda) issued by all Local Governments were canceled by the Ministry of Home Affairs (Kemendagri). The study was conducted with an empirical legal research method with observation and interview steps. Based on the results of the study found several factors that influence the Regional Regulatory Formation Board in the implementation of the legislative function of the Central Kalimantan DPRD, namely the absence of working time standards for the Establishment of the Central Kalimantan Regional Legislative Council and the absence of work guidelines set internally to carry out the duties and functions of the Central Kalimantan Regional Legislative Council formation body.Di Kalimantan Tengah total ada 73 peraturan daerah (perda) yang diterbitkan seluruh Pemerintah Daerah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan langkah observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan beberapa faktor yang mempengaruhi Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kalteng yakni tidak adanya standar waktu kerja Badan Pembentukan Perda DPRD Kalimantan Tengah dan belum adanya panduan kerja yang ditetapkan di internal untuk melaksanakan tugas dan fungsi Badan pembentukan Perda DPRD Kalimantan Tengah
GENEALOGI NIETZSCHE: KEMATIAN TUHAN DAN UTOPIA ÜBERMENSCH
This article aims to explore and interpret the discourse of the death of God and übermensch according to Friedrich Wilhelm Nietzsche. The analysis in this article uses a philosophical approach, with the hermeneutic method of suspicion through literature study techniques that contain ideas or reviews of Nietzsche's thoughts, reading sources are obtained secondarily from several books and online sites (youtube).
Through the analysis of these sources, the genealogy of religious morality and the promises of science and technology can be traced, which so far have considered themselves capable of enlightening and becoming absolute truth, which is the origin of Nietzsche's criticism. Through religious dogma, which places God as a support and guidance, it is considered to have limited and weakened human free will, so that people who have superior abilities cannot maximize their will. Likewise, science and technology have been considered by Nietzsche as an absolute order, so that there is no other chance of truth in this world. Through the proclamation of the death of "God" and the presence of übermensch, Nietzshe invites people to make efforts to realize that life is something that does not necessarily depend on absolute truths that are obtained from other people (derived), both from religion and science and technology. Rather, life and life must be fought for maximally through various efforts and efforts. In this way superior or superior humans will emerge, not herd humans with a slave mentality. Therefore the death of "God" (absolute truth) is freedom for the slave.Artikel ini bertujuan untuk menyelami sekaligus memaknai diskursus kematian Tuhan dan übermensch menurut Friedrich Wilhelm Nietzsche. Analisis dalam artikel ini menggunakan pendekatan filsafat, dengan metode hermeneutika kecurigaan melalui teknik studi pustaka yang memuat ide atau ulasan pemikiran Nietzsche, sumber-sumber bacaan diperoleh secara sekunder dari beberapa buku dan situs online (youtube).
Melalui analisis sumber-sumber tersebut dapat ditelusuri genealogi moralitas agama dan janji-janji iptek yang selama ini menganggap dirinya mampu melakukan pencerahan dan menjadi kebenaran absolut adalah muasal kritik Nietzsche. Melalui dogma agama yang meletakkan Tuhan sebagai sandaran dan pegangan dianggap telah membatasi dan melemahkan kehendak bebas manusia, sehingga orang-orang yang memiliki kemampuan unggul tidak dapat memaksimalkan kehendaknya. Demikian halnya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi telah dianggap oleh Nietzsche sebagai tatanan yang bersifat absolut, sehingga tidak ada peluang kebenaran lainnya di dunia ini. Melalui pewartaan kematian “Tuhan” dan kehadiran übermensch, Nietzsche mengajak orang-orang untuk melakukan upaya penyadaran bahwa hidup adalah sesuatu yang tidak serta merta bergantung pada kebenaran absolut yang diperoleh dari orang lain (diturunkan), baik bersumber dari agama maupun iptek. Melainkan hidup dan kehidupan harus diperjuangkan dengan maksimal melalui berbagai upaya dan daya. Dengan demikian manusia-manusia atas atau unggul akan bermunculan, bukan manusia-manusia kawanan yang bermentalitas budak. Oleh karenanya kematian “Tuhan” (kebenaran absolut) adalah kemerdekaan bagi si budak
Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi Terhadap Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1958 K/Pid.Sus/2018)
This article aims to determine the authority of calculating state financial losses in cases of corruption in The Supreme Court Of Decision Number 1958 K / Pid.Sus / 2018 and what legal effort can be done by the convicted person to obtain justice. This study uses the normative juridical method which is to examine the problem using the statutory approach and doctrinal approach. The results of this study, which has the authority under the regulation to calculate state financial losses is the BPK or BPKP while the Judicial Review is a legal effort that can be carried out by the convicted person to obtain justice, on the basis of the Panel of Judges or Judex Factie there has been an oversight and overstepped the authority in deciding a case.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan perhitungan kerugian keuangan negara pada kasus tindak pidana korupsi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1958 K/Pid.Sus/2018 dan Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Terpidana untuk mendapatkan keadilan. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni mengkaji permasalahan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan doktrinal. Hasil dari kajian ini meliputi, yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP sedangkan Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Terpidana untuk mendapatkan keadilan, dengan dasar Majelis Hakim atau Judex Factie telah terjadi kekhilafan dan melampaui kewenangan dalam memutus perkara
Pindah Agama Perspektif Hukum Hindu
Memeluk agama adalah merupakan sebuah pilihan setiap individu manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Memeluk agama tertentu dengan cara pindah agama bukan hal yang dibenarkan dan disalahkan juga karena merupakan hak prerogratif seseorang. Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi. Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri. Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki. Apabila seseorang meninggalkan Hindu sama saja lebih memilih pekerjaan melakukan pekerjaan orang lain dibandingkan melakukan perkerjaan sendiri. Dapat dikatakan pula mereka yang keluar dari Hindu berarti meninggalkan ajaran suci weda dan membenci Brahman yang merupakan sumber dari segala sumber. Terjadi perpindahan agama dari Hindu ke agama lain cenderung disebabkan karena perkawinan. Gadis Hindu rela meninggalkan ajaran leluhurnya demi pasangannya yang berbeda agama. Selain itu sitem patrelinial dalam masyarakat Hindu juga bisa menjadi pemicu gadis Hindu meninggalkan agamanya. Ada kesan mereka merasa terdiskriminasi karena tidak mempunyai hak apa-apa dalam keluarga kecuali laki-laki yang mendominasi hak tersebut. Perempuan Hindu hanya dijadikan sebagai pendamping suami dan melahirkan anak-anak saja. Sedangkan dampak meninggalkan Hindu sangat tidak baik. Terutama pada laki-laki sebagai generasi penerus keluarga yang mempunyai kewajiban terhadap oarang tua dan leluhurnya. Kewajiban ini dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dibayar dan apabila tidak dibayar maka akan mengalami kesengsaraan dan penderitaan dalam hidupnya. Begitu halnya jika hutang sudah terbayar, tidak dibenarkan meninggalkan Hindu karena masih ada tujuan hidup yaitu mencapai Moksa sebagai tujuan terakhir dari agama Hindu
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PEMBELAJARAN AGAMA HINDU DI SMAN-1 KUALA KAPUAS
The purpose of this study is to find out 1) the use of information technology in the learning of Hinduism, 2) what factors support the use of information technology in learning Hinduism, 3) the obstacles experienced by the SMAN-1 Kuala Kapuas in utilizing information technology in religious learning Hindu. SMAN-1 Kuala Kapuas being the first high school in the Kapuas district of Central Kalimantan Province has implemented technology as a medium of learning and this has also been applied in Hindu learning. The results obtained from this research are the application of information technology has a positive influence on students, where students are able to deeply understand the material provided in the teaching and learning process. The importance of technology in learning Hinduism makes the character of Hindu students at SMAN-1 Kuala Kapuas better so that they can implement it in their daily lives.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) pemanfaatan teknologi Informasi dalam pembelajaran agama Hindu, 2) faktor apa saja yang mendukung pemanfaatan teknologi informasi dalam pembelajaran agama Hindu, 3) kendala yang dialami pihak SMAN-1 Kuala Kapuas dalam memanfaatkan teknologi Informasi dalam pembelajaran agama Hindu. SMAN-1 Kuala Kapuas menjadi sekolah menengah atas pertama yang ada di kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah sudah menerapkan teknologi sebagai media pembelajaran dan ini juga sudah diterapkan dalam pembelajaran agama Hindu. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah dalam penerapan teknologi informasi sudah memberikan pengaruh positif bagi para siswa, dimana para siswa mampu memahami secara mendalam materi yang diberikan dalam proses belajar mengajar. Pentingnya teknologi dalam pembelajaran agama Hindu menjadikan karakter siswa Hindu yang ada di SMAN-1 Kuala Kapuas menjadi lebih baik sehingga dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari
PERANAN GURU AGAMA HINDU DALAM MENANAMKAN ASPEK AFEKTIF, KOGNITIF DAN PSIKOMOTORIK PADA PENDIDIKAN AGAMA HINDU DI SMPN SATU ATAP TEWEH BARU KABUPATEN BARITO UTARA
SMPN Satu Atap ini memiliki jumlah siswa beragama Hindu cukup banyak akan menjadi tantangan bagi guru agama Hindu untuk menerapkan kriteria dalam pelaksanaan aspek Kognitif, Aspek Afektif dan aspek Psikomotorik siswa, karena untuk menjalankan ketiga aspek tersebut haruslah didukung oleh faktor lain didalam pendidikan, seperti sarana dan prasarana dan kemampuan dasar mengajar yang dimiliki oleh seorang guru. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Peranan guru agama Hindu dalam Penanaman Aspek Afektif, Kognitif dan Psikomotorik Dalam Pembelajaran pendidikan Agama Hindu di SMPN SATU ATAP Teweh Baru Kabupaten Barito Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Penelitian ini akan mendeskripsikan mengenai data yang dikumpulkan secara alamiah. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi maupun wawancara dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru agama Hindu serta siswa-siswa agama Hindu.
Penanaman aspek Kognitif sudah berjalan sesuai kurikulum. Masih menggunakan metode tradisional, kegiatan untuk mengingat kembali materi yang sudah disampaikan didalam kelas, berupa menyebutkan, menjelaskan atau menyampaikan, mampu memberikan contoh atau mampu mempraktekkan didalam kelas atau di dalam kehidupan sehari-hari. Soal ulangan berupa soal tertulis dengan rata-rata soal seperti sebutkan, menjelaskan, berikan contoh, masih hanya pada taraf tingkat rendah berupa pengetahuan dan pemahaman saja, belum menyentuh kepada tingkat yang lebih tinggi seperti sintesis atau evaluasi. Penanaman aspek Afektif disimpulkan bahwa mengarahkan siswa untuk gemar membaca buku dan melakukan kerjasama, Pemberian respon di kelas maupun di luar kelas, menekankan kepada siswa melalui nasehat, disilipi didalam materi pelajaran agar anak didik menjadi sopan santun dalam pergaulan, bentuk pengalaman yang ditekankan berupa salaman dan mencium tangan guru sebelum masuk kelas, sebelum kegiatan pembelajaran, diwajibkan untuk berdoa besama yang dipimpin oleh siswa. Menggelola dan membangun sistem nilai dengan mewajibkan kepada anak didik aktif dalam pelaksanaan basarah rutin dibalai basarah, mempersiapkan sarana dan prasarana basarah, melantunkan kidung Kandayu,melantunkan Manggaru Sangku Tambak Raja, bisa melafalkan Puja Tri Sandya. Penanaman aspek Psikomotorik melakukan praktek yang bertujuan untuk di tiru atau dipraktekkan oleh siswa-siswanya. Sehingga untuk aspek manifulasi, aspek pengalamiahan dan aspek artikulasi masih belum dilaksanakan oleh guru, sehingga apa yang didapat siswa masih terbatas pada aspek ketrampilan dasar saja
PERAN WANITA DALAM AJARAN AGAMA HINDU
Wanita di dalam ajaran agama Hindu adalah suci dan harus di hormati. Peran wanita dalam kehidupan ini sangatlah penting, perannya sebagai istri untuk suami dan ibu untuk putra-putrinya harus melalui jalan dharma atau sesuai ajaran-ajaran agama Hindu sehingga tercapailah moksa. Kedudukan kaum wanita di dalam perkawinan, keluarga dan masyarakat pun sejajar dengan kaum laki-laki, sehingga wanita menjadikan dirinya menjadi wanita yang kuat dan tangguh dalam menjalani kehidupan di dunia ini
AKIBAT HUKUM PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN
Kebijakan dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi Kawasan Perumahaan sudah banyak dibuat, namum demikian implementasi pelaksanaan peraturan tersebut kurang efektif karena tidak didukung dengan data tanah pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan sikap proaktif sehingga alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan terus terjadi, yang mengakibatkan semakin sempitnya tanah pertanian.
Akibat hukum alih fungsi tanah pertanian pangan menjadi kawasan perumahan. Berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (30) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, bagi setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian menjual atau mengalihkan hak miliknya, maka fungsi dari pada tanah tersebut tidak boleh diubah. Jika mengubah dan menyebabkan saluran irigasi, infrastruktur serta mengurangi kesuburan tanah maka sesuai dengan pasal 51 ayat (2), orang tersebut berkewajiban untuk merehabilitasi lahan, dengan cara mpenyempurnaan sarana dan prasarana mencakup irigasi, jalan usaha tani, ketersedian alat pengolahan tanah mekanis dan membangun irigasi kembali agar tanah pertanian produktif. Apabila Alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka akan di kenakan sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi Denda Sesuai.Kebijakan dalam peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi tanah pertanian menjadi Kawasan Perumahaan sudah banyak dibuat, namum demikian implementasi pelaksanaan peraturan tersebut kurang efektif karena tidak didukung dengan data tanah pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dan sikap proaktif sehingga alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan terus terjadi, yang mengakibatkan semakin sempitnya tanah pertanian.
Akibat hukum alih fungsi tanah pertanian pangan menjadi kawasan perumahan. Berdasarkan ketentuan pasal 50 ayat (30) Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, bagi setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan kemudian menjual atau mengalihkan hak miliknya, maka fungsi dari pada tanah tersebut tidak boleh diubah. Jika mengubah dan menyebabkan saluran irigasi, infrastruktur serta mengurangi kesuburan tanah maka sesuai dengan pasal 51 ayat (2), orang tersebut berkewajiban untuk merehabilitasi lahan, dengan cara mpenyempurnaan sarana dan prasarana mencakup irigasi, jalan usaha tani, ketersedian alat pengolahan tanah mekanis dan membangun irigasi kembali agar tanah pertanian produktif. Apabila Alih fungsi tanah pertanian menjadi kawasan perumahan tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, maka akan di kenakan sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi Denda Sesuai