E-Journal UNTAG Semarang
Not a member yet
2017 research outputs found
Sort by
THE PROOFING OF THE CRIME OF SPREADING HOAX NEWS IN THE INVESTIGATION STAGE
To control the crime of spreading hoax news, the government has made and updated Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions in the Law. It will be enforced with Article 45 A paragraph (1). The formulation of the problem in this study is 1) How is the implementation of investigations against perpetrators of hoax news spreaders who cause trouble among the community 2) What are the obstacles for investigators in uncovering cases related to evidence of violations of the Electronic Information and Transactions (ITE) Law on hoax news? The research method used is juridical empirical. This approach means that the study of research data is guided by the law of proving the spread of hoax news. The results of this study concluded that 1) Implementation of investigations against perpetrators of hoax news spreaders who are perpetrators of criminal acts of information and electronic transactions that cause trouble in the community with evidence of hoax news spreading by tracing users of hoax news spreading accounts following Article 28 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. 2) Obstacles of investigators in uncovering cases related to evidence of a violation of the ITE Law on Hoax News a) Evidence of crime from computer equipment, mobile phones, and various electronic media that can access the internet can be easily destroyed or removed; b) The suspect gave convoluted information; c) Cases of violations of the ITE Law are carried out with groups or individuals whose average perpetrators are still young in their activities and sometimes have networks outside the city; d) In general, the perpetrators have many fictional accounts created regarding violations of the ITE Law; e) Inadequate facilities and infrastructure of officers in conducting investigations
PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untukmemenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hakpakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. RumusanMasalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negaraIndonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atastanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah IstimewaYogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dandidukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kratonYogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asliYogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomiyang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untukmelindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yanghidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan PutusanMA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untukmempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakartamenyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionatDaerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, PerihalPelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannyawaktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapatmempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaristersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang UndangNomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkanbahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memilikikewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktorfaktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumendalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikutserta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yangbersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (LibraryResearch) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkanbahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalampembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yangdimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakimtelah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal55 Ayat (1) ke 1 KUHP
ASPEK HUKUM MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter gigi yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kewenangan dengan selalu menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan. Pelayanan kesehatan yang efektif, bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau yang sudah terdapat pada Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Proses pendidikan profesi untuk menjadi dokter gigi, dapat menjadi penentu kualitas dan kemampuan dalam menangani permasalahan di pasien. Profesi dokter juga berkaitan erat dengan nyawa seseorang, sehingga kemungkinan adanya kesalahan yang disengaja, yang tidak disengaja, kurang hati – hati atau malpraktik bisa terjadi. Hal lain yang mungkin terjadi adalah resiko medis, yaitu keadaan yang tidak diinginkan dokter gigi maupun pasien sendiri, walaupun dokter gigi tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin dan melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan standar operasional prosedur. Mahasiswa profesi dokter gigi berhak memperoleh perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar yang diatur dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam menjalankan pendidikan profesi, dokter gigi muda hendaknya juga melakukan persetujuan tindakan medis sebelum tindakan yang dilakukan dan menulisnya di rekam medis
LAYANAN NOTARIS SECARA ELEKTRONIK DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Dalam lingkup pelayanan jasa hukum masih ada yang relatif tertinggal atau terkesan lamban dalam menyikapi situasi kedaruratan, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang sebenarnya juga memberikan pelayanan jasa publik. Tampaknya Notaris Indonesia masih terkesan gamang untuk mentransformasi diri guna dapat menyelenggarakan jasanya secara elektronik. Dimasa pandemi ini penerapan kebijakan social distancing/physical distancing menjadi solusi pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, maka Notaris dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, jika tidak membuka kantor dianggap tidak menjalankan tugas, namun jika berpraktik dengan tatap muka secara fisik sama saja dengan tidak mematuhi kebijakan pemerintah dan berisiko tinggi terpapar virus. Semua orang diminta untuk dapat melakukan kegiatan pekerjaan secara jarak jauh demi mengurangi risiko penularan melalui kontak fisik dalam menjalankan pekerjaanya. Dalam tulisan ini akan membahas bagaimana sikap Notaris sebagai penyedia layanan jasa hukum bagi masyarakat supaya tetap bisa memberikan pelayanan yang terbaik namun juga tetap mematuhi  kebijakan yang telah dibuat pemerintah dimasa pandemi covid-19.Â
IMPLEMENTASI HOSPITAL BYLAWS DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit memiliki arti penting bagi pelayanan kesehatan. Hospital Bylaws adalah ketentuan yang mengatur rumah sakit tentang peran serta pemilik rumah sakit, managemen rumah sakit, dan komite medis. Hal tersebut dapat berupa statuta peraturan, standar yang dibuat oleh dan diberlakukan untuk rumah sakit. Namun implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 belum mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada pasien yang mengalami kerugian akibat sulitnya dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal ini pihak Rumah Sakit atas pelayanan medis yang buruk. Tenaga kesehatan seperti Dokter, Perawat dan tenaga medis lainya harus mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya dengan cara peningkatan mutu dan kualitas. Oleh sebab itu rumah sakit berkewajiban mengatur pertanggungjawaban hukum dan medis dalam suatu peraturan internal rumah sakit yang didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban, tanggungjawab serta wewenang, sehingga ada kejelasan dalam melaksanakan tugas tenaga kesehatan
PENEGAKAN HUKUM SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH
Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dan mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dalam penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan dan teori kemanfaatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada saat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan melihat ketentuan pidana Pasal 127 ayat (2) dan (3), sehingga ada konsistensi untuk memperhatikan Pasal–Pasal yang mengatur ketentuan rehabilitasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim wajib memperhatikan Pasal-Pasal yang mengatur rehabilitasi sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi. Adapun hambatan yang berasal dari pemerintah adalah a) Belum ada ditetapkannya tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Masalah biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Belum ada panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah, d) Terjadinya perbedaan keterangan antara terdakwa, saksi dan hasil laboratorium kriminalistik. e) Terjadi masalah eksekusi. Adapun solusi atas kendala yang ada adalah : a) Penyediaan tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Pemberian subsidi untuk memperingan biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Mempermudah pengguna narkotika untuk melakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi, d) Peningkatan sumberdaya pada aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian penyalahgunaan narkotika
Akibat Penyelesaian Sengketa Tanah Yayasan Sunan Kalijaga Berdasarkan Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3490 K/Pdt/2021
Gugatan sengketa tanah ini diajukan penggugat dikarenakan haknya merasa dilanggar oleh Para Tergugat, sebab Para Tergugat mempunyai itikad tidak baik untuk menguasai harta/ aset peninggalan Eyang Raden Sahid (Kanjeng Sunan Kalijaga), yang dikelola oleh Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu. Perumusan Masalah : 1) Bagaimana akibat penyelesaian sengketa tanah yayasan sunan kalijaga berdasarkan studi kasus Putusan Mahkamah Agung no. 3490 K/Pdt/2021? 2) Apakah faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa tanah Yayasan Sunan Kalijaga berdasarkan studi kasus Putusa Mahkamah Agung No. 3490 K/Pdt/2021? 3. Bagaimana pertimbangan hakim terhadap penyelesaian sengketa tanah yayasan sunan kalijaga berdasarkan studi kasus putusan mahkamah agung no. 3490 K/Pdt/2021? Tujuan penelitian : mengetahui dan menganalisis akibat dan pertimbangan hakim penyelesaian sengketa tanah ahli waris Sunan Kalijaga berdasarkan studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3490/ Pdt/ 2021. Metode Penelitian,  tipe penelitian : yuridis normatif; spesifikasi penelitian : deskriptif analitis; teknik analisis data : kualitatif ; teknik pengumpulan data : Penelitian Kepustakaan. Hasil penelitian & pembahasan : 1. akibat penyelesaian sengketa : bubarnya Yayasan Sunan Kalidjogo, dan pengalihan aset kembali kepada Yayasan Sunan Kalijaga. 2. Faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa : penyesuaian anggaran dasar terhadap perundang-undangan Yayasan yang baru; adanya unsur itikad tidak baik dari R. Agus Supriyanta, S.H. dkk dengan pendirian Yayasan baru; belum adanya pelaporan dan pendaftaran tanah wakaf dari Yayasan. 3. Pertimbangan hukum dari hakim memperhatikan bukti-bukti, kesaksian, peraturan perundang-undangan sehingga putusan awal hingga kasasi sama dan mengungatkan. Kata Kunci : Sengketa Tanah, Yayasan Sunan Kalijaga, Putusan MahkamahAgun
The Effect of Gender and the Internet on the Level of Corruption in ASEAN 5 (1997-2019)
The level of corruption in ASEAN countries, especially ASEAN 5, namely Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, and the Philippines, although gradually declining but still in the high category. This study aims to analyze the factors that influence the level of corruption in ASEAN-5 countries (Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, and the Philippines). The level of corruption is proxied using the Corruption Perception Index (CPI), while the independent variable is internet users, and gender is proxied by female labor force participation and male labor force participation. The results show that the increasing number of internet users will reduce the level of corruption as indicated by the increased CPI value. As for gender, increasing female labor force participation will reduce the level of corruption, but the opposite result is shown by the participation of the male labor force. The policy implication of this study is the need to expand the use of the internet and provide wider opportunities for women to work, especially in public offices, to reduce the level of corruptio
Keputusan Pembelian dalam E-Commerce Shopee di Kecamatan Gunungpati Semarang
The purpose of this study was to determine the role of web site quality, security and online shopping confidence in purchasing decisions on shopee e-commerce in Gunung Pati District, Semarang. This study obtained data through questionnaires. The population in this study were users of shopee e-commerce sites in Gunung Pati District, Semarang. The sampling technique used was purposive sampling method with criteria for men and women aged 17 to 36 years in Gunung Pati Semarang District who had used and shop online at Shopee E-Commerce. Sample total was 100 respondents.The results of this study indicated that: (1) The quality of the website has a positive and significant effect on purchasing decisions, (2) Security has a positive and significant effect on purchasing decisions, (3) Trust has a positive and significant effect on purchasing decisions,Keywords: Website Quality, Security, Trust, Purchase Decisions