E-Journal UNTAG Semarang
Not a member yet
2017 research outputs found
Sort by
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM KONTRAK BAKU PERJANJIAN KREDIT BANK
Munculnya hubungan hukum yang berdasarkan perjanjian kredit antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur menyebabkan bank mengabaikan hak debitur. Secara umum debitor hanya bisa menerima keinginan bank. Salah satu contoh klausul baku dalam perjanjian kredit produktif yang sangat memberatkan debitor yaitu “Ketentuan suku bunga kredit dapat direview dan ditetapkan kembali secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnyaâ€. Jika dilihat dari ketentuan klausul tersebut jelas sangat memberatkan debitor. Klausul seperti ini dipandang hakim sebagai klausul yang sangat membebani debitor dan tidak mencerminkan norma kepatutan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep, kemudian penelitian ini menggunakan metode analisa preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Klausula baku perjanjian kredit bank yang dalam hal ini adalah klausula baku perjanjian kredit produktif Bank Negara Indonesia, dalam perjanjian kredit tersebut mengandung penyalahgunaan keadaan, hal ini tercermin dari banyaknya klausul yang memberatkan debitor, salah satu pihak dalam hal ini adalah bank yang memiliki keunggulan ekonomi kemudian debitor terdesak untuk melakukan perjanjian tersebut. Penyalahgunaan Keadaan terjadi karena pada saat pembuatan kontrak, posisi antara kreditor dan debitor tidak seimbang. Penyalahgunaan Keadaan dapat diminimalisir dengan cara menyeimbangkan perjanjian kredit, dan untuk menguji perjanjian Kredit sudah seimbang atau tidak terdapat tiga aspek untuk menguji yaitu: dilihat dari saat pembuatan perjanjian, isi perjanjian dan pelaksanaan perjanjian
STATUS HUKUM PERUBAHAN GARIS PANGKAL PANTAI AKIBAT PERUBAHAN IKLIM DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
AbstrakPerubahan iklim merupakan fenomena universal yang dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan di bumi termasuk bagi manusia dan lingkungannya. Salah satu dampak perubahan iklim yang terus menjadi perbincangan masyarakat internasional yaitu naiknya permukaan air laut. Naiknya permukaan air laut dapat mengancam eksistensi negara pantai, negara kepulauan, dan negara lain yang memiliki kepentingan terkait laut. Hal ini dikarenakan wilayah daratan menjadi semakin sempit bahkan berpotensi akan tenggelam. Masalah lebih lanjut dan yang paling signifikan yaitu jika pada pulau tersebut telah ditempatkan titik-titik koordinat yang digunakan untuk melakukan pengukuran garis pangkal pantai (coasted baseline). Peristiwa ini tentu akan mengakibatkan bergeser dan tenggelamnyanya garis pangkal pantai sehingga memengaruhi pengaturan negara pantai terkait posisi batas-batas maritimnya. Terutama mengenai perubahan fisik yang terjadi pada garis pantai, seperti penentuan laut teritorial dan zona-zona laut lain yang mengikutinya. Dengan adanya fenomena ini dapat menimbulkan problem sekaligus tantangan baru bagi hukum internasional utamanya dalam hukum laut internasional tentang status hukum terkait pegaturan garis pangkal pantai jika terjadi pergeseran dan perubahan titik-titik pengukuran garis pantai. Mengingat bahwa dalam UNCLOS 1982 masih belum terdapat ketentuan yang dapat dijadikn rujukan apabila suatu negara mengalami perubahan garis pangkal pantai akibat perubahan iklim. Dalam penelitian hukum ini, tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau doctrinal research. Penelitian hukum doctrinal adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara peraturan, menjelaskan kesulitan dan mungkin memrediksi pembangunan hukum di masa depan. Â
PERADILAN TINDAK PIDANA MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SIDANG PIDANA ONLINE) SAAT PANDEMI COVID-19 PERSPEKTIF TEORI KEADILAN BERMARTABAT: TANTANGAN DAN REKOMENDASI
Pandemi Covid-19 telah merubah tatanan hidup masyarakat, Covid-19 telah menciptakan tatanan baru (new normal) termasuk tatanan baru bagi peradilan penyelesaian tindak pidana di Indonesia. Sidang tindak pidana dilakukan melalui media elektronik (online) untuk menekan angka penyebaran Covid-19 Rumusan masalah adalah bagaimana rekomendasi terhadap pelaksanaan peradilan tindak pidana online saat pandemi Covid-19 perspektif teori keadilan bermartabat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, dan menggunakan analisis kualtitatif. Hasil penelitian adalah Mahkamah Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung terkait mekanisme peradilan tindak pidana secara online, mengatur sedemikian rupa teknis peradilan dalam setiap agenda sidang pemeriksaan. Kita tidak bisa berharap menunggu perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena akan memakan waktu lama. Peraturan Mahkamah Agung ini adalah peraturan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan bermartabat bagi terdakwa, jaksa, advokat, dan hakim untuk menyelesaikan perkara pidana. Hal ini ditujukan agar tidak ada terjadi penyebaran di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), rumah tahanan dan juga untuk menekan angka penyebaran di Pengadilan
KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MEMERIKSA KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Undang Undang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan bagi pejabat tata usaha negara untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah demi mencegah terjadinya ketidak sinkronan dan ketidak harmonisan antara Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Kewenangan untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah ini dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur setempat. Ketika suatu Rancangan Peraturan Daerah dibatalkan oleh pejabat tata usaha negara melalui Keputusan Tata Usaha Negara maka pada seharusnya hal tersebut dapat diuji legalitasnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini menjadi penting untuk ditinjau mengenai kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara dalam memeriksa sengketa atas hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun tujuan penelitan ini adalah untuk menganalisa prospek gugatan Tata Usaha Negara oleh satu instansi pemerintahan terhadap Keputusan yang dikeluarkan instansi pemerintahan lainnya dalam kaitannya untuk melindungi hak-hak masyarakat
PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN
Tender merupakan kegiatan di dunia usaha yang sering diadakan oleh pemerintah atau perusahaan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali terdapat suatu pola persekongkolan tender yang menghambat persaingan. Seperti kasus persekongkolan tender alat kedokteran pada putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2016. Permasalahan pada jurnal ini yaitu faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya praktek persekongkolan tender yang dilakukan oleh beberapa perusahaan. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui secara mendalam faktor persekongkolan tender. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu menganalisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Putusan KPPU, dan literatur-literatur atau buku-buku sebagai jenis data sekunder yang berhubungan dengan persekongkolan tender atau persaingan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya persekongkolan tender yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yaitu niat dari pelaksana pengadaan serta ketidaktahuan pelaku usaha, untuk faktor-faktor lainnya akan dijelaskan lebih luas di pembahasan jurnal ini
PRAKTEK KARTEL TERHADAP PENETAPAN SUKU BUNGA PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA
Tidak adanya regulasi mengenai penetapan suku bunga pinjaman online di Indonesia, para pelaku usaha tergabung di dalam AFPI melakukan kegiatan penetapan besaran suku bunga pinjaman online di Indonesia. Seharusnya penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pembuat peraturan dalam jasa keuangan di Indonesia. Jika melihat UU No. 5 Tahun 1999 terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh AFPI. Tujuan penulisan penelitian adalah mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan praktek kartel terhadap penetapan suku bunga pinjaman online di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitiannya ditinjau dari sudut hukum dan peraturan perundang-undangan tertulis sebagai data sekunder dan studi kepustakaan saja yang berhubungan dengan peran KPPU dalam menangani praktek kartel suku bunga pinjaman online di Indonesia. Maka penulis mengambil kesimpulan AFPI muncul karena kebijakan pemerintah namun dalam pelaksanaan penetapan suku bunga pinjaman online terdapat kekosongan hukum dimana tidak adanya aturan mengenai kegiatan tersebut, dan kegiatan penetapan suku bunga pinjaman online merupakan jenis kartel harga