Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari: Open Journal Systems
Not a member yet
    2583 research outputs found

    PENGARUH EMOTIONAL MARKETING DAN PRODUCT PERCEPTION TERHADAP BRAND AWARENESS PEMBELI ONLINE SHOP STUDI MAHASISWA FEBI IAIN KENDARI

    No full text
     This research aims to determine the influence of emotional marketing and product perception on brand awareness of online shop buyers. This research is quantitative research with a survey method. The population in this study were FEBI IAIN Kendari students who often or had shopped at online shops and had seen advertisements/live sales. The sampling technique in this research used a convenience sampling technique with a purposive sampling technique. Data collection was carried out using offline and online questionnaires which had been tested for validity and reliability. Data were analyzed using multiple linear regression test statistics, including the t test, f test and coefficient of determination (R2) to answer the hypothesis. The results of this analysis show that; (1) there is a positive and significant influence between emotional marketing and brand awareness, as evidenced by the calculated t value of 3.320 which is greater than the t table value of 1.985; (2) there is a positive and significant influence between product perception and brand awareness, as evidenced by the t table value of 6.788 which is greater than the t table value of 1.985                Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh emotional marketing dan product perception terhadap brand awareness pembeli online shop. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan metode survey. Populasi pada penelitian ini mahasiswa FEBI IAIN Kendari yang sering atau pernah berbelanja di online shop dan telah melihat iklan/live penjualan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik convienence sampling dengan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan kuesioner offline dan online yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Data dianalisis dengan statistik uji regresi linier berganda, diantaranya uji t, uji f dan koefisien determinasi (R2) untuk menjawab hipotesis.  Hasil analisis ini menunjukkan bahwa; (1) terdapat pengaruh positif dan signifikan antara emotional marketing terhadap brand awareness, dibuktikan nilai t hitung sebesar 3,320 lebih besar dari nilai t tabel 1,985; (2) terdapat pengaruh positif dan signifikan antara product perception terhadap brand awareness, dibuktikan dari nilai t tabel 6,788 lebih besar dari nilai t tabel 1,985. A B S T R A C TThis research aims to determine the influence of emotional marketing and product perception on brand awareness of online shop buyers. This research is quantitative research with a survey method. The population in this study were FEBI IAIN Kendari students who often or had shopped at online shops and had seen advertisements/live sales. The sampling technique in this research used a convenience sampling technique with a purposive sampling technique. Data collection was carried out using offline and online questionnaires which had been tested for validity and reliability. Data were analyzed using multiple linear regression test statistics, including the t test, f test and coefficient of determination (R2) to answer the hypothesis. The results of this analysis show that; (1) there is a positive and significant influence between emotional marketing and brand awareness, as evidenced by the calculated t value of 3.320 which is greater than the t table value of 1.985; (2) there is a positive and significant influence between product perception and brand awareness, as evidenced by the t table value of 6.788 which is greater than the t table value of 1.985. 

    Konsep Kafaah dalam Penentuan Calon Istri Kader Pondok (Studi Pada Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo)

    No full text
    Kafaah dalam pernikahan adalah suatu hal yang terpenting dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga. Kafaah ialah kesepadanan atau serasian antara calon suami dan calon istri sehingga dapat mencegah kegagalan dalam berumah tangga. Menurut jumhur ulama ada keriteria yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yaitu keturunan, kecantikan, harta dan agama. Keriteria agama merupakan hal terpenting untuk kemaslahatan dunia akhirat dan mempengaruhi keharmonisan dan kemaslahatan keluarga. Di Pondok Modern Darussalam Gontor dalam penentuan calon istri kader pondok harus memperhatikan kafaah antara calon suami dan calon istri diantaranya: keturunan, kecantikan, harta dan agama juga kafaah ma’hadiyah dalam arti memahami pondok dari segi disiplin dan kebijakan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. Dengan mengutamakan ketaatan beragama dan akhlak yang baik maka akan tercapai keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus dan bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa; 1) Urgensi kafaah dalam penentuan calon istri kader pondok; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menjadi istri kader pondok; 3) Implikasi kafaah dalam membangun keluarga mashlahah. Penelitian ini dilaksanakan di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur selama empat bulan sejak Februari sampai Mei 2022. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan tehnik wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data dan verifikasi data atau kesimpulan. Pengecekan keabsahan data dilakukan melalui triangulasi data dan metode. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: 1) Kafaah dalam menentukan calon istri kader pondok sangat penting terutama ketaatan beragama dan akhlak yang baik, berasal dari keluarga dan lingkungan yang baik, kecantikan dan harta sebagai penunjang dan siap mendampingi suami dalam berjuang di pondok, siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan kebijakan dan arahan Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesiapan menjadi istri kader ada dua diantaranya faktor internal, kesamaan visi misi calon kader dengan visi misi Pondok Modern, perjuangan sebagai jalan hidup dan orientasi akhirat

    Pemenuhan Nafkah Suami terhadap Keluarga yang Ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jama’ah Tabligh Ditinjau dari Hukum Islam

    No full text
    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemenuhan Nafkah Suami Terhadap Keluarga yang ditinggal Khuruj pada Gerakan Dakwah Jamaah Tabligh ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Kelurahan Kampung Baru Kec. Rumbia Kab. Bombana), Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini yakni primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data adalah reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan serta teknik keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: problematika pemenuhan nafkah materil dan inmateril terjadi ketika suami pergi khuruj yaitu keluar rumah untuk berdakwah dalam kurun waktu secara bertahap 3 hari dalam setiap bulan, dilanjutkan 40 hari dalam setiap 1 tahun dan atau 4 bulan dalam seumur hidup. Pemenuhan nafkah keluarga Jamaah Tabligh yang ditinggal khuruj oleh suaminya ada beberapa: Suami tidak memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan anaknya. Istri merasa kekurangan ketika ditinggal suami melakukan khuruj karena biaya hidup yang diberikan tidak dapat mencupi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya khuruj kebutuhan perhatian, kasih sayang dan perlindungan  suami kepada istri tidak dapat terpenuhi.Pandangan Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah suami kepada istri dan anak dalam melakukan khuruj sebagai berikut: Dapat dilihat di dalam pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung. Sedangkan menurut pandangan Jamaah Tabligh Nafkah adalah kebutuhan makanan, pakaian, tempat tinggal, yang diberikan kepada istri dan anaknya memenuhi kebutuhan keluarga lahir dan batin

    PROBLEMATIKA KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENETAPAN PENERIMA DANA PKH (studi implementasi permensos no 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan di desa sumber jaya, kecamatan lalembuu, kabupaten konawe selatan)

    No full text
    Dalam Pasal 1 angka , Peraturan Mentri Sosial Nomer 1 Tahun 208 tentang Program Keluarga Harapan menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan yang biasa disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, yang diproses oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahtraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat KPM. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) studi implementasi permensos nomer 1 tahun 2018, juga untuk mengetahui problematika kebijakan pemerintah desa dalam penetapan penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) studi implementasi permensos nomer 1 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis empiris normative, yaitu jenis penelitian yang menggabungkan antara penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif, yaitu mengkaji sebuah kejadian dimasyarakat serta membandingkan dengan peraturan yang terdapat didalam Uundang-undang apakah peraturan yang diterapkan dimasyarakat sudah sesuai dengan Undang-undang atau belum, Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemerintah Desa dalam penetapan penerima dana PKH dapat dilihat pada Petunjuk Teknis PKH, yaitu: Fasilitator musyawarah sosialisasi didesa/kelurahan, pengusulan nama calon KPM, mengeluarkan surat keterangan mampu, lebelisasi. Sedangkan problematika yang terdapat dalam kebijakan pemerintah desa penetapan penetapan penerima dana PKH yaitu: Frekwensi musyawarah desa sangat minim, kurangnya komunikasi, kurangnya pengawasan dari pemerintah desa, kurangnya pemahaman pemerintah desa

    Efektivitas Perda Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Etika Berbusana Ditinjau Dari Siyasah Syariah

    No full text
    Abstrak: Ahmad Bambang Sunarto, Nim: 17020103015 (2022). Program Studi Hukum Tata Negara, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Judul Skripsi: Efektifitas Perda Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Etika Berbusana Ditinjau Dari Siyasah Syariah. Dibimbing Oleh: Rusnam S.HI, MH.Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan siyasah syariah terhadapa Efektifitas Perda Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Etika Berbusana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang berorentasi pada data primer dan data sekunder (hasil penelitian lapangan dan kepustakaan). Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti berdasarkan pandangan siyasah syariah atau dalam hukum islam bahwa dengan diterbitkannya perda ini pemerintah telah mendisiplinkan Masyarakat Kota Kendari dalam hal ini berbusana, bahkan dalam islam secara umum kita diwajibkan untuk menutup aurat serta menggunakan pakaian yang tertutup dan rapi tampa memperlihatkan lekuk tubuh. Dalam perda ini Pemerintah Kota Kendari telah menjalankan amanah yang telah disepakati oleh rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimana Allah AWT telah memerintakan kita untuk menjalankan amanah yang telah diberikan untuk kemaslahatan umat.Kata Kunci: Etika, Efektifitas, Siyasah.Abstract: Ahmad Bambang Sunarto, Nim: 17020103015 (2022). Constitutional Law Study Program, State Islamic Institute (IAIN) Kendari Thesis Title: "The Effectiveness of the Kendari City Regulation Number 18 of 2014 Concerning Dress Ethics in View From Sharia Siyasah". Supervised By: Rusnam S.HI, MHThe main purpose of this study was to determine the review of sharia siyasa on the effectiveness of the Kendari City Regional Regulation Number 18 of 2014 concerning Dress Ethics. This research is an empirical normative research oriented to primary data and secondary data (results of field research and literature). From the results of research conducted by researchers based on the views of sharia siyasa or in Islamic law that with the issuance of this regional regulation the government has disciplined the Kendari City Community in this case to dress, even in Islam in general we are required to cover the genitals and use closed and neat clothes without showing body curve. In this regional regulation, the Kendari City Government has carried out the mandate that has been agreed upon by the people through the Regional People's Representative Council (DPRD) where Allah AWT has ordered us to carry out the mandate that has been given for the benefit of the people.Keywords: Ethics, Effectiveness, Siyasa

    Implementasi Peraturan Daerah Kab. Morowali Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagkerjaan "Bagi Pekerja Anak" Perspektif Maqshid Al-Syariah

    No full text
    Penelitian yang berjudul Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Anak bertujuan untuk menjawab beberapa rumusan masalah. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus yang dipertajam dengan empiris syar’i. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dengan informan, dan dokumentasi serta didukung data sekunder. Metode analisis data yang digunakan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Anak di Kabupaten Morowali belum berjalan secara maksimal dikarenakan adanya hal-hal yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya. Faktor sosialisasi dan Sumber Daya Manusia/staf yang menjadi penghambat berjalannya Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 di Kabupaten Morowali, dalam hal ini pengsosialisasian Peraturan Daerah tidak mencakup seluruh masyarakat di Kabupaten Morowali hanya disebagian masyarakat saja selain itu, kurangnya jumlah instansi yang berwenang untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah terkait perlindungan anak di masyarakat sehingga jalan Peraturan Daerah ini dikatakan tidak efektif dalam pelaksanaannya. Sehingga masih banyak ditemukan anak-anak yang bekerja sebagai buruh bangunan di Kabupaten Morowali yang berpengaruh kepada kondisi fisik anak karena bekerja sebagai buruh bangunan akan sangat rentang terhadap abu yang ditimbulkan dari bangunan tersebut, populasi kendaraan, luka-luka di tangan, yang sangat membahayakan kesehatan dan perkembangan anak. Dengan demikian hal ini bertentangan dengan tujuan Maqashid Al-syariah yaitu memelihara keturunan (Hifdz Nasl) dan membuat eksistensi Hifdz Nasl menjadi terancam sebagai salah satu aspek Dharuriyyah sangat penting untuk menjaganya

    EKSISTENSI PERLINDUNGAN TANAH BENTENG KERATON LIYA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI DALAM PERESPEKTIF AL-‘URF

    No full text
    Abstrak: Penelitian ini bertujan menganalisis upaya perlindungan hukum hak atas tanah Benteng Keraton Liya oleh Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan menganalisis bagaimana tinjauan al ‘urf terhadap upaya perlindungan tanah Benteng Keraton Liya. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan sara liya. Data lalu dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu analisis data dengan pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder dimana peneliti menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum  yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan Benteng Liya sebagai Cagar Budaya Kabupaten Wakatobi dan berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 Ketentuan KE EMPAT tanah benteng Liya adalah tanah yang dimiliki Negara atau hak penguasaanya kembali ke Negara. Melalui SK ini pemerintah lalu melakukan perlindungan dan pelestarian hanya saja peran pemerintah belum terfokus pada persoalan tanah Benteng Liya hal ini bisa dicermati dalam SK tersebut yang tidak satupun pasal membahas jelas terkait dengan tanah serta tidak adanya Peraturan Daerah yang mengatur secara terang terkait dengan pengaturan tanah Benteng Liya. Dalam perspektif al-urf’ juga menunjukan terdapat kebiasaan masyarakat terkait dengan perlindungan tanah yang secara turun temurun mendatangkan kemanfaatan bagi mereka yang dalam kaidahnya yaitu suatau kebiasaan bisa dijadikan hukum jika tidak terdapat kemudaratan dan jika kemaslahatannya lebih besar dari pada kemudaratannya.Kata Kunci: Perlindungan tanah, Benteng Liya, Al-urf

    IMPLEMENTASI PERDA KOTA KENDARI NO.1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDY KELURAHAN BONGGOEYA)

    No full text
    IMPLEMENTASI PERDA KOTA KENDARI NO. 1 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KELURAHAN BONGGOEYA)  Awal PutraInstitut Agama Islam Negeri Kendarie-mail : [email protected]   ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Bangunan Tanpa Izin Dikota Kendari Yang Terletak di  Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua Provinsi Sulawesi Tenggara, karena melihat banyaknya pelanggaran terkait perda tersebut, serta untuk mengidentifikasi upaya-upaya yang telah pemerintah lakukan demi terimplementasinya dengan efektif Perda No. 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di masyarakat. Sehingga, penelitian ini mengindikasikan bahwa perlu adanya penguatan dan peningkatan mengenai pengawalan, pengawasan, serta sosialisasi yang harus lebih ditingkatkan antar lintas pemerintah dan masyarakat secara merata agar tujuan dari perda terkait izin mendirikan bangunan tersebut berjalan efektif ditengah masyarakat dan juga menimbang dari pandangan perspektif Hukum Islam dalam melihat Kemaslahatan terhadap kebijakan peraturan Pemerintah terhadap kepentingan Masyarakat disuatu wilayah atau Daerah tempat mereka menetap dengan pelindungan hukum dan dan hak serta kewajiban yang setara dan Menurut syari’at Islam hilangnya hak pemilikan tanah menetapkan bahwa hak pertanian akan hilang jika tanah itu dibiarkan dan tidak diusahakan selama tiga tahun berturut-turut. Negara akan menarik tanah itu dan memberikannya kepada orang lain yang mampu mengelolanya. ABSTRACTThis study aims to determine the factors that influence the implementation of the Kendari City Regulation No. 1 of 2013 concerning Building Permit Fees for Buildings Without Permits in the City of Kendari which is located in Bongoeya Village, Wua-Wua District, Southeast Sulawesi Province, due to seeing the many violations related to the regulation, as well as to identify the efforts that the government has made for its effective implementation. Regional Regulation No. 1 of 2013 concerning Retribution for Building Permits in the Community. Thus, this study indicates that there is a need for strengthening and improvement regarding escort, supervision, and socialization which must be further enhanced between government and society equally so that the objectives of the regional regulations related to building permits run effectively in the community and also consider from the perspective of Islamic law. in seeing the benefits of government regulatory policies towards the interests of the community in an area or area where they live with legal protection and equal rights and obligations and according to Islamic law the loss of land ownership rights stipulates that agricultural rights will be lost if the land is left and not cultivated for three consecutive years. The state will withdraw the land and give it to someone else who is able to manage it.A.    PendahuluanPenetapan hukum islam merupakan salah satu metode ushul fiqh, yang mana metode kerjanya dilakukan baik secara deduktif maupun induktif. Dengan metode ini akan ditemukan hubungan antara  hukum atau aturan suatu kasus dengan dasar hukum yang menaunginya. Dengan kata lain, metode ushul fiqh berfungsi untuk mengantarai antara suatu hukum dengan dalil atau dasarnya.  Maqhasid syari’ah artinya tujuan penetapan hukum islam. Konsep ini dimaksudkan untuk  menemukan filsafat hukum berlakunya aturan. Hukum islam secara filosofis ditetapkan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi manusia sebaai subyek sekaligus obyek hukum. Segala sesuatu yang berkatan dengan manusia pasti memiliki aturan atau hukum yang mengatur dan mengikatnya, tidak terkecuali mendirikan suatu bangunan juga terdapat aturan-aturan serta hokum yang mengaturnya.baik hukum Negara maupun secara perspektif hukum islam, dalam aturan hukum Negara tentu juga telah diatur mengenai perizinan izin mendirikan bangunan,Pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung  menyebutkan bahwa Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB merupakan salah satu persyaratan administratif dalam perizinan pemanfaatan ruang. Izin mendirikan bangunan yaitu  salah satu produk hukum untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta terwujudnya kepastian hukum dalam setiap pendirian bangunan.Izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan guna mencapai suatu tujuan ketentuan konkrit.(Ridwan HR, 2006:217). Ketentuan-ketentuan itu memiliki fungsi yang diawasi oleh perundang-undangan. Perizinan pada dasarnya memiliki fungsi lain yang justru sangat mendasar yakni menjadi instrument.Juniarso Ridwan menjelaskan bahwa tujuan pemerintah dalam menerbitkan izin yaitu melalui pemerintah mengarahkan aktivitas tertentu dari masyarakat, misalnya dalam hal penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). memperoleh IMB, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain gambar, bahan, model konstruksi dan hal-hal lain yang dianggap perlu guna menjadi batasan bagi pemohon akan bangunan yang ingin dibuatnya. Hal ini menjadi penting  agar bangunan yang dibuat oleh warga memenuhi persyaratan tertentu yang memungkinkan pemerintah menghetahui bahwa semua bangunan memenuhi ketentuan antara lain keamanan, kesesuaian dengan peruntukan lahan, ataupun membatasi ketinggian bangunan, misalnya untuk bangunan gedung apartemen di sesuaikan dengan rencana tata kota (Juniarso Ridwan & achmad Sodik Sudrajat, 2010: 92).Subjek pembuatan IMB misalnya pada Pemerintah Daerah Kota Kendari diatur pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1  Tahun 2013 (peraturan Daerah Kota Kendari, 2019, Error! Hyperlink reference not valid., 04 Juni 2019). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi izin mendirikan Bangunan disebutkan bahwa subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah dan pada ayat (2) wajib Retribusi adalah orang orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang–undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi (Juniarso Ridwan & Achmad Sodik Sudrajat, 2010: 92).Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, disebutkan bahwa Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui proses permohonan izin. Selain daripada itu dalam pelaksanaan pemberian IMB merupakan salah satu perananan  bagi pemerintah daerah  yang berbentuk  pelayanan terhadap masyarakat untuk memberikan suatu perizinan. oleh sebab itu peran pemerintah daerah dalam pelayanan perizinan mungkin yang terbesar dalam pengertian interaksinya secara langsung dengan masyarakat, baik sebagai penyedia pelayanan, maupun sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.Kepentingan pemerintah daerah terhadap pelayanan perizinan juga sangat tinggi karena perizinan mempengaruhi pendapatan daerah (Fahmi Wibawa, 2007: 12).Dalam pelaksanaannya penyelenggaraan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) tidak luput dari sebuah pengaturan dan pengawasan yang mengedepankan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam menjamin keandalan teknis pendirian bangunan gedung. Kemudian daripada itu dalam penyelenggaraannya bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum yang mana hal ini sangat penting bagi kemaslahatan bangsa dalam kepatutan  hukumdan  keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. dalam hal mewujudkan kepastian hukum.Hukum harus berlaku tegas didalam masyarakat, mengandung keterbukaan sehingga siapapun dapat memahami makna atas suatu ketentuan hukum. Hukum yang satu dengan yang lain tidak boleh kontradiktif sehingga tidak menjadi sumber keraguan. Jaminan kepastian hukum harus mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan budaya masyarakat yang ada.Setiap daerah memiliki peraturan daerah mengenai tentang izin mendirikan bangunan namun tidak sepenuhya terimplementasi dengan baik, Kota Kendari adalah salah satu Ibukota provinsi yang menerapkan peraturan daerah tentang Retribusi izin mendirikan bangunan tersebut  atau yang dikenal sebagai IMB, yaitu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meskipun begitu sesuai dengan fakta yang ada kurang lebih delapan puluh persen rumah diKota Kendari tidakmemiliki izin mendirikan bangunan (IMB), atau jauh lebih banyak dibandingkan dengan bangunan kelompok bisnis dan sosial tanpa izin mendirikan bangunan yg kurang lebih empat puluh persen. dan hanya sekitar 20% rumah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) selebihnya dibangun secara liar, ucap kepala Dinas Tata ruang Kota Kendari ‘Adam Patawari usai membahas rancangan Perda tentang gedung bertingkat di DPRD Kendari. (Adam Patawari, Kepala dinas tata ruang Kota Kendari)Tempat tinggal yang dibangun secara ilegal itu tersebar disepuluh kecamatan yang ada, baik yang ada diluar maupun didalam kawasan perumahan.dan hampir semua rumah yang dibangun pemiliknya sejak awal tidak memiliki IMB sehingga saya pribadi tertarik untuk mengangkat dan melakukan penelitian mengenai judul proposal saya ini yakni Implementasi Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terhadap Bangunan tanpa Izin Perspektif Hukum Islam (Study Kelurahan bonggoeya).Seperti pendirian bangunan tanpa mentaati peraturan hukum misalnya,kasus pembangunan pasar Sorumba kelurahan Bonggoeya kecamatan Wua–wua Kota Kendari, yang telah dieksekusi Kamis (6/10/2018).Eksekusi sebanyak 36 unit rumah mewah lokasi Lahan berada dijalan Malaka, Kota Kendari (1 tahun lalu) bangunan permanen tersebut sudah terbangun meski belum mengantongi dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) (tangselpos, 2016)  dalam hal ini pihak terkait tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan. diketahui selain melakukan eksekusi oleh Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kota Kendari meminta agar seluruh aktivitas yang dilakukan dipasar Sorumba yang merupakan pelanggaran tersebut harus dihentikan dan seluruh pedagang diminta untuk mengosongkan tempat tersebut / keluar dari lokasitanah. Aktivitaspasar baru bisa dilanjutkan setelah pihak melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kota Kendari. Dan secara pandangan Islam akan ditafsirkan apakah kebijakan tersebut melanggar syariat islam atau sejalan dengan kemaslahatan yang dianjurkan oleh Allah swt.Pemerintah Kota Kendari sudah melayangkan surat teguran hingga dua hari sebelum eksekusi dilakukan namun masyarakat tersebut tidak ada yang mengindahkan (tangselpos, 2016). Selain beberapa contoh kasus diatas didaerah lain yang tersebar di Indonesia juga terdapat banyak kasus pelanggaran tentang izin mendirikan bangunan misalnya di daerah Kota Palopo Sulawesi selatan yang dimana sebuah Rumah bertingkat sudah memiliki izin mendirikan banguan tapi tidak sesuai dengan yang tertera dalam IMB karena dalam IMB tersebut bangunan yang dibangun adalah rumah 1 lantai dan bukan rumah bertingkat, dan masih banyak contoh kasus lainnya.( palopopos, 2016).Dalam hal ini Pemerintah Kota Kendari harus bertindak tegas dalam menjalankan perintah perundang-undangan sesuai dengan aturan hukum  dan norma hukum yang berlaku tanpa adanya tebang pilih terhadap semua subjek hukum, Ketaatan hukum harus dipenuhi dan harus dapat dirasakan oleh masyarakat  sehingga hukum harus bersifat memaksa bagi setiap subjek hukum yang melanggarnya.B.     Metode PenelitianPenelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Kajian hukum yuridis empiris ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang Bagaimana “Implementasi Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2013 tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan terhadap bangunan tanpa izin. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu ingin melihat kenyataan hukum didalam Masyarakat. oleh ZainuddinAli didalam bukunya, yaitu penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris. pendekatan yuridis normatif mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Selain itu, dengan melihat singkronisasi suatu aturan dengan aturan lainnya secara hirarki, sedangkan pendekatan yuridis empiris atau sosiologi hukum adalah pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum didalam masyarakat (Ali, 2009:105).Setiap daerah memiliki peraturan daerah mengenai tentang izin mendirikan bangunan namun tidak sepenuhya terimplementasi dengan baik, Kota Kendari adalah salah satu Ibukota provinsi yang menerapkan peraturan daerah tentang Retribusi izin mendirikan bangunan tersebut  atau yang dikenal sebagai IMB, yaitu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, meskipun begitu sesuai dengan fakta yang ada kurang lebih delapan puluh persen rumah di Kota Kendari tidakmemiliki izin mendirikan bangunan (IMB), atau jauh lebih banyak dibandingkan dengan bangunan kelompok bisnis dan sosial tanpa izin mendirikan bangunan yg kurang lebih empat puluh persen. dan hanya sekitar 20% rumah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB) selebihnya dibangun secara liar,dan Penelitian ini juga akan menjabarkan secara perspektif hukum Islam menegenai tentang Hukum pendirian Bangunan dan akan membandingkan dari sisi kemaslahatannya ditengah Masyarakat.C.    Tinjauan Umum Tentang PerizinanIzin adalah salah suatu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. E. Utracht menyebutkan bahwa Izin adalah bilamana pembuatan peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit, maka keputusan administasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut yang bersifat izin. Dalam rangka mewujudkan pembangunan kota yang ideal, kegiatan pengendalian memiliki peranan yang penting. Untuk menengendalikan setiap kegiatan, instrumen perizinan merupakan mekanisme kontrol dan sarana untuk pengaturan pembangunan.Izin tersebut untuk mengendalikan setiap kegiatan atau prilaku orang atau badan yang sifatnya preventif. Dapat dikatakan sangat jelas bahwa pada sistem perizinan pihak pemerintah  memiliki andil atas segala bentuk jalannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tertentu, sehingga adanya suatu pengawasan yang memberikan manfaat bagi semua pihak.Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon pengertian izin pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua yaitu:a)      Izin dalam Arti LuasIzin adalah salah satu instrumen yang paling banyak  digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga.Izin dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan, dengan memberi izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakuan tindakan-tindakan tertentuyang sebenarnya dilarang.Hal ini menyangkut perkenaan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum menghapuskan pengawasan khusus atasnya.b)      Izin dalam Arti SempitIzin dalam arti sempit adalah pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan.Izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang-Undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadan yang buruk. tujuannya ialah mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuat Undang-Undang tidak seluruhnya dianggap tercela, namun dimana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan sekedarnya.Secara umum, perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.Melaui izin masyarakat memiliki urusan/hubungan dengan pemerintah setempat. Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai yang dijelaskan pada ayat (8) bahwa Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dalam hal ini Peraturan Daerah Kota Kendari No. 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan atau peraturan lainnya yang merupakan  bukti legalitas, menyatakan syah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Kemudian ayat (9) bahwa Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun daftar usaha (Pedoman Pelayanan Terpadu Pasal 1 Peraturan dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006).D.    Tujuan dan Fungsi PerizinanTujuan IzinTujuan perizinan tergantung pada kenyataan konkrit yang dihadapinya, yaitu aturan yang mengikat tindakan-tindakan izin pada suatu system perizinan.Oleh karna itu penerbit izin dapat menciptakan berbagai tujuan sesuai izin dibutuhkan (contoh; tujuan IMB, tujuan izin keramaian, dll).   Fungsi IzinSecara umum, tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk mengendalikan dari aktivitas Pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakam oleh yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berwenang.Izin merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh Pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkannya guna mencapai suatu tujuan ketentuan konkrit (Ridwan Juniarso dan Achmad Sodiq Sudrajat, 2010:217).Ketentuan-ketentuan itu memiliki fungsi yang diawasi oleh perundang-undangan. Perizinan pada dasarnya memiliki fungsi lain justru sangat mendasar yakni menjadi instrumen pembangunan (Ridwan Juniarso dan Achmad Sodiq Sudrajat, 2010:197).Berdasarkan pemaparan beberapa pendapat, disebutkan bahwa izin adalah perbuatan pemerintah bersegi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkrit menurut prosedur dan persyaratan tertentu. Dari pengertian ini ada beberapa unsur dalam perizinan, diantaranya :1. WewenangMenurut Prajudi,wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan/menerbitkan surat-surat izin dari seseorang pejabat atas nama menteri, sedangkan kewenangannya masih berada pada tangan menteri (delegasi wewenang). Salah satu prinsip dalam negara hukum adalah wetmatighaid van bestuur atau pemerintahan berdasarkan peratauran perundang-undangan. Dengan kata lain, setiap tindakan hukum pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan, harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (Ridwan Juniarso dan Achmad Sodiq Sudrajat, 2010:220).2. Izin Sebagai Bentuk KetetapanDalam negara hukum modern tugas dan kewenangan pemeriantah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan (rust en oerde), tetapi juga mengupayakan kesejahtraan umum (bestuurszorg).tugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai kini masih tetap dipertahankan.Dalam rangka melaksanakan tugas ini kepada pemerintah diberikan wewenang dalam bidang pengaturan, yang dari fungsi peraturan ini muncul beberapa instrumen yuridis untuk menghadapi peristiwa individual dan konkret, yaitu dalam bentuk ketetapan.Berdasarkan jenis-jenis ketetapan, izin termasuk ketetapan yang bersifat konstitutif, yakni ketetapan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki oleh seorang yang namanya tercantum dalam ketetapan itu, atau bachikkingen welke iets  toestaan wat tevoren niet geoorloofd was (ketetapan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan). Dengan demikian, izin merupakan instrumen yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau menetapkan peristiwa konkrit Sebagai ketetapan, izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya, sebagaimana yang telah disebutkan diatas.( Ridwan Juniarso dan Achmad Sodiq Sudrajat, 2010:221).3. Lembaga PemerintahLembaga atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu rule of the game yang mengatur tindakan dan menentukan apakah suatu oraganisasi dapat berjalan secara efisien dan efektif. Adapun pengaruh pemerintah pada masyarakat melalui tugas mengatur mempunyai makna bahwa pemerintah terlibat dalam penerbitan  dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan termasuk melahirkan sistem-sistem perizinan. Dengan  demikian, izin sebagai salah satu instrumen pemerintah yang berfungsi mengendalikan tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan tujuan yang telah di tetapkan.4. Proses dan ProsedurProses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan, proses pelayanan perizinan yang merupakan proses internal yang dilakukan oleh aparat/petugas. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut, masing-masing pegawai dapat mengetahui peran masing-masing dalam proses penyelesaian perizinan. Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin.Disamping harus menempuh prosedur tertentu, pemohon izin juga harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin.Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin.Hal pelaksanaan perizinan, lack

    Revitalisasi Budaya Lokal: Buku Pintar 4 Bahasa Sebagai Upaya Mempertahankan Bahasa Asli Toraja

    Get PDF
    The Torajan language is a significant facet of Indonesian native culture and a valuable component of the country's linguistic variety. The Torajan language is a significant facet of Indonesian native culture and a valuable component of the country's linguistic variety. The Torajan language is a significant facet of Indonesian native culture and a valuable component of the country's linguistic variety. Regrettably, there is a decline in speaking the Torajan language, which is particularly observed amongst young children. This investigation was conducted in Salubarani Village, Gandangbatu Sillanan Sub-district, Tana Toraja Regency. This situation is currently a pervasive issue in the village. The author initiated the revitalization of the Toraja language, a local dialect, and produced the 4 Language Smart Book, which contains English, Arabic, Indonesian, and Toraja vocabulary. This effort led to the revitalization of the local language. The author initiated the revitalization of the Toraja language, a local dialect, and produced the 4 Language Smart Book, which contains English, Arabic, Indonesian, and Toraja vocabulary. The CBPR (community-based Based Participatory Research) service methodology was employed, with MI Negeri 2 Tana Toraja and the Salubarani Village community as partners. This study underwent various stages, including observation, book preparation, socialization, and evaluation. The implementation of the 4-Language Smart Book has garnered favorable comments from both educators and children. The book's emphasis merits appreciation

    Hadis tentang Bullying dan Relevansinya terhadap Kesehatan Mental Remaja (Imam Muslim 4650)

    Get PDF
    Bullying is closely related to a person's mental health. Mental health is a branch of science that studies mental health that focuses on a healthy spirit by looking at human behavior as a complex psychophysical form. Mental health is the formation of compatibility and harmony between one psychological role and another so as to produce a balanced adjustment between humans and the surrounding environment. The result of mental health can be seen from psychological distress, which is a negative impact of bullying. Based on this research, it can be seen that victims of bullying have negative dispositions in themselves including anxiety, antisocial mental distress, and in the long term it has an impact on their future spouses and their children. and in the long term, it has an impact on their future spouse as well as their school life or future career. future career. Not only psychological distress, victims of bullying are generally affected by psychological well-being stating that they feel less happy than people who are not affected by bullying. less happy than people who are not affected by bullying. Bullying is closely related to a person's mental health. Mental health is a branch of science that studies mental health that focuses on a healthy spirit by looking at human behavior as a complex psychophysical form. Mental health is the formation of compatibility and harmony between one psychological role and another so as to produce a balanced adjustment between humans and the surrounding environment. The result of mental health can be seen from psychological distress, which is a negative impact of bullying. Based on this research, it can be seen that victims of bullying have negative dispositions in themselves including anxiety, antisocial mental distress, and in the long term it has an impact on their future spouses and their children. and in the long term, it has an impact on their future spouse as well as their school life or future career. future career. Not only psychological distress, victims of bullying are generally affected by psychological well-being stating that they feel less happy than people who are not affected by bullying. less happy than people who are not affected by bullying

    1,225

    full texts

    2,583

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari: Open Journal Systems
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇