Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Not a member yet
875 research outputs found
Sort by
Pengadopsian Mekanisme Constitutional Question dalam Lingkup Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Sarana Pengoptimalisasian Fungsi Mahkamah Konstitusi Menjaga Hak-Hak Konstitusional Warga Negara
Kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan masih sangat terbatas terutama yang berkaitan dengan fungsi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga hak-hak konstitusional warga negara, karena dalam praktiknya dapat saja terjadi terlanggarnya hak-hak konstitusional warga negara melalui penerapan suatu undang-undang dalam suatu perkara di pengadilan, maka dari itu pengadopsian mekanisme constitutional question merupakan suatu kebutuhan untuk mengoptimalisasi fungsi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara.
Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi, Hak-Hak Konstitusional, Constitutional Questio
Kewenangan KPK Untuk Melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tindak Pidana Asalnya Bukan Berasal Dari Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang Undang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntuntan tindak pidana korupsi. Dalam perkembangannya, terdapat perluasan kewenangan KPK yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi semata namun memasuki ranah tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini hanya akan membatasi mengenai perubahan dalam hukum acara pidana khususnya pada tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Proses pembuktian dalam kasus-kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa korupsi banyak menimbulkan polemik khususnya mengenai penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Yang menimbulkan permasalahan adalah mengenai keabsahan kewenangan KPK untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti terdakwa yang diduga bukan dari tindak pidana korupsi akan tetapi termasuk dalam tindak pidana pencucian uang, dan bagaimana akibat hukumnya jika melibatkan pihak ketiga yang beritikad baik.
Kata Kunci: Barang Bukti, KPK, Korupsi, Penyitaan, TPP
Evaluasi Mekanisme Pengisian Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi, menurut Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pasal 18, diajukan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden. Terdapat 4 asas yang harus dipenuhi dalam pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi, salah duanya adalah asas transparan dan partisipatif. Persoalan yang terjadi adalah pengajuan calon hakim Patrialis Akbar oleh Presiden dianggap melanggar pasal 19 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu tidak memenuhi asas tersebut. Penyebab ketidaktransparanan ini adalah tidak adanya seleksi calon hakim yang akan diajukan oleh lembaga yang berwenang. Melalui penelitian yuridis-normatif, dihasilkan solusi sebuah mekanisme baru pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi melalui tim seleksi yang sama.Kata Kunci: Transparan, Partisipatif, Uji Seleks
Konstitusi dan Masyarakat Hukum Adat: Meninjau Pengakuan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Abstrak
Kongres Taman Dunia Kelima yang diselenggarakan di Durban menekankan adanya fakta bahwa hak masyarakat hukum adat di dunia mulai dilanggar dan dilupakan dalam tatanan internasional, termasuk di dalamnya hak hidup dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (EKOSOB). Salah satunya adalah kasus Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua. Secara teoritis dan konseptual, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat seharusnya tertuang di dalam Konstitusi masing-masing negara, mengingat masyarakat hukum adat merupakan bagian dari suatu warga negara. Pengakuan dan perlindungan hak EKOSOB masyarakat hukum adat tidak diatur secara komprehensif dalam UUD 1945, namun justru mengalami progresivitas setelah dikeluarkannya Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang akan meneliti secara rinci pasal-pasal hak masyarakat hukum adat dalam Konstitusi yang akan dikaitkan dengan instrumen hukum lainnya yang berhubungan dengan penulisan ini.
Keyword: Konstitusi, masyarakat hukum adat, hak EKOSOB.
Abstract
In the fifth World Park Congress held in Durban, there was a statement stated that the movement and the existence of indigenous people have been forgotten by international stages, including its right to live and its right of economic, social, and cultural. One of examples can be seen on the case of Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). In a theoritical concept, the recognition and protection of indigenous people should be regulated in Constitution, remembering that indigenous people are parts of citizens. The recognition and protection of indigenous people rights of economic, social, and cultural are not regulated clearly in the Indonesian Constitution, yet experiencing its progressiveness after The Constitutional Court Judgement 35/PUU-X/2012 which submitted by AMAN over the Indonesian Act No. 41/1999 regarding Forestry. This paper uses normatif-yuridic approaches to examine in detail the concept of recognition and protection of indigenous people which are recorded in the Indonesian Constitution 1945 and will be related with the other law instruments which have relevances with this paper
Merajut Nawa Cita dengan Kebijakan Deregulasi: Perlukah?
Abstrak
Deregulasi merupakan bentuk penghapusan pembatasan-pembatasan serta regulasi-regulasi dengan tujuan tertentu. Saat ini, deregulasi di Indonesia dicangkan dengan Paket Kebijakan Deregulasi. Kebijakan deregulasi bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga berkaitan erat dengan Nawa Cita seperti yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Tulisan ini akan membahas urgensi adanya kebijakan deregulasi di Indonesia,bagaimana sebenarnya skema kebijakan ini dan dampaknya dalam skema hukum di Indonesia.
Kata Kunci: deregulasi, iklim investasi, nawa cita, paket kebijakan deregulasi, regulasi.
Abstract
Deregulation is a form of diminishment of limitations and regulations with certain aim. Now, deregulation in Indonesia is planned with Deregulation Policy Package. This policy’s aim is to increase investment climate in Indonesia. Furthermore, this regulation intercepts with NawaCita, as planned by President JokoWidodo. This article will discuss about deregulation’s urgency, the status quo of the policy and the effects of this policy towards the law scheme in Indonesia.
Keywords: deregulation, deregulation policy package, investment climate, nawacita, regulation
PERSAMAAN SYARAT USIA PERKAWINAN SEBAGAI WUJUD KESETARAAN GENDER DALAM MEMINIMALISIR PERKAWINAN BAWAH UMUR DI INDONESIA
ABSTRAKSetiap anak berhak memperoleh perlindungan dan hak-hak mereka sebagai anak serta mendapat perlakuan yang sama tanpa diperlakukan secara diskriminatif berdasarkan gender. Perubahan ketentuan syarat usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan merupakan wujud dari kesetaraan gender sebagaimana tujuan dari program Sustainable Development Goals, di mana sebelumnya syarat usia minimum perkawinan bagi perempuan lebih rendah yang menyebabkan anak perempuan lebih banyak melakukan praktik perkawinan bawah umur dibanding laki-laki. Perubahan ini bertujuan untuk meminimalisir perkawinan bawah umur di Indonesia, terutama anak perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada kenyataannya, penerapan undang-undang perkawinan yang baru tidak sesuai harapan. Data menunjukkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan baik terhadap permohonan dispensasi kawin maupun perkawinan bawah umur, terutama oleh anak perempuan. Stigma masyarakat tentang gender dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai perubahan syarat usia minimum perkawinan tersebut juga menjadi salah satu penyebab dari meningkatnya angka permohonan dispensasi kawin dan juga menyebabkan aturan ini tidak terimplementasikan dengan baik.Kata kunci: dispensasi kawin; gender; kesetaraan gender; pembangunan berkelanjutan; perkawinan anak.
ABSTRACTEvery child has the right to receive protection and their rights as children and to receive the same treatment without being discriminated against based on gender. The change in the provisions for the minimum age of marriage to 19 years for men and women in Law Number 16 of 2019 concerning Marriage is a form of gender equality as the goal of the Sustainable Development Goals program, where previously the minimum age requirement for marriage for women was lower. causing more girls to practice underage marriage than boys. This change aims to minimize underage marriage in Indonesia, especially girls. The results showed that in fact, the application of the new marriage law did not match expectations. The data shows that there has been a significant increase in both applications for dispensation for marriage and for underage marriages, especially by girls. The public stigma about gender and the lack of socialization from the government regarding the change in the minimum age for marriage are also one of the causes of the increasing number of applications for dispensation of marriage and also causing this rule to be not implemented properly.Keywords: marriage dispensation; gender; gender equality; sustainable development; underage marriage
RASIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN PERUBAHAN KONSTRUKSI NORMA EKSEKUSI DAN WANPRESTASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
ABSTRAKPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menimbulkan sejumlah dampak. Kreditur tidak dapat lagi melakukan eksekusi serta merta terhadap jaminan kebendaan bergerak berdasarkan akta fidusia jika debitur melakukan wanprestasi. Bagaimanakah rasio legis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, metode pendekatan yuridis kualitatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian terhadap bahan pustaka berupa hukum positif yaitu (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, Undang-undang Fidusia. Hasil menunjukkan bahwa kewenangan ekslusif yang dimiliki oleh penerima Hak Fidusia, tetap melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi Fidusia telah cidera janji, dan debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia. Kreditur tidak dapat serta merta menjual objek jaminan fidusia karena cdera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, namun harus dengan adanya kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar adanya putusan pengadilanyang menyatakan debitur wanprestasiKata kunci: eksekusi; jaminan fidusia; putusan mahkamah kosntitusi; rasio decidendi.
ABSTRACTThe decision of the Constitutional Court (MK) Number 18 / PUU-XVII / 2019 has had a number of impacts. The creditor no longer able to execute the movable property collateral based on the fiduciary deed when the debtor defaults. What is the legal ratio of the Constitutional Court (MK) Decision Number 18 / PUU-XVII / 2019. This study uses a normative juridical method, a qualitative juridical approach, namely legal research that prioritizes research on library materials in the form of positive law, namely (MK) Number 18 / PUU-XVII / 2019, Fiduciary Law. The conclusion is the exclusive authority possessed by the recipient of Fiduciary Rights remains attached as long as there is no problem with the certainty of time regarding when the Fiduciary has failed his promise, and the debtor voluntarily surrenders the object which is the object of fiduciary. The creditor cannot immediately sell the object of the fiduciary guarantee because the covenant cannot be determined unilaterally by the creditor, but it must be with an agreement between the creditor and the debtor or on the basis of a court decision stating that the debtor is in default.Keywords: constitutional court; execution; fiduciary guarantee; rasio decidendi
KEPEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN DIATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN OLEH ORANG ASING
ABSTRAKSatuan Rumah Susun merupakan cara bagi pemerintah untuk dapat mengefektifitaskan kepemilikan hunian bagi Warga Negara Indonesia maupun Orang Asing yang datang ke Indonesia. Dalam rangka upaya pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai Hunian atau Rumah Susun untuk Orang Asing, maka pemerintah mengeluarkan Undang-undang Cipta Kerja, terutama pada Pasal 144-145 menjelaskan mengenai memberikan Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) diatas Hak Guna Bangunan untuk Orang Asing, yang bertentangan dengan Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan beberapa Pasal dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan cara meneliti bahan pustaka, atau data sekunder dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Hasil kajian menunjukan bahwa Kepastian Hukum tentang disahkannya Undang-undang Cipta Kerja beserta turunannya yaitu PP 18 Tahun 2021 belum terjamin. Hal ini dikarenakan masih berlakunya beberapa peraturan yang tidak dirubah terkait kepemilikan hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan, yaitu pada pasal 47 ayat (2) UURS, Pasal 36 ayat (2) UUPA dan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Hak Tanggungan yang masih mengarah pada ketentuan UUPA. Lalu, dengan memberikan HMSRS diatas tanah Hak Guna Bangunan untuk Orang Asing merupakan ketentuan yang melanggar Asas Nasionalitas. Hal ini dikarenakan UURS menganut asas perlekatan vertical dan terdapat inkonsistensi penerapan asas pemisahan horizontal, sehingga kepemilikan bangunan dan hak atas tanah bersamanya tidak terpisahkan dalam Sertifikat HMSRS.Kata kunci: asas nasionalitas; kepastian hukum; satuan rumah susun.
ABSTRACTThe Apartment is a way for the government to be able to control the housing ownership for Indonesian citizens and foreigners who come to Indonesia. In the context of the government's efforts to provide legal certainty regarding the Apartment ownership for Foreigners, the government issued the omnibus law, especially in Articles 144-145 explaining the granting of Apartment Ownership Rights over Building Use Rights for Foreigners, which is contrary to the Law No. 5 of 1960 on Basic Agrarian Principles and several articles in law concerning apartment. This research was conducted with a normative juridical approach by examining library materials, or secondary data and using descriptive analysis research specifications. The results of the study show that legal certainty regarding the ratification of the Omnibus Law and its derivatives has not been guaranteed. This is because several regulations that have not been changed regarding ownership of land rights in the form of Building Use Rights, based on Article 47 paragraph (2) the law No. 20 of 2011, Article 36 paragraph (2) the Law No. 5 of 1960 and Elucidation of Article 4 paragraph 1 of the Mortgage Rights Law which still leads to provisions of the Law No. 5 of 1960. Then, granting the Ownership Rights of Apartment on land with Building Use Rights for Foreigners is a provision that violates the Nationality Principle. This is because the law No. 20 of 2011 adheres to the principle of vertical attachment and there are inconsistencies in the application of the principle of horizontal separation, so that ownership of the building and the right of the land are inseparable in the HMSRS Certificate.Keywords: apartment; legal certainty; nationality principle
Kritik Terhadap Poligami: Sebuah Komentar Atas 40 Tahun Keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Abstrak
Pada Agustus 2015 Indonesia akan merayakan ulang tahun kemerdekaannya yang ke-70, dan pada Oktober 2015 akan genap 40 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sarana pengatur perkawinan di Indonesia. Melihat dari jangka waktu keberlakuan undang-undang ini, tentu dapat kita sesuaikan persepsi bahawa 40 tahun bukanlah waktu singkat. Timbul pertanyaan, bagaimana kesesuaian undang-undang ini di tengah masyarakat yang terus berubah dan berkembang selama 40 tahun. Salah satu isu kontroversial yang kerap kali disuarakan dan dimintakan pertimbangan untuk dihapuskan dari undang-undang ini adalah perihal poligami. Poligami disinyalir merupakan penyumbang kekerasan dan perlakuan diskriminatif terhadap wanita yang terikat dalam pekawinan.
Kata Kunci: poligami, kekerasan, diskriminasi, wanita, perkawinan
Abstract
On August 2015 Indonesia will celebrate its 70th independence, and on October 2015 Marriage Act Number 1/1974 will fullfill its duty to serve and regulate marriage in Indonesia. If we look on this act periodic time of validity, one conclusion comes to mind, 40 years was not a short time. We may ask, how does this act adjust to 40 years of development and innovation in society. One of the controversial issue that always be expressed and often requested to be eliminate is polygamy. Polygamy turned out to contribute as agent of discrminatory treatment and violence toward woman whom engage in marriage.
Key words: polygamy, violence, discrimination, woman, marriage 
Privatisasi dalam Perspektif Pasal 33 UUD 1945
Negara sebagai organisasi, mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang hendak dicapai. Namun dalam prakteknya sangat banyak hal-hal yang menghambat proses yang dilakukan oleh negara untuk mencapai tujuannya, salah satunya adalah faktor keuangan. Kurangnya dana mengakibatkan terhambatnya pemenuhan kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur, yang pada akhirnya akan berdampak kepada pelayanan publik (public serve) yang tidak akan berjalan secara maksimal. Untuk mengatasi permasalah tersebut, di negara-negara eropa, muncul privatisasi. Pada hakekatnya privatisasi merupakan alih fungsi aset yang dilakukan oleh pemerintah ke sektor swasta. Apabila privatisasi ingin diterapkan di Indonesia, privatisasi masih menjadi pro dan kontra apakah sesuai dengan sistem perekonomian Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar dari penyelenggaraan sistem perekonomian di Indonesia. Dalam pasal 33 tersebut dijelaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, dan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Apakah tepat apabila cabang produksi yang penting dan menguasai hidup orang banyak di privatisasikan?. Privatisasi sesuai dengan sistem perekonomian nasional Indonesia yang tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Privatisasi sama sekali tidak mengurangi penguasaan negara terhadap cabang-cabang tersebut. Karena dalam privatisasi negara masih menguasai, dan hanya pelaksanaannya saja yang beralih ke pihak swasta. Privatisasi juga mendatangkan keuntungan bagi negara. Keuntungan tersebut adalah dengan privatisasi secara tidak langsung masyarakat akan menjadi lebih sejahtera. Selain itu privatisasi juga akan merubah paradigm pemerintah menjadi good governance, karena privatisasi akan merubah mindset pemerintah dari good government ke good governance