Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Not a member yet
875 research outputs found
Sort by
PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP AKTA JUAL BELI
AbstrakSerpikat sebagai buk yang kuat dan sempurna daklah tertutup untuk dibukkan sebaliknya, sehingga timbul pertanyaan alasan-alasan apakah yang menjadi dasar pembatalan serpikat hak milik atas tanah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN)? dan apakah pembatalan serpikat hak milik atas tanah juga berakibat batalnya akta jual beli yang menjadi dasar pembuatan serpikat? Menggunakan penelian hukum normaf yang bersifat eksploratoris yuridis untuk menggali dan menemukan ketentuan-ketentuan menyangkut pembatalan-pembatalan dengan mengekplorasi dan mengkaji bahan-bahan hukum primer, yurisprudensi dan permbangan hukum dari putusan-putusan hakim. Pembatalan serpikat oleh PTUN dibenarkan asalkan pembatalan itu didasarkan pada pembukan yang kuat menyangkut kecacatan dasar hukum dalam penerbitan serpikat baik dari sisi prosedur penerbitan serpikat maupun dari sisi pelanggaran terhadap hukum materiil yang mengancam batalnya akta yang menjadi dasar terbitnya serpikat itu. Akta yang menjadi dasar diterbitkannya serpikat, kecacatannya dipermbangkan dalam permbangan putusan PTUN sebagai dasar pembatalan serpikat dan karenanya apabila serpikat dibatalkan maka akta yang menjadi dasar penerbitan serpikat mutas-mutandis dak mempunyai kekuatan hukum. Untuk itu PTUN dalam membuat putusan mengenai pembatalan serpikat harus berpegang pada SEMA No. 2 Tahun 1991 dan juga berpegang pada UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta perubahannya dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Penda aran Tanah.Kata kunci: akibat hukum; akta; pembatalan; serpikat
RESENSI BUKU: HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Buku ini membahas mengenai aspek hukum dari Perusahaan Mulnasional dalam perdagangan internasional dan penanaman modal asing. Buku ini terdiri dari 4 bab, yang masing-masing pem- bahasan bab memiliki keterkaitan satu sama lainnya. Bab I membahas mengenai perusahaan nasional dalam perdagangan internasional dan pe- nanaman modal asing; Bab II menjelaskan me- ngenai organisasi dan bentuk hukum pelaksanaan bisnis perusahaan mul nasional; Bab III men- jelaskan fungsi perusahaan mulnasional dalam penanaman modal asing; dan Bab IV membahas perusahaan mulnasional dalam liberalisasi perda- gangan internasional dan penanaman modal asing di China, India, Thailand dan Indonesia. Buku ini menarik untuk dijadikan ulasan karena perusahaan mulnasional berperan cukup besar dalam pem- bangunan ekonomi Indonesia melalui penanaman modal asing dan perdagangan internasional.Pada Bab I penulis menguraikan beberapa definisi atas perusahaan mulnasional, antara lain dari David E Lilienthal, The UN Norm, The Instute de Droit Internaonal, The UN Economic and Social Council, Perserikatan bangsa-bangsa, The OECD, Berthold Goldman. Berdasarkan definisi-definisi yang diuraikan dapat diketahui ciri utama darisuatu perusahaan mulnasional yaitu kemampuanperusahaan mul nasional mengkoordinasikan ak vitas-ak vitas diantara perusahaan-peru- sahaan yang berbeda dari lebih dari dua negara. Dalam bab ini dibahas juga latar belakang lahirnya perusahaan mul nasional dan sejarah perkem- bangannya, mulai dari koloni Eropa pada abad 16 sampai dengan periode 1990 sekarang. Selanjutnya dijelaskan teori-teori perusahaan mul nasional yang juga merupakan teori penanaman modal asing, yaitu: teori penanaman modal melalui pem- belian saham (internaonal fortofolio investment), teori keuntungan monopoli dari penanaman modal asing langsung (the monopolisc advantage theory of foreign direct investment) dan teori internalisasi penanaman modal asing (the internalizaon theoryof foreign direct investment)
PENERAPAN DAN PERMASALAHAN EKSEKUSI PESAWAT TERBANG BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PERJANJIAN PERAWATAN MESIN PESAWAT
AbstrakSering kali pihak yang kalah dalam suatu sengketa dak mau melaksanakan putusan hakim, sehingga diperlukan bantuan pengadilan secara paksa. Kasus yang dianalisis yaitu Gugatan Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia kepada PT. Metro Batavia dalam perjanjian perawatan mesin pesawat Batavia Air. Aturan penyitaan pesawat terbang pada dasarnya sama dengan penyitaan barang dak bergerak yaitu penyitaan pesawat terbang sepanjang berkenaan dengan ketentuan umum sita eksekusi (excekutoriale beslag) dan penjualan lelang (excecutoriale verkoop), yang diatur dalam Pasal 197, 198, 199, dan 200 HIR, berlaku dan dapat diterapkan terhadap pesawat terbang dan helikopter, akan tetapi, mengenai hal-hal spesifik melekat pada penyitaan pesawat terbang, tunduk pada Pasal 763 (h) sampai (k) RV. Hambatan- hambatan penyitaan pesawat terbang Batavia Air, antara lain pelaksanaan penjualan lelang (excecutorial verkoop) karena kegiatan operasionalnya dak boleh dimakan oleh sita eksekusi sesuai dengan prinsip Rijden Beslag, asas penguasaan pesawat udara yang dibebani dengan sita eksekusi dapat menimbulkan kendala penjualan lelang apabila pada tanggal eksekusi yang ditentukan pesawat udara tersebut sedang dioperasikan debitor di luar tempat pelaksanaan penjual lelang yang ditentukan. Dalam penetapan sita jaminan pada 4 Maret 2009, majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap 7 buah pesawat dan dak dapat dilakukan parate eksekusi.Kata kunci: esekusi; hipotek; pesawat terbang; sita, penjualan lelang
ASAS KESEIMBANGAN PADA PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DENGAN NASABAH PELAKU USAHA KECIL
AbstrakPerjanjian kredit perbankan merupakan perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank, dengan tujuan efisiensi. Pelaku usaha kecil dengan karakterisknya yang khas, sangat memerlukan dana untuk pengembangan usahanya sehingga menyetujui apa yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit walaupun sangat memberatkan. Perjanjian kredit terkadang memuat klausula eksonerasi/eksemsi berupa menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban bank, sehingga permasalahannya adalah bagaimana penerapan asas keseimbangan dalam pembuatan perjanjian kredit perbankan dengan nasabah pelaku usaha kecil. Bank dalam merancang, merumuskan dan menetapkan perjanjian kredit dengan pelaku usaha kecil, wajib mendasarkan pada ketentuan dalam SE OJK No. 13/SEOJK.07/2014 Tentang Perjanjian Baku. Perjanjian kredit dilarang memuat klausula eksonerasi berupa pengalihan kewajiban bank kepada nasabah, dan menyatakan pemberian kuasa dari nasabah kepada bank, baik secara langsung maupun dak langsung juga dilarang memuat klausula yang memiliki indikasi penyalahgunaan keadaan. Penerapan asas keseimbangan para pihak dalam melaksanakan perjanjian kredit yang telah disepaka dengan ikad baik, sebagai penerapan asas keadilan dan kewajaran dilarang memuat klausul yang isinya menyatakan bahwa nasabah tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan perubahan yang dibuat secara sepihak oleh bank oleh karenanya isi perjanjian hendaknya dak rumit dengan menggunakan bahasa Indonesia sederhana disesuaikan dengan jenis kredit yang diberikan, mengingat karakterisk dan pelaku usaha kecil.Kata kunci: asas; perjanjian; baku, kredit; usaha kecil
KEDUDUKAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
AbstrakKeberadaan Lembaga Alternaf Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan telah membawa kepasan hukum penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan. Namun keberadaan LAPS sektor jasa keuangan juga menimbulkan ke dakjelasan mengenai kedudukan dan pilihan forum penyelesaian sengketa konsumen terkait keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam kerangka hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode peneli an yang digunakan merupakan metode yuridis normaf dengan menggunakan data sekunder. Spesifikasi penelian bersifat deskripf analis. Analisa data menggunakan normaf kualitaf, dengan metode deduksi dan dianalisis secara yuridis kualitaf. Kedudukan Lembaga Alternaf Penyelesaian Sengketa (LAPS) dinjau berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang ditujukan khusus untuk konsumen di sektor jasa keuangan, yang memiliki karakterisk permasalahan-permasalahan di sektor jasa keuangan. Hak konsumen dalam penentuan pilihan forum dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan merupakan hak konsumen. Dalam hal konsumen memilih penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, konsumen sektor jasa keuangan yang merupakan konsumen akhir dapat memilih penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK maupun melalui LAPS. Namun bagi konsumen sektor jasa keuangan yang bukan merupakan konsumen akhir, hanya dapat memilih penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS. Perlu adanya harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan dan kewenangan lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yakni BPSK maupun LAPS.Kata kunci: jasa; kedudukan; keuangan; lembaga; penyelesaian