Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Not a member yet
875 research outputs found
Sort by
Implementasi Undang-Undang No 2 Tahun 2012 Dalam Hal Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Infrastruktur Migas
Masuknya kegiatan pembangunan infrastruktur migas ke dalam kriteria pengadaan tanah untuk kepentingan umum, harus dipandang sebagai upaya serius pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sesungguhnya. Untuk itu, implementasinya perlu didukung oleh semua pihak yang terlibat dalam industri migas. Namun demikian, sifat kekhususan dari industri migas yang bersifat segera dan situasional bukan menjadi dasar untuk mengabadikan suatu rencana tata ruang dan rencana pembangunan, sehingga UU Pengadaan Tanah bertentangan dengan UU Penataan Ruang. Mekanisme peninjauan kembali rencana tata ruang dapat menjadi solusinya.
Kata kunci : Pengadaan Tanah, Industri Migas, Kepentingan Umum, Sistem Huku
Tinjauan Terhadap Asas Presumption of Guilt dalam Keadaan Tertangkap Tangan Tindak Pidana “Kepemilikan” Narkotika Sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Tersangka
Abstrak
Penerapan asas praduga bersalah dalam tindak pidana narkotika berlaku sejak keadaan tertangkap tangan hingga dalam proses peradilan. Hal ini dinilai mencederai hak asasi tersangka, dikarenakan tidak sesuai dengan asas persamaan di mata hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam ICCPR dan Pasal 28 I ayat (5) UUD 1945. Penerapan asas praduga bersalah ini terjadi dalam kasus yang dialami oleh Devi Syahputra. Devi diduga “memiliki” narkotika jenis shabu-shabu, hingga kemudian dalam putusan pengadilan jaksa tidak berhasil membuktikan bahwa Devi terbukti “memiliki” shabu-shabu tersebut. Hal ini membuktikan bahwa asas praduga bersalah dalam beberapa kasus diterapkan dalam penanganan tindak pidana narkotika patut dikritisi mengingat konsepnya yang sangat berbeda dengan asas praduga tak bersalah. Dan juga rentan mencederai hak tersangka untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
Kata Kunci: Presumption of guilt, asas hukum pidana, tertangkap tangan, tindak pidana narkotika, hak asasi manusia
Abstract
Implementation on the principle of presumption of guilt in narcotics criminal offense applied since the suspect is caught-handed until judicial procedure. This phenomena might be considered as an infringement for the suspect’s rights, since it is not reciprocal with the principle of equality before the law as its written in ICCPR and Article 28 I (5) UUD 1945. The implementation of the principle of presumption of guilt is happened in Devi Syahputra’s case. Devi was suspected to “have” narcotics, in specifically is shabu-shabu, until the prosecutor failed to prove that Devi indeed “have” those shabu-shabu. This proved that the principle of presumption of guilt which implemented in the narcotics criminal offense must be criticized, since the concept itself has a distinction with the principle of presumption of innocence. Also, it susceptive to violate the suspect’s rights to have equality before the law.
Keywords: caught-handed, human rights, narcotics crime, presumption of guilt, principle of criminal law.
 
Reinterpretasi Makna Asas Legalitas sebagai Bentuk Pengakuan Hukum Pidana Adat dalam Upaya Menjamin Hak Asasi Masyarakat Adat
Abstrak
Hukum adat sebagai manifestasi dari hukum tidak tertulis, adalah hukum yang sejak lama telah hidup dan diakui dalam masyarakat. Kedudukan hukum adat dalam tatanan hukum Indonesia yang bersifat pluralistik memiliki peran yang sangat signifikan, terutama hukum pidana adat yang diakui keberadaannya baik secara filosofis, yuridis, ataupun sosiologis. Praktik pengakuan hukum pidana adat dapat dijadikan sarana pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak asasi masyarakat adat, sekaligus untuk menciptakan pembaharuan hukum nasional. Namun, penting untuk melihat hubungan hukum pidana adat yang “seolah” bertentangan dengan pemaknaan asas legalitas dalam hukum pidana umum. Oleh karena itu penting untuk mereinterpretasi makna asas legalitas, sebagai upaya untuk menjamin pengakuan hukum pidana adat dalam sistem hukum nasional.
Kata Kunci : Hukum Adat, Hukum Pidana, Hak Asasi Masyarakat Adat, Reinterpretasi Hukum, Asas Legalitas.
Abstract
Customary law as a manifestation of unwritten law is a law that has long been lived and recognized in society. The position of customary law in the pluralistic Indonesian legal structure has a very significant role, especially customary criminal law whose existence is recognized both philosophically, juridically, or sociologically. The practice of recognizing customary criminal law can be used as a means of government to protect and guarantee the rights of indigenous peoples, as well as to create national law reforms. However, it is important to see the relationship of customary criminal law that "seems" to conflict with the interpretation of the principle of legality in general criminal law. It is therefore important to reinterpret the meaning of the principle of legality, as an effort to guarantee the recognition of customary criminal law in the national legal system.
Keywords : Customary Law, Criminal Law, Indigenous Rights, Reinterpretation of Law, Principle of Legalit
Perkembangan Hukum Lingkungan Internasional dan Relevansinya dengan Pembentukan Beberapa Mata Kuliah Baru
Realitas Politik Hukum Perundang-undangan Indonesia Pasca Reformasi
Abstrak
Hukum sebagai sebuah kesatuan sistem dapat digunakan sebagai sarana untuk mengarahkan perilaku masyarakat dan birokrasi menuju suatu tatanan masyarakat dan pemerintahan yang dicita-citakan. Salah satu cita-cita kemerdekaan adalah memutus bangsa Indonesia dengan sistem hukum kolonial. Secara bertahap sistem hukum kolonial diperbaharui hingga bangsa ini memiliki sistem hukum nasional sendiri yang sesuai dengan kebutuhan bangsa. Dalam membangun sistem hukum nasional tersebut, penting untuk memiliki kebijakan tentang, arah, bentuk, dan materi hukum atau dikenal dengan istilah politik hukum. Sebelum reformasi politik hukum perundang-undangan tersebut dimuat dalam GBHN. Dengan dihapuskannya GBHN setelah reformasi, politik hukum perundang-undangan tidak memiliki arah yang jelas. Beberapa kecenderungan politik hukum perundang-undangan pasca reformasi adalah pemikiran pembentuk dan penegak hukum bahwa hukum hanya undang-undang,pembentukan undang-undang bersifat reaktif, mudah membentuk lembaga baru, mengedepankan sanksi pidana, dan melalui perundang-undangan politik konstitusi bahwa sektor publik harus menjadi tanggungjawab negara kini banyak dilakukan privatisasi. Tulisan ini diharapkan dapat menggugah para ahli hukum untuk membahas kemana arah politik hukum perundang-undangan saat ini akan dikembangkan.
Kata Kunci: Indonesia, Politik Hukum, Perundang-undangan, Realitas, Reformasi.
Abstract
Law as a legal system is a tool of social and bureaucrats engineering towards desired society and bureaucracy. One of the legal ideals after Indonesian national independence is to replace colonial legal system by Its own legal system that suited with the characters of the nation. In building such a national legal system, it is impoprtant to have an agreed policy on the direction, form, and substances of the legal system developed. It is also known as legal policy. Before 1998 reformation, legal polies regarding legislation are contained in Broad Guidelines on State Policy (GBHN). After the authority of National Assembly to enact GBHN abolished, legal policies regarding legislation have no clear direction. There is several reality on legal policies regarding legislation after the reformation such as the view that the Law is just the Laws (Acts), legislation become reactive rather than responsive, desire to establish new institution, rely on criminal punishment, and privatization of public sector. These trends emphasize that the legal policies regarding legislation has no clear direction. By this paper, i expect to wake legal scholars up, and further discussing some agreed policies regarding the direction of legislation we will develop.
Keywords: Indonesia, Legal Policy, Legislation, Reality, Reformation
Konstitusi dan Pembangunan
Abstrak
Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan pembangunan, mengingat seringkali keduanya dianggap tidak memiliki keterkaitan secara langsung. Dengan menjadikan UUD NRI Tahun 1945 setelah perubahan sebagai objek pembahasan, diperoleh gambaran penting bahwa konstitusi memiliki peranan penting dalam pembangunan yaitu sebagai penjamin perubahan yang teratur dan perekayasa pembangunan yang tertinggi dalam bidang politik, sosial dan ekonomi. Dampaknya dapat terlihat dengan adanya pembangunan pemerintahan dan masyarakat yang demokratis, pembangunan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia, pembangunan hukum, dan pembangunan kesejahteraan rakyat secara lebih baik dibandingkan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebelum perubahan. Selain itu, dianutnya model directive principle sebagai pengarah pembangunan dalam konstitusi beberapa negara seperti Konstitusi Irlandia, Konstitusi India dan Konstitusi Filipina, dapat dijadikan rule model untuk memasukkan haluan negara secara lebih lengkap dan komprehensif dalam UUD NRI Tahun 1945.
Kata Kunci: haluan negara, prinsip-prinsip pengarah, konstitusi, pembangunan, UUD NRI Tahun 1945.
Abstract
This article discussion the relationship between the constitution and development, since they are ofen regarded as having no direct linkage. By using the 1945 Constitution of Indonesia after amandment as the object of discussion, obtained an important description is that the constitution has an important role in the development as the guarantor of regular change and the highest development engineer in the political, social and economic fields. The impact can be seen with the development of democratic government and society, the development of respect and fullfillment of human rights, development of law, and development of the people’s welfare better than the 1945 Constitution of Indonesia before amandment. In addition, the adoption of the directive principle model as the directive of development in the constitution of several countries such as the Ireland Constitution, the India Constitution, and the Philippines Constitution, can be used as a rule model to incorporate the state guidelines more fully and comprehensively in the 1945 Constitution of Indonesia.
Keywords: state guidelines, directive principle, constitution, development, the 1945 Constitution of Indonesia
Perluasan Keikutsertaan Pengadilan Nasional terhadap Proses Arbitrase di Indonesia: Harmonisasi Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan UNCITRAL Model Law 1985/2006
Abstrak
Arbitrase merupakan salah suatu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang cukup sering digunakan umumnya dalam sengketa bisnis. Arbitrase dipandang sebagai suatu mekanisme efektif yang dapat mengakomodasi kepentingan para pihak yang terlibat di dalamnya karena tata cara pelaksanaannya dapat ditentukan dengan kesepakatan dan sifatnya yang bersifat rahasia. Walaupun Arbitrase dipandang cukup efektif, namun dalam pelaksanaannya mekanisme ini memiliki beberapa kelemahan yang cukup fatal dalam hal sifat sementaranya (ad Hoc), tidak adanya daya paksa terhadap para pihak di dalamnya, serta kondisi bahwa mekanisme ini tidak dapat serta merta mengikat pihak ketiga. Arbitrase membutuhkan bantuan dari pengadilan untuk menutupi kekurangan tersebut. Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif telah mengatur mengenai hubungan dan bentuk bantuan yang dapat diberikan oleh pengadilan nasional terhadap arbitrase di Indonesia, namun hal tersebut belum cukup untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul karena kelemahan yang dimiliki Arbitrase. Dalam hal ini dibutuhkan suatu perluasan bentuk peran dan bantuan yang dapat diberikan pengadilan terhadap arbitrase yang lebih menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan dalam UNCITRAL Model Law 1985/2006 sebagai salah satu instrumen hukum arbitrase yang cukup komprehensif.
Kata Kunci: Arbitrase, pengadilan, perluasan peran pengadilan, Uncitral Model Law, UU Arbitrase.
Abstract
Arbitration is one of the most common alternative dispute resolution mechanisms in business disputes. Arbitration is as an effective mechanism that can accommodate the interests of the parties involved because it can be determined by agreement and its confidential nature. Although the arbitration is deemed to be quite effective, in practice it has some fatal flaws in terms of its temporary nature (ad hoc), the absence of imperium against the parties in it, and the condition that this mechanism can not necessarily bind a third party. Arbitration requires court assistance to cover the shortfall. Law No. 30 of 1999 on Alternative Dispute resolution settlement and Arbitration has set out the relations and forms of assistance that the national courts can provide to arbitration in Indonesia, but that is not sufficient to overcome problems that may arise from the weaknesses of the Arbitration. In this case, there is a need to accommodate the expansion of roles and assistance that can be given by the court to Arbitration based on the provisions of UNCITRAL Model Law 1985/2006 as one of the most comprehensive instruments of arbitration law.
Key words: Arbitration, National Court, Expansion of national court roles, UNCITRAL Model Law, Arbitration Law
Menguji Normatifisasi Prinsip Kesempatan Yang Sama Sebagai Jaminan Terhadap Hak Pilih Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Terkait
Abstrak
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) secara eksplisit menyebutkan prinsip kesempatan yang sama (equality of opportunity) sebagai landasan dalam pemenuhan hak politik dari penyandang disabilitas, spesifik berkenaan dengan hak pilih. Namun halnya, perlu dilihat bagaimana kemudian prinsip tersebut dibadankan dalam UU Pemilu beserta dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait. Maka dari itu, dalam penelitian ini penulis mencoba menjawab bagaimana kesesuaian pembadanan normatif prinsip kesempatan yang sama dalam UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya paradigma kesempatan yang sama dalam UU Pemilu berkesesuaian dengan konsepsi prinsip kesempatan yang sama sebagaimana dicetuskan oleh John Rawls. Namun halnya, terdapat ketidaksesuaian dalam pembadanan prinsip tersebut pada UU Pemilu dan PKPU terkait, seperti halnya berkenaan dengan dipersempitnya addressat hanya terhadap penyandang disabilitas netra dan penyandang disabilitas fisik lainnya yang berhalangan untuk melaksanakan hak pilihnya. Pengejawantahan hak pilih penyandang disabilitas dalam PKPU seharusnya tidak menderogasi spektrum hak yang dijamin oleh UU Pemilu.
Kata Kunci: UU Pemilu, penyandang disabilitas, hak pilih, prinsip kesempatan yang sama, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Abstract
Law Number 7 of 2017 on General Election (General Election Law) explicitly states the principle of equality of opportunity as the basis for fulfilling the political rights of persons with disabilities, specifically with regard to their right to vote. However, it needs to be investigated on how then that principle are institutionalized on the General Election Law along with related General Election Committee Regulation. Therefore, in this research, the authors try to answer how is the conformity of normative institutionalization of equality of opportunity principle on General Election Law and related General Election Committee Regulation. This research shows that the equal opportunity paradigm in the General Election Law is consistent with the conception of the equal opportunity principle as coined by John Rawls. However, there are discrepancies in the institutionalization of that principle in the General Election Law and General Election Committee Regulation, such as with regard to the narrowing of addressat only for persons with visual impairments and other persons with physical disabilities who are unable to exercise their voting rights. General Election Committee Regulation as implementing law of General Election Law shall not derogate the right to vote of persons with disabilities.
Keywords: General Election Law, persons with disabilities, right to vote, equality of opportunity principle, General Election Committee Regulation
 
SISTEM PREFERENSI UMUM DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL RELEVAN
ABSTRAKTulisan ini dibuat bertujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang sistem preferensi umum/Generalyzed System of Preferences (GSP). Pemberian tarif dan bea masuk oleh negara maju kepada negara berkembang seringkali dibarengi dengan motif-motif lain dalam pelaksanaannya di lapangan. Negara maju tidak serta merta memberikan fasilitas kemudahan perdagangan ini kepada negara-negara berkembang dalam menjual produk-produknya di pasar mereka. Dikarenakan pasal asli dalam aturan perdagangan internasional hanya mengatur secara umum. Pasal yang ada di dalam GATT tidak mengatur secara spesifik mengenai pemberian fasilitas kemudahan bea masuk (GSP). Artikel ini mencoba memasukkan pasal-pasal dalam konvensi-konvensi relevan terkait fasilitas GSP. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah deskriptif analitis yang menggambarkan berbagai masalah hukum, fakta, serta gejala lainnya dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu bersifat memaparkan atau menggambarkan permasalahan-permasalahan yang ada dengan cara meneliti bahan hukum primer, literatur-literatur, artikel-artikel, pendapat para ahli. Dari hasil penelitian didapat mengenai pasal-pasal dalam konvensi-konvensi yang masih relevan dalam pemberian fasilitas bea masuk dalam sistem preferensi umum/Generalized System of Preferences (GSP) ialah Pasal 1 ayat 3 Piagam PBB, Resolusi Sidang Umum PBB tanggal 12 Desember 1974 [3281 (XXIX)] Piagam Hak-Hak Kewajiban Ekonomi Negara-Negara Pasal 18, 19, 21, 25 dan 26. Pasal-pasal yang disebut diatas masih relevan dalam kaitannya dengan sistem preferensi umum/Generalized System of Preferences (GSP). Kata Kunci: gsp, tarif, fasilitas, negara berkembang, negara maju.
ABSTRACTThis paper aims to find out more about the Generalized System of Preferences (GSP). The provision of tariffs and import duties by developed countries to developing countries is often accompanied by other motives in their implementation in the field. Developed countries do not necessarily provide these trade facilities to developing countries in selling their products in their markets. Because the original article in international trade rules only regulates in general terms. The article in the GATT does not specifically regulate the provision of import duty facilities (GSP). This article tries to include articles in relevant conventions related to GSP facilities. The research method used in this paper is descriptive analytical which describes various legal issues, facts, and other symptoms using a normative juridical approach, which is to describe or describe existing problems by examining primary legal materials, literature, articles. , expert opinion. From the results of the research, it was found that articles in conventions that are still relevant in providing import duty facilities in the Generalized System of Preferences (GSP) are Article 1 paragraph 3 of the United Nations Charter, Resolution of the United Nations General Assembly dated December 12, 1974 [3281 (XXIX)] Charter of Economic Rights and Duties of States Articles 18, 19, 21, 25 and 26. The articles mentioned above are still relevant in the Generalized System of Preferences (GSP).Keywords: gsp, tariffs, facilities, developing countries, developed countries
Problematik Pelaksanaan Hak Cipta Atas Permainan Video Sebagai Objek Jaminan Fidusia
Abstrak
Hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual mengalami perkembangan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perubahan undang-undang hak cipta membawa suatu pembaharuan hukum dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual, beberapa diantaranya mengenai diatur permainan video sebagai salah satu bentuk hak cipta dan berkaitan dengan hak cipta yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia berdasarkan hak ekonomi yang melekat pada suatu ciptaan. Dalam praktik, hak cipta atas permainan video yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia masih jarang digunakan dan banyak pihak kreditur yang belum bisa menerima hak cipta atas permainan video sebagai objek jaminan fidusia karena terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya akibat belum ada aturan khusus yang mengatur lebih lanjut mengenai hal ini, sehingga permasalahan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan regulasi terkait. Berbagai hambatan pelaksanaan penjaminan hak cipta menunjukan adanya ketidakpastian hukum dalam menentukan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia, sebab hak cipta sebagai objek jaminan fidusia masih mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang belum dilakukan pembaharuan.
Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi, Hambatan, Jaminan Fidusia, Permainan Video
The Implementation's Issue of Video Games Copyright as an Object of the Fiduciary Guarantee
Abstract
Copyright as part of Intellectual Property Rights developed with the amendment of Law Number 19 of 2002 concerning Copyright to Law Number 28 of 2014 concerning copyright. Changes in copyright law bring about legal reforms in the scope of Intellectual Property Rights, some of which regulate video games as a form of copyright and related to copyright which can be used as objects of fiduciary guarantee based on the economic rights attached to creation. In practice, video games copyright which can be used as an object of fiduciary guarantee is still rarely used and many creditors have not been able to accept video game copyright as an object of fiduciary guarantee because there are several obstacles in its implementation because there are no specific rules regulating it further on this matter, so that the problem needs to be studied further. This research was conducted using a normative juridical method with a statutory approach. Various obstacles in the application of copyright guarantees indicate legal uncertainty in determining copyright as an object of fiduciary guarantee because copyright as an object of fiduciary guarantee still refers to the provisions of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee which has not been renewed.
Keywords: Copyright, Economic Rights, Obstacle, Fiduciary Guarantee, Video Game