Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Not a member yet
875 research outputs found
Sort by
MEKANISME PENGELOLAAN HAK ROYALTI MUSIK OLEH LMK & LMKN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NO 56 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Lagu dan/atau musik merupakan karya yang terlindungi hak ciptanya. Pencipta suatu karya sebagai pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait dalam hal karya miliknya yang digunakan dengan tujuan komersil memiliki hak untuk mendapatkan hak eksklusif yang timbul dari prinsip deklaratif setelah karya milik pencipta tersebut didengarkan. Munculnya Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang sudah mulai berlaku sejak bulan Maret 2021 sebagai aturan untuk mengoptimalisasikan fungsi dari pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan karya dan produk hak terkait khususnya pada lagu atau musik. Tulisan ini menganalisis perihal kewenangan dan tugas yang dimiliki oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam mengelola royalti musik yang digunakan untuk tujuan komersial. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah perihal bagaimana mekanisme pengelolaan royalti musik berdasarkan Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan bagaimana upaya dari LMKN dan LMK dalam menghimpun royalti musik
Kewajiban Data Controller dan Data Processor Dalam Data Breach Terkait Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Hukum Indonesia dan Hukum Singapura: Studi Kasus Data Breach Tokopedia
Abstrak
Peraturan perihal Pelindungan Data Pribadi didasarkan atas Fair Information Principles sebagai prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara bisnis dan pemerintah yang mengumpulkan, menggunakan, dan membuka informasi personal mengenai subjek data yang digunakan oleh banyak negara. Kemudian, muncul European Union General Data Protection Regulation 2016 sebagai golden rule yang menjadi patokan bagi aturan-aturan negara lainnya seperti Singapura. Pengaruh golden rule terhadap Personal Data Protection (Amendment) Act 2020 milik Singapura dapat dilihat pada konsep Data Controller, Data Intermediary/Processor, dan Data Breach. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan bahwa peraturan perihal Pelindungan Data Pribadi di Indonesia yang ada pada saat ini masih terpisah-pisah dalam beberapa peraturan. Di dalamnya, tidak dikenal konsep Data Controller dan Data Processor sehingga tidak terdapat perbedaan antara penyelenggara sistem elektronik yang melakukan kontrol dan kelola atas data pribadi. Selain itu, tidak terdapat juga pengaturan perihal data breach. Hal ini berbeda dibandingkan dengan Singapura yang telah membagi antara Data Controller dan Data Intermediary sehingga terdapat kejelasan mengenai perbedaan kewajiban dan pertanggungjawaban di antara keduanya dalam hal terjadi data breach.
Kata Kunci: Pelindungan Data Pribadi, Data Pribadi, Data Breach, Data Controller, Data Processor
Abstract
The regulations regarding the Personal Data Protection are based on the Fair Information Principles as the principles governing the relationship between businesses and governments that collect, use and disclose personal information about data subjects used by many countries. Furthermore, the European Union General Data Protection Regulation 2016 emerged as the golden rule which became the benchmark for the regulations of other countries such as Singapore. The effect of the golden rule on Singapore's Personal Data Protection (Amendment) Act 2020 can be seen in the concept of Data Controller, Data Intermediary/Processor, and Data Breach. This research uses normative juridical legal research methods. Based on this research, it was found that the existing regulations regarding Personal Data Protection in Indonesia are still separated in several regulations. Moreover, there are no concepts of Data Controller and Data Processor so that there is no difference between electronic system administrators who control and manage personal data. In addition, there are also no regulations regarding data breach. This is different from Singapore, which has divided Data Controller and Data Intermediary so that there is a solution regarding the differences in obligations and responsibilities between the two in the event of data breach.
Keywords: Personal Data Protection, Personal Data, Data Breach, Data Controller, Data Processo
ANALISIS YURIDIS PENGAMBILAN SECARA PAKSA KENDARAAN DEBITUR YANG WANPRESTASI OLEH PERUSAHAAN LEASING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PPU-XVII/2019 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
ABSTRAKPengambilan paksa kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing merupakan hal yang merugikan konsumen terlebih adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 yang menyatakan adanya pelarangan tindakan tersebut. Namun dilain sisi, penarikan tersebut dilakukan karena konsumen melakukan wanprestasi dengan tidak membayarnya cicilan bulanan kendaraan bermotor. Pada dasarnya meskipun tindakan konsumen merupakan perbuatan wanprestasi, namun tindakan paksa yang dilakukan perusahaan leasing tersebut cenderung dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Metode penelitian yang dilakukan adalah spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen. Metode analisis data adalah normatif kualitatif. Berdasarkan analisis yang penulis lakukan, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur yang wanprestasi oleh perusahaan leasing pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana adalah pada dasarnya pelaksanaan eksekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui PN bisa dilakukan jika debitur mengakui adanya wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjiannya dengan kreditur. Namun demikian, ketika tidak diajukan kepada PN dan tidak adanya sukarela dari debitur maka pemidanaan dapat dilekatkan pada perusahaan leasing atas tindakan pengambilan paksa kendaraan konsumen oleh Debt collectror yang merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan leasing. Pertanggungjawaban pidana tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur yang wanprestasi oleh perusahaan leasing pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019 adalah perbuatan paksaan dan kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, bahkan dapat juga melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur). Hal tersebut jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam UUJF dan pelekatan hukum pidana pun dapat dilakukan.Kata kunci: pengambilan paksa; debitur; hukum pidana.
ABSTRACTForcible taking of motorized vehicles by leasing companies is detrimental to consumers, especially with the Constitutional Court Decision Number 18/PPU-XVII/2019 which states that this action is prohibited. But on the other hand, the withdrawal was made because the consumer defaulted by not paying the monthly installment of the vehicle. Basically, even though the consumer's actions are acts of default, the forced actions carried out by the leasing company tend to be classified as criminal acts. The research method used is the research specification using analytical descriptive. The approach method uses normative juridical. The data collection technique that will be used in this research is document study. The data analysis method is normative qualitative. Based on the analysis that the author carried out, it can be concluded that the act of forcibly taking a debtor's vehicle in default by a leasing company after the Constitutional Court Decision Number 18/PPU-XVII/2019 can be qualified as a crime is basically the direct execution of the creditor without going through the District Court. done if the debtor admits a default or breach of contract in his agreement with the creditor. However, when it is not submitted to the PN and the debtor is not voluntary, the punishment can be attached to the leasing company for the act of forcibly taking consumer vehicles by the debt collector which is an extension of the leasing company. Criminal liability for the act of forcibly taking a debtor's vehicle in default by a leasing company after the Constitutional Court's Decision Number 18/PPU-XVII/2019 is an act of coercion and violence from a person who claims to be the party who has the power to collect the debtor's debt loan, it can even give birth to acts of violence. arbitrarily committed by the fiduciary recipient (creditor). This is clearly evidence of the existence of unconstitutional issues in the norms regulated in UUJF and the attachment of criminal law can also be done.Keywords: Forced Retrieval; Debtor; Criminal Law
POLITIK HUKUM PENGATURAN MENGENAI TINDAKAN PENCEGAHAN NON PERFORMING LOAN PADA BANK DALAM MASA PANDEMIK DENGAN PENDEKATAN KONSEP BIFURKASI HUKUM
ABSTRAK
Sektor keuangan termasuk perbankan secara unik rentan terhadap resesi akibat pandemik. Pinjaman kredit perbankan baik untuk kepentingan bisnis maupun konsumsi berada dalam ancaman karena struktur ekonomi sangat bergantung pada usaha kecil dan menengah. Risiko kredit dalam bentuk Non Performing Loan dalam kondisi pandemik pada Tahun 2020 akan mengancam likuiditas debitur bank. Tujuan penulisan artikel ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis Politik Hukum Pengaturan mengenai tindakan pencegahan non performing loan pada perbankan dalam masa krisis covid-19 di Indonesia. Dengan metode yuridis normative, hasil penelitian menunjukkan bahwa Politik Hukum pengaturan tindakan pencegahan Non Performing Loan dalam bentuk kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan bertujuan menjaga keseimbangan antara tingkat kesehatan bank dengan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah dan otoritas perbankan telah mengeluarkan Stimulus I dan II dalam bentuk kebijakan untuk mengantisipasi instabilitas ekonomi, yakni kebijakan procyclical dan countercyclical. Kebijakan tersebut harus didukungpemerintah melalui stimulus fiskal yang menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan Loan at Risk (LAR) untuk menjaga kesehatan bank. Politik hukum akan menentukan kebijakan yang akan dipilih inilah menyebabkan bifurkasi hukum, padahal kondisi membutuhkan penerapan salah satu norma yang akan dipilih terutama relaksasi perkreditan yang akan menyelamatkan kondisi keuangan debitur namun di sisi lain dapat mengganggu tingkat kesehatan bank melalui meningkatnya Loan at Risk (LAR).
Kata kunci: non performing loan; pandemik; politik hukum.
ABSTRACT
The financial sector including banking is uniquely vulnerable to recession due to the pandemic. Bank credit loans for both business and consumption purposes are under threat because the economic structure is heavily dependent on small and medium enterprises. Credit risk in the form of Non-Performing Loans in this pandemic condition in 2020 will also threaten the liquidity of bank debtors. The purpose of writing this article is to describe and analyze the Political Law of Regulations Regarding Preventive Measures for Non-Performing Loans in Banks During the Covid-19 Crisis in Indonesia. The method used is normative juridical, and the results showed that the legal policy of regulating non-performing loan preventive measures in the form of policies issued by the Government, Bank Indonesia and the Financial Services Authority aims to maintain a balance between the soundness level of the bank and the economic conditions of the community. The government and banking authorities have issued Stimulus I and II in the form of policies to anticipate economic instability, namely procyclical and countercyclical policies. This policy must be supported by the government through a fiscal stimulus that maintains the economic stability of the community and a Loan at Risk (LAR) to maintain the health of the bank. Legal politics will determine the policy to be chosen which causes legal bifurcation, even though a condition requires the application of one of the norms to be chosen, especially in the field of credit relaxation which will save the debtor's financial condition but on the other hand can disrupt the soundness of the bank through increasing Loan at Risk.
Keywords: non performing loan; pandemic;political law
ACCOUNTABILITY FOR HUMAN RIGHTS VIOLATIONS IN NIGERIA’S COUNTERINSURGENCY AGAINST BOKO HARAM: PROBLEMATISING THE OPTIONAL PROTOCOL TO THE INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS
AbstractThe major objective of this Article is to examine the extent to which the accountability mechanism under international law is sensitive, and responsive to the challenges of accessing domestic remedies by victims of human rights violations in Nigeria’s counterinsurgency against Boko Haram. It explores the extent to which the current framework has enabled and facilitated efforts of victims in this wise especially those of poor, weak and defenceless victims. In this article, we make a case that the inability of international law under the auspices of the Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), to bring the perpetrators of heinous abuses in the counterinsurgency operations to book, is as a result of the deficiency in the complaint procedure, which is largely state-centred and a gap in the current framework. This article therefore proposes the view that remedies for victims in this conflict can be better realised, not just by viewing them as obligations that States are encouraged to fulfil within the confines of their sovereign status, but more importantly by crafting them within a framework of supranational legitimacy in which States can indeed be held accountable and compelled to meet their obligations.
Keywords: Accountability, Human Rights, Boko Haram, Counterinsurgency, Optional Protocol.
AbstrakTujuan utama dari artikel ini adalah untuk mengkaji sejauh mana mekanisme pertanggungjawaban dalam hukum pidana internasional dapat mengakomodasi tantangan dalam mengakses sistem kompensasi domestik bagi korban pelanggaran HAM dalam konflik pemberontakan Boko Haram di Nigeria. Tulisan ini menyelidiki bagaimana kerangka kerja yang ada saat ini memberikan ruang dan memfasilitasi korban dalam aspek tersebut, terutama mereka yang miskin dan rentan. Tulisan ini berargumen bahwa ketidakmampuan hukum internasional untuk membawa para pelaku kejahatan HAM berat dalam pemberontakan tersebut untuk bertanggung jawab atas kejahatan mereka terhadap korban adalah hasil dari kecacatan dalam prosedur pengaduan hukum pidana internasional, yang memang terfokus pada negara dan kurang mengakomodasi jenis-jenis konflik modern. Maka dari itu, tulisan ini mengusulkan perspektif dimana kompensasi kepada korban dari konflik pemberontakan ini dapat direalisasikan dengan lebih baik, dengan cara memasukkan pertanggungjawaban ini ke dalam legitimasi supranasional sehingga negara dapat dimintai pertanggungjawaban dan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban mereka. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Hak Asasi Manusia, Boko Haram, Pemberontakan, Protokol Piliha
THE RIGHTS OF CHILDREN REFUGEE IN TRANSIT COUNTRY UNDER THE CRC, A CASE OF INDONESIA: AN INTENDED NEGLIGENCE?
AbstractCivil wars in Middle Eastern countries and several countries in Africa have resulted in an increased influx of refugees seeking refuge in Indonesia every year. Although Indonesia is not their final destination, they prefer to wait in a transit country rather than experience terror and persecution in their home country., As a non-signatory country to the 1951 Geneva Convention, for humanitarian reasons, Indonesia allows those people who already in the territory of Indonesia to temporary stay until they status are clear. 28% of the refugees registered with the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) in Indonesia are under 18 years of age. Being a refugee child in a transit country keeps them away from the threat of war crimes in their country, nonetheless it turns out that there are basic rights that cannot be fully fulfilled. The 1989 Convention on the Rights of the Child (CRC) regulates state obligation to fulfil the rights of the child in any situation without discrimination. Indonesia as a transit country and state party to the CRC facing dilemma in assisting the child refugees. This article will analyse whether Indonesia has responsibility for child refugee in its jurisdiction as regulated in the CRC. By research, Indonesia can be considered fail to conduct its obligation under CRC. Hence Indonesia can be held responsible for its negligence in complying its obligation under the CRC. Nonetheless, there are measures that can be taken by the Indonesian Government through cooperation with international communities as well as corporations to tackle the challenges in implementing the CRC particularly in regards to refugee children. Keywords: Basic Rights, Refugee Children, State Responsibility
AbstrakPerang sipil di negara Timur Tengah dan beberapa negara di Afrika menghasilkan gelombang pengungsi yang mencari perlindungan ke Indonesia meningkat setiap tahunnya. Mereka lebih memilih untuk menunggu di negara transit daripada harus merasakan teror dan persekusi di negara asalnya. Indonesia bukan negara peserta Konvensi Jenewa 1951, namun dengan alasan kemanusiaan menampung untuk sementara para pencari suaka sampai status mereka jelas berdasarkan penilaian UNHCR. Sebesar 28% dari pengungsi yang terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Indonesia berumur di bawah 18 tahun. Menjadi anak yang berada di negara transit memang menjauhkan mereka dari ancaman kejahatan perang di negaranya, namun ternyata tidak seluruh hak asasi mereka dapat dipenuhi di negara transit. Konvensi Hak Anak 1989 mengatur kewajiban negara untuk memenuhi hak asasi anak dalam situasi apapun tanpa diskriminasi. Indonesia sebagai negara transit dan juga a peratifikasi Konvensi Hak-hak Anak 1989 (KHA) menghadapi dilema dalam menghadapi anak-anak pencari suaka. Artikel ini akan menganalisa apakah Indonesia melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan hak bagi para pengungsi anak sehingga dapat dikenai tanggung jawab negara. Indonesia dapat dikatakan gaal dalam memenuhi kewajibannya berdsarkan KHA sehingga dapat diminta pertanggungjawaban atas kelalalainya. Namun terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan bekerjasama dengan berbagai Lembaga internasional maupun nasional serta perusahaan untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan KHA terutama terkait hak pengungsi anak.
Kata Kunci: Hak-Hak Dasar, Pengungsi Anak, Tanggung Jawab Negar
Urgensi pemeriksaan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Sebagai Perluasan Objek Pra Peradilan Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
Abstrak
Secara yuridis, praperadilan merupakan kewenangan dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Selain itu, kewenangan praperadilan juga untuk memeriksa dan memutus permohonan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Dalam perkembangannya, kewenangan praperadilan mengalami perluasan. Perluasan kewenangan praperadilan terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memutuskan bahwa pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk dalam kewenangan praperadilan. Adapun yang menjadi topikipermasalahan yaitu apakah urgensi perluasan objek praperadilan didasarkan kepada perlindungan Hak Asasi Manusia? selain itu, bagaimanakah implikasi putusan Mahkamah Konstitusi No : 21/PUU-XII/2014 terhadap proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan suatu tindak pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam artikel ini dapat diketahui bahwa Pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dipandang sebagai sesuatu yang urgent untuk ditambahkan dalam objek praperadilan, hal ini didasarkan kepada perlindungan HAM.Pengujian keabsahan penetapan tersangka dilakukan melalui lembaga praperadilan karena lembaga praperadilan merupakan satu-satunya lembaga yang diamanatkan sebagai lembaga pengawasan terhadap tindakan-tindakan penegak hukum yang merugikan hak asasi tersangka. Implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah mempengaruhi gerak sistemik dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan adanya perluasan objek praperadilan, akan menyebabkan bertambahnya beban kerja aparat penegak hukum dan terjadinya peningkatan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kepada Pengadilan Negeri.
Kata Kunci : Praperadilan, Penetapan Tersangka, HAM 
Hak Atas Kesehatan Deteni: Antara Asa Dan Realita
Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut UU Keimigrasian) beserta ketentuan pelaksananya telah menempatkan Detensi Imigrasi sebagai salah satu pranata dalam hukum keimigrasian Indonesia. Pengaturan detensi imigrasi dalam UU Keimigrasian dimaksudkan untuk menjalankan fungsi keimigrasian, khususnya menjalankan fungsi pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik tersebut haruslah dilaksanakan berdasarkan asas persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif. Tanpa membeda-bedakan kewarganegaraan, orang asing yang didetensi (Deteni) berhak mendapatkan pelayanan yang adil termasuk pada pemenuhan hak atas kesehatan. Saat ini kesehatan diakui sebagai salah satu hak asasi manusia. Sebagaimana rumusan UUD 1945 Pasal 28H “bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Hal ini menunjukan bahwa pemenuhan kesehatan merupakan hak bagi setiap orang, tidak hanya warga negara Indonesia termasuk didalamnya orang asing yang berada di Indonesia. Namun demikian pelaksanaan hak atas kesehatan di rumah detensi imigrasi tidak terlepas dari persoalan praktik. Rumah detensi yang over kapasitas, lingkungannya menjadi tidak layak huni dan tidak memadai sebagai lingkungan bersih dan sehat sebagai prakondisi penunjang kesehatan.
Keyword: Hak atas Kesehatan, Tanggung Jawab, Deteni, Detensi Imigrasi
Pengisian Jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Kerangka Negara Demokratis
Indonesia harus mengakomodir keberagaman daerah dan menuangkannya ke dalam konstitusi sebagai supreme law of the land. Keberagaman daerah yang mencakup daerah istimewa dan daerah khusus tidaklah merusak tatanan Bhineka Tunggal Ika. Yogyakarta memiliki keistimewaan berdasarkan fakta historis yang menimbulkan corak berbeda dalam negara yang demokratis, salah satunya adalah pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang bercorak monarki.
Kata kunci : demokratis, Gubernur,Yogyakarta