Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Not a member yet
875 research outputs found
Sort by
PERDAMAIAN ANTARA PEMERINTAH DAN AHLI WARIS DENGAN OBJEK TANAH YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUKOMUKO NOMOR 12/PDT.G/2020/PN.MKM)
Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang menguasai atau memiliki objek tanah. Dalam tugas akhir ini, menjadi sebuah permasalahan ketika Pihak Pertama tidak terima atas pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebagai Pihak Kedua sehingga memberikan uang tali asih kepada Pihak Pertama sebagai bentuk ganti kerugian setelah dilakukannya pengadaan tanah tersebut sebagaimana tertuang dalam sebuah akta perdamaian. Pokok Permasalahan penelitian ini tentang bagaimana kewajiban Pihak Kedua dalam putusan Pengadilan Negeri Mukomuko berupa Akta Perdamaian Nomor 12/Pdt.G/2020/Pn.Mkm serta akibat hukumnya akta perdamaian tersebut bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan berupa metode pendekatan yuridis normatif diantaranya dengan memfokuskan pengumpulan data menggunakan studi pustaka yang bersumber dari buku-buku, literatur dan peraturan perundang-undangan serta studi dokumentasi. Hasil penelitian disusun secara deskriptif analitis dan dianalisis secara yuridis kualitatif guna memberikan gambaran yang rinci dan sistematik terhadap objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berkaitan dengan uang tali asih sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian pada prinsipnya bukan merupakan ganti kerugian melainkan sebagai pemberian bantuan untuk mempererat persaudaraan. Tanah yang belum bersertifikat apabila digunakan untuk pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) serta melekat juga kekuatan eksekutorial
THE DIVISION OF INHERITANCE OF ADOPTED CHILDREN IN THE INDIGENOUS PEOPLE OF KAMPUNG NAGA ASSOCIATED WITH ISLAMIC LAW
Adoption of a child according to customary law is an act of taking another person's child into his own family in such a way that there is a kinship relationship that is the same as between parents and their own biological children. This research was conducted in Kampung Naga, Tasikmalaya Regency, because the majority of the population adheres to Islam but in all aspects of life including the distribution of inheritance still uses customary law rules. The purpose of this study is to examine the position of the inheritance rights of adopted children based on laws and regulations and the practice of inheritance distribution to adopted children. The research method uses normative juridical which is a juridical analytical research specification which will be processed in a qualitative juridical manner. The position of the adopted child's inheritance, if a court decision is requested, is carried out, a court ruling that will provide legal certainty to the adoptive parents and adopted child as strong evidence that it is true that there has been an adoption of a child. The two systems of adopting children are carried out not explicitly and not in cash, including those carried out in the Kampung Naga Community, Tasikmalaya Regency
TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS DALAM LIKUIDASI
ABSTRAK
Dalam realita masyarakat perseroan terbatas seringkali dibubarkan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tanpa diikuti likuidasi dan penghapusan nama dari daftar perseroan. Pihak perseroan memandang pembubaran dengan keputusan RUPS sudah cukup untuk mengakomodasi kepentingan mereka, terlebih apabila perseroan tersebut belum pernah melakukan kegiatan usaha atau belum pernah menerima penyetoran modal dari para pendirinya. Di kalangan praktisi hukum, notaris yang berwenang membuat akta pembubaran perseroan kerap tidak dapat menjelaskan prosedur pembubaran dan konsekuensi yuridisnya. Di kalangan ahli hukum, ada pemikiran bahwa perseroan terbatas yang tidak memiliki aktiva sama sekali saat pembubaran tidak perlu melakukan likuidasi. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) apakah setiap perseroan terbatas yang dibubarkan wajib melakukan likuidasi dan penghapusan nama dari daftar perseroan, termasuk perseroan yang tidak pernah melakukan kegiatan usaha dan tidak memiliki aktiva pada saat pembubaran? dan (2) apakah akibat hukum dari perseroan terbatas yang tidak melakukan likuidasi? Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah setiap perseroan terbatas, termasuk yang tidak pernah melakukan kegiatan usaha dan yang tidak memiliki aktiva pada saat pembubaran, wajib melakukan likuidasi dan penghapusan nama dari daftar perseroan sesuai UU Perseroan Terbatas karena berkaitan dengan kepentingan umum. Perseroan terbatas yang tidak melakukan likuidasi akan tetap eksis sebagai subyek hukum sehingga tetap memiliki tanggung jawab hukum. Likuidatur, pemegang saham, anggota direksi dan dewan komisaris perseroan terbatas yang dibubarkan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian pihak ketiga.
Kata kunci: perseroan terbatas, pembubaran, likudasi, tanggung jawab.
ABSTRACT
Limited liability companies are often dissolved by a decision of the general meeting of shareholders without being liquidated and deregistered. It is thought that dissolution by general meeting of shareholders is already sufficient to accommodate the company interests, especially if the company has never carried out business activities or has never received capital deposit from its founders. Notary, who is authorized by the law to make the deed of dissolution of the company, is often unable to explain the procedure for dissolution and the legal consequences. Besides, there is a legal opinion that a limited liability company that has no activa at the time of dissolution does not need to go into liquidation. The formulation of the research problem is (1) is every limited liability company that is dissolved must liquidate and deregistered, including companies that have never carried out business activities and have no assets at the time of dissolution? and (2) what are the legal consequences of limited liability company which is not liquidated? This research is juridical normative. The results obtained from this research are, for the sake of public interest, every limited liability company, including those that have never carried out business activities and which do not have assets at the time of dissolution, is obliged to liquidate and deregistered itself. A limited liability company that is not liquidated will continue to exist as a legal subject. Its legal responsibility still remains. Liquidators, shareholders, members of the board of directors and the board of commissioners of a limited liability company that is dissolved are jointly and severally liable for the losses of third parties.
Keywords: limited liability company, dissolution, winding up, liquidation, responsibility
IMPLEMENTASI PENGATURAN PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DALAM UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK
Kurangnya kepatuhan wajib pajak untuk membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dinyatakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat yang mencatat bahwa dari sekitar 17 juta kendaraan bermotor, hanya 11 juta diantaranya yang bisa tertagih pajaknya. Sementara sisanya dalam status tidak jelas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Ketentuan besaran tarif BBNKB di Daerah Provinsi Jawa Barat ditetapkan dalam Pasal 28 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013, guna menjalankan fungsi mengatur (regulerend) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui BBNKB ketentuan besaran tarif dalam peraturan tersebut telah mengalami penambahan besaran dan diperinci oleh Pasal 28 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2020. Meskipun telah diterapkan kenaikan besaran tarif dalam aturannya pada Tahun 2020 realisasi PAD Provinsi Jawa Barat dari BBNKB hanya sebesar Rp.3.902,583,887,500 Capaian ini lebih rendah dibandingkan realisasi pada Tahun 2019 sebesar Rp, 6,300,781,441,900. Upaya yang dapat dilakukan untuk mempermudah implementasi pengaturan pemungutan BBNKB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan merubah. Sistem pemungutan BBNKB yang semula menggunakan Official Assessment System menjadi menggunakan Self Assesment System. dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan administrasi yang terlalu membebani wajib pajak dan birokratis akan dapat dihindari.
Kata Kunci: BBNKB, Implementasi, Pendapatan Asli Daerah
ABSTRACT
Lack of taxpayer compliance to pay Motor Vehicle Title Fee. The West Java Regional Revenue Agency (Bapenda) stated that out of around 17 million motorized vehicles, only 11 million of them could be collected for taxes. While the rest are in unclear status. The method used in this research is normative juridical. The results showed that. Provisions for the BBNKB tariff rate in the West Java Province are stipulated in Article 28 of West Java Governor Regulation Number 33 of 2013, in order to carry out the function of regulating (regularend) and increasing Regional Original Revenue through BBNKB, the provisions of the tariff rates in these regulations have been increased in size and are detailed by Article 28 West Java Governor Regulation Number 2 of 2020. Even though the tariff increase has been implemented in the regulations in 2020, the realization of West Java Province PAD from BBNKB is only Rp. 3,902,583,887,500 This achievement is lower than the realization in 2019 of Rp, 6,300,781,441,900. Efforts that can be made to facilitate the implementation of BBNKB collection arrangements in the West Java Province in order to increase Regional Original Income (PAD) are to change. The BBNKB collection system, which originally used the Official Assessment System, is now using the Self Assessment System. With this system, it is hoped that the implementation of administration that is too burdensome to taxpayers and bureaucracy will be avoided.
Keywords: BBNKB, Implementation, Local Own Revenu
Perkembangan Judicial Review Terhadap Tindakan Pemerintah di Indonesia : (Perbandingan Kelembagaan antara Tradisi Hukum Civil Law dan Common Law)
Abstrak
“(the courts) becoming themselves the „third giant‟ to control the mastodon legislator and the leviathan administrator” (Mauro Capplletti)
Pranata judicial review berkembang di banyak negara sebagai bentuk pengawasan dari kekuasaan yudikatif terhadap cabang kekuasaan lainnya, termasuk kekuasaan Pemerintahan. Judicial review juga menjadi perlindungan hukum yang efektif bagi warga Negara yang terlanggar haknya oleh tindakan penguasa. Pengujian ini berkembang dengan cara dan kelembagaan yang berbeda di Negara yang tradisi common law dengan civil law. Di Indonesia judicial review terhadap tindakan Pemerintah dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi tergantung kepada jenis tindakan Pemerintah yang diuji. Pranata judicial review di Indonesia berkembang baik dengan pembaharuan peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan.
Abstract
Judicial review institution has developed in many countries as judicial instrument to monitor other branches, including executive branches. Judicial review has become effective legal protection for citizens whose rights have been violated by authorites act. This form of review have been developing by different ways and model in countries with common law and civil law traditions. In Indonesia, judicial review of government action carried out by the Supreme Court and judicial bodies underneath, and by the Constitutional Court depends on the nature of government action reviewd. Judicial review institutions in Indonesia have been developing by constitution and statutory development,
and court‟s jurisprudence. 
Pengaruh Fenomena Globalisasi terhadap Relevansi Gagasan Unifikasi Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Abstrak
Gagasan untuk menciptakan unifikasi sistem hukum nasional merupakan salah satu politik hukum tetap yang dimiliki Indonesia. Dijadikannya gagasan ini sebagai politik hukum tetap dimaksudkan untuk mengatasi segala permasalahan yang timbul dari kondisi masyarakat Indonesia yang masih terkotak-kotakan oleh pluralisme hukum. Sayangnya, ketika gagasan ini belum juga terwujud guna mengatasi masalah pluralisme hukum yang ada di masyarakat, upaya mewujudkan unifikasi sistem hukum nasional semakin dipersulit oleh fenomena globalisasi yang membawa serta pengaruh globalisasi dalam bidang hukum (globalisasi hukum). Akibat dari globalisasi hukum ini menyebabkan terkikisnya peran negara dalam proses pembentukan hukum nasional, serta membuat tak dapat laginya negara mengatur bidang-bidang hukum yang bersifat transnasional sehingga memunculkan pluralisme hukum dalam bidang-bidang tersebut. Kondisi tersebut jelas membuat gagasan mewujudkan unifikasi sistem hukum nasional perlu untuk dikaji kembali, agar nantinya gagasan ini tetap relevan dijadikan sebagai politik hukum tetap Indonesia.
Kata Kunci:Unifikasi, Sistem Hukum Nasional, Politik Hukum, Globalisasi.
Abstract
The idea to create national legal system unification is one of fixed legal policy in Indonesia. The goal of this idea is to overcome all the problems which rise from the condition of Indonesian’s people who still divided by pluralism of law. Unfortunately, while this idea has not completed to overcome those problems, the effort to create national legal system unification is being complicated by globalization phenomena which is bring out the globalization of law. Consequently, it caused the reduction of state power in national law making process, and the state can no longer regulate transnational law area which is bring out pluralism of law in that areas. This condition caused the idea to create national legal system unification need to re-examine, so in the future this idea still relevant to become Indonesian’s fixed legal policy.
Keywords: Unification, National Legal System, Legal Policy, Globalization.
 
SPACE INSURANCE FOR SMALL SATELLITE LAUNCH AND OPERATION IN THE SETTING OF INDONESIAN LAW
The topic of liability under international law falls in the norms of the Outer Space Treaty 1967 and the Liability Convention 1972. The principled division of responsibility for harm incurred by a space object to the launching state(s) is the starting point in this regard. Since the conventions are legally binding for Indonesia, it become the outlining frame for regulating space insurance with national regulations. As small satellite industry and space insurance in Indonesia show a massive potential grow, this article focuses on the analytical explanation of Indonesian space insurance-related regulations covering small satellite operations. Even though international law does not require obligatory space insurance, Indonesian Space Act 2013 regulates mandatory requirement for all space activities conducted by private companies, including small satellites. One of the main issues discussed in this paper is whether the Indonesia regulation open opportunities to space insurance industry in Indonesia to grow. The study was conducted using descriptive-analytical approach, emphasizing on the normative juridical approach by literature studies
Mekanisme Pemenuhan Restitusi Oleh Pelaku Tindak Pidana yang Mengakomodir Kepentingan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Bagian Integral dari Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Abstrak
International Organization for Migration (IOM) sempai kurun waktu Desember 2014 melansir, Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus perdagangan orang terbanyak disamping China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina. Sebagai komitmen untuk menanggulangi permasalaham tersebut Indonesia meratifikasi Protokol Palermo, instrument tersebut memberikan perhatian secara khusus terhadap hak restitusi sebagai ganti kerugian atas biaya untuk perawatan medis dan/atau psikologis, yang diderita korban akibat kasus yang menimpa dirinya, namun pada tahap implementasinya kerap ditemukan inkonsistensi dalam tahap pengajuan dan penjatuhannya, hal ini dapat dilihat dalam Putusan Nomor 277/Pid.B/2011/PN-BJ, dimana korban tidak mendapatkan hak restitusinya akibat tidak diberikan informasi oleh penyidik akan hak-hak yang dapat diterima; kemudian Putusan Nomor 2301/Pid.Sus/2013/PN.TNG, yang mana hakim tidak mengabulkan total jumlah restitusi korban dikarenakan keterlambatan pengajuan surat keputusan LPSK pada saat pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, kemudian hal yang serupa juga muncul pada Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel, dimana majelis hakim menolak total jumlah restitusi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, kemudian Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN.Tul, yang mana restitusi gagal dieksekusi dikarenakan pelaku tidak mampu membayar restitusi, kasus-kasus tersebut dapat ditengarai karena aparat pengegak hukum tidak bertindak aktif untuk memperjuangkan hak-hak korban dalam pemenuhan restitusi, tidak adanya pola pemenuhan restitusi yang terintegrasi dalam sistem peradilan pidana merupakan penyimpangan dari amanat Kongres PBB VII tahun 1985 tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders. Oleh karena itu dalam artikel ini penulis akan memberikan sumbangsih pemikiran dengan menggunakan perbandingan status quo ketentuan restitusi dalam peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep negara kesejahteraan dengan tujuan untuk mencapai tatanan yang ideal pemberian restitusi sebagai bagian yang integral dalam sistem peradilan pidana yang memenuhi kebutuhan korban tindak pidana perdagangan orang.
Kata kunci: Tindak Pidana Perdagangan Orang, korban, restitusi, negara, sistem peradilan pidana
Abstract
On December 2014, International Organization for Migration confirmed that Indonesia is one of the states which had many human beings trafficking cases besides China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Netherland, Poland, Venezuela, Spain, and Ukraine. As its commitment in order to overcome this issue, Indonesia ratified Palermo Protocol. This protocol specifically governs about the rights of the victims to request for the detriment on medical cure as its restitution. On the other hand, there are inconsistencies on its implementations, specially on the first application of the case and on the enforcement of the final awards. It could be seen on Putusan Nomor 277/Pid.B/2011/PN-BJ, where the victim did not get the information regarding his/her rights from the investigator. Another case emerged on Putusan Nomor 2301/Pid.Sus/2013/PN.TNG, where the judges did not grant the victim's rights for restitution because of the late submission of the Surat Keputusan LPSK at the time of requisitoir trials. On Putusan Nomor 609/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel, the judges rejected the total sum of the restitution proposed by the prosecutor. Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2015 ruled that the restitution was failed to be executed because the perpetrator's inability to fulfill it.
In all of these cases, the states can not act as the representative of the victim in order to fulfill the restitutions. There is no integrated system of the restitution on the criminal procedural system and this comes as the deprivation of the 7th United Nation Congress 1985 on The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders. Hence, in this article, the author would offer the idea to use the status quo comparation of the restitutions' regulations and the approach of welfare state concept to reach the ideal system of providing the restitution as one integral part on criminal procedural system and to meet the needs of the victim on human beings trafficking cases.
Keywords: human trafficking, victim, restitution, state, criminal justice system
NORTH KOREA’S NUCLEAR WEAPON DEVELOPMENT IN REGARDS TO THE PRINCIPLE OF SELF DEFENCE IN INTERNATIONAL LAW
Abstract
Self defence known as an inherent right that is owned by states to protect its sovereignty from attack by other states. The international rules about self defence do not give any limitation about the type of weapon that can be used by states, including the threat or use of nuclear weapons to act self defence. In Practice, many requirements must be fulfilled by states when they claim the act of self defence. Since 2006, North Korea proclaimed its capability to develop nuclear weapons based on self defence argument. The Security Council concluded that North Korea’s development of nuclear weapon program is a threat to international peace and security and condemned such acts with sanctions based on act 41 UN Charter. The purposes of this study are to examine whether the North Korea’s nuclear program as an act of self defence and the UN Security Council’s sanctions to North Korea are in line with the principle of self defence in international law. The result of this research concludes that North Korea’s nuclear program does not meet the requirements as stated in article 51 UN Charter and customary international law regarding self defence. North Korea can not prove that the United States’ threat is jeopardy, and has a wide and dangerous effect for North Korea. Regarding the Security Council’s primary responsibility to maintain international peace and security, states must report his act of self defence to the Security Council immediately. As therefore, sanctions given by the Security Council are in line with the principle of self defence since North Korea can not fulfil the requested requirements of self defence.
Keywords: Act 51 UN Charter, Korean Nuclear Development, Principle of self defence
Abstrak
Hak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan internasional mengenai self defence tidak membatasi jenis senjata yang dapat digunakan oleh negara, termasuk ancaman dan penggunaan senjata nuklir dalam melakukan tindakan self defence. Dalam prakteknya banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan mengklaim tindakan self defence. Sejak tahun 2006, Korea Utara mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir dengan alasan self defence. Dewan Keamanan menganggap bahwa program pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam perdamaian dan keamanan internasional dan berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, Dewan Keamanan memberikan sanksi kepada Korea Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diklaim negaranya sebagai self defence serta kesesuaian penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB dengan prinsip self defence. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuklir Korea Utara tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam PBB maupun hukum kebiasaan internasional terkait self defence. Korea Utara tidak bisa membuktikan bahwa ancaman Amerika Serikat bersifat genting dan nyata menimbulkan efek luas dan berbahaya bagi Korea Utara. Berdasarkan tugas utama Dewan Keamanan dalam menjaga kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara harus melaporkan tindakan self defence kepada Dewan Keamanan dengan segera. Berdasarkan uraian diatas, sanksi yang diberikan Dewan Keamanan tidak bertentangan dengan prinsip self defence karena Korea Utara tidak bisa memenuhi hal-hal yang disyaratkan untuk melakukan tindakan self defence.
Kata Kunci: Pasal 51 Piagam PBB, Pengembangan Senjata Nuklir Korea Utara, Prinsip Pembelaan Dir