Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
807 research outputs found
Sort by
PENETAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PALEMBANG
Dalam praktek peradilan perdata di Indonesia, penerapan asas hakim pasif telah mengalami pergeseran berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup asas hakim pasif dalam hukum acara perdata di Indonesia serta praktik penerapan asas hakim pasif di pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan menggunakan jenis penelitian hukum secara sosiologis yaitu praktek yang mengkaji data sekunder dan data primer yang dibantu dengan penelitian wawancara. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis semua data yang bersifat tertulis dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan bahwa ruang lingkup asas hakim pasif yang diatur dalam doktrin ilmu hukum dan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) Rbg. Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dimana luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim tidak berhak menambah ataupun mengurangi kejadian materiil yang diajukan oleh penggugat dalam surat gugatannya sehingga hakim dalam menyusun pertimbangan suatu putusan perdata tidak boleh menyimpang dari posita gugatan, dasar gugatan dan dalil-dalil yang telah diajukan oleh para pihak kepadanya dalam pemeriksaan di persidangan dan untuk penerapan asas hakim pasif di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memang dikatakan tetap ada, namun untuk proses penerapannya masih terbilang belum sepenuhnya
Aspek Hukum Mitssaqan Ghalidzan Dalam Mewujudkan Perkawinan Sakinah Mawaddah Warahmah
Sebagai suatu akad perjanjian yang suci, dan pintu awal dihalalkannya hubungan antara seorang pria dan wanita, yang berlandaskan kepada ketentuan Allah SWT dan Sunnah Rasulullah SAW. Perkawinan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam perkembangbiakkan dan pelestarian kehidupan, terlebih maraknya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan berbagai motif yang terjadi di tengah masyarakat dewasa ini, yang seolah-olah mengindikasikan terjadi kesalahan dalam pemahaman masyarakat terkait dengan akad perjanjian (mitssaqan ghalidzan) dan motivasi perkawinan selama ini. Aturan dalam perkawinan banyak yang diabaikan, sehingga tidak jarang ditemukan akad perkawinan sebagai simbol legalitas semata, sementara tanggungjawab dan konsekuensi dari ijab dan qabul tersebut tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu hendaknya, masyarakat muslim khususnya, penting untuk memahami akad perjanjian yang agung (mitssaqan ghalidzan) tersebut sebagai akad perjanjian yang tidak boleh dianggap main-main. Karena, akad perjanjian tersebut menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Restorative Justice sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak
Tax evasion and tax avoidance crimes directly reduce state revenue and significantly hinder public funding. Conventional criminal sanctions, such as imprisonment and fines, are considered ineffective as they fail to ensure restitution and may even increase state expenses due to prison costs. This study aims to examine the effectiveness of the restorative justice approach as an alternative solution in the enforcement of tax criminal law. The research uses a normative legal method, relying on statutory analysis and relevant legal literature. Findings reveal that the application of restorative justice, as regulated under Article 44B of the General Provisions and Tax Procedures Law (UU KUP) and supported by the Harmonization of Tax Regulations Law, offers a strategic mechanism for recovering state losses through penal mediation between taxpayers and tax authorities. This approach aligns with the principle of ultimum remedium, where criminal punishment serves as a last resort after administrative efforts fail. The study concludes that restorative justice not only facilitates more efficient restitution but also enhances voluntary tax compliance. Therefore, it is necessary to establish specific regulations and technical guidelines to implement this mechanism more systematicall
ASAS ULTIMUM REMIDIUM DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Abstrak : Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021 (HPP) fokus pada harmonisasi peraturan perundang-undangan perpajakan dengan memperhatikan asas ultimum remedium. Gagasan ultimum remedium yang pertama kali dituangkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, kini diperluas cakupannya melalui Undang-Undang HPP. Dalam seluruh proses, mulai dari penyidikan hingga persidangan, perlu memakai konsep ultimum remedium sebagaimana diatur melalui UU HPP untuk memberantas pelanggaran perpajakan. Kasus ini menganalisis prinsip ultimum remidium dalam kaitannya dengan penghindaran pajak. Riset ini memakai metodologi penelitian hukum normatif. Berdasarkan kajian, Pasal 44 B UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kini mengatur konsep ultimum remedium. Hal ini memvalidasi penerapan konsep tersebut bahkan dalam situasi di mana wajib pajak menjadi terdakwa dan perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan kegiatan pidana di bidang perpajakan.
Kata Kunci : Asas Ultimum Remedium, Tindak Pidana, Perpajakan.
IMPLEMENTATION OF THE PIERCING THE CORPORATE VEIL PRINCIPLE IN THE LIMITED LIABILITY COMPANY LAW
Efforts to protect stakeholder interests in a Limited Liability Company, especially related to the opportunity for shareholders to take legal action, including influencing the company in such a way that it is contrary to the principles of propriety and justice and to provide legal support for the existence of the company's board of directors and board of commissioners in carrying out their respective duties, then a legal doctrine has developed in corporate law which is often called Piercing the Corporate Veil. Judging from the substance of the material and idealism contained in this corporate law doctrine, the intended doctrine is actually needed as part of controlling the morals of the individuals standing behind the company's organs in running their business so as not to commit reprehensible acts that can harm the sense of justice of the community. Therefore, these corporate law doctrines are very important. Business entities in the business world are known as both those that are already in the form of companies and those that are not yet in the form of companies. Based on their legal form, companies are divided into two, namely companies that have legal entity status and those that are not legal entities. As an independent legal entity, the liability of PT shareholders is only limited to the value of the shares owned in the company. The doctrine of piercing the corporate veil can be applied in a Limited Liability Company in the event of misleading facts, fraud and injustice and to protect minority shareholders, shareholders concerned either directly or indirectly in good faith who use the company solely for personal interests
PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN PEJABAT NEGARA SEBAGAI NORMA DELIK ADUAN
Abstrak: Dewasa ini kritik terhadap kinerja Pejabat Negara menjadi suatu hal yang lumrah karena dalam UUD 1945 diatur adanya hak kebebasan untuk berpendapat, namun dengan diaturnya Pasal Penghinaan dalam KUHP kritik terhadap pejabat negara sering disalahkan artikan oleh Aparat Penegak Hukum sebagai suatu Tindak Pidana sehingga keberadaan Pasal tersebut telah mengebiri hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan kebebasan berekspresi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, menggunakan bahan penelitian dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan Teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan delik aduan tindak pidana penghinaan pejabat negara sebelum dan setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015, Bagaimana pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam pemidanaan pelaku tindak pidana penghinaan pejabat negara, dan Bagaimana unsur-unsur tindak pidana yang seharusnya diterapkan dalam delik aduan tindak pidana penghinaan pejabat negara. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan Tindak Pidana Penghinaan Pejabat Negara merupakan delik biasa namun setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XIII/2015 Tindak Pidana Penghinaan Pejabat Negara merupakan delik aduan, selain diatur dalam KUHP tindak pidana Penghinaan juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik aduan. Namun dalam prakteknya terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN.Tgl dimana para aktivis yang mengkritik kinerja pejabat negara berujung dengan pemidanaan dan perkara tersebut tidak didasarkan laporan/pengaduan dari korban sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, sehingga seharusnya didalam KUHP perlu dilakukan perubahan atau pembaharuan undang-undang yang menegaskan bahwa Tindak Pidana Penghinaan merupakan delik aduan dan unsur pasal yang terhadap penghinaan tersebut harus menyebutkan secara tegas dan limitative klasifikasi perbuatan apa saja yang dimaksud di dalamnya agar tidak bias dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci: Delik Aduan, Pejabat Negara , Penghinaan, Pemidanaa
CAUSAL ANALYSIS OF CORRUPTION PRACTICES AND RESISTANCE TO THE IMPLEMENTATION OF ANTI-CORRUPTION POLICIES IN GOVERNMENT INSTITUTIONS
This study analyzes the causal relationship between corruption practices and resistance to the implementation of anti-corruption policies within government institutions in Indonesia. The research stems from the ongoing prevalence of corruption among government officials despite the existence of comprehensive legal frameworks, revealing weaknesses in law enforcement, legal interpretation, and societal legal culture. The theoretical foundation integrates Jack Bologna’s GONE Theory with Lawrence M. Friedman’s Legal System Theory, emphasizing the interplay of legal structure, substance, and culture. Employing a qualitative normative juridical method, this study relies on secondary data derived from statutory regulations, legal journals, and case documentation to examine the legal norms governing corruption eradication. Data collection was conducted through literature review and legal interpretation techniques. The findings reveal that internal factors such as greed and materialistic behavior, combined with external factors including weak political accountability, ambiguous legal norms particularly in Articles 2 and 3 of the Anti-Corruption Law and deficient supervision, significantly hinder the effectiveness of anti-corruption policies. Furthermore, the persistence of a permissive legal culture normalizing bribery reinforces systemic resistance to reform. The study concludes that strengthening the integrity of law enforcement, refining ambiguous legal provisions, and fostering public legal awareness are essential to overcoming resistance to anti-corruption initiatives and achieving good governance in Indonesia
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KASUS CERAI GUGAT DI INDONESIA
Beberapa tahun belakangan ini perceraian menjadi istilah yang sangat populer di telinga masyarakat, hal ini karena angka perceraian semakin hari terusbertambah. Tidak kurang dari lima orang setiap harinya berubah statusnyamenjadi janda/duda. Rata-rata perceraian didominasi oleh cerai gugat. Hal ini menarik perhatian untuk diteliti. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data berdasarkan studi literatur dan wawancara mendalam pada istri yang melakukan gugat cerai. Hasil studi literatur tentang perceraian di Indonesia terlihat bahwa penyebab perceraian antara lain faktor ekonomi, faktor komunikasi yang buruk, faktor adanya orang ketiga atau perselingkuhan, serta faktor sosial dan budaya. Dari hasil wawancara menunjukan bahwa pentingnya pendidikan pra-nikah, bukan hanya sebatas formalitas proses untuk melaksanakan pernikahan serta rata-rata pasangan yang sudah bercerai mengakui bahwa minimnya kesadaran terhadap makna pernikahan.Kata Kunci : Perceraian, cerai-gugat, fenomena, refleksi In recent years, divorce has become a very popular term in the public's ears, this is because the divorce rate continues to increase day by day. No less than five people every day change their status to become widows/widowers. On average, divorce is dominated by contested divorce. This is interesting to research. The research method uses descriptive qualitative. Data collection techniques are based on literature studies and in-depth interviews with wives who are suing for divorce. The results of a literature study on divorce in Indonesia show that the causes of divorce include economic factors, poor communication factors, the presence of a third person or infidelity, as well as social and cultural factors. The results of the interviews show that the importance of pre-marital education is not just limited to the formality of the process of carrying out a marriage and the average divorced couple admits that there is a lack of awareness of the meaning of marriage.Keywords : Divorce, divorce, phenomenon, reflectio
PERAN HAKIM DALAM MENJAMIN KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PROSES PERSIDANGAN PERDATA
Hakim, sebagai pejabat peradilan, berwenang mengadili perkara dengan penuh independensi sesuai dengan asas-asas kekuasaan kehakiman. Dalam hukum acara perdata, hakim diatur untuk bertindak pasif maupun aktif sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku, dengan tanggung jawab untuk menjaga objektivitas dan keadilan. Selain itu, hakim memainkan peran krusial dalam upaya perdamaian dan mediasi, yang memungkinkan penyelesaian sengketa yang saling menguntungkan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan, asas-asas hakim pasif dan aktif, serta peran hakim dalam mediasi dan perdamaian perdata. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui tinjauan pustaka peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen Mahkamah Agung. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim dituntut untuk bertindak netral, menerima setiap perkara, memfasilitasi perdamaian, dan menegakkan asas keadilan secara imparsial, seraya menyesuaikan perannya dengan konteks perkara yang sedang dihadapi. Peran aktif hakim dalam memandu proses pembuktian dan mediasi bukanlah pelanggaran asas pasif, melainkan bagian dari upaya untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan materiil. Pasal ini menekankan pentingnya penerapan asas hukum yang fleksibel, objektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar proses peradilan perdata mencerminkan asas keadilan dan manfaat bagi masyarakat
EFFORTS TO RESOLVE DRUG SMUGGLING CRIMES BY MEMBERS OF THE MEXICAN SINALOA CARTEL AS A TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
Tindak pidana terkait penyalahgunaan, penyelundupan, dan pengedaran narkotika semakin marak terjadi bahkan hingga dapat membentuk organisasi kejahatan atau kartel yang melintasi batas-batas negara. Indonesia tidak luput sebagai salah satu negara yang menjadi sasaran dalam penyelundupan dan pengedaran narkotika anggota Kartel Sinaloa Meksiko. Oleh karena itu, telah diadakan Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Lintas Negara yang merupakan upaya dalam menangani kejahatan yang telah melintasi batas-batas negara. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan menelaah teori-teori serta menganalisis dan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang memiliki keterkaitan dengan penelitian ini