Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
807 research outputs found
Sort by
STATUS HUKUM BENDA JAMINAN DALAM KEPAILITAN DAN PKPU (Studi Kasus Putusan No.18/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sbyjo. No.06/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby)
Penelitian ini bersifat yuridis normative yang bertujuan untuk mengkaji masalah kepailitan dalam praktik di pengadilan niaga. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan 3 pendekatan: statute approach, conceptual approach, case approach. Penelitian ini focus pada masalah status hukum pemegang Hak Separatis yang masuk ke dalam boedel/harta pailit. Target khusus dan urgensi dari penelitian ini sangat penting dilakukan karena sangat bermanfaat bagi berbagai pihak didalam masyarakat, yaitu: pihak yang bersengketa khususnya bagi pihak pemegang hak separatis atas boedel pailit, dalam hal debitor dinyatakan pailit dan bagi debitor pailit serta kurator sebagai pihak yang mengurusi harta sipailit sejak dinyatakan pailit sampai kepailitan itu berakhir. Selain itu dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat pelaku bisnis khususnya yang terkait dengan lembaga kredit dan lembaga penyedia keuangan (debitor, kreditor, perbankan), serta para praktisi hukum khususnya pada Pengadilan Niaga (Hakim Niaga, Hakim Pengawas, Kurator, dan Advocat /Lawyer).Key words; legal status, guarantee / security rights, bankruptc
EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERATURAN DAERAH PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN (K3) KOTA BANDUNG DALAM ASPEK KETERTIBAN
Street vendors in Bandung has reached 11,000 with no decline in growth according to the survey conduct by UniversitasPendidikan Indonesia (UPI) in collaboration with Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandung. Street vendor is one of the main contributor to the dirti- ness and traffic in Bandung. Bandung has passed a Regional Regulation Number 3 and 5 about Cleanliness, Order and Beauty to resolve, to prevent and to bulid the street vendors However, lack of legal awareness and law enforcement may constrain the effectiveness of the regulation. Those regula- tion particularly Regional Regulation Number 4 year 2011 about Street put high fine sanction not only for the seller but also for the buyer to prevent them for violating those regulation. To analyse the the compliance level of society and the effectiveness of fine saction for the violation of regulations, this research used used juridical normative approach and comparative method by comparing Bandung’s regulation with other regional regulations related to street vendors at other cities in Indonesia such as Surakarta and Surabaya. This research found that the law enforcement to the violator of street ven- dors regulation in Bandung region is not maximal due to lack of awareness and to obey the law. The criminal sanction such as fine and forced fees are not able to prevent the violation of street vendors regulations.Kata Kunci; Efektifitas, Penegakan Hukum, Perda K
TANGGUNG JAWAB CAMAT SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA SETELAH TIDAK MENJABAT LAGI TERHADAP AKTA YANG DIBUATNYA
Camat selaku PPAT sementara mendapat kewenangan dalam hal melakukan perbuatan hukum dalam membuat akta yang otentik, dikarenakan jabatan yang melekat padanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini merumuskan permasalahan tentang bagaimanakah tanggung jawab camat selaku PPAT Sementara setelah tidak menjabat lagi sebagai PPAT Sementara terhadap akta yang dibuatnya, dan bagaimanakah kedudukan akta dan sanksi yang diterima Camat apabila akta otentik yang dibuatnya tidak memenuhi persyaratan dalam proses pendaftaran tanah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menganalisis suatu aturan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum yang berlaku untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian tesis ini menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan akan tanggung jawab camat setelah tidak menjabat lagi sebagai PPAT sementara terhadap akta yang dibuatnya, apabila mengalami permasalahan hukum di kemudian hari, serta menjelaskan sanksi dan kedudukan akta yang dibuat oleh PPAT sementara setelah tidak menjabat lagi jika tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pendaftaran tanah. Manfaat Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai pengembangan Ilmu Hukum Kenotariatan khususnya disiplin Ilmu Hukum Agraria dalam bidang pertanahan dan dapat memberikan kontribusi pemikiran hukum kepada Notaris/PPAT maupun calon Notaris/PPAT, Khususnya bagi camat yang mengemban jabatan sebagai PPAT Sementar
AKIBAT HUKUM PERPANJANGAN PERJANJIAN KREDIT RITEL BANK DI BAWAH TANGAN YANG MELANGGAR PERATURAN INTERNAL BANK
Pada Surat Direksi BRI Nomor B.869 - DIR/ADK/07/2016 perihal Pembuatan Surat Perjanjian Perpanjangan Kredit Dibawah Tangan disebutkan bahwa telah menjadi judgement pejabat pemutus kredit, dengan mempertimbangkan tingkat risiko kredit, kredit yang menggunakan akta di bawah tangan pada PT. Bank Rakyat Indonesia biasanya adalah kredit yang bernilai kecil dibawah Rp.100.000.000,- ( seratus juta Rupiah ). Sedangkan kredit berjumlah besar bernilai lebih dari Rp.100.000.000,- ( seratus juta Rupiah ) dibuat menggunakan akta notariil. Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan tentang bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan apabila perpanjangan perjanjian kredit yang berjumlah di atas seratus juta Rupiah tersebut dibuat secara di bawah tangan, apa alasan yuridis dan non yuridis yang mendasari serta bagaimanakah penyelesaian permasalahan hukumnya apabila kredit tersebut mengalami kemacetan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan didukung penelitian hukum empiris. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu : pendekatan Undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual ( conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari pelaksanaan Perpanjangan perjanjian kredit dengan akta yang dibuat secara dibawah tangan dan dengan jaminan yang tidak dilakukan pengikatan maka kreditor tidak mendapat kedudukan yang diutamakan (preference) karena dengan tidak diikatnya jaminan sebab perjanjian tersebut hanya diperpanjang secara di bawah tangan, maka akibat hukumnya tidak dapat dilakukan eksekusi secara langsung apabila debitur wanprestasi. Maka dari itu sebelumnya Bank telah mengeluarkan surat kuasa untuk mencairkan atau melelang jaminan apabila terjadi wanprestasi. Perpanjangan kredit diatas seratus juta Rupiah tersebut dibuat secara di bawah tangan dibenarkan mengingat Penetapan kredit berada di tangan Pejabat Pemutus, kepercayaan Pejabat Pemutus terhadap nasabah yang usaha dan kreditnya lancar serta mengingat faktor efisiensi biaya agar kredit BRI lebih memiliki daya saing. Penyelesaian kemacetan kredit kecil kemungkinannya untuk sampai pada gugatan di pengadilan, biasanya diselesaikan dengan negosiasi berupa rescheduling, reconditioning, restructuring, eksekusi jaminan serta penghapusbukuan kredit mace
PENERAPAN FUNGSI PENGAWASAN INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH (ITWASDA) DALAM MENUNJANG KINERJA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
PEMANFAATAN PENDAFTARAN MEREK BAGI KALANGAN INDUSTRI UKM PRODUK MAKANAN OLAHAN DI KOTA PALEMBANG
Identity or brand is one of intellectual property that hold important roles for continue and growth of a goods and services producer. This is because a brand is what we use to differentiate one product to another. There is all kind of brand falsification with lower quality compared to the actual product to gain instant result which cost small and medium size industries who produce the original product. Based on that fact there is a need for rules to protect the rights to brand owner especially those small to medium size processed food producer Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001. Law protec- tion for brand not only made to benefit producers but also set out to protect the consumers. Therefore protection for brands must be set firmly to protect consumers from falsification of goods and services which use brand name illegally. Equally important, with law protection for brand there are possibili- ties to explore outside market (export). By protecting small to medium size brands with Undang- undang Nomor 15 tahun 2001, could improve employee motivation and positively impact them to increase their competitiveness in order to gain more income. Harnessing the right to use their intellec- tual property for processed food business owner is something we need to improve upon so they could introduce their best products to global market. Harnessing the right to use their intellectual property for small to medium size business, especially the brand registration act for small to medium size processed food business have not going smoothly. And it shown by ammount of businesses who have not yet register their brand and understand the importance of registering their brand.Keyword; The utilization of intellectual property rights, small to medium industries, brand registration
PENERAPAN PERJANJIAN KAWIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
Perjanjian kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XII/2015 memungkinkan untuk dibuat tidak hanya sebelum perkawinan dilangsungkan melaikan juga pada saat perkawinan berlangsung. Penelitian yang berjudul Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015. Ingin mengetahui Kewenangan Notaris dalam membuat Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Dengan metode pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), dan pendekatan Perbandingan (Comparative Approach). Dengan mengkaji rumusan masalah Bagaimanakah penerapan perjanjian kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Apa dasar Hakim Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 69/PUU-XIII/2015, dan Bagaimana kewenangan Notaris membuat akta perjanjian kawin pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian kawin yang dibuat sepanjang perkawinan sedang berlangsung dapat diterapkan dan dibuat dalam bentuk akta Notaris, karena Putusan Mahkamah Agung merupakan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus tetap dilaksanakan oleh semua pihak baik Notaris, dan para pihak yang ingin membuat perjanjian kawin
STATUS HUKUM HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN
Tulisan ini mengkaji permasalahan/isu hukum mengenai status hukum harta bersama dan pembagian harta bersama kemudian peran notaris terhadap pembagian harta bersama karena perceraian. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian secara normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal ilmiah, dan artikel-artikel. Bahan hukum tersier yaitu kamus dan internet.Penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan kesimpulan yang diperoleh adalah adanya perbedaan atau tidak sejalan putusan hakim Nomor 618/Pdt.G/2012/ PA.BKT dengan pasal 97 Kompilasi hukum Islam mengenai pembagian harta bersama yang seharusnya dibagi separuh bagian duda dan separuh lagi bagian janda, tapi dalam putusan hakim pembagiannya menjadi 1/3 bagian duda dan 2/3 bagian janda. Kemudian peran notaris yaitu membuat akta kesepakatan dan pembagian harta bersama berdasarkan putusan
ASPEK HUKUM PEMBERDAYAAN ZAKAT DI SUMATERA SELATAN
Zakat merupakan satu satunya ibadah yang dalam syariat Islam secara eksplisit dinyatakan ada petugasnya. Ada dua model pengelolaan zakat. Pertama, zakat di Kelola oleh negara dalam sebuah lembaga atau departemen khusus yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua, zakat yang dikelola oleh lembaga non-pemerintah (masyarakat) atau semi pemerintah dengan mengacuh pada aturan yang telah ditentukan oleh negara. Zakat di Kelola oleh negara maksudnya, bukan untuk memenuhi keperluan negara, seperti membiayai pembangunan dan biaya-biaya rutinitas lainya.Setidaknya dengan UU Zakat tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya masyarakat. Tentu saja hal ini meningkatkan pengelolaan zakat sehingga peran zakat menjadi lebih optimal. Lembaga-lembaga zakat telah mampu mengelola dana hingga puluhan milyar rupiah, dengan cakupan penyalurannya mencapai seluruh wilayah Indone- sia. Namun, jika kita melihat di zaman sekarang sebenarnya potensi zakat di Indonesia sangatlah besar. dengan komposisi 87% muslim dan asumsi 20% adalah muzaki atau pemberi zakat, nilai potensi zakat berdasarkan penelitian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Institut Pertanian Bogor pada Januari - April 2011 sekitar Rp217 triliun.Namun, kenyataannya, dana zakat ditambah dengan infak, sedekah, serta wakaf yang dihimpun berkisar Rp. 1,5 trilyun pertahun. Itu artinya penghimpunan zakat belum mencapai 1 persen dari potensi zakat yang ada. Tampaknya memang ada banyak hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Padahal jumlah tersebut amat signifikan untuk mengatasi kemiskinan. Ada beberapa hal yang memang masih menjadi persoalan dalam penghimpunan zakat. Diantaranya adalah pengelolaan zakat masih berciri tradisional. Zakat umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahik. Biasanya amil zakat bukanlah sebuah profesi atau pekerjaan yang permanen. Amil zakat hanya ditunjuk ketika ada aktivitas zakat hanya terbatas pada zakat fitrah, kemudian zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif dan harta objek zakat terbatas pada harta yang secara eksplisit dikemukan dalam Al-Qur an dan Hadist.Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris, yang meliputi efektifitas dan dampak hukum.Kata Kunci; Pengertian Pemberdayaan, Zakat, Badan Amil Zaka
Efektivitas Penerapan Pajak Penghasilan pada Pengalihan Hak Atas Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Akta Pengoperan Hak yang Dibuat oleh Notaris
Peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat dalam praktiknya tidak pernah membayar pajak penghasilan begitu pula peralihan hak atas tanah dengan akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini yaitu apakah rasionalitas yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan hak atas tanah dan bagaimana efektivitas pelaksanaan penerapan pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat oleh Notaris. Hasil penelitian yaitu rasionalitas yuridis dari pengenaan pajak penghasilan atas pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat ditinjau dari peralihan hak dan konsep pajak penghasilan hak atas tanah yaitu dalam pengoperan hak atas tanah yang belum bersertifikat terjadi peralihan hak atas tanah dan adanya ganti rugi tidak termasuk termasuk dalam penghasilan karena tidak bersifat final sehingga tidak menjadi objek pajak penghasilan. Penerapan pembayaran pajak penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah yang belum bersertifikat melalui akta pengoperan hak yang dibuat di hadapan Notaris tidak efektif karena berdasarkan UUPA, UU PPh, PP 34 Tahun 2016, dan UUJN, Notaris tidak berwenang memungut pajak penghasilan dan tidak ada ketentuan mengenai kewajiban membayar pajak penghasilan dalam peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat karena merupakan tanah Negara yang belum dilekati ha