Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
807 research outputs found
Sort by
Pelanggaran HAM dalam konflik Israel dan Palestina Berdampak Terhadap Hilangnya Hak Asasi Manusia Khususnya Hak Anak
Konflik antara Israel dan Palestina telah menghasilkan dampak yang serius, terutama bagi anak-anak yang terjebak di tengah-tengahnya. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan dampak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam konflik Israel-Palestina terhadap anak-anak, serta untuk menyoroti kebutuhan akan perlindungan yang lebih efektif dan upaya perdamaian yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah studi literatur yang mencakup analisis terhadap berbagai sumber informasi yang relevan dan terpercaya tentang dampak pelanggaran HAM terhadap anak-anak Palestina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak sering menjadi korban langsung dari kekerasan fisik dan psikologis, serta menghadapi kendala akses terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan yang memadai. Perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak dan upaya aktif menuju perdamaian yang berkelanjutan menjadi imperatif dalam mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak Palestina dalam konflik ini. Kesimpulan menekankan pentingnya komitmen bersama dari komunitas internasional, negara-negara terlibat, dan organisasi kemanusiaan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan anak-anak Palestina, serta untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan dan adil di wilayah tersebut.
Constitutional Protection of Cultural Heritage in Indonesia: The Role of Museums in Preserving National Identity and Public Welfare
Cultural heritage is a fundamental asset in promoting cultural diversity and facilitating access to education, social values, science, technology, and tourism. Museums play a pivotal role in preserving cultural heritage and fulfilling constitutional obligations, as enshrined in the Indonesian Constitution. Protecting cultural heritage is essential for maintaining national identity and upholding citizens' constitutional rights, particularly in education and cultural participation. This study analyses the constitutional framework and government policies related to cultural heritage protection, with a specific focus on museums in Indonesia. Employing a statute-based and comparative approach, the research examines constitutional provisions such as Article 18B(1) of the Indonesian Constitution, which mandates the state’s responsibility to preserve cultural heritage and safeguard indigenous communities' rights. Despite this constitutional obligation, challenges such as limited financial resources, inadequate maintenance, and institutional constraints hinder the effective operation of museums. The findings emphasize that strengthening museums is not only necessary for heritage conservation but also for fostering national and local values that define Indonesia’s constitutional identity. The study argues that the government must implement more comprehensive policies and allocate sufficient resources to enhance museums’ role in cultural preservation, ensuring their sustained contribution to public welfare and national development
PRINSIP IKTIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN INFORMASI TERHADAP PERJANJIAN ASURANSI KERUGIAN
Dalam asuransi kerugian terdapat prinsip-prinsip yang harus dipegang sebagai pedoman dalammelaksanakannya. Salah satunya adalah prinsip itikad baik, yang mana prinsip ini memberikan pengertianbahwa seseorang harus memberikan informasi yang baik dan benar secara jujur terhadap apa yangdipertanggungkan oleh penanggung. Jika ditinjau secara yuridis, peraturan mengenai prinsip itikad baik inidiatur dalam KUH Dagang. Pada Pasal 251 KUHD diatur bahwa,“Setiap keterangan yang keliru atau tidakbenar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh sitertanggung, betapapun itikad baikpadanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya sipenanggung telah mengetahui keadaan yangsebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnyapertangunggunganâ€. Apabila prinsip ini tidak dipenuhi maka akibat hukumnya adalah batalnya perjanjianasuransi kerugian.
Implikasi Hukum Penggunaan Smart Contract Dalam Transaksi Initial Coin Offering di Indonesia
Dunia kriptografi telah berkembang pesat meskipun masih menghadapi tantangan regulasi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Cryptocurrency juga memunculkan model investasi baru, yakni Initial Coin Offering (ICO), di mana perusahaan berbasis blockchain mengumpulkan modal dengan menawarkan token digital kepada investor. ICO umumnya menggunakan smart contract, yang memungkinkan transaksi otomatis tanpa perantara. Namun, belum adanya regulasi khusus yang mengatur ICO juga penggunaan smarta contract menimbulkan persoalan terhadap perlindungan hukum dan implikasi hukum dari inovasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian yang diperoleh terkait implikasi hukum smart contract dalam transaksi Initial Coin Offering akan mencakup terkait kebasahan perjanjian, perlindungan hukum, dan kepastian hak investor. Perjanjian yang dibuat melalui smart contract harus memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam ICO akan melanggar Undang-Undang Mata Uang dan unsur klausa halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian terkait risiko seperti penipuan dan kegagalan proyek dapat meningkat jika tanpa pengawasan yang memadai. Sehingga diperlukan pengaturan ICO juga penggunaan smart contract di Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta meningkatkan kepercayaan investor. Penyelesaian sengketa bisa dalam transaksi ICO juga penggunaan smart contract dapat melalui litigasi atau non-litigasi dengan tantangan hukum yang masih berkembang
Indonesia’s 2024 Election: Constitutional Court Perspectives on Electoral Violations
In 2024, Indonesia held a historic general election in which, for the first time, presidential, vice-presidential, and legislative elections were conducted simultaneously across all regions of the country. However, the election was marred by indications of various violations that raised concerns about its integrity. This study investigates violations that occurred during Indonesia’s 2024 general elections by analysing Constitutional Court rulings on electoral disputes. Employing a qualitative case study approach supported by NVivo 12 Plus for data analysis, the research identifies key institutional actors involved in the disputes, including the General Election Commission, the Election Supervisory Body, political parties, and other stakeholders. The findings categorize electoral violations into three major types: administrative, ethical, and criminal. Administrative violations are largely attributed to procedural complexities, inadequate preparation, and limited time for implementation, leading to errors in electoral management. Ethical violations arise from misconduct by election officials and political actors, often breaching the standards outlined in the Indonesian Electoral Law. Criminal violations, the most severe, include state apparatus interference, vote-buying, and voter disenfranchisement, all of which severely compromise electoral integrity and democratic principles. These violations have resulted in significant legal consequences, such as mandated re-voting in specific regions, vote recounts, and the disqualification of candidates. The study highlights systemic weaknesses in Indonesia’s electoral governance and underscores the urgent need for institutional reforms to ensure fair, transparent, and accountable electoral processes. Ultimately, the research contributes to a deeper understanding of the challenges facing democratic consolidation in Indonesia and the legal mechanisms available to address electoral disputes
PERAN NOTARIS DALAM MEKANISME AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET
Kredit merupakan salah satu produk Bank yang menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Sebelum memberikan kredit Bank terlebih dahulu melakukan analisis terhadap debitur dan agunan yang dijaminkan untuk menghindarai persoalan yang dapat merugikan Bank. Akan tetapi kemungkinan terjadinya kredit macet tidak dapat dihindari. Sehingga terhadap kredit macet Undang-Undang Perbankan sudah mengatur terkait pengambilalihan agunan baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan. Merujuk pada Pasal 6 UU Hak Tanggung hal pertama yang dilakukan oleh bank dalam mengatasi kredit macet adalah melalui pelelangan. Akan tetapi, hal ini memakan banyak waktu dan biaya. Sehinga bank lebih memilih untuk menyelesaikan kredit macet melalui non litigasi yaitu dengan Mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Dalam mekanisme AYDA ini tidak terlepas dari peran Notaris sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Bank BPR Palembang menyimpulkan bahwa pertama, Notaris berperan penting dalam mekanisme AYDA sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Undnag-Undang Jabatan Notaris untuk membuat akta otentik. Notaris juga berperan sebagai Pejabat Lelang Kelas II karena memiliki kewenangan untuk membuat akta risalah lelang. Kedua kewenangan Notaris didalam UUJN hanya diatur sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan membuat akta risalah lelang. Terkait kewenangan Notaris dalam penyelesaian kredit macet dan ketentuan Notaris dapat menjadi Pejabat Lelang tidak diatur di dalam UUJN
Kata Kunci: Lelang; Agunan Yang Diambil Alih; Kredit Mace
EFEKTIVITAS AKTA NOTARIS DALAM PERLINDUNGAN MEREK UMKM: STUDI KASUS INDUSTRI KULINER TRADISIONAL
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi strategis dalam perekonomian Indonesia, terutama pada sektor kuliner tradisional yang terus berkembang. Meski demikian, tingginya angka sengketa kepemilikan merek sebanyak 427 kasus pada 2023–2024 mengindikasikan lemahnya perlindungan hukum terhadap aset intelektual UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas akta notaris sebagai instrumen hukum preventif dalam perlindungan merek UMKM kuliner tradisional. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan kombinasi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap 87 sengketa merek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris berperan penting sebagai alat bukti otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs) dalam sistem hukum Indonesia. Akta tersebut terbukti efektif dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi (76%) maupun non-litigasi (92%). Namun, efektivitas ini dipengaruhi oleh kualitas substansi akta, kesesuaian prosedural, dan kapasitas profesional notaris. Kendala utama meliputi minimnya pemahaman pelaku UMKM terhadap fungsi akta notaris (hanya 27% memahami), ketimpangan geografis akses terhadap notaris ahli kekayaan intelektual, serta belum adanya integrasi antara sistem kenotariatan dan pendaftaran merek di DJKI. Di sisi lain, transformasi digital UMKM yang semakin masif juga belum sepenuhnya terakomodasi dalam akta notaris konvensional, terutama dalam perlindungan merek di ruang siber. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, digitalisasi akta notaris, pelatihan khusus bagi notaris, serta penguatan sinergi antara lembaga hukum dan pendukung UMKM. Dengan demikian, akta notaris dapat berperan sebagai pilar perlindungan hukum yang adaptif dan berdaya guna, baik dalam menghadapi sengketa konvensional maupun dinamika bisnis digital
KEWENANGAN KEJAKSAAN DIDALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH
Kewenangan Kejaksaan didalam menindak Mafia Tanah terletak pada kewenangan Jaksa yang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Pemberantasan mafia tanah berdasarkan putusan hakim nomor 22/pid.sus-tpk//2022/pt.plg dan nomor 23/pid.sus- tpk//2022/pt.plg, yakni pada kedua putusan terlihat keberhasilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palembang didalam memberantas mafia tanah. Hakim didalam tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengabulkan dakwaan kedua subsidiar Penuntut Umum. Pengaturan kewenangan Kejaksaaan didalam pemberantasan mafia tanah di masa mendatang yakni merevisi Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dengan menambahkan Kejaksaan RI kedalam bagian dari Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dengan kewenangan yang dimiliki Jaksa yakni sebagai penyelidik, dan penyidik didalam perkara pidana khusus yang objeknya tanah atau didalam hal ini pula gratifikasi yang dilakukan PNS Badan Pertanahan Nasional Palembang didalam kedua putusan peneliti
PENETAPAN ASAS HAKIM PASIF DALAM PRAKTEK PERADILAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PALEMBANG
Dalam praktek peradilan perdata di Indonesia, penerapan asas hakim pasif telah mengalami pergeseran berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ruang lingkup asas hakim pasif dalam hukum acara perdata di Indonesia serta praktik penerapan asas hakim pasif di pengadilan Negeri Klas I A Palembang. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dengan menggunakan jenis penelitian hukum secara sosiologis yaitu praktek yang mengkaji data sekunder dan data primer yang dibantu dengan penelitian wawancara. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis semua data yang bersifat tertulis dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikatakan bahwa ruang lingkup asas hakim pasif yang diatur dalam doktrin ilmu hukum dan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) Rbg. Hakim dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dimana luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara. Hakim tidak berhak menambah ataupun mengurangi kejadian materiil yang diajukan oleh penggugat dalam surat gugatannya sehingga hakim dalam menyusun pertimbangan suatu putusan perdata tidak boleh menyimpang dari posita gugatan, dasar gugatan dan dalil-dalil yang telah diajukan oleh para pihak kepadanya dalam pemeriksaan di persidangan dan untuk penerapan asas hakim pasif di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memang dikatakan tetap ada, namun untuk proses penerapannya masih terbilang belum sepenuhnya
Legal Certainty in Carbon Trading in Indonesia
Global climate change has become one of the most important issues facing the world today. Climate change can be defined as long-term changes in temperature and weather conditions. The main cause of climate change is the increase in Greenhouse Gas (GHG) emissions into the atmosphere due to various human activities, including industrial and transportation activities. To combat climate change, the international community has developed various agreements and frameworks, including the Kyoto Protocol, followed by the Paris Agreement, which aim to reduce GHG emissions globally. One of the instruments developed to reduce GHG emissions is carbon trading, also known as emissions trading. Carbon trading is a mechanism where companies or countries can buy or sell permits to emit GHGs, known as carbon credits or emission units, with the goal of effectively reducing emissions. Through carbon trading, countries or companies can reduce GHG emissions, helping other countries achieve their emission targets more economically. Indonesia, as a country with high GHG emissions, has a responsibility to reduce emissions in accordance with international commitments such as the Paris Agreement. Although steps have been taken, such as the development of renewable energy, regulations. This research uses a normative juridical legal research method with a conceptual approach and a statute approach. This study will also discuss the role of financial institutions and capital markets in carbon trading in Indonesia, the carbon trading system in Indonesia, and the differences in carbon trading mechanisms between Indonesia and other countries