Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
    807 research outputs found

    ANALISIS PERKEMBANGAN PARADIGMA CYBER NOTARY: SINTESIS ATAS PROBLEMATIKA PENGATURAN CYBER NOTARY DI INDONESIA

    Full text link
    This article aims to understand and analyze the development of the cyber notary paradigm in order to achieve a synthesis of the dialectical problems of cyber notary regulation in Indonesia. This scientific article is normative legal research that uses a statutory approach and a conceptual approach. This research shows that the bias in understanding cyber notaries paradigm in Indonesia which emphasizes modernization of the implementation of notary authority has resulted in the regulation regarding cyber notaries to this day still standing in place. So, it is necessary to separate the concept of the cyber notary as a way to provide legal certainty and protection in electronic transactions by modernizing the implementation of notary authority by utilizing technology. The modernization of the implementation of the notary's authority should be studied carefully so as not to deny the basic principles of the implementation of the notary's authority. While the implementation of the cyber notary as providing legal certainty and protection in electronic transactions should focus on reviewing and regulating the types of electronic transactions, the relevance of the notary's office area, notary legal instruments/products, the strength of evidence and dispute settlement procedures as well as the special expertise that a notary must have to support the implementation of cyber notaries

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE

    Full text link
    Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mendorong transformasi layanan keuangan terkhusu pinjaman online yang menawarkan kemudahan serta kecepatan dalam proses transaksi keuangan di Indonesia. Akan tetapi, kemudahan tersebut disertai beberapa tantangan seperti risiko wanprestasi oleh debitur yang berdampak merugikan kreditur. Penelitian ini dimaksudkan untuk menelusuri implikasi hukum dari wanprestasi debitur dalam perjanjian pinjaman online, meninjau bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditur, dan menelaah upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, serta non-hukum yang relevan dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi debitur pada perjanjian pinjaman online berimplikasi pada kewajiban pembayaran ganti rugi, pencatatan pada SLIK OJK, serta memberikan hak kepada kreditur untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Perlindungan hukum terbagi antara perlindungan internal melalui klausul perjanjian serta perlindungan eksternal melalui regulasi pemerintah seperti POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Akan tetapi, perlindungan eksternal dirasa masih kurang optimal dikarenakan belum mengatur secara tegas perihal tanggung jawab penyelenggara pinjaman online terhadap kerugian kreditur akibat wanprestasi debitur. Penelitian ini memberi rekomendasi urgensi penyusunan kebijakan yang secara tegas mengatur perihal tanggung jawab penyelenggara selaku penerima kuasa kreditur, pembuatan kontrak yang lebih seimbang, serta mengoptimalkan penyelesaian sengketa melalui non-litigasi untuk memperkuat kepastian serta perlindungan hukum bagi kreditur dalam ekosistem pinjaman online

    Perspektif Hukum Internasional Terkait Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah di Kawasan Line of Actual Control (LAC) antara China dan India

    No full text
    Negara berkewajiban untuk mempertahankan kedaulatannya guna menjamin eksistensi, stabilitas serta melindungi kepentingan nasional di bidang sosial, ekonomi, politik, militer, dan lainnya. India dan China merupakan negara yang berpengaruh besar di berbagai bidang kehidupan dalam kancah internasional, terkhususnya di Asia. Kedua negara ini memiliki kemiripan dalam segi luas wilayah, jumlah penduduk yang padat, keberagaman budaya, dan bergerak di bidang industri. Namun, kedua negara tersebut masih belum terlepas dari bayang-bayang peperangan Selama sekitar 60 tahun silam, India dan China sempat terlibat sengketa batas wilayah. Isu ini diawali dengan penolakan China terhadap McMahon Line yang merupakan garis demarkasi antara India dan Tibet buatan Kolonial Inggris dan digunakan sebagai batas wilayah India dan China. Karena dianggap merugikan, kemudian China melakukan perlawanan dengan membangun jalan penghubung dari Xinjiang (daerah kekuasaan China) ke Aksai Chin (daerah kekuasaan India). Hal ini yang kemudian membuat wilayah Aksai Chin menjadi daerah pusat sengketa penyebab terjadinya Sino India War 1962. Sayangnya, dalam peperangan ini, India mengalami kekalahan dan wilayah Aksai Chin diklaim oleh China secara aneksasi. Sino India War 1962 melahirkan Line of Actual Control (LAC) yang merupakan hasil kesepakatan India dan China untuk mengklaim wilayahnya masing-masing. Namun, LAC ini belum diakui secara resmi oleh hukum internasional. Pada tahun 2020, situasi antara India dan China kembali memanas. Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, hingga saat ini belum ada garis demarkasi resmi yang disepakati. Oleh karena itu, perlu adanya upaya penyelesaian sengketa melalui perspektif hukum internasional. Maka, dalam tulisan akan dijelaskan lebih lanjut mengenai Perspektif Hukum Internasional Terkait Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah di Kawasan Line of Actual Control (LAC) antara China dan India.

    Implikasi Hukum Kontrak Elektronik Internasional Berbasis Blockchain pada Platform Illuvium

    No full text
    Penelitian ini berfokus menganalisisa klausula baku transaksi elektronik non-fungible token pada platform illuvium dan mengungkap implikasi hukum antara para pihak dalam hukum transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ditemukan klausula baku transaksi elektronik Non-Fungible Token (NFT) pada platform Illuvium menekankan pentingnya kepastian hukum, kehati-hatian, dan iktikad baik dalam penggunaan teknologi informasi, di mana pengguna diharapkan bertanggung jawab atas setiap transaksi. Selain itu, pengguna harus memahami dan menerima risiko yang terkait dengan fluktuasi harga tinggi serta ketidakpastian hukum, dan menyadari bahwa pemilik platform tidak bertanggung jawab atas interaksi antara pengguna atau konten yang diunggah. Dengan demikian, pengguna diharapkan tidak menggunakan layanan untuk aktivitas ilegal atau merugikan pihak lain dan menjaga keamanan informasi serta aset digital mereka

    Justice or Controversy? The Case for Chemical Castration in the Republic of Kosovo’s Legal Framework

    No full text
    This study evaluates a group of citizens’ attitudes in the Republic of Kosovo toward the potential inclusion of chemical castration in the Criminal Code as a punitive measure against child sexual abusers. Although chemical castration is not currently part of the Republic of Kosovo’s legal framework, growing public concern over increasing cases of child sexual abuse has brought this controversial measure into public and legal discourse. Using a survey-based methodology, the research analyses responses from a demographically diverse group, predominantly composed of young and educated individuals. The findings reveal widespread concern regarding the prevalence of sexual abuse against children. There is a high level of awareness and significant public support for chemical castration, with many respondents viewing it as an effective and preventive measure against sexual violence. However, ethical concerns related to human rights and reproductive health were also raised. Although few respondents reported direct knowledge of child victims, the study highlights several barriers to reporting such crimes, including inadequate institutional and familial support, social stigma, and prevailing conservative attitudes. Overall, the study offers valuable insights for Kosovo’s institutions to enhance their strategies in combating child sexual abuse. Understanding public opinion on chemical castration can inform the development of future legal and policy initiatives in this sensitive area

    ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BAGI UMKM

    No full text
    Abstrak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi nasional, namun sering kali menghadapi kendala dalam menyelesaikan sengketa bisnis secara efektif dan terjangkau. Arbitrase sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa non-litigasi menawarkan sejumlah keunggulan, seperti sifatnya yang privat, cepat, final, dan mengikat. Namun, biaya dan kompleksitas prosedur arbitrase konvensional menjadi hambatan tersendiri bagi pelaku UMKM. Tulisan ini membahas potensi pemanfaatan Arbitrase Jalur Cepat atau Fast Track Arbitration dan Arbitrase Elektronik atau e-Arbitrationsebagai mekanisme yang lebih adaptif dan inklusif untuk UMKM di Indonesia. Fast Track Arbitration menawarkan proses yang lebih cepat dan hemat biaya melalui penghapusan tahapan administratif tertentu dan penggunaan arbiter tunggal. Sementara itu, e-Arbitration menghadirkan efisiensi melalui pelaksanaan proses secara daring, sejalan dengan perkembangan digitalisasi dan kebutuhan akan akses lintas batas. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis kerangka hukum arbitrase nasional serta praktik internasional seperti kerangka ODR APEC. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia perlu segera mengadopsi mekanisme arbitrase yang lebih responsif bagi pelaku UMKM, baik melalui pengaturan Fast Track Arbitration maupun integrasi prosedur persidangan elektronik dalam sistem arbitrase nasional. Kata Kunci: Arbitrase, UMKM, Arbitrase Jalur Cepat, Arbitrase Elektronik. Abstract Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) play a significant role in national economic development, yet they often face challenges in accessing effective and affordable dispute resolution mechanisms. Arbitration, as a form of alternative dispute resolution (ADR), offers key advantages such as confidentiality, speed, finality, and binding outcomes. However, the costs and procedural complexity of conventional arbitration often hinder MSMEs from utilizing this mechanism. This paper explores the potential of Fast Track Arbitration and e-Arbitration as more inclusive and adaptive solutions for resolving MSME-related disputes in Indonesia. Fast Track Arbitration provides a quicker and more cost-efficient process by eliminating certain administrative steps and employing a sole arbitrator. Meanwhile, e-Arbitration enhances efficiency by conducting proceedings online, aligning with current trends in digitalization and the need for cross-border access. This study employs a normative juridical approach, analyzing both the national legal framework and international practices, such as the APEC ODR Framework. The findings indicate that Indonesia must promptly adopt more responsive arbitration mechanisms tailored to the needs of MSMEs, through the formal recognition of Fast Track Arbitration and the integration of electronic proceedings into the national arbitration system. Keywords: Arbitration, MSMEs, Fast Track Arbitration, E-Arbitration

    TANTANGAN HUKUM DAN KEABSAHAN PERKAWINAN DI ERA DIGITAL MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

    No full text
    Perkawinan di era digital menghadirkan berbagai permasalahan hukum, khususnya terkait dengan keabsahan serta pengaturan perkawinan yang dilaksanakan melalui platform digital atau aplikasi. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, perkawinan yang dilakukan secara daring atau melalui aplikasi semakin banyak dijumpai, yang menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan hukumnya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum yang muncul terkait dengan keabsahan perkawinan digital serta pentingnya pembaruan regulasi guna mendukung perkawinan yang dilaksanakan melalui media digital. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi potensi masalah yang dapat muncul, seperti isu identitas, bukti keabsahan perkawinan, dan perlindungan hak-hak pasangan yang terlibat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan analisis yuridis, yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dokumen hukum, serta literatur yang relevan guna memberikan solusi terhadap tantangan hukum yang dihadapi oleh perkawinan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun teknologi memberikan kemudahan dalam proses perkawinan, keabsahan perkawinan secara digital masih memerlukan penyesuaian dalam tatanan hukum agar dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak individu.

    PERLINDUNGAN HAK NORMATIF PEKERJA ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023

    No full text
    Penelitian yang berjudul “Pemenuhan Hak Normatif Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang” yang diatur dalam Pasal 153 - 160. Membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam undang-undang cipta kerja. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatannya yakni perundang-undangan dan kasus. Untuk menganalisis bahan hukum digunakan teknik analisis secara deskritif kualitatif. Kuator adalah pihak yang ditunjuk pengadilan niaga guna penyelesaian kasus tersebut, hal ini memiliki kaitan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Kepailitan, terkait pesangon dan pembayaran upah pekerja. Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak diatur pada Pasal 153 Undang-undang Cipta Kerja, perusahaan memiliki larangan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Peraturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Pasal 151 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, adapun PHK bisa dilakukan dan dibenarkan oleh perusahaan jika dalam keadaan yang memaksa (force majeure) hal ini tercantum dalam Pasal 154a Undang-undang Cipta Kerja

    Mengarustamakan Pendekatan HAM Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup di Asia Tenggara: Bagaimana AICHR Memainkan Peran?

    Full text link
    ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) telah mengadakan Pertemuan ke-36 dan ke-37 pada tahun 2023 dalam membahas permasalahan lingkungan hidup di kawasan ASEAN dengan upaya pembentukan ASEAN Environmental Rights Working Group (AER WG) yang berpijak pada Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37  ASEAN Human Rights Declaration (AHRD). Sejatinya, ASEAN belum memiliki suatu institusi khusus untuk penanganan isu lingkungan hidup. Oleh karena itu, ASEAN berkomitmen untuk mewujudkan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) secara utuh dengan mengimplementasikan juga Resolusi Majelis Umum PBB No. A/RES/76/300 dan Resolusi Dewan HAM PBB No. 48/13. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analisis dan konseptual hukum, dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini adalah HAM dan perlindungan lingkungan hidup memiliki sinergisitas dengan adanya hak dan kewajiban yang diatur di dalam suatu hukum. Sehubungan dengan itu, terdapat perubahan paradigma akibat perubahan iklim yang masif terhadap perluasan makna dan pengakuan dari hak lingkungan yang bersih menjadi hak lingkungan hidup yang aman, sehat, bersih, dan berkelanjutan. Perubahan tersebut juga mendorong ASEAN untuk mengimplementasikan AHRD secara maksimal. Akan tetapi, pada faktanya ASEAN belum optimal melaksanakan karena masih ada peraturan yang belum terkoordinir di dalam AHRD. Oleh sebab itu, ASEAN melalui AICHR telah memetakan Five Year Work Plan (FYWP) 2021 – 2025 yang berisi pendekatan HAM berbasis lingkungan hidup. Kondisi saat ini, AICHR telah mencoba untuk memaksimalkan aktualisasi hak atas lingkungan hidup meskipun masih di tahap awal melalui AER WG. Adapun kesimpulan penulisan ini  adalah AER WG menjadi salah satu alat AICHR mengarustamakan pendekatan HAM terhadap perlindungan lingkungan hidup

    Telaah Kritis Terhadap Libertarian Theori: Suatu Sudut Pandang Dari Presumption Of Innoucence dan Contempt Of Court

    Full text link
    Salah satu teori kebebasan pers adalah teori pers bebas (libertarian theory), yang menganggap bahwa pers itu dapat melaksanakan tugas dengan sebebas-bebasnya, tidak didasari oleh aturan hukum. Dalam penerapannya, teori pers bebas ini sering bertentangan dengan asas dan hukum positif Indonesia. Adapun fokus penelitian ini adalah : teori pers bebas dan kontradiksi nya dengan asas presumption of innoucence, Teori Pers Bebas kaitannya dengan Trial by the press (Pengadilan oleh Pers) dan Contempt of Court. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan Pendekatan konsep (Conseptual Approach). Teori pers bebas bertentangan dengan asas presumption of innoucence dan dapat memicu timbulnya contempt of court. Oleh karena itu, kebebasan pers tidak dilarang, termasuk juga didalam proses persidangan. Namun harus diiringi dengan tanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku serta kode etik jurnalistik, seperti yang diungkapkan oleh teori kebebasan pers yang bertanggung jawab

    708

    full texts

    807

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇