Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
807 research outputs found
Sort by
PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEHUTANAN BERDASARKAN PASAL 111 UNDANG -UNDANG NO.18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Penelitian normatif berjudul Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana KehutananBerdasarkan Pasal 111 Undang-Undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan mengkaji penerapan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2013 di Indonesia, serta menawarkan alternatif pengaturan kewenangan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan di masa yang akan datang, dilaksanakan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer maupun sekunder yang digali melalui studi kepustakaan, maupun pemanfaatan teknologi informasi. Setelah pengolahan bahan penelenlitian dan analisis dengan menggunakan metode penafsiran hukum, Dapat ditarik kesimpulan secara deduktif, bahwa, kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan berdasarkan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 belum dapat diterapkan, karena “lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan†belum dibentuk, karena itu kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan masih dapat dilakukan berdasarkan berdasarkan ketentuan sebelumnya. Dengan kata lain, penuntut umum dan hakim dapat mengenyampingkan pasal 111 UU No. 18 tahun 2013. Di masa yang akan datang kewenangan Penyidikan dan penuntutan tindak pidana kehutanan tetap harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 dan KUHAP. Penelitian ini merekomendasikan, untuk mengisi seharusnya pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang membentuk Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan agar terjadi kepastian hukum. Selain itu juga direkomendasikan segera melakukan penyempurnaan pasal 111 Undang-undang No. 18 tahun 2013, dimana lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang akan dibentuk terdiri dari unsur penyidik Polri, Penyidik PPNS, JAKSA, serta ahli lainnya, yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU PUTUSAN NOMOR: 305/Pid.Sus/2017/PN.SKY
Kekerasan seksual memang bukan merupakan hal yang baru ditelinga masyarakat terlebih pada saat ini kekerasan seksual tidak hanya ditujukan kepada orang yang telah dewasa melainkan juga pada anak-anak, dalam perkara Nomor : 305/Pid.Sus/2017/PN Sky yaitu Seseorang tenaga pendidik atau guru hendaknya memberi contoh dan wibawa yang baik kepada muridnya, sebaliknya yang dilakukan Al (58) warga masyarakat Kecamatan Babat Toman Kab. Musi Banyuasin yang berprofesi sebagai guru SD, melakukan perbuatan tidak pantas dengan melakukan pelecehan seksual. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah Penelitian Normatif atau penelitian mengkaji studi dokumen, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan nomor : 305/Pid.Sus/2017/PN.SKY, Hakim mengunakan dasar pertimbangan yang bersifat yuridis dan non-yudiris. Pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu fakta -fakta yang terbukti di dalam persidangan sedangkan Pertimbangan non yuridis yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan, terdakwa telah berusia lanjut dan mengidap komplikasi penyakit. Pertanggung jawaban tindak pidananya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan menjalankan hukumam kurungan badan selama 5 (lima) Tahun lebih. perlindungan ideal bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual melalui penegakan hukum atau tanggungjawab pidana pada pelaku dengan cara memberikan hak-hak anak seperti bantuan hokum, rehabilitasi, serta pencegahan dengan peran bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk melindungi kesejahteraan dan keselamatan anak. Tanggungjawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dilaksanakan secara terus menerus, terintegrasi dan terkoordinasi antara lembaga yang memiliki wewenang dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak khususnya anak korban kekerasan seksual demi untuk melindungi hak-hak anak
KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA SUAP DALAM UNDANG-UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, dampak hukumnya, serta kebijakan formulasinya di masa mendatang. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, penerapan hukum tindak pidana suap berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 12 Huruf a dan b UU Tipikor, didapati dalam Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 11/Pid.B/TPK/2008/PN.JKT.PST atas nama terpidana Urip Tri Gunawan dan Putusan PN Surabaya Nomor : 268/ PID.B-TPK/2016/PN.Sby atas nama terpidana Ahmad Fauzi. Kedua terdakwa dalam dakwaannya masing-masing salah satunya didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, tetapi Urip Tri Gunawan dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 12 b UU Tipikor sedangkan Ahmad Fauzi dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor. Padahal, kedua norma tersebut berada dalam undang-undang yang sama, tetapi memiliki unsur-unsur tindak pidana yang serupa, dan masing-masing terdakwa merupakan pegawai negeri atau penyelenggara yang bertindak sebagai penerima suap, yang pada akhirnya berakibat kepada perbedaan penjatuhan sanksi pidana baik pidana penjara, pidana denda, dan subisidaritasnya. Kedua, dampak penegakan hukum tindak pidana suap berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor adalah didapatinya kendala dari faktor (substansi) hukum dan faktor penegak hukum khususnya hakim. Dari faktor hukum, terjadi ketidakpastin hukum dengan wujud pengulangan norma dalam hal kesamaan unsur-unsur tindak pidana pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, tetapi masing-masing mengadung ancaman sanksi pidana yang berbeda. Dampaknya, senada apabila ditinjau dari faktor penegak hukum khususnya hakim, yaitu terjadi disparitas penjatuhan sanksi pidana oleh hakim karena kedua norma walaupun memiliki unsur-unsur tindak pidana yang serupa tetapi mengandung ancaman sanksi pidana yang berbeda. Ketiga, kebijakan formulasi tindak pidana suap di masa mendatang adalah judicial review ketentuan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi karena pasal-pasal a quo yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang sama tetapi berbeda dalam ancaman sanksi pidana dapat berpotensi mendiskriminasikan dan merugikan hak konstitusinal serta keadilan bagi warga negara sehingga pasal-pasal a quo menjadi celah “tawar menawar†atau “jual beli†penerapan penjatuhan putusan pidana. Hal-hal demikian telah bertentangan dengan konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan oleh karenanya ketentuan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor dapat dituntut untuk dihapuskan
PERLINDUNGAN HUKUM PENGARANG SEBAGAI PEMEGANG HAK CIPTA DALAM PENERBITAN BUKU
Meningkatnya jumlah kasus pembajakan buku yang terjadi di masyarakat dan di lingkungan kampus di Indonesia, sehingga penerbit dan pencipta/penulis sangat dirugikan akibat tindak pidana pembajakan. Hal ini menunjukan bahwa masih lemahnya hukum di Indonesia dalam melindungi hak cipta. Oleh karena itu tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis dan merumuskan pengaturan tentang perjanjian penerbitan buku yang digandakan antara pemegang hak cipta dengan penerbit buku. Kemudian untuk menganalisis dan merumuskan perlindungan hukum pemegang hak cipta buku dalam Putusan Nomor: 61/PDT.Sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga.JKT.PST. Dan selanjutnya untuk menganalisis, merumuskan dan menemukan konsep yang ideal perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam penerbitan buku di Indonesia pada masa yang akan datang. Metodologi menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tentang perjanjian penerbitan buku yang digandakan antara pemegang hak cipta dengan penerbit buku masih belum jelas dan tegas sehingga pengaturannya berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh penerbit buku dengan penulis atau pemegang hak cipta untuk menerbitkan dan memasarkan buku yang ditulis oleh penulis. Sedangkan perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Buku belum ideal karena hakim dalam meutuskan hanya berpegangan dengan alat bukti yang diajukan tergugat. Sehingga konsep yang ideal perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam penerbitan buku di Indonesia pada masa yang akan datang yaitu menggunakan konsep perlindungan hukum yang berkeadilan sehingga perlindungan hukum tersebut berlaku untuk penerbit dan pemegang hak cipta atau penulis buku. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap penerbit buku masih sangat lemah, oleh karena itu harus dilakukan revisi terhadap undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap penerbit buku dan penulis di Indonesia. Sedangkan saran yaitu Pencipta di Indonesia harus diberikan perlindungan hukum secara tegas dan jelas. Kemudian penerbit buku harus diberikan perlindungan hukum.
TUGAS PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PERILAKU HAKIM PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Penelitian yang berjudul “Tugas Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Perilaku Hakim Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial†ini, akan membahas mengenai: bagaimanakah tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lalu mengenai bagaimanakah seharusnya tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim kedepannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas dan teori-teori hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian tesis ini. Hasil penelitian terkait dengan jawaban dari permasalahan di atas adalah pertama : menganalisis bagaimana tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Kedua : menganalisis bagaimana seharusnya tugas pengawasan Komisi Yudisial ke depannya
Perlindungan Hukum Hak Desain Industri Sebagai Upaya Menarik Investasi Bagi Pembangunan Ekonomi di Indonesia
Indonesia sebagai negara berkembang memandang sisi perdagangan Internasional sebagai suatu hal yang mempunyai makna penting. Pembangunan di bidang ekonomi menitikberatkan pada sektor industri terutama yang berorentasi ekspor yang memerlukan pengamanan bagi pemasarannya. Isu perlindungan terhadap produk industri termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual menjadi isu yang tidak dapat dilepaskan dalam kerangka perdagangan bebas. Contoh produk yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia yaitu Desain Industri. Perkembangannya desain industri memegang peranan penting bagi keberhasilan perindustrian dan perdagangan suatu Negara. Desain Industri merupakan alat untuk mendapatkan nilai tambah ekonomi yang tinggi dalam suatu industri. Hal ini erat kaitannya dengan masuknya investasi asing. Investor memerlukan perlindungan dan kepastian serta iklim investasi yang kondusif dalam menjalan kegiatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Analisis bahan hukum secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan metode deduktif. Ada dua hal hubungan korelasi antara perlindungan desain industri dengan ivestasi asing. Pertama, investor pada umumnya saat ini tidak hanya melakukan investasi dalam bentuk modal (uang) dan barang, tetapi juga menanamkan modalnya dalam bentuk KI, antara lain desain industri. Para investor mempunyai kepentingan yang sangat tinggi untuk memperoleh perlindungan atas desain-desain yang mereka bawa sehingga tidak akan terjadi peniruan/pembajakan di Indonesia.Kedua, di samping mereka melindungi diri melalui pendaftaran desain di kantor KI, mereka pun biasanya membuat perjanjian lisensi dengan partner dalam negeri, yang intinya memberikan hak kepada mitra nasional untuk memproduksi desain-desain yang mereka miliki. Hal yang terakhir ini terkait erat dengan Undang-undang Penanaman Modal yang mewajibkan adanya langkah alih teknologi. Investor memerlukan perlindungan dan kepastian hukum serta iklim investasi yang kondusif dalam menjalan kegiatannya
Informed Consent (Persetujuan Tindakan Kedokteran) Oleh Orang Tua Terhadap Anak Kandung Untuk Mewujudkan Perlindungan Anak
Anak merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi harkat, martabat dan haknya sebagai manusia. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak. Orang tua, keluarga, masyarakat dan negara bertanggung jawab dalam menjamin hak anak untuk hidup dan sehat sebagai wujud perlindungan anak. Dokter wajib menjalankan tugasnya sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional yang berlaku. Segala tindakan kedokteran memerlukan Informed Consent. Pada pasien anak yang tidak termasuk pasien yang kompeten, Informed Consent diberikan oleh keluarga terdekat yaitu orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan data yang diperlukan sehubungan dengan permasalahan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Data empiris menunjukkan masih terdapat kejadian orang tua menolak tindakan kedokteran terhadap anak kandungnya. Penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua bukan merupakan tindakan yang dilarang, namun hal tersebut menimbulkan kerugian pada pasien anak karena upaya maksimal penanganan penyakitnya tidak dapat dilakukan. Karena itu, diperlukan penyempurnaan perundang-undangan yang mengatur Informed Consent terutama yang berkaitan dengan penolakan tindakan kedokteran oleh orang tua terhadap anak kandung, agar ketika terjadi Informed Refusal dokter tetap dapat melakukan tindakan kedokteran yang diperlukan demi kepentingan terbaik anak, dalam rangka mewujudkan perlindungan anak
Law Enforcement Against Unreported Fishing: What Does Beyond the Catch Record?
Transparency is significant in highly migratory fisheries. The reliability of the catch data is essential for decisions of internationally agreed targets. Nevertheless, the data accuracy will much depend on each state's performance. Focusing on unreported catches of migratory fish, this study highlights the Thunnus Macoyyi (Southern Bluefin Tuna) fishing in Indonesia, as this fish species had experienced for being the limelight of unreported fishing allegations. The main objective is to reveal what are the difficulties that Indonesia is facing on its responsibility to maintain the accuracy of the catch record. Accordingly, the study examines two points by applying the pure legal method and doctrinal approach. Firstly, the international legal framework towards unreported fishing by analysing three main instruments such as the UNCLOS 1982, the UNFSA 1995, and the CCSBT policies. Secondly, it examines Indonesia law enforcement as a State party of regional fisheries organisation. It argues that the international authority could not be completely extended to a State's domestic fishing area. Thus, it gives more discretion to the national law to enforce compliance. Lesson learned from the case study of Indonesia's southern bluefin tuna contributes to unreported fishing literature and allows us to expose the legal gap remained in managing highly migratory fish stocks
Exercising No Harm Rule: Claims for Damage and Loss Due Climate Change Effects
The act of utilising all the resources owned by a state, including natural resources, is the right of every state. However, its use is prohibited if it causes harm to other states. This is then referred to as the principle of no harm rule in international law. Therefore, each state is responsible not for causing damage to other States' environments or areas outside the limits of its jurisdiction. This article will analyse the development of the no harm rules and its application model for claiming state responsibility. As normative research, it used secondary data as the main data, and the primary, secondary and tertiary legal materials were analysed qualitatively. In discussion, this principle has long existed as customary international law to mitigate transboundary pollution. In the case of the environment in general, many studies have applied this principle. However, due to the uniqueness of the climate change issue, evidence and proof of the impacts caused cannot be used as the basis for a lawsuit like ordinary environmental cases. Based on the discussion and simulation conducted, it is concluded that the no harm rules principle can be applied to climate change issues. However, this principle is not satisfactory and has limitations in its application
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PRAKTIK PELAKSANAAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelaksanaan akta jaminan fidusia yang dibuat dihadapan notaris menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan untuk menganalisis kedudukan pemberi fidusia dalam pratik pelaksanaan akta jaminan fidusia. Jenis penelitian hukum normatif yang sumber datanya sekunder. Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang- Undangan, Konseptual dan Kasus, hasil penelitian ini menegaskan bahwa dalam praktik pelaksanaan akta jaminan fidusia yang dibuat dihadapan notaris menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia belum sepenuhnya menerapkan asas keseimbangan yang merupakan dasar dalam membuat perjanjian dan dalam menjalankan jabatannya, Notaris telah melanggar ketentuan Pasal 16 huruf m Undang- Undang Jabatan Notaris. Adapun kedudukan pemberi fidusia kedudukan pemberi fidusia dalam praktik pelaksanaan akta jaminan fidusia ada faktor yang menyebabkan ketidakseimbangan kedudukan pemberi fidusia adalah penyalahgunaan keadaan merupakan dimana akta jaminan fidusia dibuat tanpa adanya posisi tawar-menawar antara pemberi fidusia dan penerima fidusia. Sehingga menimbulkan itikad tidak baik dari penerima fidusia yang tidak memberi kesempatan kepada pemberi fidusia dan beberapa klausula dalam akta jaminan fidusia menunjukkan bahwa penerima fidusia bersikap lebih dominan dari pemberi fidusia. Pengaturan yang memberikan rasa adil bagi pemberi fidusia dalam praktik pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris, bahwa seharusnya notaris dalam pembuatan akta jaminan fidusia tersebut harus memperhatikan asas keseimbangan sebagaimana dalam Undang- Undang Jaminan Fidusia yang berpatokan dalam KUHPerdata yang mengacu pada asas kebebasan berkontrak yang berkaitan salah teori kontrak tawar-menawar dari yang merupakan indikator dari asas keseimbangan. Asas keseimbangan bagian dari asas kebebasan berkontrak berkaitan dengan perbuatan, isi, dan pelaksanaan akta jaminan fidusia. Untuk mencapai keadilan dalam pembuatan akta jaminan fidusia oleh notaris terutama berkaitan dengan klausula-klausula, Notaris harus haruslah membuat akta perjanjian fidusia selaras berdasarkan asas-asas umum perjanjian salah satunya asas keseimbangan menurut Herlien Budiono agar salah satu pihak tidak merasa dirugikan yang mana isi klausula-klausula perjanjian tersebut diketahui penerima dan pemberi fidusia