Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
Not a member yet
    807 research outputs found

    KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN GRATIFIKASI DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PERUSAHAAN FARMASI

    Get PDF
    Abstrak : Dokter PNS jika memenuhi unsur-unsur gratifikasi menurut Pasal 12B dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1 Permenkes No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka terpenuhi kriteria tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dianggap suap. Sedangkan dokter swasta tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan regulasi itu. Kebijakan kriminal dalam menanggulangi gratifikasi dalam hubungan dokter dan perusahaan farmasi adalah melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal : pertanggungjawaban pidana bagi dokter PNS melalui penerapan sanksi pidana dalam Pasal 12B ayat (1) huruf c, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.Pertanggungjawaban pidana perusahaan farmasidiatur pada Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan pelaku usaha (medical representative dan pemilik perusahaan farmasi) yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 2.000.000.000,-.Upaya non penal :sponsorship dilakukan terbuka tanpa konflik kepentingan, melalui jalur institusi atau organisasi profesi kedokteran; pemenuhan jaminan pelayanan kesehatan oleh negara; pemerintah menganggarkan tunjangan pendidikan dan pelatihan profesi kedokteran;pengaturan Dokter PNS di luar kerja di rumah sakit pemerintah; peran swasta; kewajiban melapor atas penerimaan gratifikasi; pendekatan keagamaan; pendekatan kode etik; dan pengawasan implementasi kode etik.                                                                                                               Kata Kunci : Gratifikasi; Dokter; Perusahaan Farmas

    PERAN LEMBAGA KEJAKSAAN UNTUK MENGATASI KENDALA YURIDIS DALAM PENANGANAN PERKARA PELANGGARAN HAM BERAT (Role Of Agency Institution To Overcome The Juridic Constraints In Handling Of Heavy Human Rights Violations)

    Get PDF
    AbstrakNegara Indonesia adalah negara hukum sebagai perwujudan dari suatu negara hukum ini perlu memberikan jaminan perlindungan kepada warga negaranya dan juga harus memaksimalkan penanganan perkara pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum terselesaikan dimana Kejaksaan mempunyai kendala yuridis dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Kendala yuridis yang dihadapi oleh Lembaga Kejaksaan dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat, yaitu :a)   Kesulitan Lembaga Kejaksaan Dalam Mencari Alat Bukti Pelanggaran HAM Yang Terjadi Di Masa Lalu;b)   Pelanggaran HAM Yang Terjadi Di Indonesia Pada Masa Lalu Sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Diberlakukan. Kata Kunci: Kendala Yuridis, Kejaksaan, Perkara Pelanggaran HAM Berat.  Abstract The State of Indonesia is a state of law as an embodiment of a state of law, this needs to provide guarantees of protection to its citizens and must also maximize the handling of cases of human rights violations which until now have not been resolved where the Prosecutor's Office has juridical constraints in resolving gross human rights violations. Juridical obstacles faced by the Prosecutor's Office in handling serious human rights violations, namely:a)   Difficulties of the Prosecutors' Office in Finding Evidence of Human Rights Violations that Occurred in the Past;b)   Human Rights Violations Occurred in Indonesia in the Past Before Law Number 26 of 2000 Concerning Human Rights Courts Enacted.Keywords: Juridical Constraints, Prosecutors' Office, Case of Gross Human Rights Violations

    KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK ASING DI INDONESIA

    Get PDF
    Salah satu unsur yang diperlukan dalam melakukan perjanjian yang dibuat di Indonesia adalah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa perjanjian. Secara tegas penggunaan Bahasa Indonesia khususnya dalam kontrak asing dapat dilihat dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lembaga Negara serta lagu kebangsaan. Namun, Undang-undang ini tidak memberikan akibat hukum bagi perjanjian yang  menggunakan Bahasa selain Bahasa Indonesia, sehingga timbulnya sengketa mengenai akibat dari perbuatan hukum tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah akibat hukum dari kontrak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menjelaskan dan menganalisis tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak asing di Indonesia. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, Akibat dari kontrak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sebenarnya tidak dapat dikatakan batal demi hukum hal ini dikarenakan suatu perjanjian dapat dikatakan batal demi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 1320, pasal 1335, dan pasal 1337 KUHPerdat

    PENYELESAIAN TUNGGAKAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA

    Get PDF
    Muhammad Afzulkifli*, Joni Emirzon**, dan Zulkarnain Ibrahim***  ABSTRAKBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah lembaga yang berwenang mengatur mengenai pemberian jaminan kepada para tenaga kerja dan berfungsi memberikan perlindungan hukum atas pemenuhan hak-hak para pekerja. Perusahaan selaku pemberi kerja seharusnya lebih memperhatikan hak para pekerja berdasarkan rasa keadilan dan kemanfaatan untuk para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan menekankan kepada perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja nya pada program BPJS Ketenagakerjaan dan wajib pula membayar iuran bulanan pada BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja yang di daftar dapat menerima dan merasakan manfaatnya. Perusahaan yang menunggak akan di berikan sanksi melalui mekanisme yang di berikan oleh pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dalam tahapan penyelesaian permasalahan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada jalan lain yang dapat di tempuh selain melakukan pelunasan atas tunggakan iuran yang menjadi beban perusahaan, pemberian sanksi pada perusahaan dapat berupa teguran sampai dengan pencabutan izin-izin tertentu, tunggakan iuran perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan membuat para pekerja tidak dapat menuntuk hak-haknya sehingga ketika terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, pekerja tidak mendapatkan perlindungan atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan pada akhirnya pekerja yang menjadi korban atas perbuatan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan Kasus.  Pengambilan keputusan ini tentu saja sangat merugikan para pekerja karena selain tidak mendapatkan manfaat dari BPJS, para pekerja juga kehilangan perlindungan atas segala kemungkinan yang akan terjadi dalam ruang lingkup pekerjaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji secara mendalam dan eksplisit yang dipergunakan sebagai acuan untuk mengetahui analisis hukum yang konkret mengenai permasalahan yang diteliti.Kata Kunci: BPJS Ketenagakerjaan; Pekerja; Perusahaan; Tunggakan Iura

    PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERKAIT PERSETUJUAN PERPANJANGAN KONTRAK PENGADAAN GIVE AWAY OLEH PT. GARUDA INDONESIA (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 23/KPPU-L/2010)

    Get PDF
    Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT.Garuda Indonesia sehingga dikatakan telah melakukan Praktik monopoli dan  persaingan Usaha tidak sehat dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha  Terhadap Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2010 mengenai persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT.Garuda Indonesia (Persero) telah sesuai dengan Per Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Data yang digunakan terdiri dari data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.  Penelitian ini menggunakan teori keadilan (grand theory, teori hukum perjanjian (middle theory), dan teori hukum persaingan (applied theory).Hasil penelitian ini dibuktikan bahwa mekanisme persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan give away PT.Garuda Indonesia kepada PT.Gaya Bella Diantama dan PT.Uskarindo Prima berdasarkan keputusan KPPU tentang persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan  Give Away  Haji oleh PT.Garuda Indonesia dapat dikatakan termasuk salah satu praktik diskriminasi persaingan sesuai dengan Pasal 19 huruf d dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di dalam Putusan No. 23 /KPPU-L/2010 tentang dugaan adanya praktik diskriminasi dan Persekongkolan dalam pengadaan Give Away Haji Oleh  PT. Garuda Indonesia. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat dalam pelaksanaan Tender Give Away Haji Tahun 2007. Pertimbangan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha  Terhadap Putusan KPPU Nomor 23/KPPU-L/2010 mengenai persetujuan perpanjangan kontrak pengadaan Give Away oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) terhadap PT.Gaya Bella Diantama dan PT.Uskarindo Prima telah sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 sesuai dengan kewenangan KPPU.Implikasi penelitian ini adalah perlu adanya penegakkan aturan KPPU dalam menegakkan perkara persekongkolan tender sebaiknya tidak lagi menggunakan pendekatan Rule of Reason melainkan pendekatan Per se Ilegal, hal ini dikarenakan pendekatan Per se Ilegal akan lebih memberikan kepastian hukum dan tentunya akan lebih meringankan tugas KPPU dalam menjalan Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MULTIMEDIA DARI PEMBAJAKAN YANG TERDAPAT PADA VIDEO BLOGGING (VLOG) MELALUI MEDIA BERBASIS ONLINE

    Get PDF
    ABSTRAK : Pemanfaatan multimedia telah memberikan dampak yang begitu besar bagi perkembangan kemajuan hidup di masyarakat dalam menyampaikan informasi dengan mudah. Video Blogging (Vlog) merupakan satu diantara hasil karya cipta yang dihasilkan dengan memanfaatkan sarana multimedia. Vlog merupakan media penyampaian informasi yang mudah dipahami dan serta menarik minat masyarakat dibandingkan media tulisan. Namun pada kenyataanya, telah terjadi banyak pelanggaran hukum terhadap hak cipta dalam kehidupan masayarakat, padahal penggunaan multimedia, terutama dalam sebuah vlog diyakini dapat mempermudah penggunanya untuk memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat bahkan media ini mampu menjadi penggerak ekonomi negara terutama di bidang industri kreatif yang bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah sebab dan proses terjadinya pelanggaran hukum dalam pembajakan hak cipta multimedia yang terdapat pada video blogging (vlog) melalui media berbasis online, perlindungan hukum preventif dan represif, dan konsep pengaturan hukum pemanfaatan multimedia dalam video blogging (vlog) yang melindungi hak cipta yang terdapat di dalamnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum dengan menggunakan pendekatan analitis, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan.  Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelanggaran hukum dalam pembajakan hak cipta multimedia yang terdapat pada video blogging (vlog) melalui media berbasis online terjadi karena beberapa sebab dan proses yaitu keuntungan ekonomi yang besar dalam publikasi video blogging (vlog) secara online, kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap nilai-nilai hak kekayaan intelektual, dan mudahnya akses teknologi, informasi, dan komunikasi dalam pembajakan video blogging (vlog).  Perlindungan hukum preventif terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menitik beratkan kepada keekslusifan kreator konten vlog selaku pencipta atau pemegang hak cipta dan perlindungan hukum represif terhadap kreator konten vlog yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata ke pengadilan niaga dan menuntut secara pidana. Konsep pengaturan hukum pemanfaatan multimedia yang melindungi hak cipta yang terdapat dalam video blogging (vlog) diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengutamakan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengembangkan inovasi dan kreasi pencipta

    INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCA PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    No full text
    ABSTRAK: Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia karena telah merambah keseluruh lini kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistematis sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara dan bangsa Indonesia di dalam pergaulan masyarakat internasional. Independensi “KPK menjadi tolak ukur untuk pelaksanaan pemberantasan korupsi, namun pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan polemik dan kritik pada masyarakat. Adapun perubahan yang dikritisi yaitu dengan dibentuknya Dewan Pengawas KPK bertugas untuk mengatur penyelenggaraan wewenang dan tugas KPK. Salah satu tugas Dewan Pengawas KPK adalah memperbolehkan izin atau tidak memperbolehkan izin penyitaan, penggeledahan, dan/atau penyadapan. Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan hubungan hukum antara Komisi Pemberantas Korupsi sebagai lembaga independen dengan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan penyelidikan; untuk menjelaskan bagaimana implikasinya terhadap independensi KPK dalam pelaksanaan penyelidikan. Metode Penelitian yang digunakan merupakan hukum normatif. Dari hasil penulisan dapat diketahui bahwa : Hubungan antara Dewan Pengawas dan KPK sebagai lembaga independen dalam menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan hubungan yang timbul berdasarkan fungsional, karena dalam pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi, Dewan Pengawas berfungsi dapat memperbolehkan Izin dan/atau tidak memperbolehkan izin dalam hal penyidikan. Implikasinya perubahan kedua Undang-Undang KPK terhadap independensi KPK dengan keberadaan Dewan Pengawas membuat kinerja KPK dalam penyidikan/penyelidikan menjadi tereduksi sehingga mempengaruhi indepedensi KPK. Belum ditambah lagi KPK masuk dalam ranah eksekutif sehingga dikhawatirkan akan ada campur tangan /intervensi dari pemangku jabatan tertinggi eksekusif. Jadi, kata indepedensi pada KPK hanya penyebutan†saja. Kata Kunci: Korupsi, Indepedensi, Komisi Pemberantas Korups

    IMPLEMENTASI PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG TELAH MELAMPAUI BATAS UMUR MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

    Get PDF
    Hakikat pengaturan hukum penjatuhan putusan pidana Anak sebelum dan setelah Anak melampaui batas umur 18 tahun, secara yuridis didasarkan pada ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), bahwa Anak dapat diajukan ke sidang Anak atau dilakukan pemidanaan hingga penjatuhan putusan oleh pengadilan apabila Anak melampaui umur 18 tahun tetapi belum mencapai umur 21 tahun. Apabila Anak belum melampaui umur 18 tahun, Anak tetap dapat diajukan ke sidang Anak dengan syarat upaya diversi berdasarkan asas restorative justice gagal serta apabila kasus Anak ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun dan merupakan pengulangan. Pada implementasinya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pkb yang mana dalam amar putusannya Hakim tidak cermat dalam hal memutus pidana penjara kepada Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang sedangkan saat diputus dan dibacakan umur Anak telah melampaui umur 18 tahun dan lebih 4 hari sehingga seharusnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (Lapas Pemuda). Kebijakan hukum pidananya di masa mendatang adalah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia, dengan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, tentang himbauan terhadap para Hakim yang memeriksa perkara Anak agar memperhatikan secara saksama ketentuan tentang batasan umur Anak diajukan ke sidang Anak dan kualifikasi Lapas mana anak menjalani masa pidananya, agar tidak menimbulkan kendala administratif khususnya bagi pihak Lapas

    FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN OGAN ILIR

    Get PDF
    Kondisi faktual yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2020 hanya merujuk pada Surat Edaran Nomor 0410/K.Bawaslu/HK.05/XI/2019, kasus diskualifikasi pasangan calon Pilkada 2020 di Kabupaten Ogan Ilir dan terbitnya Putusan Mahkamah Kontstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka isu hukum yang akan dibahas dalam tesis ini adalah sebagai berikut Apakah pelaksanaan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pengawasan tahapan kampanye aturan hukumnya sudah dilakukan secara optimal pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir, Apa faktor hukum yang menjadi penghambat Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melaksanakan fungsi pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir, Apa implikasi hukum fungsi pengawasan tahapan kampanye dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota. Metode penelitian yang digunakan normatif yang bertujuan menjawab isu hukum secara holistik dan sistematis.Teknik penelitian dengan pengumpulan bahan hukum dan teknik penarikan kesimpulan logika berpikir deduktif.Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam pengawasan tahapan kampanye Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir telah diatur secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan dilakukan dengan cara memetakan pengawasan tahapan dan sub tahapan, kerawanan dalam tahapan kampanye, perencanaan pengawasan tahapan kampanye, dan pengawasan dalam upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan himbauan dan instruksi.Faktor hukum yang menghambat adanya regulasi yang diterbitkan oleh KPU tidak tercantum secara jelas, detail dan spesifik antara lain  PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) serta PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal  57 huruf g, Pasal 88 C dan Pasal 58 huruf b dan huruf c.Implikasi dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 PUU-XVII/2019 terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota adalah pembentukan kelembagaannya melalui proses seleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu Republik Indonesia, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, komposisi beranggotakan 5 (lima) atau  3 (tiga) orang sesuai dengan tipe luas wilayah kabupaten/kota. Perubahan nomenklatur dari Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum tetap bersifat permanen, dengan adanya perubahan nama tersebut meningkatkan legalitas sehingga terbitlah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020

    KEWENANGAN PEMAKZULAN TERHADAP KEPALA DAERAH OLEH MENTERI DALAM NEGERI

    Get PDF
    ABSTRAK:  Wabah pandemi virus covid-19 yang saat ini terjadi tidak hanya mempengaruhi aspek kesehatan masyarakat dibelahan dunia, melainkan juga menembus pula kehidupan sosial, ekonomi, politik dan bahkan hukum. Untuk meminimalisir kasus penularan covid-19 diberbagai daerah di Indonesia, pemerintah lewat Kemendagri membuat produk hukum yang berupa “Instruksi  Nomor 6  Tahun  2020  tentang  Penegakan  Protokol  Kesehatan Untuk  Pengendalian  Penyebaran  Corona Virus  Disease   2019† yang dalam hal ini  menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah  agar dapat menegakkan secara konsisten protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pengaturan yang seharusnya terkait Pemakzulan Kepala Daerah di masa Pandemi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Pendekatan filosofis, Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Penafsiran dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian pengaturan yang ideal terkait Pemakzulan Kepala Daerah pada saat pandemi covid-19 saat ini ialah dengan cara merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menambahkan sanksi berupa pemakzulan bagi Kepala Daerah yang melanggar dan tidak menegakkan protokol kesehatan dimasa pandemi

    708

    full texts

    807

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya: Open Journal Systems
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇