MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah
Not a member yet
    115 research outputs found

    PONDOK PESANTREN DAN PENDIDIKAN : RELEVANSINYA DALAM TUJUAN PENDIDIKAN

    Full text link
    Abstrak Pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan non formal yang memperdalam ilmu atau pendidikan agama Islam dan mengamalkannya sebagai pedoman hidup sehari-hari dengan mementingkan moral dalam kehidupan bermasyarakat. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui wawancara terstruktur kepada kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah yang juga terdapat pondok pesantren, wakil kepala Sekolah Dasar, alumnus pondok pesantren, pegawai LPMP Jakarta, alumnus pondok pesantren Tebuireng Jawa Timur serta orang tua murid yang memiliki putranya di pondok pesantren. Hasil wawancaranya menjelaskan pendidikan di pondok pesantren yang merupakan usaha sadar dewasa, dimaksud seorang kyai dan ustadz atau ustadzah dalam pergaulan dengan para santri untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohani santri ke arah kedewasaan, menuju terbentuknya kepribadian yang utama serta memiliki tujuan pendidikan, yaitu menyeimbangkan ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 31. Pondok pesantren salah satu bentuk pendidikan secara historis memberikan kontribusi dan cukup penting peranan terhadap kemajuan bangsa Indonesia dengan mencerdaskan para santri melalui pendidikan di pondok pesantren. Kata Kunci : Pondok Pesantren, dan Tujuan Pendidika

    Reorientasi Pemikiran Al-Ghzali Tentang Maslahah Mursalah Dengan Pembaruan Hukum Islam

    Full text link
    Wahyu terbagi menjadi dua istilah yakni wahyu matluw, yaitu al-Qur‟an al-Karim, dan wahyu gairu matluw, yaitu as-Sunnah dan al-Hadis. Kehadiran hukum Allah atau hukum Islam (ahkam syar‟iyyah) yang harus dijadikan pedoman dan acuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia. Atas dasar ini, para pakar fiqh dan ushul fiqh telah konsensus bahwa maslahat atau kemaslahatan merupakan tujuan inti pensyari‟ atau hukum Islam : sehingga muncullah ungkapan yang sangat populer dikalangan mereka : فثم حكم الله أينما كانت الدصلحة (dimana ada maslahat, disanalah ada hukum Allah).Menyadari bahwa tidak semua masalah kehidupan ini hukumnya ditemukan didalam al-Qur‟an dan as-Sunnah/Hadis, Islam meletakkan prinsip-prinsip umum dan kaidah-kaidah dasar yang dapat dijadikan oleh ahl az-Zikri (para mujtahid) untuk mengembangkan hukum Islam dan memecahkan masalah-masalah baru melalui ijtihad. Salah satu prinsip umum dan kaidah dasar yang diletakkan oleh Islam ialah bahwa tujuan pokok tujuan pensyar‟i atau hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan (jalb al-masalaih). Dari prinsip inilah prinsip para imam mujtahid dan pakar ushul fiqh mengembangkan hukum Islam dan berusaha memecahkan masalah-masalah baru yang dihadapi oleh umat Islam yang belum ada penegasan hukumnya di dalam al-Qur‟an dan as-Sunnah melalui qiyas, istihsan, maslahah mursalah dan sad az-Zari‟ah.Al-Ghazali (450–505 H.) sebagai pakar ushul fiqh dari kalangan madzhab Syafi‟i, mempunyai pemikiran-pemikiran yang cukup menarik tentang maslahah mursalah. Pandangannya tentang maslahah mursalah merupakan jalan tengah antara pihak-pihak yang sama sekali tidak mempergunakan maslahah mursalah sebagai dalil hukum dan mereka yang begitu berani dalam menjadikan maslahah mursalah

    Penafsiran Surat Al-Falaq [113]: 3-4 : Menurut Abd. Ar-Rauf As-Singkili, Hamka dan M. Quraish Shihab: Telaah Atas Epistemologi dan Genealogi

    Full text link
    Many assumptions say that differences in generation, educational background, socio-cultural background and so on will have an effect on the mindset of an interpreter. To prove the validity of these assumptions, this study proposed to explore the epistemology structure of QS. al-Falaq [113]: 3-4 interpretation in Tarjuman al-Mustafid by Abd. as-Singkili, Tafsir Al- Azhar by HAMKA and Tafsir Al-Misbah by M. Quraish Shihab. The results of this study are any differences in the epistemological structure of interpretation between the three interpreters in interpreting Qs. al-Falaq [113]: 3-4, for example in terms of sources, As-Singkili uses hadith and ra'yu, HAMKA uses munasabah, hadith, ulama opinions and ra'yu. , while M Qurasih Shihab uses lexical-linguistic analysis, munasabah, hadith, ulama opinion and ra'yu

    TRADISI QIRA’AT AL-QUR’AN : Resepsi Atas Kitab Faidhul Barākat fī Sab’il Qirā’at Karya K.H. Muhamad Arwani bin Muhamad Amin al-Qudsi

    Full text link
    Artikel ini akan menganalisis bagaimana tradisi qirā’at al-Qur’an, sebagai bagian dari al-Qur’an itu sendiri, dan bagian dari living Qur’an juga perlu mendapatkan resepsi yang serius. Sebab, kelisanan al-Qur’an merupakan titik vokal yang banyak terjadi perbedaan di setiap daerah dan negara. Ada beberapa asusmsi mengapa penelitian ini layak untuk dimunculkan, pertama, qirā’at al-Qur’an merupakan salah satu pokok dari kelisanan al-Qur’an, dimana setiap masyarakat dan wilayah memiliki dialeknya masing-masing, termasuk turunnya al-Qur’an di Arab pada abad ke-7 dan dengan berbahasa Arab, kedua, untuk mengetahui, sejauh mana resepsi dan pengaruh di masyarakat dari kajian kitab faidhul barākat fī sab’il qirā’at karya K.H. Muhamad Arwani bin Muhamad Amin al-Qudsi yang berisi qira’at sab’ah al-Qur’an bagi alumni Pesantren an-Nur Ngrukem, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, D.I.Yogyakarta. Sebab, penulisan kitab faidhul barākat fī sab’il qirā’at ini adalah bentuk orientasi dalam menjaga tradisi kelisanan al-Qur’an. Kata Kunci : Qirā’at al-Qur’an, Faidhul Barākat, Sab’il Qirā’at

    Living Hadits Di MA (Madrasah Aliyah) Darussalam, Depok, Sleman, Yogyakarta

    Full text link
    Artikel ini membahas tentang penerapan living hadits dalam pendidikan, tepatnya di MA Darussalam, Depok, Sleman, Yogyakarta. Ajaran yang terkandung dalam al-Hadits sarat dengan nilai-nilai luhur. Untuk itu, internalisasi ajaran al-Hadits sangat perlu adanya, mengingat dewasa ini dunia pendidikan sedang dilanda krisis nilai seiring derasnya globalisasi dan sekularisasi. Pengamalan al-Hadits dalam kajian studi Islam disebut dengan living hadits, dan memiliki tiga bentuk yaitu living hadits tradisi tulisan, lisan dan praktik. Ketiga bentuk living hadits tersebut tumbuh dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, termasuk dunia pendidikan yang merupakan lembaga sosial yang krusial di masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan yang berbasis keislaman yang menggabungkan sistem madrasah dan pesantren klasik, MA Darussalam mencoba menerapkan tradisi living hadits pada kehidupan sehari-hari. Hal inilah yang menarik untuk dilakukan penelitian di MA tersebut. Sehingga nantinya bisa menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lain dalam menerapkan living hadits. Adapun untuk pengumpulan data merujuk kepada buku, sumber internet dan dilengkapi dengan dokumentasi, wawancara kepada kepala MA Darussalam, pengurus santri, serta dua siswa/santri, serta observasi

    ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya

    Full text link
    Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang telah diwakafkan itu bermanfaat untuk umat, bahkan wakaf akan terus menerima pahala meskipun ia telah meninggal dunia selama harta benda yang telah diwakafkannya itu bermanfaat. Jadi, kemanfaatan harta benda wakaf untuk kemaslahatan umat merupakan prinsip utama dari ibadah wakaf. Dari sinilah kemudian muncul pendapat fuqaha yang menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah tidak bermanfaat atau tidak menghasilkan boleh ditukar atau diganti dengan harta benda lainnya yang bermanfaat atau menghasilkan (istibdāl wakaf) berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Kebolehan penukaran harta benda wakaf atau istibdāl  wakaf berdasarkan pertimbangan kemaslahatan tersebut, diakomodir dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang membolehkan penukaran harta benda wakaf demi menjaga manfaat harta benda wakaf. Hanya saja, peraturan perundang-undangan tentang wakaf belum mengakomodir semua model istibdāl wakaf yang ada dalam fiqh, seperti istibdāl wakaf parsial dan istibdāl wakaf dengan harta benda pengganti yang tidak sejenis. Peraturan perundang-undangan tentang wakaf hanya mengatur penukaran harta benda wakaf dengan harta benda pengganti yang sejenis. Kata Kunci: Istibdāl, Wakaf dan Ketentuan Huku

    KEMASLAHATAN SEBAGAI TUJUAN PENSYARI’ATAN HUKUM ISLAM : Telaah Terhadap Kehalalan Poligami, Keharaman Kawin Beda agama, Larangan Nikah Dibawah Tangan dan Kewajiban Beriddah bagi Perempuan

    Full text link
    Kehadiran hukum Islam, selain dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, juga dimaksudkan sebagai ibtila’ dan ikhtibar, yakni untuk menguji sampai dimana loyalitas seorang muslim terhadap hukum-hukum agama yang dipeluknya. Bagi muslim yang kholish, semua hukum Islam akan diterima dan dipatuhinya dengan segala senang hati. Sebab ia yakin betul, bahwa kesemuanya itu pasti mengandung hikmah dan kemaslahatan bagi dirinya. Ia akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kepuasan batinnya akan terpenuhi apabila hal itu dapat dilakukan. Sebaliknya apabila ia tidak sanggup melakukannya atau terjadi pelanggaran, ia akan merasa gelisah, tidak tenang, merasa berdosa, yang sulit terobati, akhirnya ia akan bertobat dan kembali ke jalan yang benar, sehingga kedamaian dan ketenangan hidup ditemukan kembali, inilah pertanda muslim yang baik.Ada juga sementara kalangan yang selalu protes dan menilai tidak adil terhadap Allah Swt atau hukum Islam. Bahkan mereka dengan keberaniannya akalnya, berusaha mengubahnya dengan hukum buatann sendiri yang menurutnya lebih adil dan maslahah. Untuk itulah dalam artikel ini memberikan kajian terkait dua kategori antara yang pro dengan hukum Islam dan yang kontra terhadap hukum Islam, yang pada intinya untuk menampilkan dan memperjelas bahwa hukum Islam memiliki tujuan pensyari’atan yakni pada kemaslahatan ummat manusia. Kata Kunci : Kemaslahatan, Pensyari’atan dan Hukum Isla

    PERNIKAHAN WANITA YANG HAMIL DI LUAR NIKAH DAN AKIBAT HUKUMNYA : Telaah Atas Dualisme Fikih dan Kompilasi Hukum Islam

    Full text link
    Perbedaan aturan dalam Fikih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam memutuskan perkara yang sama seringkali menimbulkan dualisme yang membuat masyarakat muslim harus memilih, mengingat fikih itu sudah menjadi aturan hukum yang hidup (living law) dalam kehidupan masyarakat muslim sejak lama dan telah menjadi pijakan utama dalam menyelesaikan permasalahan sosial, sedangkan KHI baru muncul di Indonesia pada tahun 1991 dan merupakan hasil ijtihad kolektif para ahli hukum Islam Indonesia berdasarkan kitab-kitab fikih dari para imam mazhab yang disesuaikan dengan kondisi kehidupan masyarakat muslim Indonesia.Artikel ini menunjukkan bahwa eksistensi KHI di masyarakat masih lemah dibandingkan dengan fikih disebabkan kurangnya sosialisasi KHI dan adanya perbedaan aturan dalam KHI dan fikih yang menimbulkan dualisme dalam permasalahan sosial, seperti kasus pernikahan wanita hamil di luar nikah dan akibat hukumnya yaitu persoalan nasab anak lahir dari perkawinan tersebut. Namun, dalam lingkungan Pengadilan Agama, KHI merupakan rujukan utama bagi Hakim untuk memutuskan perkara yang dihadapinya. Meskipun demikian, keputusan akhir diserahkan kepada pengambil keputusan untuk menggunakan aturan mana yang diyakininya dan membawa maslahat bagi masyarakat, karena fikih dan KHI adalah keduanya hasil ijtihad yang bersifat relatif atau tidak mutlak untuk diikuti, bahkan menurut Abdul Gani Abdullah, tidak menggunakan fikih atau KHI tidaklah berdosa, namun, meninggalkan masalah sosial di masyarakat tanpa solusi, itulah yang berdosa. Artikel ini sependapat dengan pandangan dari para pakar hukum Islam yang mengharapkan ada titik temu antara aturan dalam fikih dan KHI melalui evaluasi dan penyempurnaan KHI, sehingga KHI yang merupakan fikih Indonesia dapat diterapkan secara menyeluruh dan memberikan solusi atas masalah sosial yang terjadi.Kata Kunci : Pernikahan Wanita Hamil, Fikih dan KH

    SYARIATISASI PENDIDIKAN WUJUD GOOD GOVERNANCE KOTA BANDUNG DALAM SLOGAN AGAMIS-INKLUSIF : Analisis Kritis Kebijakan Birokrasi Publik

    Full text link
    Pemerintahan Jawa Barat dalam cakupan wilayah Indonesia pada tahun 2010 penduduknya mencapai 2.359.431 Jiwa, dari jumlah penduduk Indonesia yang terdiri dari 244.215.984 Jiwa, dengan penduduk miskin mencapai 9,89 %. Slogan yang senantiasa dibangun yakni mewujudkan sosok insan Jawa Barat yang agamis dengan 7 (tujuh) penciri utama yakni : (1) Sehat, cerdas dan cermat, (2) Produktif dan berdaya saing tinggi, (3) Mandiri dan pandai mengatur diri, (4)  Berdaya tahan tinggi dalam persaingan, (5) Pandai membangun jejaring dan persahabatan global, (6) Berintegritas tinggi dan (7) Bermartabat.Beberapa kebijakan pemerintah Jawa Barat berupaya mengembangkan visi-misinya dengan melakukan peningkatan Perguruan Tinggi di Jawa Barat di antaranya melakukan peningkatan Perguruan Tinggi dari 15% (2012) menjadi 25% pada tahun 2018, Pe-negeri-an beberapa Perguruan Tinggi Swasta berbasis 4 (empat) kewilayahan dan sebaran penduduk, adanya dukungan pengembangan fasilitas kampus dan perpustakaan, adanya dukungan peningkatan kualitas penelitian dosen, adanya dukungan peningkatan pendidikan dosen, Beasiswa untuk mahasiswa jenjang diploma, S1, S2, dan S3, Beasiswa atau biaya bantuan mahasiswa terhadap program-program yang relevan untuk masyarakat, program riset kreatif (creative research) sedangkan untuk solusi terobosan pembangunan : SDM, Agama, Kesehatan, Tenaga Kerja, Energi, Lingkungan, Infrastruktur, Wisata dan Budaya.Artikel ini memfokuskan diri pada bagaimana wilayah kota Bandung dalam mewujudkan cita-cita yang diimpikan oleh pemerintah Jawa Barat yakni mewujudkan masyarakat yang agamis dengan tujuh syarat tersebut. Terkait dengan kehidupan keberagamaan, kebijakan-kebijakan syariat, di mana hukum Islam pascareformasi tidak bisa dilepaskan dari fenomena kebijakan-kebijakan bernuansa syariat diberbagai tempat di tanah air, termasuk di wilayah kota Bandung.Kata Kunci : Good Governance, Syariatisasi Pendidikan, Bandung

    PROBLEMATICS OF HUMAN RIGHTS AND ISLAM IN INDONESIA

    Full text link
    Artikel ini menjelaskan masalah hak asasi manusia dan Islam di Indonesia, yang dimulai dengan definisi hak asasi manusia di Barat dan Islam, penjelasan tentang beberapa kesamaan dan perbedaan keduanya. Dan diperdalam dengan menjadikan Indonesia sebagai contoh bagaimana menyelaraskan antara Islam, hak asasi manusia dan hukum negara disana.Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Islam dan Indonesi

    84

    full texts

    115

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇