MISYKAT: Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran, Hadist, Syari'ah dan Tarbiyah
Not a member yet
115 research outputs found
Sort by
SYARIAH ISLAM DAN KEKUASAAN : Diskursus Kepala Negara Wanita
Kontroversi peran wanita dalam politik (kekuasaan) menjadi ajang menarik untuk diperbincangkan. Pro dan kontra tak dapat terhindarkan. Satu sisi ada yang menaruh harapan, namun disisi lain merasakan kekhawatiran dan ketakutan yang luar biasa. Dualisme pro dan kontra tersebut karena dipicu oleh suatu polemik yang dipahami secara berbeda dari hadis yang berbunyi: “mereka yang mempercayakan urusan mereka kepada wanita, tidak akan merasakan kemakmuran”. Hadis tersebut kemudian menghasilkan dua pendapat, untuk pendapat pertama berusaha mengkultuskan peran kelelakian sehingga hadis tersebut di jadikan ‘senjata pamungkas’ untuk meng-counter dan memarginalkan peran wanita dalam kanca politik (kepala Negara), sedangkan pendapat yang kedua berusaha mendobrak kultus kelelakian, sehingga pendapatnya berusaha menggugat keberadaan dan keabsahan hadis tersebut. Artikel ini menganalisis bagaimana dalam konteks syariah Islam memberikan ruang dalam kekuasaan terhadap perempuan untuk menjadi pemimpin kepala Negara. Kata Kunci : Islam Kekuasaan, dan Pemimpin Wanit
TAHRIF DALAM AL-QUR’AN (Studi Analitis tentang Perubahan yang Bersifat Lafdzy dan Ma`nawy)
Persoalan tahrif (perubahan) dalam al-Qur’an sesungguhnya telah muncul di percaturan intelektual kaum Muslimin sejak berabad-abad yang lalu. Saat ini, walaupun persoalan tersebut sudah tidak banyak diperbincangkan lagi, namun tetap saja masih ada sebagian umat Islam yang mengangkatnya sebagai wacana yang layak diperhatikan. Yang sedemikian ini karena posisi al-Qur’an sebagai Kitab Suci umat Islam yang berfungsi sebagai petunjuk berlaku sepanjang masa, dan memang mesti bersifat abadi yang tidak berubah. Oleh sebab itu, isu tentang adanya perubahan di dalamnya tentu akan menimbulkan respon yang cukup kritis. Tulisan ini difokuskan untuk membahas persoalan yang berkaitan dengan tahrif dalam al-Qur’an. Masalah-masalah yang dikaji adalah yang hal-hal yang berhubungan dengan pengertian, analisis tentang macam-macam dan kemungkinan terjadinya tahrif (perubahan). Kajian terhadap setiap persoalan dilakukan secara kritis dan anlitis, sehingga pendalaman dan pemahaman terhadap masalah yang sedang dipaparkan dapat dilakukan dengan cermat dan baik.Kata Kunci : Tahrif, Al-Qur’an, Lafdzy dan Ma`naw
MENCARI FORMAT ILMU PENGETAHUAN BERBASIS QURAN
Ilmu pengetahuan berbasis Qur‟an adalah alternatif untuk meningkatkan moralitas bangsa. Ilmu pengetahuan ini memiliki pendekatan ilmu dari berbagai sudut sehingga sebuah kepribadian manusia yang dibentuk adalah pribadi yang integral, utuh sebagai sosok yang berorientasi sempurna dunia dan akhirat. Pernah ada usaha untuk menjadikan kurikulum berbasis karakter sebagai panduan, diantaranya, munculnya kurikulum berbasis karakter tahun 2010 dimana diharapkan setiap mata pelajaran bermuatan nilai karakter kebaikan. Dilanjutkan dengan kurikulum berbasis penilitian dan scientifik pada tahun 2013 dimana karakter dijadikan sebagai sebuah kompetensi seperti K-1 dan K-2. Tetapi usaha tersebut kurang fundamental karena epistemologi ilmu pengetahuan yang digunakan berasaskan nilainilai ideologi barat yang jauh dari moral. Usaha untuk menjadikan Qur‟an sebagai basis ilmu pengetahuan belum terealisasi hingga saat ini. Kalau begitu, ilmu pengetahuan berbasis Qur‟an bentuknya seperti apa? Bagaimana metodologi penafsiran ayat-ayat Quran seharusnya untuk bisa menghasilkan ilmu pengetahuan yang orisinil Qur‟ani? Dimana ilmu pengetahuan tersebut mampu menghantarkan manusia pada ahlak yang luhur juga membangun peradaban yang maju menandingi penemuan ilmuwan Barat.Kata Kunci : Ilmu Pengetahuan dan al-Qur‟a
KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
oai:ojs.pps.iiq.ac.id:article/20Di dalam Islam ada beberapa isu yang sering diangkat ke permukaan terutama yang berkaitan dengan isu relasi jender. Isu tersebut, antara lain konsep kepemimpinan perempuan, aurat, busana muslimah, persaksian, poligami, hak-hak reproduksi perempuan, peran publik perempuan, dan konsep superioritas laki-laki dan sebagainya. Dalam artikel ini menyuguhkan salah satunya yakni kepemimpinan perempuan dalam perspektif hukum Islam. Jika membaca sepintas beberapa ayat dan hadis tentang hal tersebut, terkesan ada kecenderungan seolah Islam memojokkan perempuan dan mengistimewakan laki-laki. Akan tetapi, jika menyimak secara mendalam dengan menggunakan metode semantik, semiotika dan hermeneutik secara kritis, maka justru sebaliknya, Islamlah yang pertama kali menggagas konsep keadilan jender dalam sejarah, sepanjang kehidupan umat manusia. Melalui artikel ini, akan menjelaskan bagaimana nashnash yang telah diteliti tentang perempuan dan juga dapat meluruskan penafsiran klasik yang terbukti tidak objektif, karena ternyata terkontaminasi oleh kondisi sosial budaya yang didominasi oleh peran laki-laki, terutama sekali terkait dalam konteks kepemimpinan perempuan.Kata Kunci : Kepemimpinan, Perempuan dan Hukum Islam
AL-QUR’AN SEBAGAI MUKJIZAT TERBESAR
Mukjizat Nabi Muhammad Saw memiliki kekhususan dibandingkan dengan mukjizat Nabi-Nabi lainnya. Semua mukjizat sebelumnya dibatasi oleh ruang dan waktu, artinya hanya diperlihatkan kepada umat tertentu dan masa tertentu. Sedangkan mukjizat al-Qur‟an bersifat universal dan abadi yakni berlaku untuk semua umat manusia sampai akhir zaman. Karena itu, al-Qur‟an adalah sebagai mukjizat terbesar dari semua mukjizat-mukjizat yang diberikan Allah Swt kepada para Nabi sebelumnya dan kepada Nabi Muhammad Saw sendiri. Mukjizat-mukjizat para Nabi dan Rasul terdahulu berupa mukjizat materi bersifat indrawi, tetapi mukjizat Nabi Muhammad Saw berupa mukjizat ruhiyah yang bersifat rasional, kekal sepanjang masa, yaitu al-Qur‟an al-Karim sebagai mukjizat terbesar di antara mukjizat-mukjizat yang diberikan kepadanya. Begitu pula mukjizat-mukjizat yang diberikan kepada para Nabi dan Rasul sebelumnya, tidak nampak lagi fisik dan bekasnya, kecuali kisahnya saja yang dapat diketahui melalui pemberitaan al-Qur‟an sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw.Kata Kunci : Al-Qur‟an dan Mukjizat Terbesar
KONSEP JIHAD ‘ABDULLAH B. AL-MUBARAK DAN JIHAD GLOBAL
Abdullah b. Al-Mubarak (118-181/736-797) merupakan generasi tabi’ tabi’in, salah satu generasi terbaik dalam Islam dan dianggap oleh penulis biografi Islam klasik sebagai penulis pertama tentang jihad, yang penulisannya berbeda dengan penulis sebelumnya. Karyanya berjudul Kitab al-Jihad, Diwan ibnu al-Mubarak (mengandung tema jihad) dan sebuah kitab Hadis, Musnad ibnu al-Mubarak. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian kepustakaan yang menggunakan tiga karya Ibnu al-Mubarak baik sumber primer maupun karya lain yang bertemakan jihad, juga bersumber dari penulis klasik maupun kontemporer sebagai sumber sekunder. Untuk melihat relevansi pemikirannya tentang jihad dalam konteks sekarang, maka artikel ini berusaha untuk melihat kemungkinan hubungan pemikian jihad Ibnu al-Muba>rak dengan gagasan jihad global yang diusung oleh para mujahid global di antaranya oleh ‘Abdullah ‘Azzam. Tiga pertanyaan yang dajukan: bagaimana konteks sejarah dan sosial yang dialami oleh Ibnu al-Mubarak yang melatarbelakangi kemunculan pemahamannya dalam masalah jihad?, bagaimana formulasi gagasan-gagasannya dalam masalah jihad?, dan bagaimana relevansi pemikiran jihad Ibnu al Mubarak bagi munculnya gerakan jihad global yang diusung oleh tokoh-tokoh mujahid global kontemporer? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran Ibnu al-Mubarak dalam masalah jihad meliputi tentang kedudukan jihad, hukum jihad, keutamaan dan ganjaran bagi mujahid, syahid dan pembagiannya, menjaga wilayah Islam, perang dan Hari Akhir. Dalam hubungannya dengan kemunculan jihad global dewasa ini terlihat tidak ada ketertaitan langsung antara pemikiran Ibnu al-Mubarak dengan pemikiran para jihadis global, kecuali bahwa yang pertama dijadikan sebagai role model dan inspirator bagi yang kedua di dalam menggugah semangat jihad.Kata Kunci : Jihad, ayat al-qital, ayat as-saif, dan jihad globa
REFORMULASI FIKIH MELALUI MAQASID SHARI‘AH
Dinamika hukum Islam (fiqh) disamping dilandasi oleh epistemologinya yang kokoh juga perlu memformulasikan dan merekonstruksi basis teorinya. Basis teori hukum Islam sebagaimana dibahas oleh para usuliyyin terdahulu adalah keharusan mengetahui tujuan ditetapkannya hukum Islam (maqasid shari‘ah) yang menjadi salah satu syarat penting bagi mujtahid dalam melakukan ijtihadnya.Relevansi Maslahat di masa kini dan mendatang, bertumpu pada Syariat (dengan kajian usul fiqh-nya sebagaisebuah metodologi pemecahan masalah telah banyak diakui para pemerhati dan praktisi hukum Islam. Banyak masalah kontemporer yang dapat ditelaah dengan menggunakan syariat, dan berbagai alternatif kebijakan dapat dikembangkan sehingga menjadi sebuah bagian integral dari hukum Islam. Secara sosiologis, dinamika masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan tata cara yang ada pada masyarakat itu. Semakin maju cara berfikir masyarakat, akan semakin terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemecahan atas masalah sosial-keagamaan pun sangat diperlukan, sehingga syariat Islam dapat dibuktikan tidak bertentangan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.Kata Kunci : Reformulasi Fikih dan Maqasid al-Shari‘ah
REINTERPRETASI HADIS-HADIS PEREMPUAN
Apa yang di sampaikan dalam artikel ini terkait dengan beberapa upaya pemahaman kembali beberapa hadis-hadis perempuan dalam tataran prinsip Imkaniyyat al-Ijtihad fi alAdillah adz-Dzanniyyat. Artikel ini kemudian menjelaskan pula, bahwa semua Hadis sekalipun otentisitasnya dapat dipertanggung-jawabkan, namun dilalah-nya dzanni, yang oleh karenanya dalam memahami dan menangkap pesan-pesan dari Hadis-Hadis tersebut tidak aneh kalau terjadi perbedaan pendapat (hhilaf al-Ara'), suatu hal yang memang ditolerir oleh Islam. Sisi lain yang perlu dicatat bahwa tidak semua hadis tersebut disampaikan dalam konteks Tasyri' al-Ahkam (penetapan hukum Islam). Ada di antara Hadis yang disampaikan oleh Rasul dalam konteks Fadlail A'mal dan Targhib wa-Tarhib (Menyangkut masalah tatakrama dan etika pergaulan serta anjuran), dari dasar-dasar inilah kemudian perlu adanya sebuah reinterpretasi hadis, terutama dalam konteks hadis tentang perempuan. Karena banyak tafsiran hadis tentang perempuan tidak dipahami sesuai dengan konteknya, seperti tantang hadis penciptaan terhadap perempuan, hadis tentang kepemimpinan terhadap perempuan, hadis tentang laknat malaikat kepada istri, hadis tentang puasa sunah bagi istri, dan hadis tentang peminangan (khitbah).Kata Kunci : Reinterpretasi, Hadis dan Perempuan
ETIKA BISNIS PELENGKAP CORPORATE GOVERNANCE SYARIAH
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) tahun 2010, mengintrodusir etika bisnis dengan menafsirkan prinsip-prinsip etika pada kegiatan bisnis tertentu. Dengan standar umum yang kurang jelas ini, telah menimbulkan wacana di kalangan akademisi dan praktisi. Peneliti Roszaini Haniffa and Mohammad Hudaib menemukan ketidaksesuaian antara komitmen dan praktik bisnis. Muhammad Djakfar melihat etika dan moral secara harfiah adalah sistem nilai bagaimana manusia harus hidup di tengah masyarakat, dan juga etika jauh lebih luas dari moral, etika disini diartikan sebagai filsafat moral.Berbeda dengan Sofyan S. Harahap yang memahamkan etika sebagai cabang filsafat tapi juga sebagai cabang ilmu. Pemahaman terhadap makna etika bisnis tersebut berujung timbulnya berbagai teori etika bisnis yang banyak dikemukakan para akademisi. Penulis menemukan bahwa ajaran Islam telah mempunyai etika bisnis syariah yang kokoh dimulai dari teladan yang diperaktikan oleh Nabi Muhammad Saw, yang bersumber kepada Wahyu yakni al-Qur’an dan Sunnah Rasululullah Saw, sebagai suatu pandangan hidup (worldview) Islami sehingga bersifat lengkap (shamil) dan sempurna (kamil). Etika bisnis dalam Islam berlaku universal tidak terkondisi dengan suatu kegiatan bisnis. Kata Kunci : Etika Bisnis, Corporate Governance dan Syaria
WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Wakaf uang sangat potensial untuk dikembangkan di lndonesia, karena dengan wakaf uang ini, daya jangkau mobilisasinya akan jauh lebih merata kepada masyarakat dibandingkan dengan model wakaf tradisional-konvensional dalam bentuk harta fisik. Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 4l Tahun 2004 tentang wakaf terdapat klausul mengenai objek wakaf berupa uang dan Surat Berharga. Wakaf uang diatur dalam bab khusus yang berjudul "Benda Bergerak berupa Uang", sementara wakaf Surat Berharga diatur dalam bab "Benda Bergerak Selain Uang". Meskipun wakaf uang itu sangat potensial untuk dikembangkan di Indonesia dan telah dijamin dalam hukum positif di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tersebut, namun sebagian ulama dan masyarakat di Indonesia masih ada yang beranggapan bahwa wakaf uang tidak sah, karena syarat sah wakaf bendanya tetap, sedangkan uang bisa habis. Sehubungan dengan semua yang telah disebutkan di atas, penulis tertarik untuk mengkaji masalah wakaf uang dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, yang dapat dirumuskan sebagai berikut : “Bagaimanakah Kedudukan Hukum Wakaf Uang dan Penerapannya dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”.Kata Kunci : Wakaf, Uang, Hukum Islam dan Hukum Positi