Open Journal Unimal (e-Jurnal Universitas Malikussaleh)
Not a member yet
7597 research outputs found
Sort by
Disparitas Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama Yang Mengakibatkan Kematian
Disparitas putusan hakim adalah perbedaan hukuman terhadap perkara dan pelanggaran yang sama dalam kondisi serupa, yang mencerminkan ketidakadilan dan inkonsistensi hukum. Fenomena ini terjadi dalam tiga putusan kekerasan, yaitu Putusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Rbi, 211/Pid.B/2024/PN Rbi, dan 212/Pid.B/2024/PN Rbi, meskipun ketiganya melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Terdapat perbedaan mencolok dalam lama hukuman, padahal unsur pidananya sama. Penelitian ini bertujuan mengkaji dasar pertimbangan hakim dan penyebab terjadinya disparitas. Metodenya adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim lebih menekankan unsur objektif (actus reus), dan mengabaikan unsur subjektif (mens rea) seperti tingkat kesalahan, niat, kondisi mental, serta usia terdakwa saat kejadian. Disparitas terjadi karena tidak adanya batas minimum pemidanaan dalam KUHP dan kebebasan hakim yang cenderung subjektif. Akibatnya, rasa keadilan belum terpenuhi.Disparitas putusan hakim adalah ketidaksamaan hukuman antara kejahatan yang sama (same offence) dalam kondisi yang sama pula (comparable circumstances). Disparitas putusan hakim menunjukkan diskriminasi dan inkonsisten dalam kedudukan hukum. Disparitas putusan hakim masih banyak terjadi terhadap kasus yang sama, seperti pada kasus kekerasan pada Putusan Nomor 210/Pid.B/2024/PN Rbi, Putusan Nomor 211/Pid.B/2024/PN Rbi, dan Putusan Nomor 212/Pid.B/2024/PN Rbi. Perbedaan terhadap putusan tersebut terletak pada penjatuhan hukuman
yang sangat timpang, padahal para terdakwa sama-sama melanggar unsur pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap ketiga putusan tersebut. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada ketiga putusan tersebut, masih terdapat kekurangan dan ketidakadilan karena hakim hanya mempertimbangkan unsur objektif prinsip actus reus dari tindak pidana dan mengesampingkan unsur subjektif prinsip mens rea seperti tingkat kesalahan yang sama, adanya kesengajaan, adanya niat, kondisi mental para terdakwa, serta adanya perbedaan usia dari para terdakwa saat melakukan tindak pidana kekerasan. Penyebab terjadinya disparitas pemidanaan terhadap ketiga putusan tersebut yaitu adanya eksistensi kebebasan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan pemidanaan, tidak adanya minimum pemidanaan yang diatur dalam KUHP, serta pertimbangan hakim yang hanya dominan melihat berdasarkan unsur objektif, dan mengabaikan unsur subjektif pemidanaan. Disparitas terhadap ketiga putusan tersebut masih berkonsekuensi belum terpenuhinya rasa
keadilan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SESAMA JENIS YANG DILAKUKAN KEPADA ANAK LAKI-LAKI (Studi Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Lsm)
Kasus kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak laki-laki dalam Putusan Nomor 17/JN/2022/MS.Lsm terjadi di Lhokseumawe, dengan pelaku berinisial NN. Perbuatan ini menyebabkan trauma psikologis pada korban dan termasuk delik kesusilaan karena dilakukan dengan ancaman dan paksaan. Menurut Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena kurangnya pemahaman masyarakat, sehingga perlu kajian hukum untuk mengevaluasi perlindungan terhadap korban anak dalam kasus seperti ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam kasus tersebut, menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Perlindungan Anak, Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan Putusan Pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak korban kekerasan seksual diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anak berhak atas perlindungan khusus, pemulihan fisik dan psikis, serta pendampingan hukum. Sanksi terhadap pelaku harus adil dan tidak diskriminatif. Dalam Putusan No. 17/JN/2022/MS.Lsm, hakim mempertimbangkan Qanun Jinayat Aceh Pasal 50, Hukum Acara Jinayat, serta bukti berupa saksi, visum, dan pengakuan pelaku. Hakim juga menyoroti dampak psikologis pada korban dan menjatuhkan hukuman penjara serta hukuman tazir sebagai bentuk perlindungan terhadap anak
ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN DALAM PENERIMAAN UANG SUAP
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga penegak hukum yang memegang peran penting dalam menjaga ketertiban negara. Dalam menjalankan tugasnya, Polri wajib mematuhi etika profesi demi menjaga integritas lembaga. Namun, di sisi lain, perilaku beberapa oknum anggota Polri justru mencederai citra institusi, salah satunya melalui tindak pidana suap. Kritik terhadap penyalahgunaan kewenangan ini menjadi perhatian serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pemberian sanksi kode etik terhadap anggota Polri yang menerima suap, serta memahami penerapan sanksi etik tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menarik kesimpulan yang tepat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana suap belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian. Sanksi yang diberikan hanya berupa mutasi dengan demosi, padahal seharusnya diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 1 Tahun 2003. Oleh karena itu, perlu ketegasan dalam penegakan kode etik agar kredibilitas Polri tetap terjaga, serta optimalisasi pengawasan internal untuk membina anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana suap masih belum sepenuhnya mencerminkan ketegasan hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wanprestasi Perjanjian Pinjaman Modal Pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM Mekaar) Kantor Cabang Rantau (Studi di Desa Suka Damai, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang).
Penelitian ini membahas wanprestasi dalam perjanjian pinjaman modal pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di Desa Sulka Dalam, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang. Masalah muncul karena banyak nasabah kesulitan membayar cicilan tepat waktu, sehingga terjadi wanprestasi. Rumusan masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi yang dilakukan nasabah dan bagaimana penyelesaiannya. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis bentuk wanprestasi yang terjadi dan upaya penyelesaiannya oleh PT. PNM Mekaar. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi dalam bentuk keterlambatan angsuran, ketidakmampuan melunasi pinjaman, dan penyalahgunaan dana untuk konsumsi. PT. PNM Mekaar menyelesaikannya melalui pendekatan non-litigasi, seperti mediasi dan pemberian peringatan. Disarankan agar PNM memberikan pelatihan atau pendampingan manajemen keuangan kepada nasabah untuk mencegah wanprestasi di masa mendatang.This study discusses default in capital loan agreements at PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar in Suka Damai Village, Balnda Mulia District, Aceh Tamiang Regency. This study is based on the large number of customers who have difficulty in fulfilling their loan installment obligations on time, which leads to default. Based on this, this study raises two main problem formulations: what form of default is carried out by customers and what form of settlement is carried out. The purpose of this study is to analyze the form of default that occurs and thle settlement efforts made by PT. PNM Mekaar. This study uses an empirical legal method with a qualitative approach. In addition, this study uses observation and documentation techniques to collect data. The results of the study indicate that default in the capital loan agreement at PT. Permodalan Nasional Maldani (PNM) Mekaar Rantau Branch Office in Suka Damai Village occurs in several forms. Several customers experience delays in installment payments, some even have been in arrears for quite a long time due to the instability of their income. The forms of default committed by customers include late installment payments, inability to repay loans, and misuse of loan funds for consumptive needs. The settlement of defaults applied by PT. PNM Mekaar is carried out through a non-litigation approach, namely through mediation, warnings to customers. It is recommended that PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM Mekaar) should provide training or assistance to customers regarding financial management and productive use of loan funds so that they are better able to manage their finances and avoid default
Peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup Akibat Pertambangan Minyak Ilegal Di Kecamatan Ranto Peureulak
Kabupaten Aceh Timur, khususnya Kecamatan Ranto Peureulak, memiliki cadangan minyak dan gas bumi yang telah dieksploitasi sejak zaman kolonial Belanda. Namun, sejak pengelolaan blok tambang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2014, banyak masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal. Aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi, dan korban jiwa akibat kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap perlindungan lingkungan hidup dari dampak pertambangan minyak ilegal, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam melaksanakan perlindungan tersebut. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan sosial hukum, berlokasi di Kecamatan Ranto Peureulak dengan pengumpulan data melalui teknik purposive sampling dan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum berjalan optimal, terlihat masih maraknya masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal. Pemerintah Aceh tengah menyusun qanun terkait pertambangan minyak rakyat sebagai upaya regulasi. Hambatan dalam menyelenggarakan perlindungan lingkungan hidup, meliputi regulasi dan penegakan hukum, sosial dan ekonomi, teknis dan operasional. Upaya dalam melaksanakan perlindungan lingkungan hidup dengan cara mendorong pengembangan regulasi dan payung hukum, koordinasi dengan APH, imbauan dan edukasi masyarakat, KSO bersama PT. pertamina dan BUMD. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dengan pendekatan komprehensif, mempercepat penyusunan qanun, serta memberikan sosialisasi dan solusi alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada pertambangan minyak ilegal.Kabupaten Aceh Timur, khususnya Kecamatan Ranto Peureulak, memiliki cadangan minyak dan gas bumi yang telah dieksploitasi sejak zaman kolonial Belanda. Namun, sejak pengelolaan blok tambang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2014, banyak masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal. Aktivitas ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi, dan korban jiwa akibat kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terhadap perlindungan lingkungan hidup dari dampak pertambangan minyak ilegal, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang dilakukan dalam melaksanakan perlindungan tersebut. Metode yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan pendekatan sosial hukum, berlokasi di Kecamatan Ranto Peureulak dengan pengumpulan data melalui teknik purposive sampling dan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum berjalan optimal, terlihat masih maraknya masyarakat yang melakukan penambangan minyak secara ilegal. Pemerintah Aceh tengah menyusun qanun terkait pertambangan minyak rakyat sebagai upaya regulasi. Hambatan dalam menyelenggarakan perlindungan lingkungan hidup, meliputi regulasi dan penegakan hukum, sosial dan ekonomi, teknis dan operasional. Upaya dalam melaksanakan perlindungan lingkungan hidup dengan cara mendorong pengembangan regulasi dan payung hukum, koordinasi dengan APH, imbauan dan edukasi masyarakat, KSO bersama PT. pertamina dan BUMD. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dengan pendekatan komprehensif, mempercepat penyusunan qanun, serta memberikan sosialisasi dan solusi alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada pertambangan minyak ilegal
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG SEBAGAI KONSUMEN DI KOTA LHOKSEUMAWE
Keamanan dan keselamatan penumpang merupakan aspek fundamental dalam jasa transportasi. Pelaku usaha angkutan umum bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal ini, pengemudi, pemilik kendaraan, dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang. Namun, di Kota Lhokseumawe, masalah kelalaian dalam memberikan keamanan dan keselamatan masih sering terjadi. Dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, penelitian ini akan mengeksplorasi faktor-faktor penyebab pelanggaran, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam jasa transportasi di daerah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan ( penelitian lapangan ) Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha transportasi di Kota Lhokseumawe terhadap keselamatan dan keselamatan penumpang mencakup kewajiban memastikan kelayakan kendaraan melalui uji KIR secara berkala, mempekerjakan pengemudi dengan SIM sah, dan memberikan informasi yang jelas serta waktu yang tepat kepada konsumen. Faktor penyebab kelalaian dalam memberikan pelayanan yang aman adalah kurangnya pengawasan kendaraan, tidak adanya pelatihan rutin untuk pengemudi, ketidakpatuhan terhadap regulasi keselamatan, serta minimnya informasi pemeliharaan armada dan transparansi. Upaya penyelesaian terhadap masalah ini meliputi penguatan pengawasan terhadap uji KIR, pelatihan keselamatan pengemudi, penegakan hukum yang tegas, serta perbaikan sistem informasi dan pemeliharaan armada untuk meningkatkan keselamatan penumpang dan meminimalkan risiko kerugian.Keamanan dan keselamatan penumpang merupakan aspek fundamental dalam jasa transportasi. Pelaku usaha angkutan umum bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam hal ini, pengemudi, pemilik kendaraan, dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami penumpang. Namun, di Kota Lhokseumawe, masalah kelalaian dalam memberikan keamanan dan keselamatan masih sering terjadi. Dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, penelitian ini akan mengeksplorasi faktor penyebab kelalaian, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan perlindungan konsumen dalam jasa transportasi di daerah tersebut.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan (field research) Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha transportasi di Kota Lhokseumawe terhadap keamanan dan keselamatan penumpang mencakup kewajiban memastikan kelayakan kendaraan melalui uji KIR berkala, mempekerjakan sopir terlatih dengan SIM sah, dan memberikan informasi yang jelas serta tepat waktu kepada konsumen. Faktor penyebab kelalaian dalam memberikan pelayanan yang aman adalah kurangnya pengawasan kendaraan, tidak adanya pelatihan rutin untuk pengemudi, ketidakpatuhan terhadap regulasi keselamatan, serta minimnya pemeliharaan armada dan transparansi informasi. Upaya penyelesaian terhadap masalah ini meliputi penguatan pengawasan terhadap uji KIR, pelatihan keselamatan pengemudi, penegakan hukum yang tegas, serta perbaikan sistem informasi dan pemeliharaan armada untuk meningkatkan keselamatan penumpang dan meminimalkan risiko kerugian
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Putusan Nomor 244/Pid.B/2021/PN Mks)
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan seringkali dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, seperti yang terjadi dalam kasus putusan Nomor 244/Pid.B/2021/PN Mks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan serta sejauh mana aspek keadilan substantif diperhatikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus, serta pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka, dokumen, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun seluruh unsur dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHP terpenuhi, termasuk penggunaan kekerasan untuk mempermudah pencurian, hakim tetap menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pertimbangan yang digunakan lebih menitikberatkan pada aspek yuridis formal tanpa memperhatikan kerugian besar yang dialami korban maupun prinsip keadilan substantif. Tidak adanya perdamaian antara korban dan penipu semakin menampilkan lemahnya perlindungan hukum bagi korban. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama kejahatan melakukan pencurian, namun penerapan hukuman yang ringan berpotensi meningkatkan efek jera dan menyebabkan peningkatan tindak pidana serupa. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar hakim menegakkan hukum secara lebih tegas dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban dan tidak memberikan kelonggaran yang dapat mengurangi rasa bersalah pelaku serta memicu eskalasi kejahatan.Tindak pidana pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan seringkali dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, seperti yang terjadi dalam kasus putusan Nomor 244/Pid.B/2021/PN Mks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan serta sejauh mana aspek keadilan substantif diperhatikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka, dokumen, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun seluruh unsur dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHP terpenuhi, termasuk penggunaan kekerasan untuk mempermudah pencurian, hakim tetap menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pertimbangan yang digunakan lebih menitikberatkan pada aspek yuridis formal tanpa memperhatikan kerugian besar yang dialami korban maupun prinsip keadilan substantif. Tidak adanya perdamaian antara korban dan terdakwa semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum bagi korban. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama terdakwa melakukan pencurian, namun penerapan hukuman yang ringan berpotensi melemahkan efek jera dan menyebabkan peningkatan tindak pidana serupa. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar hakim menegakkan hukum secara lebih tegas dengan mempertimbangkan keadilan bagi korban dan tidak memberikan kelonggaran yang dapat mengurangi rasa bersalah pelaku serta memicu eskalasi kejahatan
IMPLEMENTASI MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYARIYAH KABUPATEN GAYO LUES
Fenomena perceraian di Mahkamah Syariyah Kabupaten Gayo Lues terus meningkat meskipun musyawarah adat masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga. Implementasi mediasi sebagai alternatif penyelesaian perkara menghadapi hambatan, seperti rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dan minimnya kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mediasi dalam perkara perceraian, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap hakim mediator, pihak berperkara, serta tokoh masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian perkara perceraian di Kabupaten Gayo Lues masih didominasi oleh mediasi berbasis adat yang menekankan musyawarah dan pelibatan tokoh masyarakat serta keluarga besar, yang mencerminkan kuatnya nilai budaya lokal dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara kekeluargaan sebelum beralih ke mekanisme hukum formal di Mahkamah Syariyah. Namun, pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Mahkamah Syariyah Kabupaten Gayo Lues belum efektif karena berbagai hambatan, seperti rendahnya pemahaman hukum masyarakat, kurangnya kepercayaan terhadap lembaga peradilan, dan minimnya pemahaman para pihak mengenai prosedur mediasi formal turut menghambat keberhasilan mediasi. Kendala teknis seperti jarak jauh dan biaya transportasi juga memperburuk partisipasi masyarakat dalam mediasi. Untuk mengatasi hambatan ini, Mahkamah Syar\u27iyah Kabupaten Gayo Lues dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi hukum, melibatkan tokoh adat dalam mediasi formal, serta memanfaatkan teknologi untuk layanan mediasi daring. Selain itu, penting untuk memperkuat integrasi antara mediasi adat dan formal melalui kebijakan daerah yang mendukung, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan mengoptimalkan peran hakim mediator dan memastikan netralitas dalam proses mediasi. Di sarankan kepada Mahkamah Syariyah, pemerintah daerah, dan tokoh adat serta agama memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan edukasi hukum masyarakat dan mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam prosedur hukum formal, sehingga mediasi dapat menjadi solusi utama dalam penyelesaian perceraian yang damai dan adil
PERAN LEMBAGA ADAT DALAM MENGELOLA HUTAN LINDUNG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL (Studi Penelitian Di Gampong Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues)
Hutan merupakan sektor penting yang membutuhkan perhatian khusus. Meskipun regulasi telah diterapkan, perusakan hutan lindung masih terjadi. Lembaga Adat Gembulo Berkah memiliki kewenangan menjaga kelestarian hutan lindung berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 dan SK hak pengelolaan hutan desa. Salah satu peran Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Gembulo Berkah adalah melakukan patroli keamanan dan penghijauan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga adat dalam pengelolaan hutan lindung di Gampong Agusen serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam mengatasi kerusakan hutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris dan mengandalkan data primer dan sekunder dari hasil lapangan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPHD Gembulo Berkah aktif dalam perlindungan hutan melalui patroli, reboisasi, serta upaya pencegahan perusakan dan pencemaran lingkungan. Namun, mereka menghadapi hambatan seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang perhutanan sosial, konflik lahan, dan ketidakpuasan dalam pembagian lahan. Sebagai solusi, LPHD disarankan lebih aktif melakukan sosialisasi dengan pendekatan berbasis masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan hutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi dalam menjaga hutan lindung secara berkelanjutan.Forests constitute an important sector that requires special attention. Although regulation has been implemented, the destruction of protected forests is still occurring. The Gembulo Berkah Traditional Institution has the authority to maintain the sustainability of protected forests based on the IRB Ministerial Regulation No. 9 of 2021 and the Village Forest Management Rights Decree. One of the roles of Gembulo Berkah Village Forest Management Institution (LPHD) is to conduct security and greening patrols. This study aims to find out the role of customary institutions in the management of protected forests in Gampong Agusen as well as identify the barriers faced in addressing forest degradation. The study used a qualitative approach with empirical juridical methods and relied on primary and secondary data from field findings and interviews. The results of the study show that LPHD Gembulo Berkah is active in forest protection through patrolling, afforestation, as well as environmental destruction and pollution prevention efforts. However, they face barriers such as low community understanding of social forestry, land conflicts, and dissatisfaction in land distribution. As a solution, LPHDs are recommended to more actively engage in socialization with a community-based approach. Community involvement in forest management planning, implementation, and evaluation is expected to increase awareness as well as participation in sustainably maintaining protected forests.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK PERUSAHAAN (Studi Penelitian Di Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II)
Tindak pidana perpajakan terjadi ketika wajib pajak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kewajiban perpajakannya, sehingga melanggar peraturan dan menimbulkan konsekuensi hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji langkah penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Sumatera Utara II terhadap wajib pajak perusahaan, serta hambatan dan upaya penanganannya. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum dilakukan bertahap sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mulai dari pendekatan persuasif hingga sanksi pidana sebagai ultimum remedium. Hambatan utama meliputi rendahnya kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak serta kompleksitas struktur keuangan perusahaan. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan edukasi dan sosialisasi, serta publikasi kasus untuk efek jera. Kesimpulannya, penegakan hukum telah sesuai prosedur namun perlu penguatan pengawasan dan kesadaran wajib pajak. Disarankan DJP memperkuat pengawasan berbasis teknologi, memperluas sosialisasi, dan mendorong perusahaan meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pajak guna menghindari sanksi hukum