Open Journal Unimal (e-Jurnal Universitas Malikussaleh)
Not a member yet
7597 research outputs found
Sort by
PROTOTIPE ALAT PEMBERI PAKAN IKAN DAN MONITORING SUHU SERTA pH AIR PADA KOLAM IKAN LELE DUMBO (Clarias Gariepinus) BERBASIS INTERNET OF THINGS
Penelitian ini dibuat suatu alat yang dapat memberikan pakan secara otomatis dan dapat memonitoring suhu serta pH untuk budidaya ikan. Pada penelitian ini dibuat 2 kolam ikan agar menjadi pembanding perkembangan ikan antara kolam dengan menggunakan alat dan kolam dengan tidak menggunakan alat. Dalam metode pengambilan data perkembangan berat ikan, penulis melakukan penimbangan 1 ekor ikan pada setiap minggu dengan mengambil masing- masing 5 sampel pada kedua kolam. Sehingga hasil yang di dapatkan dari pengamatan adalah perkembangan ikan pada kolam dengan menggunakan alat dengan tidak menggunakan alat sama-sama terjadi perkembangan sebanyak 1 gram pada setiap minggunya. Hanya saja pada kolam ikan dengan menggunakan alat perkembangan ikannya lebih berat rata- rata 1 gram dibandingkan dengan kolam yang tidak menggunakan alat. Sedangkan untuk kedua sensor suhu dan sensor Ph, penulis melakukan pengambilan data sebanyak 4 kali dalam satu hari yaitu pagi, siang, sore dan malam hari. Sehingga hasil yang didapatkan adalah pada kedua suhu yaitu sensor suhu satu dan sensor suhu dua yang di letakkan pada sudut kanan dan sudut kiri kolam tidak memiliki selisih yang begitu signifikan dan suhu yang terdeteksi pada air kolam masih terbilang normal yaitu 26˚C - 30˚C. Pada sensor pH hasil yang di dapatkan juga tidak memiliki perubahan-perubahan yang tidak normal. Sehingga perubahan suhu dan pH yang normal ini tidak cepat membuat kualitas air memburuk. Jumlah Penggunaan daya pada alat ini yaitu sebesar 1.339243056 W atau 0.001339243056 KW dalam 1 bulan.Penelitian ini dibuat suatu alat yang dapat memberikan pakan secara otomatis dan dapat memonitoring suhu serta pH untuk budidaya ikan. Pada penelitian ini dibuat 2 kolam ikan agar menjadi pembanding perkembangan ikan antara kolam dengan menggunakan alat dan kolam dengan tidak menggunakan alat. Dalam metode pengambilan data perkembangan berat ikan, penulis melakukan penimbangan 1 ekor ikan pada setiap minggu dengan mengambil masing-masing 5 sampel pada kedua kolam. Sehingga hasil yang di dapatkan dari pengamatan adalah perkembangan ikan pada kolam dengan menggunakan alat dengan tidak menggunakan alat sama-sama terjadi perkembangan sebanyak 1 gram pada setiap minggunya. Hanya saja pada kolam ikan dengan menggunakan alat perkembangan ikannya lebih berat rata-rata 1 gram dibandingkan dengan kolam yang tidak menggunakan alat. Sedangkan untuk kedua sensor suhu dan sensor Ph, penulis melakukan pengambilan data sebanyak 4 kali dalam satu hari yaitu pagi, siang, sore dan malam hari. Sehingga hasil yang didapatkan adalah pada kedua suhu yaitu sensor suhu satu dan sensor suhu dua yang di letakkan pada sudut kanan dan sudut kiri kolam tidak memiliki selisih yang begitu signifikan dan suhu yang terdeteksi pada air kolam masih terbilang normal yaitu 26ËšC - 30ËšC. Pada sensor pH hasil yang di dapatkan juga tidak memiliki perubahan-perubahan yang tidak normal. Sehingga perubahan suhu dan pH yang normal ini tidak cepat membuat kualitas air memburuk. Jumlah Penggunaan daya pada alat ini yaitu sebesar 1.339243056 W atau 0.001339243056 KW dalam 1 bulan
PENGARUH FUNGSI POHON TERHADAP KENYAMANAN TERMAL TAMAN KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Kasus : Lapangan Hiraq)
Pesatnya perkembangan Lhokseumawe dengan industrialisasi dan peningkatan populasi telah mengubah tata guna lahan dan memperburuk kualitas lingkungan, memicu Urban Heat Island akibat suhu tinggi, polusi udara dari lalu lintas padat, dan minimnya vegetasi. Taman kota sebagai ruang terbuka hijau adalah salah satu solusi dalam meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, terutama mengendalikan kenyamanan termal. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pengaruh pohon terhadap kenyamanan termal di Taman Lapangan Hiraq Lhokseumawe. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif evaluatif dengan pendekatan kuantitatif, di mana data mengenai suhu, kelembapan, dan kecepatan angin dikumpulkan melalui pengukuran langsung di lapangan. Analisis Key Performance Index (KPI) juga digunakan untuk menilai fungsi pohon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyamanan termal di Lapangan Hiraq secara umum tergolong "hangat," dengan suhu rata-rata 33.3°C, kelembapan 63%, dan kecepatan angin 2.478 m/s. Keberadaan pohon terbukti signifikan dalam mengendalikan suhu, kelembapan, dan kecepatan angin, dengan perbedaan mencolok antara area yang ternaungi dan tidak. Kesimpulannya, pohon memiliki peran penting dalam menciptakan kenyamanan termal di taman kota, meskipun kondisi ideal secara keseluruhan di Lapangan Hiraq belum tercapai.Pesatnya perkembangan Lhokseumawe dengan industrialisasi dan peningkatan populasi telah mengubah tata guna lahan dan memperburuk kualitas lingkungan, memicu Urban Heat Island akibat suhu tinggi, polusi udara dari lalu lintas padat, dan minimnya vegetasi. Taman kota sebagai ruang terbuka hijau adalah salah satu solusi dalam meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan, terutama mengendalikan kenyamanan termal. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pengaruh pohon terhadap kenyamanan termal di Taman Lapangan Hiraq Lhokseumawe. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif evaluatif dengan pendekatan kuantitatif, di mana data mengenai suhu, kelembapan, dan kecepatan angin dikumpulkan melalui pengukuran langsung di lapangan. Analisis Key Performance Index (KPI) juga digunakan untuk menilai fungsi pohon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenyamanan termal di Lapangan Hiraq secara umum tergolong "hangat," dengan suhu rata-rata 33.3°C, kelembapan 63%, dan kecepatan angin 2.478 m/s. Keberadaan pohon terbukti signifikan dalam mengendalikan suhu, kelembapan, dan kecepatan angin, dengan perbedaan mencolok antara area yang ternaungi dan tidak. Kesimpulannya, pohon memiliki peran penting dalam menciptakan kenyamanan termal di taman kota, meskipun kondisi ideal secara keseluruhan di Lapangan Hiraq belum tercapai
Analisis Laju Deforestasi Penutupan Lahan Hutan Kabupaten Bireuen Tahun 2020-2024 Menggunakan Sistem Informasi Geografis
Deforestasi merupakan isu utama dalam pengelolaan hutan tropis yang berimplikasi langsung terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan penutupan lahan hutan dan perhitungan laju deforestasi di Kabupaten Bireuen sebagai kawasan hutan lindung yang mengalami tekanan perubahan tutupan lahan periode 2020–2024 dengan menggunakan sistem informasi geografis. Data yang digunakan berupa data sekunder penutupan lahan tahun 2020 dan 2024, dan peta batas administrasi Kabupaten Bireuen dari BPKH XVIII Aceh. Analisis dilakukan dengan metode overlay intersect untuk mengidentifikasi perubahan luas hutan dalam menghitung laju deforestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama periode 2020–2024 terjadi kehilangan tutupan hutan sebesar 579,39 hektar per tahun, dengan laju deforestasi rata-rata 0,92% per tahun. Angka ini mengindikasikan tingkat kehilangan hutan yang cukup signifikan dan berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan perlindungan hutan, peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta penerapan strategi pemanfaatan lahan yang berkelanjutan guna menekan laju deforestasi di Kabupaten Bireuen
Sistem Informasi Pencatatan Pesanan Pada Coffe Shop Ruma Menggunakan Web
Pesatnya kemajuan teknologi informasi di era digital modern telah memberikan dampak yang besar terhadap banyak aspek masyarakat, termasuk industri makanan dan minuman, khususnya kedai kopi. Salah satu kedai kopi ternama di Lhokseumawe, Ruma Coffee Shop, dihadapkan pada tugas memperbarui sistem informasi pencatatan pesanannya guna meningkatkan produktivitas dan melayani pelanggan dengan lebih baik. Coffee Shop Ruma masih menggunakan prosedur manual yang mencakup kertas dan tinta, yang mungkin memiliki kekurangan antara lain pencatatan yang tidak akurat dan waktu pelayanan yang lebih lama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat sistem pemesanan online Coffee Shop Ruma. Sistem baru ini diharapkan mampu mempertahankan daya saing di pasar yang terus berubah, menyederhanakan operasi, dan memberikan layanan yang lebih cepat dengan menggunakan teknologi informasi. Temuan studi ini menunjukkan bagaimana penerapan sistem berbasis web, yang menggantikan prosedur digital yang lebih cepat dan tepat dengan prosedur manual, secara signifikan meningkatkan efektivitas operasional dan kualitas layanan. meningkatkan pengalaman pelanggan secara umum dan memungkinkan Coffee Shop Ruma bersaing secara lebih efektif di pasar yang selalu berkembang
Pembuatan Karbon Aktif dari Tongkol Jagung Melalui Proses Karbonisasi dengan Aktivator Asam Jeruk Nipis
Penelitian ini bertujuan untuk menggunakan limbah tongkol jagung sebagai bahan baku pembuatan karbon aktif melalui proses karbonisasi dengan bantuan aktivator alami yaitu asam dari jeruk nipis. Proses karbonisasi dilakukan dengan suhu tinggi dalam kondisi tanpa oksigen, kemudian dilanjutkan dengan aktivasi menggunakan larutan jeruk nipis yang konsentrasinya 100%. Penelitian ini mengevaluasi kemampuan karbon aktif dalam mengurangi kekeruhan air sumur, serta menganalisis pengaruh durasi aktivasi terhadap sifat fisik dan kimia karbon aktif, seperti kadar air, kadar abu, dan kemampuan menyerap iodin sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI 06-3730-1995). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi terbaik dicapai pada waktu aktivasi 12 jam, dengan karakteristik karbon aktif berupa kadar air 7,36%, kadar abu 9,61%, dan kemampuan menyerap iodin sebesar 1358,84 mg/g. Semua parameter tersebut memenuhi standar SNI (kadar air maksimal 15%, kadar abu maksimal 10%, kemampuan menyerap iodin minimal 750 mg/g). Uji coba pada air sumur menunjukkan penurunan kekeruhan dari 9,36 NTU menjadi 7,25 NTU setelah diberi perlakuan dengan karbon aktif. Temuan ini membuktikan bahwa karbon aktif dari tongkol jagung dengan aktivator asam jeruk nipis sangat efektif sebagai bahan adsorben ramah lingkungan, mudah dibuat, dan berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi dari limbah pertanian
PENGARUH JUMLAH PRODUKSI, HARGA INTERNASIONAL, DAN NILAI TUKAR TERHADAP EKSPOR MINYAK KELAPA SAWIT DI INDONESIA
This study aims to analyse the effects of production volume, international prices, and exchange rates on palm oil exports in Indonesia during the period 2012 to 2023. In this study, palm oil exports are the dependent variable, while production volume, international prices, and exchange rates are the independent variables. The data used are secondary data obtained from Statistics Indonesia (BPS) and the World Bank. A quantitative approach is employed, using a multiple linear regression model to analyse time series data. The results of the analysis indicate that, partially, production volume has a negative but insignificant effect on palm oil exports. In contrast, international prices and exchange rates each have a positive and significant impact on the export of this commodity. Simultaneously, the three variables contribute to the changes in Indonesia’s palm oil exports over the 2012–2023 period
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum. Perkembangan ini menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen jasa telekomunikasi, terutama dalam hal hak atas layanan yang aman, informasi yang jelas, serta perlindungan privasi data pribadi. Regulasi yang mendukung perlindungan ini mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjaga kerahasiaan data konsumen. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mempertegas kewajiban melindungi data pribadi dalam sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang ada serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016. Namun, hambatan seperti peretasan dan kebocoran data tetap menjadi ancaman serius yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi, baik melalui media sosial maupun secara langsung, serta menjaga dokumen pribadi mereka, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, agar tidak disalahgunakan untuk tindakan kejahatan yang dapat merugikan mereka dan lingkungan sekitar.Teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat global, terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan hukum. Perkembangan ini menuntut adanya perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen jasa telekomunikasi, terutama dalam hal hak atas layanan yang aman, informasi yang jelas, serta perlindungan privasi data pribadi. Regulasi yang mendukung perlindungan ini mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjaga kerahasiaan data konsumen. Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mempertegas kewajiban melindungi data pribadi dalam sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis untuk mengeksplorasi perlindungan hukum yang ada serta hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran perlindungan data pribadi dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016. Namun, hambatan seperti peretasan dan kebocoran data tetap menjadi ancaman serius yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi, baik melalui media sosial maupun secara langsung, serta menjaga dokumen pribadi mereka, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, agar tidak disalahgunakan untuk tindakan kejahatan yang dapat merugikan mereka dan lingkungan sekitar
Penyertaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian
Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yang berarti terdapat dua orang atau lebih yang bersama-sama melakukan tindak pidana atau berperan dalam mewujudkan tindak pidana. Penyertaan terhadap penganiayaan anak, pada prinsipnya melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep penyertaan dalam hukum pidana Indonesia serta mengevaluasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak berdasarkan konsep penyertaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep penyertaan didasarkan pada teori fungsional dan teori kausalitas, yang membagi peran pelaku dalam kejahatan. Dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak, semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya. Penentuan pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) dan fakta yang terungkap di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait hal ini disarankan bahwa perlu penguatan implementasi UU Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa semua bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk tindak pidana yang dilakukan dengan penyertaaan. Selanjutnya, perlu adanya sanksi yang berat terhadap pelaku yang turut serta melakukan atau membiarkan tindak pidana penganiayaan terhadap anak perlu diperkuat guna memberikan efek jeraPartisipasi diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti dua orang atau lebih bersama-sama melakukan tindak pidana atau berperan serta dalam terjadinya tindak pidana. Partisipasi dalam tindak pidana penganiayaan anak pada prinsipnya adalah melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk memahami konsep partisipasi dalam hukum pidana Indonesia dan mengevaluasi tanggung jawab pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak berdasarkan konsep partisipasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep partisipasi didasarkan pada teori fungsional dan teori kausalitas yang membagi peran pelaku dalam tindak pidana. Dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian anak, semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai perannya. Penetapan pertanggungjawaban pidana didasarkan pada alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) dan fakta yang terungkap di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHAP. Terkait dengan hal tersebut, disarankan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjamin penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk tindak pidana yang dilakukan dengan pendampingan. Selanjutnya perlu adanya penguatan sanksi yang tegas terhadap pelaku yang turut serta melakukan atau membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak agar dapat memberikan efek jera
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBIJAKAN PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 64 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dipublikasikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak, seperti stigma sosial, gangguan psikologis, dan hambatan dalam pendidikan. Dalam era digital, risiko pelanggaran hak privasi anak semakin meningkat, sehingga diperlukan upaya lebih kuat untuk melindungi mereka dari eksploitasi dan penyebaran informasi tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi anak di media massa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta menganalisis faktor-faktor yang menghambat efektivitas perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak yang menjadi korban, pelaku, atau saksi tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan, termasuk kerahasiaan identitasnya. Faktor-faktor yang menghambat pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi anak yang dipublikasikan di media massa meliputi perkembangan pesat media sosial tanpa regulasi yang spesifik, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran orang tua. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum terhadap hak privasi anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, masih terdapat celah hukum dalam regulasi media digital yang dapat membahayakan privasi anak. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah segera memperkuat regulasi perlindungan privasi anak di media digital, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap platform media sosial untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi anak.Pasal 64 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dipublikasikan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak, seperti stigma sosial, gangguan psikologis, dan hambatan dalam pendidikan. Dalam era digital, risiko pelanggaran hak privasi anak semakin meningkat, sehingga diperlukan upaya lebih kuat untuk melindungi mereka dari eksploitasi dan penyebaran informasi tanpa izin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi anak di media massa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta menganalisis faktor-faktor yang menghambat efektivitas perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak yang menjadi korban, pelaku, atau saksi tindak pidana berhak mendapatkan perlindungan, termasuk kerahasiaan identitasnya. Faktor-faktor yang menghambat pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi anak yang dipublikasikan di media massa meliputi perkembangan pesat media sosial tanpa regulasi yang spesifik, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran orang tua. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun perlindungan hukum terhadap hak privasi anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, masih terdapat celah hukum dalam regulasi media digital yang dapat membahayakan privasi anak. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah segera memperkuat regulasi perlindungan privasi anak di media digital, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memperketat pengawasan terhadap platform media sosial untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi anak
PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM OLEH RENTENIR
Unsur penyalahgunaan keadaan terdapat dalam perjanjian pinjam-meminjam oleh rentenir yang menyebabkan cacat kehendak. Penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak baru di luar ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang berkembang melalui yurisprudensi. Tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai rentenir, mengakibatkan perbedaan pertimbangan putusan pengadilan pada perkara tersebut. Doktrin Misbruik Van Omstandigheden hadir dan memberikan dasar bagi pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang melibatkan penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian pinjam meminjam oleh rentenir, pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dari 3 jenis sumber data yaitu, data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui library research dan dianalisis dalam 4 (empat) tahap kegiatan, yaitu tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penentuan bunga dalam perjanjian rentenir tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan asas keadilan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jika bunga yang ditetapkan tidak wajar, rentenir dapat dianggap menyalahgunakan keadaan sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 3666K/PDT/1992. Perbedaan penafsiran hakim terhadap doktrin misbruik van omstandigheden terjadi karena pemahaman yang tidak seragam sebagian melihatnya sebagai pelanggaran asas keadilan, sementara lainnya menganggapnya sebagai bentuk cacat kehendak yang berkembang melalui yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan dikategorikan sebagai syarat subjektif sahnya perjanjian, sehingga perjanjian pinjam meminjam yang mengandung unsur ini dapat dibatalkan oleh pengadilan. Saran yang dapat diberikan adalah perjelas batasan bunga yang dianggap tidak wajar dan standarisasi penafsiran hakim terhadap misbruik van omstandigheden agar kepastian hukum lebih terjamin.Unsur penyalahgunaan keadaan terdapat dalam perjanjian pinjam-meminjam oleh rentenir yang menyebabkan cacat kehendak. Penyalahgunaan keadaan merupakan bentuk cacat kehendak baru di luar ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata yang berkembang melalui yurisprudensi. Tidak ada aturan yang mengatur secara jelas mengenai rentenir, mengakibatkan perbedaan pertimbangan putusan pengadilan pada perkara tersebut. Doktrin Misbruik Van Omstandigheden hadir dan memberikan dasar bagi pengadilan untuk membatalkan perjanjian yang melibatkan penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian pinjam meminjam oleh rentenir, pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dari 3 jenis sumber data yaitu, data primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui library research dan dianalisis dalam 4 (empat) tahap kegiatan, yaitu tahap pengumpulan data, tahap reduksi data, tahap penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penentuan bunga dalam perjanjian rentenir tidak dilarang, tetapi harus memperhatikan asas keadilan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jika bunga yang ditetapkan tidak wajar, rentenir dapat dianggap menyalahgunakan keadaan sesuai dengan Yurisprudensi MA RI No. 3666K/PDT/1992. Perbedaan penafsiran hakim terhadap doktrin misbruik van omstandigheden terjadi karena pemahaman yang tidak seragam sebagian melihatnya sebagai pelanggaran asas keadilan, sementara lainnya menganggapnya sebagai bentuk cacat kehendak yang berkembang melalui yurisprudensi. Penyalahgunaan keadaan dikategorikan sebagai syarat subjektif sahnya perjanjian, sehingga perjanjian pinjam meminjam yang mengandung unsur ini dapat dibatalkan oleh pengadilan. Saran yang dapat diberikan adalah perjelas batasan bunga yang dianggap tidak wajar dan standarisasi penafsiran hakim terhadap misbruik van omstandigheden agar kepastian hukum lebih terjami