Open Journal Unimal (e-Jurnal Universitas Malikussaleh)
Not a member yet
    7597 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM EKSEKUSI JAMINAN HAK TANGGUNGAN (Studi Penelitian Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Lhokseumawe)

    Get PDF
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, memberikan perlindungan serta kedudukan hukum yang kuat bagi kreditor. Meski secara hukum mekanisme eksekusi melalui pelelangan umum sudah diatur dengan jelas, kenyataannya pelaksanaan di lapangan kerap menghadapi hambatan teknis dan administratif yang menyulitkan upaya penegakan hak kreditor. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah bentuk untuk melihat bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe dan untuk mengetahui apa hambatan dan upaya bagi kreditor dalam melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif analisis. Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan sering menghadapi hambatan, seperti penolakan debitur terhadap hasil lelang, gugatan hukum dari pihak ketiga, keberatan administratif, serta keterbatasan kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam melakukan pengosongan aset. Hambatan juga dapat bersumber dari perlawanan fisik dan penolakan masyarakat sekitar yang memperlambat proses eksekusi.Untuk mengatasi kendala tersebut, kreditor dapat menempuh berbagai upaya, seperti melengkapi dokumen hukum, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan melakukan pendekatan persuasif kepada debitur guna menjaga stabilitas serta memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Disarankan kepada kreditor, KPKNL, dan aparat penegak hukum untuk memastikan eksekusi jaminan hak tanggungan dapat berjalan lebih lancar dan minim hambatan. Selain itu, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali regulasi yang berkaitan dengan eksekusi jaminan agar lebih responsif terhadap tantangan di lapangan.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, memberikan perlindungan serta kedudukan hukum yang kuat bagi kreditor. Meski secara hukum mekanisme eksekusi melalui pelelangan umum sudah diatur dengan jelas, kenyataannya pelaksanaan di lapangan kerap menghadapi hambatan teknis dan administratif yang menyulitkan upaya penegakan hak kreditor.Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah bentuk untuk melihat bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor dalam melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe dan untuk mengetahui apa hambatan dan upaya bagi kreditor dalam melakukan eksekusi jaminan hak tanggungan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif analisis. Namun, pelaksanaan eksekusi di lapangan sering menghadapi hambatan, seperti penolakan debitur terhadap hasil lelang, gugatan hukum dari pihak ketiga, keberatan administratif, serta keterbatasan kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam melakukan pengosongan aset. Hambatan juga dapat bersumber dari perlawanan fisik dan penolakan masyarakat sekitar yang memperlambat proses eksekusi.Untuk mengatasi kendala tersebut, kreditor dapat menempuh berbagai upaya, seperti melengkapi dokumen hukum, mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dan melakukan pendekatan persuasif kepada debitur guna menjaga stabilitas serta memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Disarankan kepada kreditor, KPKNL, dan aparat penegak hukum untuk memastikan eksekusi jaminan hak tanggungan dapat berjalan lebih lancar dan minim hambatan. Selain itu, pemerintah sebaiknya mengkaji kembali regulasi yang berkaitan dengan eksekusi jaminan agar lebih responsif terhadap tantangan di lapangan

    PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN TERHADAP KERUGIAN MASYARAKAT AKIBAT OPERASIONAL PERUSAHAAN (Studi Penelitiaan PT. Pupuk Iskandar Muda)

    Get PDF
    Setiap perusahaan wajib memenuhi pertanggungjawaban perdata sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki implikasi praktis bagi keadilan ekonomi dan perlindungan hukum. Dalam kasus pencemaran lingkungan akibat gas amonia, perusahaan terikat pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, yang memungkinkan masyarakat menuntut ganti rugi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban perdata perusahaan terhadap masyarakat, hambatan, dan upaya penyelesaiannya. Menggunakan metode yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara, penelitian menemukan bahwa PT. PIM memberikan pertanggungjawaban bersifat immateriil, seperti layanan kesehatan dan pemberian susu. Namun, pelaksanaan belum optimal akibat rendahnya pendidikan masyarakat dan tidak tersedianya dana kompensasi untuk dampak tak terduga. Akibatnya, masyarakat merasa dirugikan karena masalah tidak terselesaikan tuntas. Disarankan agar PT. PIM mematuhi regulasi secara konsisten dan meningkatkan pengawasan lingkungan untuk mencegah kerugian masyarakat

    ANALISIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN REKAMAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023)

    Get PDF
    Studi ini menganalisis dasar hukum penggunaan rekaman CCTV sebagai alat bukti pidana serta kedudukannya dalam sistem pembuktian Indonesia. Dengan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan rekaman CCTV dapat dikategorikan sebagai dokumen elektronik yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan UU ITE, sehingga dapat dijadikan alat bukti surat atau petunjuk. Namun, efektivitasnya sering terkendala manipulasi dan pelanggaran prosedural, seperti terlihat dalam kasus Brigadir J. Oleh karena itu, keabsahan rekaman harus diverifikasi melalui forensik digital dan didukung bukti lain. Penelitian ini merekomendasikan aparat penegak hukum memahami tata kelola bukti elektronik dan pembuat kebijakan memperkuat regulasi serta standarisasi teknis pengelolaan CCTV

    WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL DI KOTA LHOKSEUMAWE (Studi Penelitian Kota Lhokseumawe)

    Get PDF
    Hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satunya melalui interaksi sosial berbentuk perjanjian sewa-menyewa mobil. Namun dalam praktiknya, sering terjadi penyalahgunaan kepercayaan oleh penyewa yang menimbulkan kerugian bagi pihak rental, sehingga penyewa dapat dianggap melakukan wanprestasi, yang seharusnya tidak terjadi jika semua pihak mematuhi isi perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa serta bentuk penyelesaian yang dilakukan dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di CV. Cahaya Khanza Rent Car. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data primer melalui wawancara dan observasi di lapangan, serta didukung data sekunder dari literatur dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi antara lain: kerusakan mobil, penggadaian mobil tanpa sepengetahuan pemilik, keterlambatan pengembalian mobil dari tanggal yang disepakati, serta pembatalan sewa secara sepihak. Penyelesaiannya meliputi: ganti rugi atas kerusakan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, negosiasi antara pemilik dan penerima gadai dalam kasus penggadaian, denda keterlambatan sebesar satu hari harga sewa jika melebihi empat jam, dan hangusnya uang muka jika penyewa membatalkan secara sepihak setelah adanya kesepakatan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya kejelasan perjanjian dan kesadaran hukum dari kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian sewa-menyewa. Saran yang diberikan, pemilik CV. Cahaya Khanza Rent Car perlu lebih selektif dalam memilih penyewa dan terus meningkatkan mutu pelayanan, sedangkan penyewa diharapkan membaca dan memahami isi perjanjian secara cermat agar mengetahui hak dan kewajiban mereka berdasarkan ketentuan perjanjian yang sah menurut hukum

    ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGHINAAN MENGHAMBAT PROSES PERADILAN (CONTEMPT OF COURT)

    Get PDF
    Contempt Of Court sendiri dalam praturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia belum dijelaksan secara jelas. Contempt Of Court terbukti sangat terhambat karena adanya penghinaan terhadap pengadilan. Hal ini terlihat dari banyaknya kejadian yang terjadi di indonesia. Penelitian ini bertujuan mengetahui Pengaturan Contempt Of Court dalam Hukum Positif Indonesia serta untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diklasifikasikan sebagai Contempt Of Court. Metode penelitian yang digunakan Jenis Penelitian Yuridis Normatif, Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan Konseptual, Bersifat Deskriptif Analitis. Hasil menunjukkan bahwa Pengaturan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 secara makna diatur dalam ketentuan pasal 217 dan 218. dan Pengaturan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Belum mengatur secara jelas mengenai Contempt Of Court. persidangan. Perbuatan-perbuatan yang diklafikasikan sebagai Contempt Of Court meliputi perbuatan yang berprilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak menaati perintah pengadilan, menyerang impartialitas dan integritas pengadilan, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, dan perbuatan-perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap pengadilan dengan cara pemberitahuan/Publikasi mencakup beragam tindakan. Kesimpulannya, Terdapat kekosongan hukum ketidakjelasan dan tidak adanya kepastian hukum yang berdampak pada tindakan yang mengganggu proses persidangan.  Penulis menyarankan agar dibentuk regulasi khusus mengenai Contempt of Court di Indonesia yang memuat definisi dan ruang lingkup, klasifikasi bentuk-bentuk, mekanisme penanganan, dan sanksi yang proporsional

    PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOBA MELALUI WILAYAH PERAIRAN TANJUNG BALAI (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Tanjung Balai)

    Get PDF
    Penelitian ini mengkaji peran kepolisian dalam upaya pencegahan peredaran narkoba melalui jalur perairan di Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengawasi wilayah perairannya dari aktivitas penyelundupan narkoba. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas strategi yang diterapkan oleh kepolisian, khususnya Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) dalam menanggulangi peredaran narkoba melalui jalur laut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan teknik purposive sampling. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepolisian telah mengembangkan beberapa strategi untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur perairan, antara lain: penguatan koordinasi antar-lembaga, penggunaan teknologi pengawasan modern, patroli rutin di wilayah-wilayah rawan dan pelatihan khusus bagi personel. Namun penelitian juga menemukan beberapa kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan peralatan, luasnya wilayah perairan yang sekitarnya, serta kompleksitas modus operandi penyelundupan yang terus berkembang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran kepolisian dalam pencegahan peredaran narkoba melalui jalur perairan masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas institusional, peningkatan anggaran operasional, modernisasi peralatan serta penguatan kerja sama regional dan internasional. Rekomendasi meliputi peningkatan sistem pengawasan berbasis teknologi dan partisipasi masyarakat dalam sistem pelaporan, dan kerja sama antar negara-negara tetangga dalam operasi gabungan pengawasan perairan

    EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI SISTEM E-COURT DI PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON

    Get PDF
    Transformasi sistem peradilan menuju peradilan modern berbasis teknologi merupakan keniscayaan dalam era globalisasi untuk mewujudkan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Namun, praktik peradilan konvensional masih menghadapi kendala efisiensi dan keterjangkauan. Untuk itu, Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2019 untuk mengimplementasikan sistem e-Court. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penyelesaian perkara perdata secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhoksukon serta mengidentifikasi kendala dan solusi penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, menggunakan data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court cukup efektif dalam administrasi perkara perdata, terutama dalam percepatan proses, penghematan biaya, dan peningkatan transparansi. Namun, kendala seperti rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur internet, serta belum optimalnya pelaksanaan sidang daring masih menjadi tantangan. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis empiris penerapan e-Court di wilayah peradilan yang minim akses digital, serta identifikasi upaya penyelesaian melalui pojok e-Court, pelatihan teknis, dan sinergi infrastruktur. Kesimpulannya, e-Court berpotensi besar mendukung peradilan modern, namun perlu perbaikan berkelanjutan. Disarankan agar Mahkamah Agung meningkatkan sosialisasi dan pelatihan teknis, serta memperkuat regulasi pembuktian elektronik dan perluasan infrastruktur digital secara merata

    ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU PENYUAP BUPATI DALAM KASUS PROYEK PEMERINTAH (Putusan Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn)

    Get PDF
     suap menyuap menjadi permasalahan yang hingga saat ini masih terus ada, yang bahkan dianggap seperti budaya dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Apabila ditarik ke masa yang lalu, fakta menunjukan bahwasannya terjadi banyak kasus penyuapan yang dilakukan oleh pejabat negara, pada prakteknya yang menjadi bahan suap yaitu berupa uang. Sanksi bagi orang yang melakukan tindak pidana suap menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dipidana dengan pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyuapan terhadap bupati dalam kasus proyek pemerintah berdasarkan putusan .nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn dan Untuk menganalisis dan mengetahui apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku penyuap bupati dalam kasus proyek pemerintah.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Mdn masih terdapat kekurangan dan pertimbangan hakim terhadap terdakwa dan hakim tidak menjatuhkan sanksi pidana yang tegas dan mempertimbangkan dari segala aspek. Termasuk mempertimbangkan terdakwa pernah dihukum dengan kasus tindak pidana suap terhadap bupati sebelumnya. Saran dari penulis diperlukan adanya penguatan penegakkan hukum oleh lembaga penegak hukum, khususnya dalam hal mempersiapkan hakim yang memiliki integritas moral dalam memutus suatu perkara Tidak dapat dipungkiri bahwa aturan yang tegas dapat mempengaruhi penerapan hukum yang lebih maksimal.&nbsp

    PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Studi Penelitian Di Panti Asuhan Muhammadiyah Lhokseumawe)

    Get PDF
    Panti asuhan merupakan tempat pengasuhan yang sesuai dengan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) dan Konvensi Hak Anak (KHA), sehingga panti asuhan harus memahami standar dalam melakukan kegiatan panti dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara nasional dan Undang-undang agar anak mendapat pemenuhan hak sebagai seorang anak seutuhnya. Hak anak asuh diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dalam penelitian ini peneliti berusaha untuk meneliti terkait dengan pelaksanaan pemenuhan hak dengan merumuskan permasalahan bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak anak asuh sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kendala dan upaya mengatasinya. Metode penelitian yaitu: jenis penelitian kualitatif, Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 2, “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak‑haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.   Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif  yang bermakna suatu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti terpenuhi hak hak anak di panti asuhan  Muhammadiyah Dari hasil penelitian Pengaturan tentang hak-hak keperdataan bagi anak di Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dimana di dalam mengatur tentang hak-hak anak, Perubahan-perubahan yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 merupakan bentuk usaha penjamin hak-hak anak serta bentuk perlindungan anak yang memiliki ruang lingkup yang luas, Dimana kesejahteraan anak bukan hanya berupa kebutuhan sosial serta ekonomi saja, namun aspek lainnya, seperti perlindungan di bidang peradilan, anak terlantar, anak jalanan, anak korban kekerasan baik fisik, seksual serta lain sebagainya. Panti asuhan Muhammadiyah sudah memenuhi standar dalam hal pemenuhan hak-hak anak namun untuk kebersihan kamar mandi kurang memadai. Ruang makan kurang memadai dan tempat buat beribadah kurang memadai

    Penyuluhan Hukum Terkait Cyber Bullying pada Pelajar SMA Negeri 1 Dewantara

    Get PDF
    Anak merupakan bagian keberlangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang menjaga persatuan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Menangani kejahatan yang melibatkan anak tidak mudah. Komisi Nasional Perlindungan Anak mendata kasus kekerasan pada anak pada tahun 2023 sebanyak 3.547 kasus, kasus perundungan merupakan kasus yang sering terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan dalam penanganan kasus perundungan terhadap anak sangat penting dan memerlukan penanganan yang serius dalam merespon peningkatan kasus kekerasan di sekolah. Implementasi kebijakan pencegahan dan perundungan di Sekolah Menengah Atas memerlukan perhatian serius. Pemerintah Aceh telah membentuk tim untuk mengatasi kekerasan di sekolah. Hambatan dalam pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah meliputi tidak ada laman pelaporan online, kesadaran dan pemahaman perundungan pada siswa yang minim, sumber daya dan fasilitas untuk korban terbatas, evaluasi dan pengawasan belum efektif karena tidak adanya pengawas sekolah di bidang bimbingan konseling, upaya pencegahan dilakukan melalui pelatihan guru, kampanye kesadaran anti perundungan, sosialisasi, dan koordinasi antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua, serta memastikan perlindungan korban dan mencegah tindakan perundungan terjadi kembali

    6,984

    full texts

    7,597

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Open Journal Unimal (e-Jurnal Universitas Malikussaleh)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇