Jurnal Unswagati Cirebon (Jurnal Universitas Swadaya Gunung Jati)
Not a member yet
2652 research outputs found
Sort by
Keterampilan Abad 21 Kaitannya Dengan Karakteristik Masyarakat di Era Abad 21
Keterampilan abad 21 adalah keterampilan penting yang harus dikuasai oleh semua orang dalam menghadapi kehidupan abad 21. Keterampilan abad 21 yang harus dikuasai oleh setiap individu terdiri dari learning skills, literacy skills, serta life skills. Karakteristik masyarakat abad 21 merupakan ciri khas yang dimiliki oleh seseorang yang membedakan dengan yang lain, terdiri dari kritis, kreatif, komunikatif, adaptif, kepemimpinan, inisiatif, serta kepekaan sosial dan budaya.Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunalkan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (literature review). Variabel pada penelitian studi pustaka (literature review) bersifat tidak baku. Berdasarkan hasil kajian literatur yang dilakukan bahwa kaitan antara keterampilan abad 21 dengan karkteristik masyarakat abad 21 sangatlah erat. Keterampilan abad 21 merupakan dasar dalam pembentukkan karakteristik masyarakat. Apabila setiap orang mahir menguasai keterampilan abad 21 secara tidak langsung karakteristik masyarakat akan terbentuk mengikuti era saat ini
Implementasi Model Pembelajaran Project Based Learning Dengan Media Dakon Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Matematika Siswa
Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan model pembelajaran project based learning dan mengetahui peningkatan hasil belajar siswa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian tindakan kelas. Populasi penelitian ini seluruh siswa di MI Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2021-2022. Dengan sampel adalah kelas IV yang berjumlah 20 siswa. Instrumen yang digunakan yaitu lembar observasi, lembar tes dan RPP. Berdasarkan hasil data diperoleh hasil observasi siklus I dengan presentase 72% dan siklus II dengan presentase 97%. Sedangkan hasil belajar siswa dari siklus I dengan rata-rata 57,5 dengan presentase 50% dan pada siklus II dengan rata-rata 76,5 dengan presentase 85%. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa model pembelajaran Project Based Learning efektif diterapkan dalam pembelajaran matematika materi KPK dan FPB pada siswa kelas IV MI Uswatun Hasanah tahun pelajaran 2021/2022. Berdasarkan analisis data hasil observasi dan hasil belajar siswa terbukti bahwa penerapan model pembelajaran Project Based Learning dapat meningkatkan hasil belajar siswa. Kata kunci: Hasil belajar, model Project Based Learning, kelas I
SANKSI PIDANA PROSTITUSI SIBER BAGI PELAKU DAN MUCIKARI DI INDONESIA
Tindak pidana prostitusi online ada perbedaan sanksi pidana antara mucikari dengan PSK, dari hasil pembahasan bahwa ada perbedaan antara sanksi pidana mucikari dengan PSK. Hal ini dapat dilihat KUHP pada pasal 296 dan 506 KUHP dimana kedua pasal tersebut pada dasarnya memberikan ketentuan pidana terhadap tindakan seseorang yang menyediakan dan mempermudah orang lain dalam melakukan perbuatan cabul dengan cara menyediakan jasa PSK pada orang-orang tertentu, dan hal tersebut dijadikan sumber pendapatan daripada seseorang (muncikari). Termasuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 12 (UU PTPPO) turut memberikan ketentuan pidana bagi mereka yang menyediakan, memperjual belikan dan mempermudah seseorang dalam melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan. Perbandingan penerapan sanksi pidana antara Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap prostitusi online dapat dilihat pada Pasal 45 ayat (1) tentang ketentuan pidana: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00. Sedangkan sanksi pidana di dalam UU PTPPO yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku prostitusi terdapat pada pasal Pasal 2, 3, dan 4
KEDUDUKAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN MILITER DALAM PERKARA KONEKSITAS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Koneksitas merupakan perbuatan tindak pidana yang mana pelakunya (tersangka) bersama-bersama melakukannya dari yang termasuk lingkungan Peradilan Umum (sipil) dan lingkungan Peradilan Militer (angkatan bersenjata). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Prosedur penyelesaian perkara Koneksitas merupakan suatu bentuk dari cara penyelesaian tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi Peradilan Umum dan Peradilan Militer, dan tim penyidik dalam perkara koneksitas diantaranya: Penyidikan, dilakukan oleh Penyidik dari Mabes Polri, Penyidik dari Polisi Militer TNI pada pusat Polisi Militer TNI dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi dari Oditurat Jendral TNI, Penentuan lingkungan peradilan yang berwenang untuk memeriksa perkara koneksitas, Pembuatan Surat Keputusan Penyerahan Perkara oleh Perwira penyerah perkara (PAPERA) kepada penuntut umum melalui Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi; dan Penuntut umum membuat catatan pada BAP penyidik yang telah dilakukan oleh tim penyidik, catatan tersebut berupa mengambil alih BAP tim penyidik. Kedudukan antara Peradilan Umum dan Peradilan Militer di dalam Hukum Positif terkait perkara koneksitas keduanya merupakan tempat sebagai penyelesaian perkara pidana yang dilakukan bersama-sama oleh warga sipil dan militer. Akan tetapi posisi kedua badan peradilan tersebut dalam menyelesaikan perkara koneksitas masih butuh penelitian bersama, mengingat masih menunggu hasil dari keputusan yang dilakukan oleh Jaksa/ Jaksa Tinggi dan Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi terlebih dahulu, yang nantinya akan dibawa ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Militer, tergantung dari tingkatan sejauh mana kerugian dari dampak kasus yang akan di sidangkan tersebut
ANALISIS IMPLEMENTASI PROGRAM POSYANDU DI DESA KOLAM KECAMATAN PERCUT SEI TUAN
Posyandu Balita yang diperuntukan pada anak yang berada pada rentang usia 0-5 tahun. Yang mana dimasa balita kita harus memantau perkembangan anak dan proses tumbuh kembang anak untuk menghindari status gizi buruk dan menghindari pekembangan anak yang abnormal. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implementasi program posyandu balita di Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Teknik pengambilan sampel menggunakan Teknik purposive sampling. Responden penelitian ini berjumlah 6 orang, yang terdiri atas 3 masyarakat yang menghadiri posyandu di desa kolam, dua kader posyandu dan 1 bidan desa. Hasil dari penelitian diketahui berdasarkan dari wawancara bahwa posyandu diwilayah kerja puskesmas di desa kolam kecamatan percut sei tuan secara rutin dilaksanakan setiap satu bulan sekali pada tanggal 6. Para kader posyandu dan bidan desa aktif dalam melaksanakan tugas nya. Pemberian imunisasi di Posyandu belum maksimal karena masih banyak orang tua yang tidak mau anaknya diimunisasi dengan alasan antara lain takut demam setelah diimunisasi, imunisasi tidak memberi manfaat apapun karena anaknya yang lain tetap sehat walaupun tidak diimunisasi, serta imunisasi itu haram. Kesimpulan dari penelitian ini berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa para kader posyandu dan bidan desa aktif dalam melaksanakan tugas nya setiap bulannya. Perkembangan posyandu juga sangat tinggi dengan antusias para ibu balita serta para kader yang keliling disetiap rumah untuk memberitahu jadwal posyandu
UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERANTAS KEJAHATAN NARKOTIKA SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya kerjasama internasional dalam pemberantasan kejahatan narkotika sebagai kejahatan transnasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejalan dengan cita-cita bangsa dan komitmen Pemerintah dan rakyat untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam setiap usaha memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, Indonesia memandang perlu meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Praffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap narkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Undang-undang. Undang-undang ini akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mengambil langkah-langkah dalam uapaya mencegah dan memeberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika diwilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
LEGAL ASPECTS OF PP NO 29 OF 2020 CONCERNING INCOME TAX FACILITIES IN THE FRAMEWORK OF HANDLING CORONA VIRUS DISEASE
The Legal Aspects of PP No 29 of 2020 Concerning Income Tax Facilities in the Context of Handling Corona Virus Disease (Covid-19) and the impact after the enactment of PP No 29 of 2020 Concerning Income Tax Facilities in the Contex of Handling Corona Virus Disease (Covid-19) for UMKM. This study uses an empirical juridical approach which is a type of legal research conducted by looking at the real conditions of the community environment with the intent and purpose of finding the facts and date needed. The conclusions from this study are (1) The understanding of UMKM actors who still do not understand the contents of PP No 29 of 2020 article (5) to article (6) which states that UMKM actors do not pay taxes but only report their business income to the Web DJP and will be paid by the government which will be accumulated annually. (2) Knowing the impact after the enactment of PP No 29 of 2020, namely UMKM players, especially Semarang Candisari, Semarang City, have made good use of this regulation because IT problems have developed, many UMKM are better acquainted with IT, especially small business, the majority of sellers are elderly and parent. (3) The researcher suggests for all UMKM actors, especially in the Candisari Semarang area, to contribute more to the state througt paying taxes because currently it is made easier by the Government
THE ROLE OF THE VILLAGE HEAD AS A MEDIATOR IN RESOLVING LAND DISPUTES (CASE STUDY OF SIDOKUMPUL VILLAGE, KENDAL DISTRICT)
Indonesia is a country that adheres to a unitary form of government, but it is different if we look at the regional government system where Indonesia has adopted the principle of federalism as regional autonomy. Kendal Regency, geographically, some of its areas are mountainous areas, especially in the village of Sidokumpul, there are still requirements for customs in resolving land disputes. From this, Sidokumpul Village also implemented the ADR (Alternative Dispute Resolution) system. Disputes that occurred in village communities, especially Sidokumpul Village, in their settlement, the community preferred to use conflict resolution in a non-litigation way through the village head. This study uses normative juridical research, or also known as normative legalbresearchbmethod. Thebnormative juridicalbresearch methodbis library law researchbwhich is carriedbout by researching and studying literature materials or mere secondary data. The land dispute problems that occurred in Sidokumpul village during Ari Rimbawanto's 4 (four) years as Village Head could be resolved properly without having to to court, this is due to the crucial role of the village head in the settlement
REGIONAL HEAD OFFICIAL APPOINTMENT MECHANISM DURING THE CONDITIONAL REGIONAL HEAD ELECTION TRANSITION PERIOD
After the Decision of the Constitutional Court Number 14/PUU-XI/2013, ordered the General Election and Pilkada to be carried out simultaneously. since then simultaneous regional elections nationally and all aspects of its implementation have begun to be established in stages, based on Article 201 of Law no. 10 of 2016 will be implemented in 2024. This is the basis for legitimacy for the central government to appoint acting regional heads in taking control of local government. As a consequence of the implementation of the simultaneous local elections in 2024, there will be a vacancy in the post of Regional Head whose term of office expires in 2022 and 2023. Filling in positions is an important element in constitutional law. Without being filled in by officials, the functions of the follow-up position may be carried out as they should. The government needs to consider making implementing regulations, the mechanism for appointing Acting (Pj) regional heads and their authority is clear so that the appointment of these officials does not ignore democratic principles and at the same time provides guarantees for the community. This research is to find out the mechanism for the appointment and authority of Acting (Pj) Regional Heads during the simultaneous local election transition period. Normative legal research methods using statutory approaches (Statute Approach) and conceptual approaches (Conceptual Approach). The results of the study show that the Acting (Pj) is the definitive replacement for the regional head when there is a vacancy in the positions of the regional head and deputy regional head simultaneously during the simultaneous Pilkada transition period. The Acting Governor is appointed by the President through the proposal of the Minister of Home Affairs while the Acting Regent/Mayor is determined by the Minister of Home Affairs
Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencurian Pada Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/Pn.Lbb)
Tindak pidana pencurian merupakan perbuatan yang sangat merugikan diri sendiri dan orang lain serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai moral kesusilaan Salah satu upaya penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencurian yang tegas, konsisten dan terpadu, dapat dilakukan melalui suatu cara yakni dengan penerapan restorative justice. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pengaturan hukum terkait penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di lingkungan Peradilan Umum, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pelaksanaan restorative justice dalam tindak pidana pencurian pada tahap pemeriksaan di persidangan pada Putusan Nomor 28/ Pid.B/2022/PN Lbb dilakukan oleh Majelis Hakim berdasar pada keterangkan Saksi Mulyono, yang menerangkan bahwa pada saat penanganan perkara ini sedang berlangsung, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pihak PT AMP selaku korban dengan Terdakwa sebagai pelaku, sejauh ini, pengaturan keadilan restoratif dalam perkara pidana biasa untuk orang dewasa belum diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, untuk itu, Majelis Hakim dalam hal menerapkan restorative justice pada perkara tindak pidana pencurian untuk kasus Terdakwa Dedi juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman