Portal Jurnal Online Kopertais Wilyah IV (EKIV) - Cluster SASAMBO
Not a member yet
912 research outputs found
Sort by
POLITIK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (ANALISIS KRITIS REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH)
Dewasa ini perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan timbulnya sengketa antara Perbankan Syariah dengan nasabahnya, baik dalam kapasitasnya sebagai Shahibul Maal (penyandang dana) maupun Mudharib (pengelola dana). Berkaitan dengan itu, Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama melimpahkan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara absolut. Namun pada sisi lain Peradilan Umum juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang sama melalui Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks itulah artikel ini menelaah ketidaksinkronan kedua peraturan perundang-undangan tersebut serta mencari format penyelesaian yang lebih maslahah. Solusi terbaik yang diajukan dalam artikel ini adalah dengan mengamandemen UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah oleh lembaga yang berwenang, khususnya menyangkut dimungkinkannya Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Untuk memperkuat ide tersebut dipaparkan empat alasan logis yang mencakup: (1). Untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian sengketa Perbankan Syariah; (2). Untuk mengakhiri konflik yurisdiksi antara Peradilan Agama dengan Peradilan Umum; (3). Hakim Pengadilan Negeri tidak kompeten untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah; dan (4). Untuk meluruskan paradigma pengelompokan litigasi dan non litigasi yang keliru. Kata Kunci: Politik Hukum, Perbankan Syariah, Regulas
IMPLIKASI WACANA GENDER DALAM MEDIA TERHADAP PENDIDIKAN ISLAM
Gender merupakan salah satu wacana penting untuk didiskusikan dalam ranah akademik dan wacana sosial. Dalam kancah sosial wacana ini tidak sehangat apa yang didiskusikan dalam ranah akademik. Hal ini terlihat ketika persoalan-persoalan gender tidak begitu mendapat perhatian yang cukup proporsional di kalangan masyarakat. Namun demikian dengan terbukanya akses media, wacana gender kerap mendapat perhatian tidak hanya dikalangan akademisi bahkan juga sampai kepada kalangan non-akademis untuk tidak mengatakan masyarakat kelasa bawah. Dengan gencarnya media me-warta-kan wacana gender tersebut, semua pihak merasa bertanggungjawab menjelaskan persoal-persolan gender tersebut. Tulisan ini mencoba menguraikan beberapa wacana gender yang sebenarnya persoalan klasik tetapi menjadi menghangat ketika media “ikut campur” dalam menangani dengan cara yang tidak proporsional. Persoalan tersebut akan menjadi tumpang tindih ketika tidak dilihat dengan kacamata agama baik secara normatif maupun empiris-historis yang nantinya akan berimplikasi terhadap dunia pendidikan. Kata Kunci: Gender, Media, Pendidikan Isla
BELAJAR CINTA PLUS DARI RABI‘AH AL-ADAWIYAH
Buku ini merupakan kajian biografi Rabi‘ah beserta ajarannya. Hal ini penting karena wacana “Mahabbatullah” dalam dunia tasawuf, dipopulerkan olehnya dan hampir semua tokoh ulama sufi mengangkat syair-syair Rabi‘ah ketika mengulas masalah “Cinta” kepada Allah, yang memiliki muatan substansi kedalaman moral ke hadirat Ilahi.Tampilnya Rabi‘ah dalam sejarah tasawuf, memberikan citra tersendiri, dalam menyetarakan gender pada dataran spritual Islam. Bahkan, dengan kemampuannya untuk ‘melawan diri sendiri’ dan selanjutnya tenggelam dalam “telaga Cinta Ilahi”, dinilai oleh kalangan sufi telah melampaui banyak orang-orang shaleh di kalangan laki-laki
Hubungan Islam dan Politik di Indonesia Serta Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam
AbstrakIslam tidak bisa dipisahkan dari politik meskipun Islam bukan agama politik. Di Indonesia pertautan antara Islam dan Negara (umat Islam dan kekuasaan) meninggalkan sejarah panjang yang amat melelahkan. Tulisan ini memperlihatkan bahwa kebijakan politik era penjajahan khususnya zaman Belanda sangat diskriminatif dan menyudutkan pendidikan Islam. Pada Orde Lama meskipun dianggap langkah awal bagi perkembangan pendidikan Islam, namun kebijakan pemerintah Orde Lama masih terlihat setengah hati dan kurang menguntungkan pendidikan Islam baik secara kelembagaan maupun kurikulum (mata pelajaran). Hal ini secara tidak langsung merupakan dampak dari hubungan politik umat Islam dan negara (kekuasaan) yang sinis, antagonis dan non kompromi. Tulisan ini menunjukan bahwa pada zaman Orde Baru lah momentum positif bagi eksistensi pendidikan Islam di Indonesia. Kebijakan-kebijakan Pemerintah Orde Baru menjadi babak baru kebangkitan pendidikan Islam di pentas nasional, lahirnya SKB 3 Menterimenjadi awal terintegrasinya pendidikan Islam di dalam sistem pendidikan nasional sehingga berimplikasi pada terjadinya mobilitas sosial dan vertikal siswa-siswa madrasah dan terbukanya peluang anak-anak santri memasuki wilayah pekerjaan pada sektor modern. Hal ini secara tidak langsung merupakan dampak dari hubungaan umat Islam dan negara (kekuasaan) yang bersifat lentur, romantis, inklusif, dan mau berkompromi dengan kekuasaan (negara)
PENGEMBANGAN KURIKULUM PAI YANG BERBASIS MULTIKULTURAL
Conflicts and disputes wearing a religion is often the case, terrorist acts, arson and destruction of facilities and places of worship, and still suspicion suspect between Muslims and Christians and other religions in our country. It’s enough to prove the failure of the process of religious education all this time. Although many efforts have been made by the experts and religious leaders to create the cordial and harmonious relations among religious communities, in Indonesia the country's notoriously of pluralistic.
To obtain success for the realization of the noble objectives, and the form of peace and brotherhood lasting among our society which in reality have different religion and faith, presumablyit is necessary the courage to invite them to make changes in education, particularly through curriculum-based diversity. Innovation and development of Religious Education curriculum needs to be done because of the nature of the curriculum is dynamic, always changing and adjusting to needs. Because the learning environment is a pluralistic society, the renewal and development of curriculum should be based PAI diversity by displaying the tolerant face of Islam. Curriculum development and innovation can be explained from the standpoint of perrenialismphilosophy, essentialism and progressivism. From this it is possible to teach the principles of Islam humane, democratic and fair to students. A principles of Islam that is very relevant to enter the future world marked by cultural and religious diversity
KONSEP KHIYAR ‘AIB DAN RELEVANSINYA DENGAN GARANSI
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa yang dikarenakan adanya cacat, sehingga jual beli dalam Islam mengatur adanya khiyar aib, yaitu Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad. Lalu Bagaimanakah konsep khiyar aib? Dan Bagaimana relevansinya dengan garansi?Ketetapan adanya khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secara implisit. Dalam setiap transaksi, pihak yang terlibat secara implisit menghendaki agar barang dan penukarnya bebas dari cacat. Menurut ulama fiqih, khiyar ‘aib berlaku sejak diktehui cacat pada barang dagang dan dapat diwarisi untuk ahli waris pemilik hak khiyar dengan ketentuan bahwa cacat tersebut berupa unsur yang merusak objek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Adapun cacat-cacat yang menyebabkan munculnya hak khiyar, menurut Ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah seluruh unsur yang merusak obyek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Kata garansi berasal dari bahasa inggris Guarantee yang berarti jaminan atau tanggungan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, garansi mempunyai arti tanggungan, sedang dalam ensiklopedia indonesia, garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, sedang peraturan-peraturan garansi biasanya tertulis pada suatu surat garansi. Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib (cacat), sedangkan garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, Karena garansi merupakan perjanjian yang berupa penjaminan terhadap cacat yang tersembunyi oleh penjual kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka garansi merupakan implementasi dari salah satu hukum Islam yaitu tentang pembeli berhak menggunakan hak khiyarnya apabila terdapat cacat yang tidak diketahui sebelum transaksi oleh penjual dan pembeli. Hak khiyar yang dimaksud dalam hal ini adalah khiyar aib (cacat). Hal ini menunjukkan relevansi antara khiyar aib dengan garansi, karena kedua jenis penjaminan ini menitik beratkan pada adanya cacat pada barang yang memberikan hak khiyar pada pembeli untuk mendapatkan ganti rugi agar tidak terjadi ketidak relaan dalam transaksi jual beli
Implentasi Pluralisme dalam Islam dan Barat
Implementasi pluralisme dalam perspektif Islam antara lain: (1) Pluralisme dapat diimplementasikan dalam ranah pendidikan yang disebut dengan pendidikan multikultural sebagai sebuah proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekwensi keragaman budaya, etnis, suku, dan agama. (2) Pluralisme dapat di implementasikan dalam ranah sosial, seperti pengkajian, penelitian dan pendampingan kepada masyarakat terhadap persoalan-persoalan hukum, kesejahteraan sosial, budaya, pendidikan moral, dan terwujudnya keadilan serta penegakkan HAM. Sehingga terwujud masyarakat madani yang rukun dalam keberagaman. Implementasi pluralisme dalam perspektif Barat: (1) Mengadakan dialog antar umat beragama yang diadakan oleh pihak Barat. (2) Bekerjasama untuk menghadapi persoalan kemanusiaan dan persoalan bangsa. (3) Semangat kebersamaan Barat dalam menjalin hubungan kekerabatan terhadap umat lain, itu ditandai dengan mengucapkan selamat pada hari-hari besar yang dirayakan oleh umat lain. (4) Membangun yayasan-yayasan Kristen yang turut berjuang untuk membumikan kesadaran pluralisme dalam berbangsa dan bernegara.Implementasi pluralisme dalam perspektif Islam antara lain: (1) Pluralisme dapat diimplementasikan dalam ranah pendidikan yang disebut dengan pendidikan multikultural sebagai sebuah proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heterogenitasnya sebagai konsekwensi keragaman budaya, etnis, suku, dan agama. (2) Pluralisme dapat di implementasikan dalam ranah sosial, seperti pengkajian, penelitian dan pendampingan kepada masyarakat terhadap persoalan-persoalan hukum, kesejahteraan sosial, budaya, pendidikan moral, dan terwujudnya keadilan serta penegakkan HAM. Sehingga terwujud masyarakat madani yang rukun dalam keberagaman. Implementasi pluralisme dalam perspektif Barat: (1) Mengadakan dialog antar umat beragama yang diadakan oleh pihak Barat. (2) Bekerjasama untuk menghadapi persoalan kemanusiaan dan persoalan bangsa. (3) Semangat kebersamaan Barat dalam menjalin hubungan kekerabatan terhadap umat lain, itu ditandai dengan mengucapkan selamat pada hari-hari besar yang dirayakan oleh umat lain. (4) Membangun yayasan-yayasan Kristen yang turut berjuang untuk membumikan kesadaran pluralisme dalam berbangsa dan bernegara
TINJAUAN FILOSOFIS POLIGAMI PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM
Fakta sejarah kehidupan Nabi Muhammad adalah beliau melakukan poligami, yang menjadi bagian dari sunnah yang apabila dikerjakan oleh umat nabi Muhammad akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggal tidak akan berdosa.Realitas zaman hari ini, khussusnya di Negara Republik Indonesia yang mayoritas prnduduknya beragama islam, masih banyak yang mempersoalkan ketika public pigur melakukan praktek poligami. Tetapi sedikit yang mempersoalkan ketika public pigur memiliki istri simpanan dan sedikit juga yang mempersoalkan ketika prostitusi menjamur dikota-kota besar.Poligami adalah emergency exit bagi laki-laki ketika istrinya mengidap penyakit, atau mandul yang akan mengancam punahnya keturunan si laki-laki. Dan poligami merupakan alternatif solusi untuk menyelesaikan persoalan prempuan yang ditinggal mati suaminya
مفهوم مقاصد الشريعة والأدلّة على أهمّيتها
إن من أسباب الجنوح والميل عن شرائع الدين وتعاليمه ودوافع الإعراض عن بعض أحكامها هو الجهل بمقاصد الشارع وعدم العلم بحقيقتها, وهذا واقع مشاهَد ومحسوس في حياتنا المعاصرة. وعليه جاء هذا البحث المتواضع معرِّفًا على مقاصد الشريعة والأدلة على أهمّية المعرفة بها. ويكون المنهج في هذه الدراسة دراسة مكتبية مستخدمًا المنهج الاستقرائي والتحليلي بالرجوع إلى الكتب اللاصقة بالموضوع. يهدف هذا البحث إلى توعية بعض المسلمين المائلين عن الدين بمقاصد الشريعة. فقد تناول فيه الباحث تعريف مقاصد الشريعة وبعض أقوال العلماء فيها والأدلة الشرعية على إثباتها واهتمام الشريعة بها وأهمية العلم بها. ونتيجة البحث إن العلم بمقاصد الشريعة والمعرفة بالأدلة الشرعية على أهميتها أمر مهم للغاية وخاصة في العصر الحديث.الكلمة الرأسية : مقاصد الشريعة والأدلّ
KONSEPSI PEMIKIRAN EKONOMI PROFETIK
Pengembangan setiap disiplin ilmu -utamanya yang sosial science- sangat dipengaruhi oleh konsep dasar tentang manusia. Begitu pun kajian ekonomi sebagai ilmu sosial berkembang dengan berpijak terhadap pandangannya tentang manusia. Pandangan tentang manusia sebagai pelaku ekonomi, kebutuhan, perilaku ekonomi termasuk pilihan perilaku maupun dorongan perilaku yang secara khusus berpengaruh kepada perkembangan ilmu dan sistem ekonomi dewasa ini. Perbedaan pandangan tentang manusia telah melahirkan berbagai pemikiran tentang masalah ekonomi serta solusi yang ditawarkan. Salah satunya adalah konsepsi pemikiran ekonomi profetik. Meskipun masih dalam tataran konseptual, namun patut diapresiasi. Berikut penulis akan menguraikan tentang konsepsi pemikiran ekonomi profetik yang berangkat dari dasar ilmu sosial profetik yang ditawarkan Kuntowijoyo, yang akan dimulai pembahasannya menyangkut ilmu sosial profetik dan proyek islamisasi pengetahuan, gagasan pokok ilmu sosial profetik, menuju sistem ekonomi profetik, sistem ekonomi profetik atau sistem ekonomi Islam dan kajian pendekatan ilmu ekonomi profetik. Kata Kunci: Ekonomi, profetik, humanisasi, liberasi, transendens