Jurnal Online - Universitas Islam Kalimantan
Not a member yet
    4346 research outputs found

    ANALISIS PERSEDIAAN SPARE PARTS PADA STOCK MANAGEMENT MENGGUNAKAN METODE PDCA DAN KAIZEN DI PT X

    Get PDF
    Manajemen stok yang efektif di warehouse PT X menjadi kunci dalam menjaga ketersediaan spare parts, mendukung operasional perusahaan dan kepuasan pelanggan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab utama ketidaksesuaian tersebut serta mengusulkan strategi perbaikan menggunakan pendekatan PDCA dan metode Kaizen yaitu analisis 5M checklist dan implementasi 5S movement. Penelitian ini dilakukan selama Pra Stock Opname Tahunan melalui pengamatan langsung, wawancara, analisis variansi data, dan evaluasi operasional. Hasil menunjukkan ketidaksesuaian stok disebabkan oleh kesalahan manusia, gangguan teknis, dan kurangnya standar operasional untuk barang khusus. Implementasi strategi perbaikan pada Stock Opname Tahunan 2024 meningkatkan akurasi data sehingga bernilai 99,97% dan mengurangi pencatatan manual. Gerakan 5S mempercepat pencarian barang hingga 30% dengan lingkungan kerja yang lebih terorganisasi. Penelitian ini membuktikan efektivitas pendekatan PDCA dan Kaizen dalam meningkatkan efisiensi manajemen stok.Kata Kunci:  Kaizen, Manajemen Stok, PDCA, Pergudangan

    PERAN MUHAMMADIYAH DALAM ASPEK EKONOMI MELALUI AMAL USAHA MUHAMMADIYAH UNTUK MENYEJAHTERAKAN MASYARAKAT YANG BERDASAR PADA UNGKAPAN K.H AHMAD DAHLAN "HIDUP HIDUPILAH MUHAMMADIYAH, JANGAN MENCARI HIDUP DI MUHAMMADIYAH"

    No full text
    Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H, bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 M, Muhammadiyah merupakah salah satu organisasi islam yang eksis di Indonesia hingga sekarang. Muhammadiyah mengadakan suatu pendekatan, pendekatan sendiri untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan ketidakberdayaan dengan tujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research). Obyek penelitian yang akan diteliti adalah Ranting Aisyiyah Kaligawe dan masyarakat Dukuh Pengkol, Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan. Pimpinan Ranting Aisyiyah Kaligawe yang berada dibawah naungan Ranting Muhammadiyah Kaligawe setiap tahunnya dapat melaksanakan program kesejahteraan sosial berbentuk santunan (feeding) sebanyak 2x, yaitu di awal tahun Hijriah dan di pertengahan bulan Ramadhan untuk mencapai tingkat kesejahteraan sosial masyarakat tersebut. Namun, dilaksanakannya program tersebut dengan harapan dapat memperluas perkaderan Ranting Aisyiyah khusunya didesa Kaligawe, atau dapat disebut Long term education, dalam Muhammadiyah istilah ini juga dikenal sebagai upaya pengkaderan. Ternyata program tersebut tidak dapat menarik perhatian masyarakat yang mendapat santunan atau tidak adanya timbal balik kepada Aisyiyah, karena salah satu faktornya pribadi seseorang tersebut yang sudah kental dengan tradisi terdahulu yang tidak bisa ditinggalkan, juga desa Kaligawe memang mayoritas masyarakatnya masuk ke organisasi sebelah/NU. Dengan ini Ranting Aisyiyah hendaknya melaksanakan beberapa inovasi perkaderan yaitu dengan mengajak keluarga terdekat, bisa satu anak perempuan, baik anak perempuan sendiri, anak saudara, atau anak tetangga. Besar harapan dilaksanakannya inovasi perkaderan tersebut dapat menambah sedikit demi sedikit perkaderan di Ranting Aisyiyah Kaligawe

    Identifikasi Senyawa dari Tanaman Rumput Belulang (Eleusine indica (L.) Gaertn) Secara In Silico Terhadap Estrogen Receptor Alpha-Positif Kanker Payudara

    No full text
    Kanker payudara merupakan salah satu jenis kanker yang paling umum dan mematikan, terutama di kalangan perempuan berusia 40 hingga 60 tahun, yang menyumbang sekitar 75% dari seluruh kasus kanker payudara di dunia. Tricin,Vitexin, Coumarin, Andrographolide, dan 2-{[(2e)-1-hydroxy-3-(4-hydroxy-3-methoxyphenyl)prop-2-en-1-ylidene]amino}benzoic acid  merupakan senyawa bioaktif yang ditemukan pada tanaman Rumput Belulang (Eleusine indica (L.) Gaertn) menunjukkan sifat antikangker. Penelitian ini dilakukan penambatan molekuler terhadap lima senyawa uji untuk menganalisis afinitasnya terhadap ER-α. Parameter yang digunakan untuk menilai afinitas tersebut meliputi energi bebas ikatan (ΔG), konstanta inhibisi (Ki), jumlah ikatan hidrogen, dan interaksi Van der Waals. Hasil menunjukkan bahwa senyawa Andrographolide memiliki nilai ΔG terendah, yaitu -10,30 kkal/mol, yang menunjukkan interaksi yang lebih kuat dibandingkan senyawa lainnya. Selain itu, Andrographolide juga menunjukkan nilai Ki terendah sebesar 0.046 µM, menandakan potensi yang tinggi dalam menghambat sel kanker payudara. Validasi metode penambatan molekuler menghasilkan nilai RMSD sebesar 1,21 Å, yang menunjukkan keakuratan dalam analisis interaksi antara ligan dan reseptor. Penemuan penelitian ini menunjukan senyawa dari tanaman Rumput Belulang berpotensi sebagai agen terapeutik dalam pengobatan kanker payudara

    KOMPATIBILITAS PERBANYAKAN SECARA OKULASI BIBIT DURIAN (Durio zibethinus Murr) YANG DIBERI AIR KELAPA SEBAGAI ZAT PENGATUR TUMBUH ALAMI

    Get PDF
    This research was aimed at finding out the effect of soaking time for natural growth regulators in coconut water on the success of grafting (compatibility) in durian grafting techniques and how long the soaking time for buds is best for successful durian grafting. This research used an experimental method: a single factor Completely Randomized Design (CRD). The treatment tried was soaking time in coconut water with a concentration of 100%, for 0 minutes, 15 minutes, 30 minutes, 45 minutes, and 60 minutes. The research results showed that the length of soaking of durian shoots in coconut water as a naturally growing substance had no significant effect on both the success of grafting and the rupture of shoots in Durian plant grafting. The percentage of grafting success for each treatment ranged from 20% - 40%.  Long ago the buds broke.  The average length (days) of bud break between treatments ranged from 35 days to 48.5 days after attachment of the bud

    PENERAPAN TEKNIK SOSIODRAMA DALAM BIMBINGAN KLASIKAL UNTUK MENINGKATKAN HUBUNGAN SOSIAL TEMAN SEBAYA

    Get PDF
    This research explores the effect of applying sociodrama techniques in classical guidance on improving social relationships between peers in class X TBO students at SMK Negeri 3 Boyolangu, Tulungagung. By focusing on an important stage in adolescent development, where social interactions play a central role in their psychosocial well-being, this research applies the Guidance and Counseling Action Research Approach. Through two intervention cycles involving planning, implementation, observation, and reflection, we thoroughly explored the impact of sociodrama techniques. Data collected through questionnaires before and after the intervention, analyzed using the Wilcoxon test, revealed a significant increase in students' abilities in social interaction. These findings highlight the important role of innovative classical guidance in helping students face their social challenges and improving the quality of social interactions in the educational environment. This research not only makes an important contribution in deepening understanding of the role of guidance and counseling in supporting students' social-emotional development in adolescence, but also has relevant practical implications for the implementation of guidance services in schools. Thus, the results of this research not only add to academic knowledge, but also provide practical guidance for educational practitioners to design more effective strategies in helping students face the complexity of their social world

    PENYITAAN BARANG BUKTI BERGERAK PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM (Studi Kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang)

    Get PDF
    Abstrak Penyitaan barang bukti merupakan satu langkah penting dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang dilakukan. Namun, dalam praktiknya, tindakan penyitaan sering kali menimbulkan permasalahan, terutama terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, di mana barang yang disita ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat. Tulisan ini didasarkan pada hasil penelitian di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang yang menggali mekanisme penyitaan, peran aparat penegak hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat, terutama pemilik barang yang sah. Pendekatan sosiologi hukum digunakan untuk memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam proses penyitaan, serta untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak. Metode pendekatan kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum dengan studi RUPBASAN Kelas I Kupang. Subjek penelitian meliputi pihak penyidik, pengelola RUPBASAN, dan masyarakat yang terdampak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyitaan barang bukti memiliki dasar hukum yang jelas, pelaksanaannya sering kali menimbulkan kontroversi karena kurangnya sosialisasi, kesalahan prosedur, dan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-haknya. Untuk itu, diperlukan upaya perbaikan dalam mekanisme penyitaan, pengelolaan benda sitaan, serta pemberian edukasi kepada masyarakat untuk meminimalkan konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Penelitian ini memberikan sumbangan yang signifikan dalam menggali hubungan antara aspek hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks pelaksanaan penyitaan barang bukti yang bersifat bergerak. Kata Kunci: Penyitaan, Rupbasan, Prespektif Sosiologi Hukum. Abstract The seizure of evidence is a crucial step in the criminal justice system, serving to establish the connection between the perpetrator and the crime committed. However, in practice, this action often leads to issues, particularly concerning human rights violations, where the seized items do not belong to the offender but to unrelated third parties. This paper is based on research conducted at the State Confiscated Property Storage House (Rupbasan) Class I Kupang, which examines the mechanism of seizure, the role of law enforcement officers, and its impact on society, especially the rightful owners of the items. A sociological legal approach was employed to understand the relationship between law, society, and justice in the seizure process and to provide solutions to the problems arising in the implementation of movable evidence seizures.This research utilized a qualitative approach. The study aimed to examine the process of movable evidence seizure from a sociological legal perspective with a case study at Rupbasan Class I Kupang. The research subjects included investigators, Rupbasan managers, and affected community members. The findings revealed that while the seizure of evidence has a clear legal basis, its implementation often sparks controversy due to a lack of public dissemination, procedural errors, and the limited understanding of citizens regarding their rights. Therefore, improvements are needed in the seizure mechanism, management of confiscated items, and public education to minimize conflicts and maintain public trust in the legal system. This research makes a significant contribution to understanding the relationship between law and society in the context of movable evidence seizures. Keywords: Seizure, Rupbasan, Legal Sociology Perspective. PENDAHULUAN Penyitaan barang bukti merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum, yang berfungsi untuk membuktikan keterkaitan antara pelaku dan tindak pidana yang terjadi. Dalam hukum acara pidana, penyitaan bertujuan untuk mengamankan barang bergerak atau tidak bergerak sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Namun, proses penyitaan sering kali mendapat kritik karena dianggap melanggar hak asasi manusia, terutama ketika barang yang disita bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain yang tidak terlibat.Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, dengan studi kasus di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kupang. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pengelolaan barang sitaan di RUPBASAN, termasuk tantangan yang dirasakan oleh masyarakat akibat tindakan penyitaan yang tidak sesuai prosedur.Penelitian terdahulu telah membahas penyitaan barang bukti dari berbagai aspek. Ferdian (2015) menyoroti prosedur penyitaan barang bukti oleh penyidik Polri dan hambatan yang dihadapi, terutama dalam kaitannya dengan peraturan perundang-undangan. Elias Zadrach Leasa (2015) fokus pada penyitaan barang bukti dalam pelanggaran lalu lintas, dengan perhatian khusus pada profesionalitas penyidik dalam menangani barang bukti. Sementara itu, Abdul Rosyad (2014) mengkaji penyitaan aset dalam kasus korupsi, yang menekankan pentingnya kehati-hatian aparat hukum dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana.Kebaruan penelitian ini terletak pada fokusnya yang spesifik pada penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum, khususnya dengan studi kasus di RUPBASAN Kelas I Kupang. Penelitian ini menggali bagaimana proses penyitaan tersebut memengaruhi masyarakat, termasuk permasalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakati.Tujuan utama penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan penyitaan barang bukti bergerak serta kendala yang dihadapi dalam pengelolaan benda sitaan. Dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, penelitian ini juga berupaya memahami hubungan antara hukum, masyarakat, dan keadilan dalam konteks penyitaan barang bukti.Fenomena penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana, seperti pencurian kendaraan bermotor, menggambarkan bagaimana hukum berperan dalam menciptakan ketertiban. Namun, permasalahan timbul ketika pelaksanaan penyitaan dianggap tidak adil, terutama ketika barang yang disita tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang terjadi.Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam perbaikan mekanisme penyitaan barang bukti. Dengan memahami kendala yang dihadapi, penelitian ini juga memberikan rekomendasi bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas mereka.Secara keseluruhan, penelitian ini mempertegas pentingnya sosialisasi hukum kepada masyarakat, perbaikan prosedur penyitaan, serta pengelolaan barang sitaan yang lebih baik. Hal ini diperlukan untuk menciptakan keadilan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang bertujuani menggambarkan objek secara mendalam dan menyeluruh. Studi kasus digunakan karena sifat objek penelitian yang khusus, memungkinkan eksplorasi mendalam melalui wawancara dan analisis data terintegrasi. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, dengan jadwal penelitian dari awal Maret hingga pertengahan April 2024. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pegawai kantor tersebut sebagai sumber data utama. Penelitian ini mengandalkan data primer berupa hasil observasi dan wawancara, serta data sekunder dari dokumen-dokumen yang relevan dengan penelitian.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara (baik yang terstruktur maupun tidak terstruktur), serta dokumentasi. Observasi dilakukan untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai fenomena sosial, sementara wawancara digunakan untuk menggali informasi lebih mendalam dari para informan. Dokumentasi berfungsi untuk melengkapi data dengan menggunakan dokumen primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimulai dengan pengelompokan data hingga penyusunan kesimpulan yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mengenai proses penyitaan barang bukti bergerak dalam perspektif sosiologi hukum serta mengidentifikasi kendala yang muncul dalam proses penyimpanannya.HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan wawancara dan observasi di RUPBASAN Kelas I Kupang, diketahui bahwa penyitaan barang bukti bergerak merupakan langkah hukum yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesiai, khususnya dalam kasus tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, penyitaan barang bukti dilakukan untuk mendukung pembuktian dalam perkara pidana, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Langkah ini diambil untuk mencegah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana disalahgunakan, rusak, atau hilang. Penyitaan ini sangat penting untuk memastikan keutuhan proses peradilan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.Dari sudut pandang sosiologi hukum, penyitaan barang bukti menggambarkan kewajiban negara dan aparat penegak hukum untuk menjaga tatanan sosial serta memberikan kepastian hukum. Proses penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, yang mana penyidik harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi mendesak. Hal ini mencerminkan adanya pengawasan yang ketat untuk mencegah penyitaan yang melanggar hak-hak individu.Proses penyitaan dimulai dengan pembuatan surat perintah yang berisi rincian barang yang akan disita, alasan penyitaan, serta identitas penyidiki. Barang yang disita kemudian diamankan, diperiksa, dan didokumentasikan dengan cermat untuk memastikan keasliannya sebagai barang bukti. Penyidik bertanggung jawab menjaga keamanan dan kelengkapan barang tersebut selama proses penyelidikan dan peradilan berlangsung. Dalam beberapa kasus, penyitaan dapat melibatkan ahli untuk memastikan relevansi barang bukti dalam perkara pidana.Jika ada kekhawatiran bahwa barang bukti akan dihancurkan, dipindahkan, atau disembunyikan, penyitaan dapat dilakukan segera tanpa menunggu izin formal, dalam keadaan mendesak. Keadaan ini membutuhkan tindakan cepat oleh penyidik untuk memastikan barang bukti tetap berada di bawah kontrol negara. Penyitaan dapat mencakup benda berwujud maupun benda tak berwujud, selama barang tersebut relevan dengan tindak pidana dan dapat dimiliki.Secara keseluruhan, penyitaan barang bukti memegang peranan penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pentingnya menjaga barang bukti hingga penyelesaian perkara menunjukkan bahwa barang bukti adalah elemen yang sangat vital dalam sistem peradilan pidanai. Langkah ini tidak hanya mengamankan hak-hak korban dan tersangka, tetapi juga memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan tugasnya secara efektif dan berkeadilan.Rumah Penyimpanani Barang Sitaan Negara (RUPBASAN)Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) memainkan peran vital dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, dengan tanggung jawab untuk menyimpan dan mengelola barang bukti serta barang sitaan negara sampai proses hukum selesai. RUPBASAN memiliki peran penting dalam mendukung sistem peradilan dengan memastikan bahwa barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana disimpan dengan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peran ini menjadi elemen krusial dalam penegakan hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi masyarakat.Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, RUPBASAN, termasuk RUPBASAN Kelas I Kupang, bertugas untuk menyimpan barang bukti yang terkait dengan kasus pidana maupun perdata yang melibatkan negara. Keberadaan RUPBASAN memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan dan tetap terjaga keasliannya, sehingga dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.Kinerja RUPBASAN memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi, yakni mengelola barang bukti secara aman, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan hukum. Kinerja yang optimal akan mendukung sistem pemasyarakatan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat melalui pengelolaan barang bukti yang profesional. Beberapa indikator keberhasilan kinerja RUPBASAN antara lain adalah keamanan barang, kepatuhan terhadap prosedur hukum, serta efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya.Pengelolaan barang bukti oleh RUPBASAN tidak hanya berfungsi untuk mendukung penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang lebih luas. Pemasyarakatan bertujuan untuk membina narapidana agar dapat diterima kembali oleh masyarakat, sementara pengelolaan barang sitaan memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterkaitan ini menggambarkan pentingnya peran RUPBASAN dalam mendukung keseluruhan sistem hukum pidana.Penilaian dan pengukuran kinerja RUPBASAN sangat penting untuk memastikan bahwa tugas yang diemban dijalankan dengan efisien dan efektif. Dengan kinerja yang maksimal, RUPBASAN dapat berperan optimal sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang adil di Indonesia. Keberhasilan RUPBASAN juga berkontribusi dalam mencapai tujuan strategis dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum.Prosedur Penyitaan Barang BuktiProses penyitaan barang bukti bergerak adalah tindakan yang diatur dalam hukum untuk menyita barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana, baik barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan maupun yang diperoleh sebagai hasil dari kejahatan tersebut. Tindakan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan. Tujuan dari penyitaan adalah untuk memastikan bahwa barang bukti dapat digunakan dalam proses hukum guna menentukan kebenaran suatu kasus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam KUHAP.Langkah awal dalam proses penyitaan adalah penyusunan surat perintah penyitaan oleh penyidik. Surat tersebut mencantumkan informasi tentang barang yang akan disita, alasan penyitaan, dan identitas penyidik yang bertanggung jawab. Surat ini harus ditandatangani oleh penyidik dan disaksikan oleh pihak yang hadir saat penyitaan berlangsung, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas bagi tindakan tersebut.Setelah surat perintah diterbitkan, penyitaan dilaksanakan di lokasi yang relevan, seperti tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi lain tempat barang bukti ditemukan. Penyitaan juga dapat dilakukan terhadap barang yang berada pada tersangka atau pihak terkait lainnya. Selama proses penyitaan, penyidik wajib memastikan barang bukti tetap utuh dan tidak rusak, mengingat barang tersebut sangat penting dalam proses hukum selanjutnya.Setelah barang bukti disita, barang tersebut harus diamankan dan disimpan dengan aman di tempat yang terkunci, dengan akses yang hanya diperbolehkan bagi pihak yang berwenang. Sebuah daftar inventarisasi juga dibuat untuk mencatat detail barang bukti, seperti nomor inventaris, jenis barang, dan kondisinya, untuk mencegah kehilangan atau kerusakan selama proses hukum berlangsung.Prosedur penyitaan ditutup dengan pemeriksaan dan pengembalian barang bukti. Pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, dan sering kali melibatkan ahli forensik atau pihak berkompeten lainnya. Jika barang bukti sudah tidak relevan, barang tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak diperlukan lagi dalam pembuktian di persidangan.Aspek Hukum dalam PenyitaanPenyitaan barang bukti dalam sistem hukum pidana Indonesia dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 39 KUHAP, yang meliputi baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang relevan dengan tindak pidana. Barang bergerak mencakup dokumen, uang, kendaraan, dan barang lain yang mudah dipindahkan, sementara barang tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan. Tujuan utama penyitaan adalah untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Barang yang disita harus relevan dengan tindak pidana, baik sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, atau objek yang dapat membantu mengungkap kebenaran peristiwa pidana.Penyitaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk memastikan keabsahannya. Dalam hal penyitaan barang bergerak, penyidik hanya dapat melakukannya setelah mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Izin ini bertujuan untuk memastikan agar penyitaan dilakukan dengan pengawasan yang tepat dan tidak sewenang-wenang. Namun, dalam situasi darurat, penyidik dapat segera melakukan penyitaan untuk mencegah hilangnya barang bukti atau gangguan terhadap penyidikan. Setelah penyitaan dilakukan, penyidik harus melaporkan tindakan tersebut kepada pengadilan untuk memperoleh persetujuan selanjutnya.Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mengambil dan menyimpan barang yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, guna mendukung proses pembuktian dalam jalannya hukum. Barang yang disita akan menjadi milik negara dan tetap berada di bawah pengawasan negara hingga proses hukum selesai, memastikan keutuhan dan kesiapan barang tersebut sebagai alat bukti sah di pengadilan.Setelah barang disita, penyidik bertanggung jawab untuk memastikan barang tersebut disimpan dengan aman. Umumnya, barang tersebut ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) untuk memastikan kondisinya tetap terjaga hingga proses hukum selesai. Penyimpanan yang baik sangat penting untuk benda bergerak, seperti kendaraan dan perangkat elektronik, untuk mencegah kerusakan atau penurunan nilai. Pengelolaan yang efektif juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani barang sitaan.Meski prosedur penyitaan telah diatur dengan jelas, praktik di lapangan sering kali menghadapi tantangan, seperti potensi pelanggaran hak asasi manusia. Salah satu masalah yang sering timbul adalah penyitaan terhadap barang yang ternyata bukan milik pelaku kejahatan, melainkan milik orang lain yang tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Hal ini dapat memicu konflik hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan menyediakan pelatihan bagi penyidik, sehingga proses penyitaan dapat dilakukan secara adil serta sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.Kendala Penyimpanan Benda Sitaan/Bukti Bergerak Tindakan Pidana di Kantor RUPBASAN Kelas I KupangPenyimpanan barang bukti bergerak dalam perkara pidana merupakan aspek krusial dalam sistem peradilan untuk memastikan barang bukti dapat digunakan dalam tahap penyelidikan, penuntutan, dan persidangan. Namun, proses ini menghadapi sejumlah tantangan yang dapat mengurangi efektivitasnya. Salah satu kendala utama adalah semakin berkembangnya modus operandi kejahatan yang lebih kompleks, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan penghilangan identitas kendaraan. Hal ini mempersulit proses identifikasi dan penyimpanan barang bukti, yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.Selain itu, ada risiko kehilangan atau penghilangan barang bukti, baik berupa barang fisik maupun dokumen pendukung, yang sering dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak. Kehilangan barang bukti ini dapat merusak integritas perkara hukum dan menghambat proses peradilan. Untuk itu, pengamanan barang bukti perlu dilakukan dengan sangat ketat untuk memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga, termasuk menjaga identitas barang sebagai bagian penting dalam penyelidikan.Permasalahan lain yang kerap terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditentukan dalam proses penyitaan dan penyimpanan. Kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan barang bukti dapat menyebabkan hilangnya atau kerusakan barang bukti, yang berdampak buruk pada kelancaran proses hukum. Pelanggaran terhadap prosedur ini dapat mengakibatkan sanksi yang serius sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, termasuk ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 233 KUHP lama atau Pasal 365 KUHP yang baru.Selain itu, penyimpanan barang bukti elektronik atau digital, seperti ponsel, komputer, atau data digital, menghadirkan tantangan tersendiri. Risiko perubahan atau penghilangan data elektronik memerlukan prosedur pengelolaan yang lebih ketat, mengingat data tersebut sangat krusial dalam proses pembuktian. Kelalaian dalam pengelolaan barang bukti digital dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, yang mencakup ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Sebagai langkah penyelesaian, masyarakat dapat melaporkan masalah tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sedangkan pengelolaan barang bukti diatur melalui Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010.KESIMPULAN Artikel ini menjelaskan bahwa meskipun penyitaan barang bukti bergerak merupakan bagian penting dari penegakan hukum, proses tersebut tetap menghadapi berbagai tantangan. Perkembangan metode kejahatan, hilangnya atau penghilangan barang bukti, serta kelalaian dalam pengelolaan barang bukti menjadi hambatan utama yang harus diatasi oleh aparat penegak hukum.Namun, dengan pengelolaan yang lebih baik, termasuk penerapan prosedur yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif, masalah-masalah tersebut dapat diminimalkan. Penyidik dan aparat penegak hukum perlu mema

    PERENCANAAN GEOMETRIK JALAN BARU DENGAN SOFTWARE AUTOCAD LAND DEVELOPMENT (Studi Kasus Ruas Jalan Martapura Lama Km 22,5 – Km 29,3 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar)

    Get PDF
    Sistem transportasi perkotaan/ Kabupaten adalah sistem pergerakan manusia dan barang antara satu zona asal dan zona tujuan dalam wilayah Kota/ Kabupaten yang bersangkutan. Pergerakan yang dimaksud dapat dilakukan dengan sumber tenaga dan dilakukan untuk suatu keperluan tertentu. Kota/ Kabupaten yang “baik” dapat ditandai antara lain dengan melihat kondisi transportasinya. Transportasi yang aman dan lancar, selain mencerminkan kelancaran kegiatan perekonomian Kota/ Kabupaten. Perwujudan kegiatan transportasi yang baik adalah bentuk tata jaringan jalan dengan segala kelengkapannya, yakni rambu lalu lintas, lampu lalu lintas, marka jalan, petunjuk jalan, bundaran dan sebagainya. Kecamatan Martapura Barat terletak antara 02°49’55″ – 02°49’55″ Bujur Timur dan 14°30’20″ – 115°35’37″ Lintang Selatan. Kecamatan Martapura Barat sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Astambul, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Martapura Timur, sebelah selatan berbatasan dengan Kota Banjarbaru, dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sungai Tabuk. Kecamatan Martapura Barat dengan luas wilayah 149,38 Km², yang terbagi atas 13 Desa dengan jumlah penduduk 18.247 jiwa (Sumber: BPS Kabupaten Banjar, Tahun 2017). Perencanaan geometrik jalan ini menggunakan metode Survey Topografi secara langsung dilapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk merencanakan jalan aman dan nyaman untuk digunakan sesuai dengan fungsinya agar tidak ada hambatan atau pengaruh untuk pengunanya. Oleh karena itu, penulis bermaksud mengangkat permasalahan tersebut sebagai topik bahasan dengan judul “Pemanfaatan Perangkat Lunak AutoCad pada Perencanaan Geometrik Jalan Baru Pada Ruas Jalan Martapura Lama Dari Km 22,5 – Km 29,3 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar”

    KEPUASAN PETANI TERHADAP KINERJA HUMAN CAPITAL BPP SUNGAI RAYA PADA USAHATANI PADI BIOFORTIFIKASI

    Get PDF
    Pencapaian keberhasilan usahatani padi biofortifikasi tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak terkait, terutama sumber daya manusia sebagai modal insani. Tujuan penelitian  untuk mengetahui kepuasan petani terhadap sumber daya manusia di BPP Sungai Raya dalam usahatani padi biofortifikasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif yang dilakukan di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya pada bulan Januari 2024 sampai Maret 2024. Populasi penelitian adalah petani yang melakukan usahatani padi biofortifikasi. Teknik pengambilan sampel adalah purposive sampling, dengan jumlah sampel 15% yaitu 32 responden.  Analisis data menggunakan model CIPP (Context, Input, Process, Product). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja sumber daya manusia BPP Sungai Raya dinilai baik dalam mendampingi petani dalam budidaya padi biofortifikasi. Secara keseluruhan, responden menyatakan puas terhadap kinerja human capital BPP Sungai Raya pada budidaya padi biofortifikasi. Berdasarkan hasil penelitian,  menjadi penting bagi human capital BPP Sungai Raya untuk terus meningkat pelayanan agar keberlanjutan usahatani padi biofortifikasi dapat terlaksana

    Analisis Faktor Yang Berhubungan Dengan Kinerja Perawat Dalam Pengisian Rekam Medis Elektronik Di Ruang Rawat Inap Rs Bhayangkara TK. II Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin

    Get PDF
    Medical records are essential to health services. In Indonesian hospitals, RME is utilized to a degree of 65%. The Bhayangkara TK III Hoegeng Imam Santoso Hospital in Banjarmasin has RME filling completeness rates that range from 42% in the inpatient room to less than 60% between August and December. evaluating how well nurses performed in filling out electronic medical records in the inpatient room of Bhayangkara Hospital TK III Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin by looking at knowledge, tenure, work motivation, and job design. This study used a cross sectional design. The research subjects consisted of 42 nurses in the inpatient room of Bhayangkara TK III Hoegeng Imam Santoso Hospital Banjarmasin Data analysis of chi square test and multiple logistic regression test. The results of the analysis with chi square showed the p value of knowledge (p = 0.000), tenure (p = 0.4390, work motivation (p = 0.032), and job design (p = 0.004). Knowledge variable is most associated with nurse performance (Exp(B)= 14.993. There is a relationship between knowledge, work motivation, and job design. There was no relationship between length of service and nurses' performance in filling out electronic medical records in the inpatient room of Bhayangkara Hospital TK III Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin. The most dominant variable is knowledg

    EVALUASI PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI DENGAN MEDIA BK DI MTsN 2 MEDAN

    No full text
    The purpose of this study is to reveal the results of the evaluation of the implementation of information services using various media of Guidance and Counseling at MTsN 2 Medan. Information services are one of the types of services in guidance and counseling. The use of media in the implementation of information services aims to help guidance and counseling teachers get students' attention and facilitate the delivery of service materials clearly, accurately, and comprehensively. This research was conducted using a quantitative method with a descriptive statistical analysis process to obtain the average score, maximum value, and minimum value, which indicate the evaluation results of information services using media of guidance and counseling. The findings of this study reveal that the implementation of information services with media of guidance and counseling at MTsN 2 Medan is quite good, with 11 respondents believing that the information services using media of guidance and counseling were well implemented and 20 respondents believing that the information services using media of guidance and counseling were implemented fairly well. With evaluation results showing a positive direction, guidance and counseling teachers can further enhance guidance and counseling services by visiting classrooms weekly to meet students' specific information needs. The implementation of information services with media of guidance and counseling that is appropriate for the student's circumstances such as personal, social, learning and career, as well as the use of varied BK media and clear materials is very helpful for students

    2,318

    full texts

    4,346

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Jurnal Online - Universitas Islam Kalimantan
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇