UNES Law Review (Universitas Ekasakti Padang)
Not a member yet
2034 research outputs found
Sort by
Pemberian Mahar Palsu dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam Indonesia
Perkawinan dalam hukum Islam mengharuskan adanya pemberian mahar sebagai bentuk penghormatan dan keseriusan suami kepada istri. Namun, kasus pemberian mahar palsu memunculkan permasalahan terkait status pernikahan dan hak istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status perkawinan yang dilakukan dengan mahar palsu serta hak istri dalam perspektif hukum Islam di Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana status perkawinan dengan mahar palsu dan bagaimana hak istri dalam pernikahan tersebut menurut hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah selama rukun dan syarat nikah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Istri memiliki hak untuk menuntut penggantian mahar atau mengajukan gugatan pembatalan pernikahan apabila merasa dirugikan. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak-hak istri dalam kasus mahar palsu
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumber Daya Ikan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah mengatur dengan rapi tata cara penetapan dan pengelolaan bertujuan konservasi namun pengaturan tersebut berfokus pada kawasan konservasi dengan sistem zonasi. Adanya kekurangan dalam pengaturan PP 60/2007 menjadi dasar pertimbangan untuk mengubah peraturan pemerintah tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan teori hierarki perundang-undangan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Pembentukan norma yang satu yakni norma yang lebih rendah ditentukan oleh norma yang lebih tinggi. Berdasarkan dengan latar belakang tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk memahami tahapan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan memahami urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP 60/2007. Tahapan pembentukan peraturan pemerintah termasuk peraturan pemerintah tentang perubahan harus melalui 5 tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Terhadap perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 dikarenakan masih ada ketentuan yang belum diatur di dalamnya untuk mengakomodir kebutuhan hukum seperti muatan Convention on Biodiversity Conservation (CBD) dan Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang telah diratifikasi dan muatan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
Menegakkan Kesetaraan: Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Difabel Pada Transportasi Laut
judul artikel ini adalah menegakkan kesetaraan: perlindungan hukum bagi penumpang difabel pada transportasi laut, Persoalan hukum terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada transportasi laut merupakan hal yang sangat penting. Tidak jarang penumpang disabilitas tidak mendapatkan haknya. Oleh karena itu, beberapa dari mereka terkadang mengalami kesulitan hingga terjatuh, diharapkan hak-hak penumpang disabilitas dapat terpenuhi dengan baik. Dengan menerapkan metode kualitatif, artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan implementasi hak-hak penumpang disabilitas pada transportasi laut. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pemenuhan hak-hak penumpang disabilitas khususnya pada transportasi laut belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus melakukan peninjauan secara komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan yang ada untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja dengan baik untuk pemenuhan hak-hak penumpang disabilitas pada transportasi laut
Pelepasan Hak Atas Tanah Pada Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Notaris di Kota Padang
Kebutuhan yang sangat tinggi atas tanah membuat seseorang terkadang harus berupaya mendapatkan tanah dengan berbagai cara guna memenuhi kebutuhan yang ada. Hal ini juga dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan pembangunan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelepasan hak atas tanah pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum melalui notaris di Kota Padang. Penelitian ini berjenis yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data-data dalam penelitian dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelepasan hak atas tanah salah satunya dapat dilakukan dengan membuat Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah di hadapan Notaris. Dalam pengadaan tanah, proses pelepasan hak atas tanah dibuktikan dengan surat pelepasan hak (SPH) atas tanah yang dibuat di hadapan notaris, Camat atau Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada pelepasan hak yang dilakukan melalui SPH yang diterbitkan oleh Camat, maka proses pelepasan haknya dilakukan dengan melibatkan tim kecamatan dan SPH-nya ditandatangani oleh Camat. Adapun pelepasan hak yang dilakukan di hadapan Kepala Kantor BPN dilakukan langsung di hadapan Kepala Kantor BPN sekaligus dilakukan penyerahan ganti rugi di saat itu juga. Proses pendaftaran tanah merupakan proses akhir dari tahapan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangungan untuk kepentingan umum dimana tanah yang dilepaskan haknya oleh pemilik hak sebelumnya telah beralih haknya kepada instansi pemerintah yang membutuhkan tanah dan dibuktikan dengan adanya sertipikat yang didapat dengan mendaftarkan tanah tersebut secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lelang Hak Prioritas Terhadap Hak Guna Bangunan Sebagai Objek Jaminan Hak Tanggungan
Hak Guna Bangunan (HGB) lazim dijadikan agunan kredit. Suatu isu krusial timbul manakala masa berlaku Sertipikat HGB (SHGB) berakhir sebelum pelunasan pinjaman, khususnya akibat kelalaian kreditur dalam memperpanjangnya, sehingga berpotensi menghapuskan hak tanggungan dan memicu wanprestasi. Kajian normatif yuridis ini menelaah status SHGB yang telah kedaluwarsa namun masih terkait kewajiban utang serta opsi penjualan hak prioritas untuk kepentingan kreditur. Metode penelitian bersandar pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum melalui telaah pustaka. Temuan penelitian menyatakan berakhirnya HGB mengakibatkan hapusnya hak tanggungan, tetapi tidak menghilangkan kewajiban debitur. Kreditur mempertahankan hak penagihan utang melalui pelelangan hak prioritas atas SHGB yang dijaminkan
Perlindungan Hukum Penerima Hibah Terhadap Akta Hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) YANG Dibatalkan Oleh Pengadilan (Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor: 236/Pdt.G/2017/PA.Pal jo Putusan Nomor: 0018/Pdt.G/2017/PTA.PAL)
Hibah dalam ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata dapat dianalisis sebagai suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang. Bagi orang-orang beragama islam maka menganut Kompilasi Hukum Islam, yang mana hibah adalah pemberian secara Cuma-Cuma kepada orang lain dan tidak dapat ditarik Kembali kecuali hibah orang tua kepada anak kandung. Seringkali pembuatan akta hibah tanpa melibatkan persetujuan anak kandung menyebabkan sengketa di Pengadilan pasca kematian Pemberi Hibah sebagaimana pasal 211 Kompilasi Hukum Islam yaitu hibah kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan. Anak kandung yang merasa hak-haknya dilanggar oleh penerima hibah mengajukan tuntutan hukum untuk memperoleh bagian mereka dari aset Pemberi hibah tersebut. Hal ini dapat mengarah pada perselisihan yang berkepanjangan, yang tidak hanya mempengaruhi hubungan keluarga tetapi juga membebani sistem peradilan dengan kasus-kasus terkait hak waris
Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Dalam Kasus Korupsi Jual Beli Tanah Pemerintah Daerah (Studi Kasus Putusan Npmpr 9/Pid.Sus-TPK/PN.Kpg)
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban Notaris/PPAT dalam transaksi jual beli tanah milik pemerintah daerah yang berujung pada tindak pidana korupsi, dengan menyoroti penerapan prinsip duty of care dan due diligence. Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg yang mengungkap kelalaian Notaris/PPAT dalam memverifikasi keabsahan dokumen tanah dan status pihak yang berwenang. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kasus dan konseptual, penelitian ini menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memastikan legalitas dokumen dan mencegah manipulasi data yang dapat merugikan keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip duty of care dan due diligence merupakan langkah krusial yang harus diterapkan Notaris/PPAT guna memitigasi risiko hukum dan menghindari potensi keterlibatan dalam praktik korupsi terkait transaksi aset pemerintah daerah
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Yang Dibuat Ketika Pemiliknya Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Makamah Agung Nomor: 224K/PDT/2020)
Penelitian ini mengkaji akibat hukum pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas harta bersama yang berasal dari perkawinan pertama dan dijadikan jaminan kredit pada perkawinan kedua, yang dibuat setelah pemilik objek meninggal dunia. Studi kasus difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 224K/PDT/2020, yang mengungkap adanya pelanggaran prosedur pembebanan hak tanggungan dan dugaan manipulasi dokumen oleh pihak kreditur bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan APHT tanpa pembagian sah harta bersama dan tanpa persetujuan mantan pasangan melanggar asas kepemilikan bersama, prinsip spesialitas, dan prinsip publisitas sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. PPAT terbukti lalai dalam memastikan keabsahan dokumen, sedangkan kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara memadai. Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa APHT yang dibuat setelah debitur meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan terhadap praktik pembebanan hak tanggungan dan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar, demi menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak
Kebaruan Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Pasca Pandemi Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia
Klausula force majeure dalam kontrak bisnis mengatur mengenai keadaan memaksa diluar kemampuan kreditur dan debitur. Pada masa pandemi Covid-19 terjadi banyak kasus wanprestasi, pembatalan kontrak bisnis, hingga ke pengadilan dengan alasan pandemi Covid-19 sebagai force majeure, seperti Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Mrt, Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, juga Putusan Nomor 1147 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Umumnya klausula force majeure hanya mengatur mengenai bencana alam, tetapi ketika pandemi Covid-19 terdapat perluasan makna force majeure karena pandemi sebagai bencana nonalam termasuk ke dalam force majeure. Selain itu, perkembangan teknologi yang sangat pesat pasca pandemi membuat perlu adanya kebaruan klausula force majeure. Penelitian ini untuk menganalisis kebaruan klausula force majeure pasca pandemi untuk diatur dalam kontrak bisnis. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual serta bahan hukum primer dan sekunder. Kebaruan klausula force majeure dalam kontrak bisnis pasca pandemi adalah perlu diatur mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial (UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana), sehingga kebaruan klausula force majeure di kontrak bisnis pada pasca pandemi guna memberi perlindungan dan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pihak
Pengaturan Penentuan Keterpilihan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Sistem Hukum di Indonesia (Kajian Kritis Terhadap Pasal 6A ayat (3) dan (4) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945)
Penelitian ini menganalisis permasalahan legitimasi dan keadilan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia, khususnya yang diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, studi ini mengidentifikasi adanya ketimpangan representasi akibat penerapan sistem "popular vote" yang cenderung menguntungkan wilayah berpenduduk padat, terutama Pulau Jawa yang menampung 56,10% penduduk Indonesia. Melalui analisis demografis, geografis, dan antropologis, penelitian ini menemukan bahwa sistem pemilihan yang berlaku telah menciptakan fenomena "Jawa-sentris" yang secara sistematis meminggirkan aspirasi politik wilayah dengan populasi lebih kecil, meskipun wilayah-wilayah ini memiliki kontribusi signifikan dalam hal teritorial dan sumber daya alam. Sebagai solusi, penelitian ini mengusulkan reformulasi sistem pemilihan presiden dengan pendekatan "Formulasi Indikator Wilayah Berbasis Keadilan Representatif" yang membagi Indonesia menjadi 11 wilayah pemilihan. Sistem ini mensyaratkan kemenangan di minimal 6 dari 11 wilayah untuk menjadi presiden terpilih, sehingga menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara prinsip mayoritas dengan perlindungan hak politik wilayah minoritas. Studi ini juga mengajukan usulan amandemen Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang mengintegrasikan prinsip keadilan teritorial dalam mekanisme pemilihan presiden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi yang diusulkan tidak hanya mengatasi ketimpangan representasi, tetapi juga memperkuat legitimasi kepemimpinan nasional dengan memastikan presiden terpilih merepresentasikan keragaman geografis, demografis, dan kultural Indonesia