UNES Law Review (Universitas Ekasakti Padang)
Not a member yet
2034 research outputs found
Sort by
Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Apostille Secara Elektronik Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Indonesia mulai mengikatkan diri pada konvensi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement Of Legalisation For Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) untuk selanjutnya cukup disingkat dengan (Perpres Apostille) Sebagai akibat dari pengesahan atas konvensi Apostille, Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang memiliki kesepahaman dalam hal legalisasi dokumen publik. Metode Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Tahap penelitiannya yaitu studi kepustakaan. Metode analisis data dalam penelitian ini adalah metode kualitatif melalui engumpulan dari studi kepustakaan dan mengaitkan data yang diperoleh dengan peraturan perundang-undangan yang berikaitan ataupun teori serta asas hukum. Berdasarkan hasil analisis bahwa Notaris terdapat peran terhadap legalisasi Apostille dalam menerbitkan dokumen yang dilegalisasi dan mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal dalam untuk didaftarkan dalam buku khusus Notaris, namun dalam realitanya perlu adanya harmonisasi terkait peraturan yang berkenaan dengan legalisasi Apostille dalam pembentukan kaidah hukum yang baru dengan peraturan UUJN serta peraturan terkait dalam pelaksanaan jabatan Notaris
Mekanisme Yang Dilakukan PPAT Untuk Mencegah Tidak Diketahuinya Perjanjian Sewa Menyewa atas Tanah Objek Jual Beli Oleh Pembeli Dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Hadapan PPAT
Perbuatan hukum terhadap tanah tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT diberikan kewenangan untuk membuat akta sebagai alat bukti mengenai perbuatan hukum tertentu yang berhubungan dengan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Namun demikian, PPAT hanya bertanggung jawab atas kebenaran formil dalam peralihan hak atas tanah, yaitu memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan. PPAT tidak memeriksa kebenaran materiil terkait kondisi tanah. Keterbatasan ini dapat menimbulkan permasalahan hukum bagi pembeli karena risiko ketidaktahuan terhadap beban yang melekat pada tanah yang diperjualbelikan. Penelitian ini mengkaji mengenai peran PPAT dalam memastikan beban atas tanah objek jual beli dalam hal dilakukan peralihan hak atas tanah di hadapan PPAT; dan mekanisme yang dilakukan PPAT untuk mencegah tidak diketahuinya perjanjian sewa menyewa atas tanah objek jual oleh pembeli. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan tipe penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran PPAT dalam memastikan beban atas tanah objek jual beli dalam hal dilakukan peralihan hak atas tanah terbagi menjadi tiga tahap utama, yakni sebelum, saat, dan sesudah pembuatan akta. Sementara itu, mekanisme yang dapat dilakukan PPAT untuk mencegah tidak diketahuinya perjanjian sewa menyewa atas tanah objek jual oleh pembeli adalah dengan PPAT melakukan pemeriksaan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan, memberikan saran untuk menambahkan klausul dalam akta jual beli terkait kondisi khusus tanah, mengajukan permohonan SKPT ke Kantor Pertanahan, dan melakukan konfirmasi kepada penjual untuk memastikan tidak ada informasi yang disembunyikan, termasuk perjanjian terkait tanah seperti perjanjian sewa menyewa
Pelaksanaan Pengangkatan Kembali Jabatan Notaris Pasca Menjalani Sanksi Pemberhentian Sementara
Penulisan ini membahas pengangkatan kembali bagi jabatan Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara mengenai ketidaksesuaian UUJN dengan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 terkait pengangkatan kembali Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara serta akibat hukum akta yang dibuat Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara namun belum dilakukan pengangkatan kembali. Perihal pengangkatan kembali Notaris yang telah menjalani sanksi pemberhentian sementara terdapat ketidaksesuaian karena UUJN menentukan dilaksanakan pengangkatan kembali sedangkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tidak ada mengatur terkait hal tersebut, terjadi kekosongan hukum dan tidak menjamin kepastian hukum. Akibat hukum akta yang dibuat Notaris yang belum melakukan pengangkatan kembali maka keabsahan akta tersebut patut dipertanyakan. Akta itu tetap sah hingga adanya pihak yang mempermasalahkan dan menjadi tidak sah dan berkekuatan dibawah tangan karena belum dilakukan pengangkatan kembali sehingga tidak berwenang menjalankan jabatan Notaris
Pengajuan Hak Cuti Bagi Notaris Dalam Keadaan Mendesak Menurut UUJN
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik dan kewenangan lain yang diatur dalam Undang-Undang dan hak-haknya dijamin secara konstitusional. Cuti merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh seorang Notaris. Salah satu syarat yang harus dipenuhi Notaris untuk memperoleh hak cuti adalah telah menjalankan masa jabatan selama 2 (dua) tahun sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Jabatan Notaris. Di Sumatera Barat pada Tahun 2019, salah satu Notaris mengajukan izin cuti sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun dengan alasan berdasarkan keadaan mendesak, dalam hal ini Majelis Pengawas Notaris memberikan izin cuti kepada Notaris tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana mekanisme pengajuan cuti bagi Notaris berdasarkan keadaan mendesak sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, 2) Bagaimana pertimbangan Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan cuti kepada Notaris berdasarkan keadaan mendesak sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian diketahui bahwa pertama, mekanisme pengajuan cuti yang diterapkan pada Notaris berdasarkan keadaan mendesak sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, sebagaimana dalam hal ini oleh Majelis Pengawas Notaris yaitu 1) mengajukan pemberitahuan atau pelaporan kepada Majelis Pengawas Notaris, mengenai jangka waktu izin cuti, 2) penerimaan izin cuti oleh Majelis Pengawas Notaris. Kedua, pertimbangan Majelis Pengawas Notaris dalam memberikan izin cuti kepada Notaris berdasarkan keadaan mendesak sebelum mencapai masa jabatan 2 (dua) tahun, dalam hal ini terhadap salah satu Notaris yang mengajukan izin cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Bahwa pertimbangan Majelis Pengawas Notaris adalah keberangkatan ibadah haji tidak ditentukan oleh Notaris sendiri melainkan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Terkait pelaksanaan ibadah haji, Majelis Pengawas Notaris juga memberikan pertimbangan yang lain karena memang harus diterimanya permohonan izin cuti tersebut agar hak yang dimiliki oleh Notaris terpenuhi dalam rangka ibadah
Analisis Hukum Bagi Hak Pekerja Pasca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Teori Keadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr)
Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan HI merombak sistem penyelesaian perselisihan perburuhan yang ada, membagi perselisihan menjadi empat jenis. Salah satu masalah yang muncul adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang mempengaruhi kehidupan pekerja dan keluarganya. Karyawan berhak atas uang pesangon dan prosedur PHK harus sesuai undang-undang. Pekerja melakukan upaya hukum setelah di PHK dan mengajukan aduan ke Dinas Ketenagakerjaan. Proses berakhir dengan putusan pengadilan, tetapi pengusaha tidak mematuhi putusan untuk mempekerjakan kembali pekerja. Tujuan yaitu untuk menganalisisa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr berdasarkan Teori Keadilan dan menganalisis upaya hukum untuk memenuhi Keadilan studi Putusan Pengadilan Nomor 37/Pdt.Sus- PHI/2023/PN Smr. Hasil dan pembahasan Keputusan PHK dapat merugikan pekerja secara ekonomi dan mental. Hubungan kerja dijalankan berdasarkan perjanjian. Masalah hukum sering muncul, terutama terkait PHK. Penyelesaian dapat dilakukan melalui perundingan dan mediasi. Serikat pekerja dapat mengajukan kasus ke pengadilan. Analisis keputusan dari sisi keadilan penting untuk melindungi hak pekerja. Kesimpulan berisikan jawaban atas pertanyaan penelitian. Kesimpulan harus menjawab tujuan khusus. Bagian ini dituliskan dalam bentuk esai dan tidak mengandung angka
Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 Oleh Israel Atas Pengrusakan Fasilitas Kesehatan Palestina Studi Kasus Rumah Sakit Indonesia di Gaza
Konflik bersenjata yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina, khususnya di Jalur Gaza, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat serius. Serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk fasilitas medis, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini berfokus pada serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis terhadap norma-norma hukum internasional yang berlaku. Dalam hukum humaniter internasional, rumah sakit sipil secara tegas dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Analisis dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip utama hukum humaniter, yakni prinsip distingsi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap objek sipil. Berdasarkan fakta empirik dan standar hukum internasional, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia tidak memenuhi syarat pencabutan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum internasional. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) dan kejahatan perang (war crime) menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini merekomendasikan akuntabilitas melalui mekanisme hukum internasional dan mendorong peran aktif negara serta organisasi internasional dalam memperkuat perlindungan terhadap fasilitas kemanusiaan selama konflik bersenjata
Hubungan Penegakan Hukum Pertambgan Tanpa Izin (PETI) Dengan Kecenderungan Investor Asing Dalam Melakukan Kegiatan Investasi di Indonesia
Maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia menjadi hambatan bagi Pemerintah Indonesia untuk mengundang Investasi Asing melakukan kegiatan Investasi di negara Indonesia, hal tersebut karena pertambangan tanpa izin memiliki dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hal tersebut bertentangan dengan konsep Investasi Hijau yang diusung oleh negara negara Uni Eropam China, Amerika Serikat, Kanada, Australia sebagai bentuk meminimalisir resiko perubahan iklim, dan untuk mengurangi emisi karbon. Apple Inc sebuah perusahaan yang mulanya ingin membangun pabrik di Indonesia mengurungkan niatnya karena maraknya pertambangan tanpa izin di Indonesia. Penegakan hukum yang mengedepankan manfaat, perlindungan dan keadilan harus dilakukan oleh Lembaga yang berwenang dan Aparat Penegak Huku
Prinsip Keadilan Bagi Ahli Waris Yang Menjadi Pemegang Hak Atas Tanah Absentee
Salah satu program dari landreform adalah larangan pemilikan tanah secara absentee, peraturan pelarangan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 dimana pemegang hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. Hal tersebut berlaku juga bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah absentee karena pewarisan dimana ahli waris harus mengalihkan tanah tersebut dalam waktu 1 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pelarangan kepemilikan tanah absentee karena pewarisan masih relevan dan bagaimana prinsip keadilan bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah absentee. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa pelarangan tanah absentee karena pewarisan masih relevan, namun kewajiban pengalihan tanah absentee karena berbeda kecamatan sudah tidak relevan. Kemudian berdasarkan teori keadilan Kewajiban mengalihkan tanah karena berbeda domisili dalam aturan pelarangan kepemilikan tanah absentee seharusnya tidak lagi diberlakukan bagi ahli waris, karena pewarisan merupakan peristiwa hukum, sehingga ahli waris yang memperoleh hak atas tanah tersebut tidak perlu mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang berada di kecamatan letak tanah itu, karena ahli waris memiliki hak penuh atas hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan seperti pengecualian yang diberikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil
Pailit Menurut UUJN Yang Menyebabkan Notaris Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ditinjau Dari UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU
Setiap profesi di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang seperti Advokat, Dokter, dan juga Notaris. Yang membedakan pekerjaan dan profesi adalah adanya kode etik, di setiap profesi pasti ada kode etik yang harus ditaati oleh setiap profesi sedangkan di dalam pekerjaan belum tentu ada kode etik, seperti kasir, buruh pabrik, resepsionis, bahkan pegawai di isntansi pemerintahan pun tidak ada kode etik yang yang harus mereka taati. Notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan. Kepailitan meliputi perorangan dan badan hukum, sehingga Notaris juga tidak terlepas dari kepailitan, namun didalam proses kepailitan adalah karena utang piutang. Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana yang dimaksut pailit menurut Undang-undang Jabatan Notaris sebagai syarat memberhentikan Notaris dengan tidak hormat dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
Syarat Subjektif dan Objektif Perjanjian Jual Beli: Relevansi Pasal 1320 KUHPerdata dalam Praktik Modern
Artikel ini membahas relevansi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam menilai keabsahan perjanjian jual beli pada praktik hukum modern, khususnya dalam konteks transaksi elektronik. Pasal 1320 menetapkan empat syarat sah perjanjian yang terdiri dari dua syarat subjektif, yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum, serta dua syarat objektif, yaitu objek tertentu dan sebab yang halal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana syarat-syarat tersebut diterapkan dalam praktik jual beli kontemporer, termasuk transaksi daring yang sering kali menimbulkan sengketa hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perjanjian jual beli modern, terutama di platform digital, kerap mengabaikan syarat subjektif berupa kesepakatan yang sah dan syarat objektif berupa kejelasan objek. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan salah satu pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya interpretasi adaptif terhadap Pasal 1320 serta penguatan regulasi pendukung agar mampu mengakomodasi dinamika transaksi modern secara adil dan legal