UNES Law Review (Universitas Ekasakti Padang)
Not a member yet
2034 research outputs found
Sort by
Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Atas Tanah Aset Dana Pensiun Semen Padang Sebagai Barang Milik Negara
Sertipikat merupakan tanda bukti hak kepemilikan tanah yang harus mendapatkan kekuatan dan kepastian hukum, tetapi ini belum menjamin sepenuhnya tentang kepastian hukum pemiliknya karena masih memberikan kesempatan kepada pihak lain yang juga merasa memiliki tanah tersebut. Sertipikat didapatkan setelah dilaksanakan proses pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang meliputi pengukuran, pendaftaran hak dan pemberian surat tanda bukti hak yaitu sertipikat. Proses pendaftaran tanah ini yang menimbukan berbagai macam permasalahan atau kasus pertanahan yang salah satunya yaitu terbitnya 2 (dua) sertipikat atas satu bidang tanah yang dikenal dengan sertipikat ganda. Sengketa sertipikat ganda ini dialami oleh dana pensiun semen padang yang merupakan suatu badan hukum yang didirikan oleh PT Semen Padang sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga aset dana pensiun ini dapat dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) mengapa terjadi sertipikat ganda atas tanah aset Dana Pensiun Semen Padang (2) bagaimana penyelesaian sengketa sertipikat ganda atas tanah aset Dana Pensiun Semen Padang sebagai barang milik negara. Metode yang digunakan dalam penellitian ini adalah pendekatan yuridis empiris atau dapat disebut dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Dalam penelitian ini kemudian didapatkan kesimpulan yaitu hal yang menyebabkan timbulnya sertipikat ganda dalam satu bidang tanah yang sama karena kesalahan penunjukan objek dan penyelesaian sengketa sertipikat tanah ganda dapat dilakukan upaya perlindungan hukum yang berbentuk represif dan dapat juga dilakukan dengan jalan musyawarah serta penyelesaian melalui jalur peradilan Tata Usaha Negara maupun peradilan umum
Analisa Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Perselisihan Bisnis Dalam Waralaba Terhadap Putusan Nomor: 18/Pdt.G/2018/Pn Skh
Model bisnis waralaba semakin diminati di Indonesia, akan tetapi bisnis ini tidak luput dari tantangan, terutama perselisihan antara franchisor dan franchisee, seperti pada kasus Gerai Pinky Guard, yang harus diselesaikan melalui pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis mengenai pengaturan hukum terhadap penyelesaian sengketa waralaba Gerai Pinky Guard di Indonesia, serta mekanisme penyelesaian sengketa Gerai Pinky Guard dalam perspektif hukum dagang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa pengaturan hukum terhadap penyelesaian sengketa waralaba Gerai Pinky Guard di Indonesia yang ditempuh melalui jalur litigasi formal, didasarkan pada ketentuan Pasal 1234 dan Pasal 1239 KUHPerdata. Mekanisme penyelesaian sengketa Gerai Pinky Guard dalam perspektif hukum dagang yang dilakukan melalui jalur litigasi tidak efektif, karena memakan biaya tinggi, waktu lama, serta berpotensi merusak reputasi dan hubungan bisnis. Seharusnya, dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, yang mencakup negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Ketiadaan klausul alternatif penyelesaian sengketa dalam perjanjian awal, meskipun ada indikasi niat musyawarah, pada akhirnya mendorong para pihak ke jalur litigasi
Penerapan Asas Itikad Baik Melalui Perjanjian Elektronik dalam Shopee Affiliate Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Ekonomi digital di Indonesia mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya melalui program Shopee Affiliate yang telah menarik lebih dari satu juta mitra aktif. Program ini memberikan peluang ekonomi yang besar, namun perjanjian elektronik yang digunakan kerap menimbulkan ketimpangan posisi tawar dan keberadaan klausul baku yang berpotensi merugikan mitra afiliasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik dalam Shopee Affiliate berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mengkaji penerapan asas itikad baik sebagai bentuk perlindungan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan doktrin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik Shopee Affiliate secara umum memenuhi syarat sah perjanjian menurut KUH Perdata dan UU ITE, meskipun masih terdapat klausul baku yang menimbulkan ketidakadilan. Asas itikad baik menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Penelitian ini menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif guna memberikan perlindungan hukum yang adil bagi mitra afiliasi
Peran Etika Profesi Notaris Dalam Menjaga Martabat dan Kepercayaan Publik Terhadap Jabatan Notaris di Indonesia
Notaris memegang peranan penting dalam menjaga kepastian hukum di Indonesia melalui penyusunan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Sebagai pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara, notaris diharapkan tidak hanya memastikan keabsahan dokumen, tetapi juga menjaga martabat profesi melalui penerapan etika yang ketat. Etika profesi notaris menjadi fondasi utama yang meliputi kejujuran, kemandirian, kerahasiaan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Integritas ini menjadi kunci dalam membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Namun, dalam praktiknya, pelanggaran etika oleh notaris masih terjadi dan dapat merusak citra profesi serta mengurangi kepercayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi literatur yang mengkaji berbagai sumber hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan etika profesi yang konsisten dan pengawasan yang efektif dari lembaga seperti Majelis Kehormatan Notaris (MKN) serta dukungan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sangat penting untuk menjaga integritas profesi ini. Dengan demikian, penerapan prinsip etika secara menyeluruh akan memastikan bahwa notaris dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga martabat profesi dapat terjaga dan kepercayaan publik tetap kuat
Nekrofilia sebagai Kejahatan Kesusilaan: Telaah Yuridis dan Perbandingan Hukum
Nekrofilia merupakan bentuk penyimpangan seksual yang menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara tegas dalam sistem hukum pidana Indonesia. Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisis pengaturan nekrofilia dalam KUHP lama dan KUHP baru serta membandingkannya dengan sistem hukum Belanda. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil analisis menunjukkan bahwa nekrofilia tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerkosaan karena tidak terpenuhinya unsur kekerasan dan persetujuan dari korban yang telah meninggal dunia. Sementara itu, Belanda melalui hasil penelitian WODC tahun 2022 menilai bahwa nekrofilia merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia yang memerlukan pengaturan tersendiri. Kesimpulannya, Indonesia perlu membentuk delik khusus yang menempatkan nekrofilia sebagai kejahatan kesusilaan tersendiri dengan ancaman pidana yang lebih tegas guna melindungi martabat manusia bahkan setelah kematian
Persekongkolan Pelaku Usaha Produsen Mesin Industri Terhadap Kebocoran Rahasia Perusahaan Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Kasus dugaan persekongkolan antara PT Chiyoda Kogyo Indonesia dan PT Unique Solutions Indonesia menyoroti isu penting dalam hukum persaingan usaha, khususnya terkait kebocoran rahasia perusahaan yang berpotensi melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Fokus utama kajian ini adalah untuk menelaah apakah tindakan tersebut termasuk bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha dan bagaimana kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani serta menjatuhkan sanksi terhadap persekongkolan yang menyebabkan kebocoran rahasia perusahaan. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis melalui penafsiran gramatikal, dan sistematis. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer seperti undang-undang dan putusan, serta bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur ilmiah. Teori hukum persaingan usaha dan perlindungan rahasia dagang digunakan sebagai landasan dalam memahami keterkaitan antara persekongkolan dan perlindungan informasi bisnis. Kajian ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum yang komprehensif terkait bentuk-bentuk persekongkolan yang dilarang serta mekanisme penanganannya
Penataan Aset dan Penataan Akses Dalam Kegiatan Redistribusi Tanah Untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Barat
Penataan aset dan penataan akses merupakan salah satu rangkaian Reforma Agraria. Penataan aset yaitu berupa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dicabut dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pelaksanaan Reforma Agraria ini dilaksanakan melalui tahapan penataan aset dan penataan akses. Penataan aset yang dimaksud terdiri dari Redistibusi Tanah dan Legalisasi Aset. Penataan aset yaitu berupa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang dicabut dan diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana Pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses Tanah di Sumatera Barat juga Bagaimana pelaksanaan Redistribusi Tanah di Sumatera Barat, kedua Bagaimana peran dari Notaris/PPAT dalam Penataan Aset dan Penataan Akses dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Barat. Metode dalam melakukan penelitian ini Yuridis Empiris. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan reforma agraria dibagi ke dalam dua klasifikasi, yakni reforma aset dan reforma akses. Reforma aset meliputi penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan lahan berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan. Pelaksanaan reforma aset dikomandoi oleh Kementerian ATR/BPN. Sedangkan reforma akses mencakup penyediaan kelembagaan dan manajemen yang baik agar penerima redistribusi lahan dapat mengembangkan lahannya sebagai sumber kehidupan yang memakmurkan. Implementasi kebijakan reforma akses dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Penataan aset dalam hal ini adalah pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertifikasi hak atas tanah). Notaris dan PPAT berfungsi sebagai pihak yang memfasilitasi aspek hukum yang terkait dengan kepemilikan dan penggunaan tanah. Notaris dan PPAT bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap transaksi pertanahan dilakukan secara sah, serta memberikan jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan tanah. Dengan dukungan PPAT dan Notaris, diharapkan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, menciptakan pemerataan akses terhadap tanah, dan mendukung terciptanya keadilan sosial di Indonesia
Upaya Pencegahan dan Penanganan Eksploitasi Anak dalam Fenomena Manusia Silver di Kota Tangerang Selatan
Fenomena manusia silver, yakni praktik anak-anak yang dicat tubuhnya dengan warna perak untuk mengamen atau mengemis di jalanan, mencerminkan bentuk eksploitasi anak yang semakin marak di wilayah perkotaan, termasuk Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah: pertama, faktor-faktor yang mendorong anak-anak terlibat dalam fenomena manusia silver; kedua, upaya, hambatan, dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mencegah serta menangani praktik eksploitasi anak tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) dengan menggabungkan kajian normatif atas ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya pada kasus konkret di lapangan. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara mendalam terhadap anak-anak, orang tua, aktivis sosial, dan pejabat terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam manusia silver didorong oleh faktor ekonomi, minimnya akses pendidikan, serta lemahnya pengawasan keluarga. Upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanganan telah dilakukan melalui program perlindungan anak, penertiban, serta sosialisasi hukum, namun masih terkendala keterbatasan sumber daya, koordinasi antarlembaga, dan resistensi sosial. Penelitian ini merekomendasikan langkah komprehensif berupa peningkatan kesejahteraan keluarga, penguatan regulasi, serta optimalisasi peran pemerintah dan masyarakat dalam melindungi anak dari praktik eksploitasi
Jual Beli Tanah Pusako Tinggi Kaum Yang Sudah Terdaftar Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Melalui Notaris Di Kota Padang
Penelitian ini membahas jual beli tanah Pusako Tinggi Kaum di Kota Padang yang sudah terdaftar berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melalui notaris. Tanah Pusako Tinggi, yang pada dasarnya tidak dapat diperjualbelikan menurut hukum adat Minangkabau, menunjukkan fakta di mana proses jual beli tetap terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengkaji proses pendaftaran tanah Pusako Tinggi, pelaksanaan jual beli melalui PPJB, dan perubahan nama Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat tanah kaum tetap mencantumkan representasi kaum sebagai pemilik berdasarkan kesepakatan, meskipun prosedurnya mirip dengan sertifikasi tanah individu. Namun, berdasarkan pepatah adat, hak milik komunal tanah tidak dapat dialihkan sepenuhnya melalui jual beli. Proses pengikatan jual beli ini juga menunjukkan adanya konflik antara penerapan hukum adat dan hukum positif, terutama terkait pengakuan hak kolektif masyarakat adat Minangkabau. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman hukum agraria, hukum adat, dan mekanisme jual beli tanah ulayat di Indonesia. Lebih jauh, penelitian ini memberikan rekomendasi agar ada pengaturan yang lebih jelas dan tegas dalam harmonisasi hukum adat dan hukum nasional untuk mengurangi konflik terkait tanah ulayat
Pengaturan Akta Perjanjian Bagi Bangun Antara Pemilik Tanah dan Pengembang Yang Dibuat di Hadapan Notaris (Studi Putusan Nomor: 133/Pdt.G/2022/PN.Ptk dan 05/Pdt.G/2018/PN-Sgi)
Perjanjian bagi bangun merupakan sa1ah satu bentuk kerja sama yang sering di1akukan untuk memanfaatkan lahan terbatas guna mendukung kegiatan pembangunan. Perjanjian ini memiliki kelebihan dalam memberikan solusi bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan pembangunan, tetapi juga menghadirkan risiko, seperti risiko konstruksi, biaya tak terduga, dan potensi wanprestasi. Dalam konteks ini, akta otentik yang dibuat o1eh notaris memainkan peran penting da1am memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan perjanjian bagi bangun antara pemilik tanah dan pengembang serta per1indungan hukum yang diberikan kepada para pihak berdasarkan studi atas Putusan Nomor 133/Pdt.G/2022/PN.Ptk dan 05/Pdt.G/2018/PN-Sgi. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa notaris memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan akta perjanjian. Hasil studi juga menunjukkan perlunya penguatan regulasi khusus mengenai perjanjian bagi bangun guna mengurangi potensi konf1ik di masa mendatang