UNES Law Review (Universitas Ekasakti Padang)
Not a member yet
2034 research outputs found
Sort by
Implikasi Pengembangan Perumahan Subsidi Terhadap Program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Di Kecamatan Sintuk Toboh Gadang
Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan kawasan persawahan yang dilindungi oleh Kementerian Agraria melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 berdampak pada pengembang perumahan bersubsidi karena harus menyinkronkan datanya dengan LSD terbaru. Namun, kurangnya verifikasi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang dan berpotensi menghambat pembangunan. Adapun temuan penelitian adalah sebagai berikut: 1. Proses penentuan LSD meliputi pemeriksaan, penyesuaian, dan penerapan peta yang selaras dengan kondisi lapangan dan Tata Ruang Kabupaten Padang Pariaman. Pengembang yang telah memiliki status hukum lengkap atas lahan non sawah dapat dikecualikan dari penunjukan LSD setelah mengajukan permohonan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Pengendalian Pertanahan dan Ruang di Jakarta. 2. Bagi pemilik lahan non pertanian yang lahannya termasuk dalam LSD, perlindungan hukumnya berupa peninjauan status lahan oleh BPN. Pemilik berhak mendapat ganti kerugian atau restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang dapat berupa uang atau tanah pengganti. 3. Notaris/PPAT berperan dalam otentikasi dokumen, memberikan nasihat hukum, meninjau status tanah, dan menyimpan catatan, serta bekerja sama dengan BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan legalitas prosesnya
Kepatuhan Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Yang Tidak Dibacakan Ditandatangani oleh Penghadap Secara Bersama-Sama
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa, “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya”.sehingga dapat dipahami bahwa notaris adalah pejabat umum yang secara khusus diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk membuat suatu alat bukti yang otentik yang mempunyai kekuatan yang sempurna. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu : 1) Bagaimana pelaksanaan kepatuhan Notaris dalam membuat akta yang tidak dibacakan dan ditandatangani akta secara berhadapan di Kabupaten Agam. 2) Bagaimana kedudukan Notaris akta yang dibuat tanpa dibacakan oleh notaris dan tidak dilakukan penandatanganan akta secara bersama-sama oleh para pihak. 3) Bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang tidak memenuhi kewajiban pembacaan akta sesuai Undang-Undang Jabatan Notantuk memecahkan permasalahan digunakan pendekatan yuridis empiris dengan data utamanya adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa: 1) penanda tanganan akta notaris yang dilaksanakan tidak di hadapan notaris biasanya terjadi dalam praktik pemberian kredit oleh lembaga perbangkan kepada nasabah sudah lazim menggunakan jasa notaris untuk mengikat para pihak dalam suatu akta perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris, akta perjanjian kredit antara bank dan nasabah hanya dihadiri dan ditanda tangani oleh nasabah kemudian akta tersebut ditanda tangani oleh nasabah maka akta tersebut dikirim kepada pihak bank untuk ditanda tangani pihak bank. 2) Akta Otentik telah diatur dalam pasal 1868 KUperdata bahwa otentik yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah yang ditentukan dalam Undang-Undang atau dihadapan pejabat umum yang berwenang dimana akta tersebut dibuat.sedangkan pasal 1 angkat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan akta notaris yaitu akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan Undang-Undang. 3) Dalam Akta otentik dapat ditentukan secara jelas tentang hak dan kewajiban para pihak menjamin kepastian hukum dan diharap pula dapat dihindari dalam terjadinya sengketa walaupun sengketa tersebut dapat dihindari dalam proses menyelesaian sengketa akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat
Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Pelayanan Telemedisin
Pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin seringkali menjadi sorotan utama dalam proses hukum, terutama ketika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki oleh pasien atau keluarganya, sementara ketidakakuratan informasi dari pasien terkadang tidak mendapat perhatian yang setara. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan dasar kejelasan mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dokter dalam pelayanan telemedisin yang timbul dari faktor-faktor yang berada di luar kendali mereka, seperti keterbatasan teknologi, keterangan pasien, dan kesesuaian dokter dalam praktiknya. Tujuan penelitian ini untuk menentukan pelayanan telemedisin yang berakibat pada hal- hal yang tidak dikehendaki pasien atau keluarganya termasuk dalam tindak pidana serta dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpuasan pasien atas pelayanan atau kelalaian dokter dapat menimbulkan masalah hukum yang mengarah pada tindak pidana. Tindakan yang tergolong tindak pidana dalam telemedisin adalah perbuatan yang dilarang dan diancam sanksi sesuai UU Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana dokter timbul apabila kesalahan terbukti berakibat serius, seperti diagnosis atau pengobatan yang dilakukan tanpa pemeriksaan fisik yang memadai, sehingga dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Korban Pencabulan dalam Peradilan: Studi Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl
Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan dalam konteks peradilan pidana Indonesia dengan studi terhadap Putusan No.88/Pid.Sus/2024/PN Kdl. Dalam pelaksanaannya, penelitian ini mengandalkan metode yuridis-empiris serta menggunakan pendekatan kualitatif sebagai teknik analisis utama. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan aparat penegak hukum. Diharapkan penelitian ini telah menjamin keadilan bagi anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Penelitian ini menggunakan acuan teori keadilan sebagai suatu alat untuk mengkaji pemenuhan hak hukum anak-anak berkebutuhan khusus sebagai korban pencabulan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pemenuhan hak-hak anak dengan kebutuhan khusus yang menjadi korban masih belum terlaksana secara optimal. Anak korban tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya dalam sistem peradilan dan tidak memperoleh layanan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Putusan pengadilan cenderung lebih fokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan perlindungan dan pemulihan korban. Hambatan dalam implementasi hak korban minimnya SDM pendukung serta belum adanya implemenntasi mengenai kehidupan anak korban pasca putusan inkracht. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran lembaga layanan korban untuk menjamin keadilan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus
Managing Mineral Resources in the International Seabed Area: Upholding the Common Heritage of Mankind and Indonesia’s Regulatory Adaptation in the Transnational Era
Pengelolaan sumber daya mineral di kawasan dasar laut internasional (Area) berada di luar yurisdiksi negara dan tunduk pada prinsip Common Heritage of Mankind (CHM) sebagaimana diatur dalam UNCLOS 1982 dan Agreement 1994. Prinsip ini mengharuskan pemanfaatan sumber daya di Area dilakukan demi kepentingan bersama umat manusia secara adil dan berkelanjutan. International Seabed Authority (ISA) bertindak sebagai otoritas utama yang mengatur kegiatan prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi di Area serta memastikan perlindungan lingkungan laut dalam melalui instrumen seperti Regional Environmental Management Plans (REMP). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menganalisis penerapan prinsip CHM, mekanisme perlindungan lingkungan laut, dan kesiapan hukum nasional Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi regulasi terkait melalui Perpres No. 80 Tahun 2023 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2025, masih terdapat kesenjangan pengaturan terkait standar lingkungan dan verifikasi tanggung jawab negara sponsor. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi pengaturan dan penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan eksploitasi mineral di Area dilakukan secara bertanggung jawab, selaras dengan standar ISA, serta tetap menjaga integritas ekologi laut dalam
Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Objek Yang Dijadikan Harta Pailit
Kepailitan merupakan sebuah sita umum atas kekayaan debitor yang dinyatakan pailit yang pengurusan dan pemberesan atas hartanya dilakukan oleh kurator. Putusan No.48/Pdt.Sus.GLL/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No.353/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, mengungkapkan fakta hukum bahwa benda yang dijadikan objek jaminan utang debitur merupakan milik pihak ketiga. Selain itu, kreditur separatis yang piutangnya dijaminkan dengan benda objek jaminan tersebut tidak bersedia untuk menyerahkan benda dimaksud kepada kurator. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang benda miliknya merupakan objek jaminan utang debitor yang dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Hal yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga adalah dengan mengajukan nilai penggantian dari sisa harta pailit debitur serta dengan actio pauliana, pihak ketiga dapat mengajukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya kepada Pengadilan Niaga
Keberhasilan Dan Hambatan Program Redistribusi Tanah: Desa Muktisari dan Nagari Padang Mentinggi
Program redistribusi tanah di Indonesia menghadapi tantangan kompleks, terutama konflik agraria yang seringkali menghambat pencapaian tujuannya. Kajian ini membandingkan dua kasus, yaitu keberhasilan di Desa Muktisari, Ciamis, Jawa Barat, dan hambatan yang dihadapi di Nagari Padang Mentinggi, Pasaman, Sumatera Barat. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif, kajian ini mengkaji faktor-faktor penentu keberhasilan dan kendala program melalui studi literatur dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat dan dialog konstruktif di Desa Muktisari menjadi kunci keberhasilan. Berbeda halnya dengan Nagari Padang Mentinggi, di mana konflik yang berlapis dan kendala struktural mengakibatkan keterlambatan dan hasil yang kurang optimal. Oleh karena itu, keberhasilan redistribusi tanah memerlukan strategi menyeluruh yang meliputi penguatan hukum adat, transparansi yang lebih tinggi, partisipasi masyarakat yang bermakna, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. kajian ini menyoroti perlunya reformasi kebijakan agraria yang komprehensif untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan pengelolaan lahan di Indonesia
Kepastian Hukum Bagi Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Isi Akta Notaris
Kurangnya substansi hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris mengenai kewajiban dan tanggung jawab pegawai notaris sebagai saksi akta untuk merahasiakan isi akta notaris tentunya menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Tidak adanya aturan yang mengatur mengenai pegawai notaris sebagai saksi akta untuk merahasiakan isi akta, tentu dapat mengakibatkan terjadinya perbedaan penafsiran yang dimana ada pro dan kontra, sehingga dibutuhkan pembaharuan peraturan akan permasalahan tersebut didalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Putusan Pengadilan dijadikan sebagai faktor pendukung dari judul tesis ini. Berdasarkan Kekosongan norma tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana kepastian hukum terhadap pegawai notaris dalam memberikan keterangan yang dapat membuka rahasia akta notaris? 2) Bagaimana implikasi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan akta notaris oleh pegawai notaris?. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Bahan utama penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari berbagai data yang sudah ada sebelumnya berdasarkan Undang-Undang, literatur dan kajian hukum lain. Metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pegawai notaris sebagai saksi akta tidak ada diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Didalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 347/Pdt.G/2020/PN Btm, pegawai notaris sebagai saksi akta memberikan keterangan dan barang bukti kepada hakim dipengadilan berupa rahasia isi akta notaris. Implikasi hukum dari pelanggaran terbukanya rahasia isi akta oleh pegawai notaris sebagai saksi akta termasuk perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan sanksi perdata dan sanksi pidana. Sanksi perdata berupa ganti rugi sebagaimana terdapat pada Pasal 1365 BW dan sanksi pidananya dapat dihukum sembilan bulan dan denda sebagaimana terdapat pada Pasal 322 ayat 1 KUHP
Kekuatan Hukum Akta Ikrar Wakaf Dalam Pendaftaran Tanah Wakaf Yang Bersengketa Pada Kantor Pertanahan Kota Pariaman
Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan: “harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf”. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa harta benda wakaf wajib diserahkan paling lambat pada saat penandatanganan Akta Ikrar Wakaf. Akta Ikrar Wakaf merupakan suatu bukti pernyataan yang mencantumkan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Berdasarkan latar belakang di atas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu: 1) Bagaimana kekuatan hukum Akta Ikrar Wakaf yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah wakaf, 2) Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf yang tanahnya sudah bersertipikat Hak Milik Pada Kantor Pertanahan Kota Pariaman, dan 3) Bagaimana penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah wakaf dengan adanya sanggahan pada Kantor Pertanahan Kota Pariaman
Penerapan Skema Cessie Atas Piutang Untuk Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah X Cabang Krian
Penelitian ini berjudul Penerapan Skema Cessie Atas Piutang Untuk Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di BPRS X Cabang Krian. Objek dari penelitian ini adalah proses pengalihan piutang dan perjanjian pengalihan piutang antara BPRS X Cabang Krian dengan PT APS. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian penerapan skema cessie di BPRS X Cabang Krian dengan Pasal 613 KUHPerdata dan akibat hukumnya setelah terjadinya cessie kepada para pihak yaitu kreditur lama (BPRS X Cabang Krian), kreditur baru (PT APS),dan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan data primer bersumber dari wawancara yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan cessie pada BPRS X Cabang Krian merupakan upaya yang efektif dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah apabila upaya penyelesaian persuasif oleh perbankan tidak memberikan solusi bagi para pihak