UNES Law Review (Universitas Ekasakti Padang)
Not a member yet
2034 research outputs found
Sort by
Kedudukan Direksi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Dan Implikasi Hukum Dalam Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Putusan No. 434/Pid.Sus-Phi/2021/Pn Jkt.Pst)
Pentingnya perlindungan hukum bagi Direksi, terutama dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu menjadi alasan utama penelitian ini. Kedudukan direksi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sangat kompleks jika terjadi perselisihan Hubungan Industrial dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan direksi dalam PKWTT dalam konteks hukum ketenagakerjaan dan UU Perseroan Terbatas di Indonesia dan Apa Implikasi Hukum dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Kerangka Teori dalam penelitian ini dengan pendekatan UU Ketenagakerjaan, UU Perseroan Terbatas dan Studi Kasus. Metode yang digunakan adalah kajian Yuridis Normatif. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa kedudukan direksi dalam status PKWTT adalah pengurus perusahaan secara struktural yang memiliki karakteristik khusus dibanding karyawan biasa baik dalam segi peran dan wewenang dalam pengambilan keputusan dan operasional Perusahaan dan Implikasi Hukum pada perselisihan Hubungan Industrial adalah Direksi memiliki kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajiban Direksi, Direksi ditetapkan sebagai pekerja secara hukum dan memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya, hak ini adalah upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang adil
Eksaminasi Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-1/2022 Tentang Kelangkaan Minyak Goreng Tahun 2022 di Indonesia (Studi Kasus Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2022)
Pada tahun 2022, Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kegaduhan di Masyarakat dikarenakan adanya panic buying atas kelangkaan produk minyak goreng baik di supermarket maupun di pasar tradisional. Beberapa fakta yang terdapat di lapangan bahwa penyebab kelangkaan minyak goreng disebabkan karena Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dibawah nilai ekonomi, tingginya harga Crude Palm Oil (CPO), hingga adanya program B30 untuk bahan bakar ramah lingkungan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 7 (tujuh) dari 27 (dua puluh tujuh) Produsen minyak goreng terbukti melanggar tindakan penetapan harga dan penguasaan pasar sehingga terganggunya kesejahteraan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan analisis (conceptual approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menjelaskan pertama, Kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022 merupakan dampak kebijakan pemerintah tanpa mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha tentunya mencari hasil keuntungan dari kegiatan usaha tersebut. Kedua majelis mempertimbangkan beberapa pelaku usaha yang terbukti bersalah atas kelangkaan minyak goreng dikarenakan tindakan mengatur produksi dengan bentuk mempengaruhi harga dengan berdampak pada kesejahteraan Masyarakat (society welfare). Namun, majelis dalam mempertimbangkan terhadap Putusan Nomor 15 Tahun 2022 sudah memenuhi proporsi pengenaan sanksi atas tindakan yang dilakukan pelaku usaha atas kelangkaan minyak goreng di pasar
UMK Sebagai Instrumen Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan preskripsi tentang UMK Sebagai Instrumen Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum, yaitu suatu proses menemukan kebenaran koherensi terhadap problematika hukum yang terjadi. Hasil dan pembahasan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah menunjukan adanya ketepatan UMK sebagai instrumen untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Sebab, UMK dibentuk berdasarkan dengan perekonomian yang berbeda-beda disetiap daerah di seluruh Indonesia, sehingga terdakwa tindak pidana korupsi dapat menjalani hukuman pidana penjara pengganti yang lamanya mengacu pada kerugian negara dengan dikorelasikan UMK pada tahun terdakwa melakukan tindak pidana korupsi
Implementasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) Dalam Pengaturan Lalu Lintas Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terhadap penggunaan laut, termasuk pengaturan lalu lintas kapal asing di wilayah negara kepulauan seperti Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam menyeimbangkan antara kedaulatan teritorial dan kewajiban internasional untuk menjamin kebebasan navigasi. Penelitian ini menganalisis implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia melalui instrumen seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 1996, PP No. 37 Tahun 2002, dan Keputusan Presiden terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip UNCLOS dalam sistem hukum nasional, namun tantangan implementatif tetap ada, seperti lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan pengawasan, serta dinamika politik global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi nasional, peningkatan kapasitas pengawasan laut, dan diplomasi maritim yang efektif guna melindungi kepentingan nasional Indonesia di tengah tuntutan hukum laut internasional
Deviasi Penggunaan Blockchain Dalam Praktik Kenotariatan Modern di Indonesia
Dalam era digital yang terus maju, penerapan teknologi seperti blockchain menjadi penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik di Indonesia. Blockchain, yang telah sukses di Jerman, menawarkan potensi besar dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi keabsahan penggunaan blockchain dalam praktik kerja notaris serta mengidentifikasi bentuk deviasi yang terjadi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui inventarisasi regulasi, buku, dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi, keamanan kontrak, dan otomatisasi dalam praktik kerja notaris. Namun, ancaman seperti 51% attack dan sybil attack dapat mengganggu integritas dan keamanan data, menyebabkan pemalsuan transaksi dan manipulasi dokumen. Kesimpulannya, penggunaan blockchain dalam praktik kerja notaris dianggap sah karena sifat privatnya yang menjaga kerahasiaan protokol notaris. Akta yang dibuat dengan blockchain dapat dianggap sah selama sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Namun, potensi deviasi seperti manipulasi data dan transaksi memerlukan perhatian khusus dan langkah-langkah mitigasi
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual atas Karya AI: Studi Kasus ChatGPT dan DeepSeek dalam Perspektif TRIPS Agreement
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya generative AI seperti ChatGPT dan DeepSeek, telah memunculkan suatu tantangan yang baru di sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Artikel ini mengkaji status hukum karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI di perspektif perjanjian internasional TRIPS dan sistem hukum nasional. Lewat metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini menyoroti ketidaksesuaian antara perkembangan teknologi dan regulasi yang ada. Perjanjian TRIPS belum secara eksplisit mengatur mengenai status hukum karya yang dihasilkan tanpa kontribusi manusia, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan perbedaan interpretasi antarnegara. Di Indonesia, Undang-Undang Hak Cipta masih mendefinisikan pencipta sebagai manusia, sehingga karya AI-only belum dapat memperoleh perlindungan hukum. Studi kasus ChatGPT dan DeepSeek menunjukkan kompleksitas dalam atribusi kepemilikan dan potensi pelanggaran HKI, seperti praktik knowledge distillation. Artikel ini merekomendasikan amandemen TRIPS untuk memasukkan definisi "karya AI", penguatan regulasi nasional, serta eksplorasi rezim hukum sui generis sebagai solusi alternatif. Dengan demikian, perlindungan HKI dapat disesuaikan dengan realitas teknologi masa kini dan mendukung terciptanya ekosistem inovasi yang adil, seimbang, dan berkelanjutan
Tindakan Penggelembungan Tagihan oleh Kurator Dalam Perkara Kepailitan PT. AGX (Studi Kasus Putusan Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan putusan pailit terhadap PT. AGX yang terkait dengan praktik penggelembungan tagihan oleh kurator sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby, menganalisis konsekuensi hukum dari tindakan penggelembungan tagihan oleh kurator terhadap debitor, kreditor, dan proses kepailitan, serta mengkaji pertanggungjawaban pidana kurator atas penyalahgunaan kewenangan dalam proses kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach), melalui analisis dokumen putusan pengadilan, peraturan kepailitan, dan literatur hukum terkait. Data dianalisis secara kualitatif untuk menguraikan hubungan antara fakta hukum, norma, dan implikasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelembungan tagihan oleh kurator bertentangan dengan asas kejujuran, transparansi, dan profesionalisme yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Tindakan tersebut berimplikasi pada batal demi hukum atau dapat dibatalkannya sebagian proses verifikasi piutang, memunculkan potensi gugatan perdata dari kreditur, dan mengakibatkan sanksi pidana bagi kurator sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan profesi kurator. Pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini menegaskan bahwa kurator sebagai pejabat yang ditunjuk pengadilan memiliki kewajiban hukum yang melekat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Kesimpulannya, kasus PT. AGX menjadi preseden penting bagi penegakan integritas profesi kurator dan mendorong penguatan mekanisme pengawasan serta sanksi tegas untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang
Perlindungan Hukum Mahasiswa atas Kerja Sama Perguruan Tinggi dengan Perusahaan Pinjaman Online
Beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah bermitra dengan perusahaan pinjaman online untuk memfasilitasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Untuk mendukung mahasiswa yang kurang mampu secara finansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi risiko yang dihadapi mahasiswa ketika perguruan tinggi bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online, mengetahui perlindungan hukum bagi mahasiswa apabila perguruan tinggi bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online, dan memberikan beberapa contoh peran yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi ketika menghadapi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif dengan meguraikan secara deskriptif analisis. Mahasiswa memiliki hak atas pendidikan yang dimuat dalam 28C UUD 1945 dalam Hak Asasi Manusia. Perguruan Tinggi berbadan PTN BH diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan mengenai sumber ppendanaan di luar dana pemerintah, tetapi tidak diperbolehkan melanggar peraturan yang berlaaku. Kerja sama ini dapat memberikan kerugian berupa bunga yang terdapat pada pinjaman online. Perlindungan hukum mahasiswa masuk ke dalam Hak Asasi Manusia pada bagian mendapatkan Hak atas Pendidikan
Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent) Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis
Transaksi Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang dimilikinya. Wujud dari transaksi terapeutik yaitu sebelum dilakukan suatu tindakan medis dari dokter, maka perlu dilakukan informed consent atau persetujuan tindakan medis. Informed consent merupakan penjelasan yang dilakukan oleh dokter kepada pasien terkait kondisi penyakit pasien serta tindakan medis yang akan dilakukan, sebagai upaya dokter untuk kesembuhan pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa informed consent memiliki peranan penting dalam hubungan antara dokter dengan pasien, yaitu sebagai bukti perjanjian tertulis sebelum dilakukan tindakan medis. Informed consent dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian apakah pasien menerima atau menolak suatu tindakan medis, sehingga hal ini akan memberikan perlindungan kepada dokter, sepanjang mereka melaksanakan tindakan yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Bagi dokter, informed consent memberikan rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, dan bisa dijadikan sebagai alat pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya suatu tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila hasil dari tindakan medis menimbulkan akibat yang tidak diinginkan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh dokter apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dalam tindakan medis yaitu dengan melakukan upaya mediasi terlebih dahulu terhadap pihak pasien. Apabila dalam mediasi tidak menemui itikad baik atau jauh dari kata kesepakatan, maka penyelesaiannya akan ditempuh melalui jalur pengadilan
Urgensi Perlindungan Hukum Atas Rahasia Dagang UMKM: Studi Empiris Kesadaran Hukum di Pangkalpinang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto nasional. Namun, perlindungan hukum terhadap rahasia dagang UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang terhadap pentingnya perlindungan rahasia dagang serta merumuskan upaya peningkatan perlindungan hukum yang efektif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui survei, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap pelaku UMKM di Pangkalpinang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM terhadap perlindungan rahasia dagang masih relatif rendah, dengan mayoritas pelaku usaha belum memahami konsep dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya kesadaran hukum meliputi keterbatasan akses informasi, kompleksitas regulasi, dan minimnya sosialisasi dari pemerintah. Penelitian ini merekomendasikan perlunya program edukasi hukum terpadu, penyederhanaan prosedur perlindungan rahasia dagang, dan penguatan peran pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha