UNES Law Review (Universitas Ekasakti Padang)
Not a member yet
2034 research outputs found
Sort by
Penerapan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pelanggaran Bersifat Mendesak Berdasarkan Pasal 52 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
Hukum ketenagakerjaan berfungsi sebagai pedoman utama bagi pengusaha dan pekerja dalam menetapkan syarat-syarat kerja, dengan tujuan mencegah perbedaan penafsiran serta pelanggaran terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak. Undang-Undang pertama yang mengatur hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelum itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja telah dikeluarkan sebagai langkah awal. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sendiri merupakan tindakan hukum yang mengakhiri hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, yang meskipun tidak dapat sepenuhnya dihindari, seharusnya dilakukan melalui prosedur yang jelas dan terarah. Artikel ini membahas tata cara pelaksanaan PHK berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Dalam Akuisisi Saham di Indonesia (Studi Kasus Akuisisi Bank Bukopin)
Posisi pemegang saham pengendali dalam hal ada perusahaannya diakuisi berdasarkan kebijakan hukum yang baru menjadi tidak jelas. Dengan mengambil studi kasus pada akuisisi Bank Bukopin, penelitian ini hendak mengkaji perlindungan hukum bagi Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham pengendali yang berdasarkan kebijakan hukum baru, yakni PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 melalui surat perintah Otoritas Jasa Keuangan ‘dipaksa’ untuk melepaskan sahamnya. Metode penelitian hukum normatif dipilih untuk menjawab problem dengan mengkaji kebijakan hukum Indonesia yang dianggap tidak memberikan perlindungan bagi pemegang saham pengendali dalam hal terjadi akuisisi berdasarkan teori perlindungan hukum, serta melalui studi perbandingan dengan kebijakan serupa di negara lain, yakni Malaysia. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum tentang akuisisi yang tumpang tindih dan saling bertentangan, tidak adanya koordinasi antar lembaga pelaksanan yang terkait, serta terbatasnya hak para pemegang saham, menjadi faktor utama penyebab kerugian bagi pemegang saham pengendali. Dengan studi perbandingan pada ketentuan pelaksanaan akuisisi di Malaysia, pengaturan hukum dalam praktik akuisisi ke depannya diharapkan dapat terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan kesimbangan kepentingan, mempunyai upaya perlindungan aktif, dan diperbarui secara berkala, sehingga dapat memberikan perlindungan nyata, lebih dari sekadar memperoleh ganti rugi atau upaya litigasi
Orang Terdekat Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Teori Kelekatan
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat merupakan masalah serius yang tidak hanya mempengaruhi fisik tetapi juga psikologis korban. Objek penelitian ini ialah anak korban kekerasan seksual dari orang terdekat. Penelitian ini bertujuan mengkaji dampak psikologis dan faktor psikologis dari kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat serta pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan orang terdekat secara psikologis berpotensi menimbulkan dampak depresi, kecemasan, dan gangguan stres pascatrauma. Faktor-faktor psikologis orang terdekat dapat melakukan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan teori kelekatan disebabkan oleh pola asuh yang salah yang menyebabkan tidak munculnya keinginan pelaku untuk melindungi korban dan menurut teori psikoseksual disebabkan oleh dorongan pemenuhan kebutuhan seksual dan tidak terkendalinya insting seksualitas. Pemberatan pidana dalam pemidanaan terhadap pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang dekat dari anak sebagai korban yang terimplementasikan tidak saja pada tataran regulasi tetapi juga penegakan hukumnya merupakan bentuk implementasi pendekatan psikologis dalam hukum dan keputusan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban
Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas dalam Sistem Peradilan Pidana
Artikel ini membahas permasalahan overcrowding atau kepadatan berlebih pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan kriminalisasi yang berlebihan. Kebijakan hukum pidana yang masih mengedepankan pemenjaraan terhadap pelanggaran ringan dan non-kekerasan, seperti penggunaan narkotika untuk diri sendiri, telah menyebabkan tingginya angka penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas ideal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana kebijakan kriminalisasi berlebihan diterapkan serta kontribusinya terhadap kepadatan lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan analisis dokumen kebijakan, data resmi lembaga pemasyarakatan, dan studi literatur akademik. Hasil analisis menunjukkan bahwa mayoritas narapidana merupakan pelaku tindak pidana ringan atau pengguna narkotika dengan barang bukti dalam jumlah kecil. Kebijakan ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan angka kejahatan, serta justru memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan dan menghambat proses rehabilitasi narapidana. Kesimpulannya, reformasi hukum pidana yang berorientasi pada selektivitas, proporsionalitas, serta penerapan alternatif pemidanaan seperti rehabilitasi dan keadilan restoratif menjadi langkah mendesak untuk mengatasi permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan di Indonesia
Perlindungan Hukum Sertipikat Elektronik Yang Hilang Dalam Database Brankas Elektronik Pada Aplikasi Sentuh Tanahku
Digitalisasi sertipikat oleh kementrian ATR/BPN melalui aplikasi Sentuh Tanahku menimbulkan kekhawatiran terkait hilangnya sertipikat elektronik dalam sistem aplikasi karena ketiadaan mekanisme penyelesaian yang jelas, yang dapat merugikan pemilik tanah mengingat sifatnya yang sepenuhnya berbasis digital. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penyelesaian dan mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkan ketika sertipikat elektronik hilang dalam database brankas elektronik pada aplikasi Sentuh Tanahku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan digitalisasi melalui penggunaan sertipikat tanah elektronik dalam aplikasi Sentuh Tanahku masih memiliki kekosongan norma hukum yang mengatur secara spesifik tetang tata cara penyelesaian apabila terjadi kehilangan data sertipikat dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Saat ini masyarakat yang kehilangan sertipikat elektronik masih mengikuti prosedur lama yang digunakan pada kasus kehilangan sertipikat fisik. Pembuat aturan perlu mengubah regulasi KUHAP agar sertipikat elektronik diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan, serta meningkatkan keamanan sistem penyimpanan data, dan layanan aduan yang responsif dalam aplikasi Sentuh Tanahku. Selain itu, perlu dilakukan revisi Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE untuk memperluas cakupan subjek hukum, mencakup badan hukum dan instansi pemerintah, untuk menjamin kepastian hukum atas perlindungan data dan dokumen elektronik masyarakat
Peningkatan Peran Serta Siswa Dalam Edukasi Hukum Pencengahan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Pendidik SMK Negeri 1 Jakarta Pusat
Narkotika dan Psikotropika merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan, dengan dampak yang luar biasa, terutama terhadap generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional, karena peredaran dan perdagangan gelapnya dilakukan melintasi batas negara. Dalam kaitannya dengan Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut konsep negara hukum terdapat tiga asas dasar, yaitu supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law). Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa izin dan melawan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan untuk keinginan menikmati efeknya, dalam jumlah yang berlebihan, tidak teratur, dan berlangsung terus menerus dalam jangka waktu lama, sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan fisik dan mental serta kehidupan sosial baik di sekitar lingkungan sekolah, atau bahkan menurunnya semangat belajar dan prestasi akademik
Analisis Yuridis Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Data Pribadi dalam Akta Notaris : Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1209 K/Pid/2022
Perkembangan teknologi pada saat ini selalu menimbulkan permasalahan yang bervariasi seperti permasalahan dalam keamanan data pribadi, apabila tidak segera ditangani akan berdampak terhadap keamanan data pribadi. Hadirnya UU PDP (Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) diharapkan dapat mengatasi permasalahan keamanan data pribadi. Agar penerapan UU PDP dapat berjalan dengan baik, perlunya SDM yang kompeten dalam menjaga keamanan data pribadi, SDM disini ialah subjek yang yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi, Notaris termasuk ke dalam subjek yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi dikarenakan dalam melaksanakan jabatannya melakukan beberapa Tindakan seperti perolehan,pengolahan, analisis, perbaikan, penyimpanan, serta penghapusan atau pemusnahan data pribadi kliennya yang tercantum pada akta yang dibuatnya. selanjutnya Problematika yang kerap kali terjadi pada notaris menyangkut keamanan data pribadi ialah pemalsuan akta, sanksi bagi pelaku pemalsuan akta Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Penerapan UU PDP di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi para subjek yang dapat menjaga dan mengontrol data pribadi seperti Notaris, karena adanya faktor penghambat seperti Literasi, Regulasi, serta kualitas keamanan data pribadi yang kurang
Legalitas Penyadapan Dalam Pelaksanaan Tugas Jaksa Guna Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan merusak tatanan sosial-ekonomi masyarakat. Upaya pemberantasannya memerlukan metode yang luar biasa pula, salah satunya melalui penyadapan (intersepsi). Namun demikian, praktik penyadapan yang dilakukan oleh jaksa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi masih menuai perdebatan, terutama terkait dengan aspek legalitasnya, mengingat Undang-Undang Kejaksaan tidak secara eksplisit memberikan kewenangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) kedudukan penyadapan dalam pembuktian tindak pidana korupsi; dan (2) legalitas penyadapan oleh jaksa dalam penanganan perkara korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyadapan termasuk dalam alat bukti petunjuk berupa dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dapat digunakan dalam pembuktian kasus korupsi. Namun, agar sah dan memenuhi prinsip due process of law, penyadapan oleh jaksa harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, legalitas penyadapan oleh jaksa tetap dimungkinkan secara terbatas dan bersyarat. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi yang secara tegas mengatur kewenangan penyadapan oleh kejaksaan guna mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi
Restrukturisasi Kredit Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah
Restrukturisasi kredit merupakan mekanisme penting dalam dunia perbankan yang dirancang untuk melindungi kepentingan kreditur dan debitur dalam menghadapi kesulitan finansial. Proses ini melibatkan penyesuaian syarat-syarat kredit, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran, hingga pengurangan pokok utang. Regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan pelaksanaan restrukturisasi secara adil dan transparan. Perlindungan bagi kreditur mencakup pengurangan risiko kerugian dan pemeliharaan kualitas aset, sementara debitur mendapatkan keringanan beban keuangan dan kesempatan untuk melanjutkan usaha. Meskipun terdapat risiko seperti potensi gagal bayar dan konsekuensi hukum, restrukturisasi tetap menjadi solusi efektif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, terutama jika didukung dengan pengawasan ketat, mediasi yang adil, dan evaluasi yang berkelanjutan
Legalitas Badan Usaha Milik Desa Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Air Melalui Pola Kolaborasi Pentahelix Pasca Terbitnya UU Cipta Kerja
Salah satu upaya pemerintah untuk peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah perdesaan adalah melalui upaya pemanfaatan sumber daya air yang dikelola oleh warga desa. Beberapa desa dinilai memiliki potensi alam berupa melimpahnya sumber daya air yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat. Pengembangan potensi sumber daya air tidak hanya dapat dilakukan oleh perusahaan, namun juga dapat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sehingga warga desa dapat merasakan langsung dampak yang optimal, selain itu dengan menggunakan konsep kolaborasi Pentahelix yaitu melalui kelima unsur yang diantaranya Akademisi, praktisi/bisnis, Komunitas, Pemerintah dan Media yang saling bersinergi diharapkan dapat menunjang dan meningkatkan nilai jual dari hasil pengelolaan sumber daya air yang tersedia. Terlebih pengaturan BUMDesa yang diatur pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang kemudian dipertegas terkait statusnya pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan perundang-undangan turunannya sehingga menjadi acuan bahwa BUMDesa dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya air. Pemahaman akan aspek hukum terkait perizinan dan mekanisme pengelolaan perlu diberikan kepada perangkat desa, pengurus BUMDesa dan masyarakat setempat dengan tujuan agar tidak akan terjadi problematika hukum serta menguatkan kolaborasi multipihak melalui konsep Pentahelix