Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
878 research outputs found
Sort by
Expiration of the Deadline in Civil Transactions: Comparing Omani and Egyptian Civil Codes in the Light of Islamic Law
This research deals with the case in which the creditor claims the loan after the expiration date. It seeks to compare between the Civil Transactions Code of Oman and the Egyptian Civil Code. The paper argues that the Civil Transactions Code of Oman is influenced by the Islamic legal thought; while the Egyptian is influenced more by the Latin legal thought. The Islamic influnce in Oman can be seen at the provision that allows the legal process after the expiration date. The creditor may bring his case to the court to sue the debtor. While the Latin influnce in Egypt can be found on the rule that does not allow the legal process after the expiration date. The creditor loses his right when he does not claim the debt during the agreed period.[Penelitian ini berkaitan dengan masa kedaluwarsa bagi kreditor untuk mengklaim kredit dari debitur. Hukum Perdata Oman yang dipengaruhi oleh hukum fikih menetapkan bahwa dalam kasus ini, gugatan tidak dapat diterima dan debitur diizinkan untuk menolak gugatan terhadap dirinya oleh kreditur ketika gugatan tersebut diajukan setelah berakhirnya jangka waktu klaim. Sementara itu, Hukum Perdata Mesir yang dipengaruhi pemikiran hukum Latin, mengambil prinsip pembatasan dan pengguguran kewajiban jika kreditur tidak menagih pinjamannya dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan data tersebut, jelas bahwa dua undang-undang ini berbeda dalam mengatur waktu kedaluwarsanya suatu kasus hukum. Hukum yang pertama memberikan hak kepada debitur untuk menuntut bahwa pengadilan tidak perlu menerima gugatan kasus ini karena telah kedaluwarsa. Sementara itu, hukum kedua memungkinkan debitur untuk mematuhi jatuhnya hak klaim karena berakhirnya waktu dan ini bertentangan dengan prinsip hukum Islam, yang mengatur tidak adanya hak yang gugur tanpa peduli berapa lama waktunya, tetapi hanya membatasi kasus ini pada tidak perlunya menerima gugatan hak yang pemilik klaim dalam jangka waktu yang lama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem yang berasal dari hukum Islam lebih baik dari sistem yang berasal dari yurisprudensi Latin dan bahwa legislator pemerintah Oman tidak mengambil semua aturan dari para ahli hukum Islam.
‘Ā’isha, Mother of the Faithful: The Prototype of Muslim Women Ulama
Having a unique intelligence and assertiveness, ‘Ā’isha has been regarded Islam’s ideal woman scholar. She was not only as one of the earliest reporters of the authentic sayings of the Prophet Muḥammad, but also a great source for conveying his private family life. The article seeks to show that ‘Ā’isha’s life in the 7th century Arabia is especially remarkable when examined through the lenses of contemporary times. Her main characteristic was her critical, ever-inquisitive, and curious mind. Through the questions she was able to ask, ‘Ā’isha became a bridge between the time of the Prophet and the contemporary Muslim life. The important role she played in the scholarly efforts of Muslim men and women in learning and teaching knowledge needs to be examined and properly emphasized. Her sound scholarship in Islamic disciplines include but was not necessarily be limited to hadith, tafsīr, fiqh, literature, and poetry. Today Muslim women may take ‘Ā’isha not only as a pious example, but follow her intelligence, curiosity, and reasoning.[Dengan kecerdasan dan kepercayaan diri yang khas, Ā’isha terkenal sebagai seorang ulama perempuan yang ideal. Tidak hanya dikenal sebagai perawi hadis, dia juga merupakan rujukan yang hebat mengenai masalah-masalah pribadi dan keluarga. Artikel ini menunjukkan bahwa kehidupa seorang Ā’isha pada abad ke-7 di Arabia sangatlah luar biasa pada masanya, dengan karakternya yang kritis, penuh rasa ingin tahu, dan bersemangat untuk mempelajari apa saja. Melalui pertanyaan yang dapat diajukan, Ā’isha mampu menjadi jembatan antara Nabi dan kehidupan umat masa itu. Peran penting yang dia mainkan dalam dunia keilmuan serta pembelajaran dan pengajaran sangat perlu diteliti dan digarisbawahi. Pandangan-pandangannya mencakup --tetapi tidak sebatas-- hadis, tafsir, fikih, sastra, dan puisi. Perempuan Islam saat ini tidak hanya dapat mengikuti Ā’isha sebagai teladan kesalihan, tetapi juga mesti mengikuti kecerdasan, keingintahuan, dan penalarannya.
Sectarian Translation of the Qur’an in Indonesia: The Case of the Ahmadiyya
Ahmadiyya’s translations of the Quran have some distinctive characteristics compared to the translations from Sunni Muslims. However, these translations, particularly Soedowo-Dutch translation of Muhammad Ali’s The Holy Quran, have been influential in Indonesian Sunni community in the first half of the 20th century. Against the opposition from the Muhammadiyah and the fatwa from Muhammad Rashid Rida of Egypt, which prohibited the use of Ahmadiyya’s translation, the Soedewo-Dutch translation was widely used by Dutch-educated intelligentsia as a main source to know about Islam. This article specifically answers the following questions: Why did Ahmadiyya’s translations of the Quran have a significant place in Indonesia? What was the appeal of these translations to Indonesian intelligentsia? What is the contribution of these translations to the study of the Quran in this country? This paper argues that the success of Ahmadiyya’s translation, particularly the Dutch version, during the revolution era is based on three reasons: language (Dutch is the language of intelligentsia), content (which fit with the need of intelligentsia who seek a harmonious understanding between religie and wetenschap), and form (the only available rendering of the Quran in modern form of publication). In the context of ideology, the reception of Muslim intelligentsia was mainly for their contribution in defending Islam against the penetration of Christian mission and the coming of anti-religion ideologies, particularly materialism and atheism, by strongly challenging their doctrines. [Terjemah al-Quran versi Ahmadiyah memiliki beberapa karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan terjemah versi Islam sunni pada umumnya. Namun demikian, terjemah seperti di atas, khususnya terjemah al-Quran dalam bahasa Belanda --yang dialih-bahasakan dari The Holy Qur’ān karya Muhammad Ali oleh Soedowo-- cukup berpengaruh di masyarakat muslim Indonesia pada paruh pertama abad ke-20. Bertentagan dengan fatwa dari Muhammadiyah maupun dari Muhammad Rashid Rida yang melarang penggunaan terjemah versi Ahmadiyyah, terjemha Soedewo ini justru menjadi rujukan bagi kalangan terdidik untuk memahami Islam. Tulisan ini secara khusus menjawab pertanyaan: mengapa terjemah al-Quran versi Ahmadiyyah ini cukup berpengaruh di Indonesia, apa yang menarik dari tterjemah ini bagi mereka, serta apa sumbangan pemikiran terjemah ini pada perkembangan keilmuan al-Quran di negeri ini. Menurut penulis, terjemah versi Ahmadiyyah, khususnya yang berbahasa Belanda, mengalami kesuksesan pada masa revolusi dipengaruhi oleh tiga hal: (1) bahasa Belanda yyang dipakai adalah bahasa kalangan terdidik, (2) isinya sesuai dengan kebutuhan kalangan terpelajar yang ingin mencari pemahaman yang harmonis antara agama dan ilmu pengetahuan, dan (3) terjemah ini merupakan satu-satunya bentuk publikasi modern dari terjemah al-Quran yang ada pada masa itu. Dalam konteks ideologi, penerimaan kaum intelektual ini terutama terkait dengan upaya perlawanan Islam terhadap tekanan misi Kristen dan masuknya ideologi-ideologi anti agama, khususnya materialisme dan atheisme.
Minority Right to Attend Religious Education in Indonesia
In 2003, Indonesian government issued a new education law in which one of the articles (Article 12) states that student has the right to access religion class in school in accordance with his or her religion by teachers who share the faith. This particular article has a legal ramification that school --state and private-- by law must provide corresponding Religion Classes (RC) for each religious group of students in order to fulfill their very human basic right to access to and observe their religious and cultural teaching and practices. This paper presents findings of four different school case studies on the problem of access to RC by religious minority in schools in Indonesia. Minority in this paper refers to religious groups that are either numeric minority or subordinate majority at the micro school level, not in the macro national population. This paper argues that numeric minority in any context (micro or macro) is vulnerable to discrimination by the dominating majority when the law of social relations is not fairly implemented. The findings suggest that the right of religious minority groups in three of the four schools to access proper RC is stifled, particularly to access equal learning facilities. Numeric religious minority groups in these schools suffer from powerlessness. One case, however, demonstrates that the positional power of minority group reverses this logic of minority-powerlessness and puts the religious majority students in a subordinate position.[Tahun 2003, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Pendidikan yang pada pasal 12 menyatakan bahwa siswa mempunyai hak terhadap pelajaran agama di sekolah dengan guru yang mengajar sesuai dengan agamanya. Pasal ini mempunyai konsekuensi bahwa sekolah, baik swasta atau pun negeri, harus menyediakan kelas agama untuk setiap kelompok siswa untuk mendapatkan hak dasarnya guna melaksanakan agama dan ajarannya. Artikel ini menampilkan hasil penelitian dari empat sekolah dengan studi kasus pada persoalan kelas agama bagi kelompok minoritas. Istilah minoritas di sini merujuk pada kelompok agama yang sedikit jumlahnya atau kelompok kecil pada sekolah, bukan pada level nasional. Tulisan ini menegaskan bahwa minoritas pada konteks mikro atau makro sangat rentan terhadap perlakuan diskriminasi oleh kelompok mayoritas ketika hukum social tidak sepenuhnya dijalankan. Penemuan ini menegaskan bahwa hak keagamaan minoritas dalam tiga dari empat sekolah terganggu, terutama yang terkait dengan hak fasilitas belajar. Beberapa kelompok minoritas pada sekolah tersebut tak berdaya. Namun, satu kasus menunjukkan bahwa kondisi minoritas berbalik, justru kelompok mayoritas yang menjadi subordinasi.
A Postcolonial Biography of Sadrach: the Tragic Story of an Indigenous Missionary
Nowadays, many Indonesian Christians are fully aware that evangelic mission in Indonesian context is to be involved in the dialogue of life with one’s neighbor and share their struggles. Sadrach, an indigenous missionary who lived in 19th century, can be seen as a pioneer in this mission method. However, this method was not accepted by the foreign missionaries at that time. They accused Sadrach’s method as a form of syncretism. This work is an attempt to analyze Sadrach’s biography in the framework of postcolonial theory which argues that Indonesian Christians have to learn about their colonial past and strive to maintain equal relationships with non-Indonesian Christians. It is hoped that his achievements can be appreciated by the present generation, and they will not repeat the mistakes of the past. It is also good to be aware that resistance to Sadrach’s mission nowadays will come from some contemporary international mission-bodies which continue the old way of propagating Christian faith without regard to the context of Indonesia.[Banyak orang Kristen sekarang ini sadar bahwa misi dalam konteks Indonesia adalah melibatkan diri dalam dialog kehidupan dengan sesama dan ambil bagian dalam pergumulannya. Sadrach, seorang penginjil lokal yang hidup pada abad ke-19 dapat dianggap sebagai salah satu pelopor metode misionaris seperti ini. Akan tetapi penyebaran misi ala Sadrach ini tidak diterima oleh para misionaris asing. Upaya seperti ini dianggap sebagai sinkretisme. Tulisan ini merupakan studi biografi Sadrach dalam kerangka teori poskolonial yang bertujuan untuk menunjukkan peranan Sadrach dalam penyebaran misi Injil di Indonesia. Diharapkan generasi sekarang akan belajar dari dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan masa lampau. Studi ini juga untuk menyadarkan bahwa perlawanan terhadap model misi Sadrach pada masa kini akan muncul dari badan-badan misi internasional yang tetap menjadi model-model misi Kristen yang tidak memedulikan konteks Indonesia sama sekali.
Lazismu and Remaking the Muhammadiyah’s New Way of Philanthropy
This study is aimed to analyze the new way of philanthropy by special reference to Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah Muhammadiyah (Muhammadiyah Philanthropic Board: hereafter Lazismu); explore the measures taken by Lazismu to promote empowerment and social justice movements by combining charity and entrepreneurship; and understand the motive of the new philanthropy movement initiated by Lazismu. Through the ‘third way’ approach and analysis, this study found that: first, Muhammadiyah, as a non-profit social-religious organization, admits its role as an agent of transformation vis-à-vis the State. Lazismu is able to show its flexibility to adapt to new trends in philanthropy. Lazismu is also able to initiate breakthrough in management of Zakat, Infaq, and Sadaqah and move them beyond charity activities to productive and redistributive activities to promote social justice and equity. Second, Lazismu shows creativity and sophisticated programs exceeding the expectations of muzakki (alms payer), benefactor, and donors. Realization of philanthropy programs developed by Lazismu extends from education development, agriculture development, youth entrepreneurship, and women empowerment, to Masjid based community empowerment. Third, Lazismu combines theology of love, generosity, and voluntarism to produce transformative philanthropy that is successful to alter charity oriented generosity to creative and innovative good deeds.[Kajian ini dimaksudkan untuk melihat model filantropi baru pada Lazismu (Lembaga Amil Zakat Infak dan Sadaqah Muhammadiyah); mengungkapkan langkah-langkah yang diambil oleh Lazismu untuk melakukan pemberdayaan dan keadilan sosial; dan untuk memahami tujuan filantropi baru yang digagas oleh Lazismu. Menggunakan pendekatan dan analisis “Jalan Ketiga”, makalah ini menemukan bahwa Muhammadiyah, sebagai organisasi non-profit, mengakui perannya sebagai agen perubahan vis-a-vis Negara. Lazismu mampu menujukkan fleksibilitas untuk beradaptasi dengan mode-mode filantropi baru. Lazismu juga mampu menemukan terobosan-terobosan dalam manajemen zakat, infak, dan sedekah. Lazismu mengelolanya dari sekedar kegiatan kedermawanan menjadi kegiatan-kegiatan produktif dan redistributif untuk mewujdukan kesetaraan dan keadilan sosial. Kedua, Lazismu menunjukkan kreatifitas dan program-program canggih melampaui harapan muzakki, donor, dan penerima. Wujud program filantropi yang dikembangkan oleh Lazismu meliputi pengembangan pendidikan, pembangunan pertanian, kewirausahaan pemuda, dan pemberdayaan perempuan, sampai dengan pemberdayaan masyarakat berbasis masjid. Ketiga, Lazismu mengkombinasikan teologi kasih, kebajikan, dan kerelawanan, untuk mewujudkan filantropi transformatif yang berhasil mengubah kebajikan berorientasi amal menjadi program-program kreatif dan inovatif.
Is Prophethood Superfluous?Conflicting Outlook on the Necessity of Prophethood between Badiuzzaman Said Nursi and Some Muslim Philosophers
As early as tenth century, Abū Bakr al-Rāzī (d. 925), a notable figure in Islamic philosophy, claimed that prophethood is entirely superfluous, since God imparted the gift of reason to humankind, and reason is enough to guide them. Al-Rāzī’s skeptical view sounds provocative, and thus worthy of further study. However, some other philosophers, like al-Farābī, Ibn Sīnā and Ibn Maskawaih, acknowledge the necessity of prophethood for the guidance of human life. Their idea, though formulated in different reasoning from the one held by Muslim theologians, indicates their acceptance of the authority of divine revelation. On the other hand, Said Nursi, one of the greatest Muslim reformers in the modern time, maintains that since “divine power does not leave the ant without leader, or bees without a queen, it surely would not leave mankind without prophet or code of law.” After all, the order of the world necessitates the existence of the prophets to preserve its solidity. This article will scrutinize more critically Nursi’s idea on the necessity of divine revelation that would enlighten human path to truth, to be compared with some ideas held by Muslim philosophers in discussing the relationship between reason and revelation, and its corollaries.[Filsuf besar dari abad ke-10, Abū Bakr al-Rāzī (w. 925), menyatakan bahwa diutusnya seorang nabi sebenarnya tidak perlu lagi, karena Tuhan telah menganugerahkan akal pada manusia yang akan mampu membimbing mereka. Pandangan skeptis dari al-Rāzī ini terdengar provokatif dan perlu dieksplorasi lebih lanjut. Namun, beberapa filsuf seperti al-Farabi, Ibnu Sina, dan Ibn Maskawaih mengakui perlunya nabi untuk membimbing manusia. Pandangan para filsuf ini, meski dengan nalar yang berbeda dengan para ahli teologi, mengindikasikan penerimaan terhadap otoritas wahyu ketuhanan. Di sisi lain, Said Nursi, seorang pemikir-reformis modern, menyatakan bahwa karena “kuasa Tuhan tidak pernah membiarkan sekawanan semut tanpa pemimpin, atau sekelompok lebah tanpa ratunya, maka pastilah manusia juga tidak akan dibiarkan tanpa seorang nabi atau syariat.” Lebih dari itu, tata dunia juga memerlukan kehadiran seorang nabi untuk menjaga soliditasnya. Tulisan ini akan melihat secara lebih dalam dan kritis mengenai pemikiran Said Nursi tentang pentingnya wahyu ketuhanan untuk menerangi langkah manusia menemukan kebenaran; kemudian dibandingkan dengan pandangan filsuf-filsuf muslim lainnya dalam membincang keterkaitan nalar dan wahyu dengan segala konsekuensinya.