Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
    878 research outputs found

    Pengaruh Was-Was Terhadap Niat

    No full text
    Ada tiga syarat pokok yang menentukan agar ibadah seseorang diterima oleh Allah s.w.t yaitu: 1. Iman. Iman merupakan landasan pokok kehidupan beragama berdasarkan firman Allah yang artinya:  “Barang siapa mengharapkan berjumpa dengan (memperoleh keridhaan) Allah hendaklah ia beramal sholih dan dalam beribadah tidak menyekutukan-nya terhadap sesuatu” (Q.S. 18; ayat 111). Juga dalam Hadits Qudsi diterangkan : “ Barang siapa dalam bewramal ia menyekutukan Aku kepada selain Ku makai a Aku tinggalkan pada sekutu Ku itu” (H.R. Muslim ). Ayat diatas menjelaskan bahwa untuk memperoleh keridhaan Allah disyaratkan: a- Beramal sholeh, yaitu amalan-amalan baik yang telah digariskan oleh agama dan sesuai pula dengan aturan-aturannya; b- Tidak menyekutukanm Allah, artinya tidak menyamakan Allah (bentuk, sifat dan perbuataan-Nya) kepada benda-benda lain. Orang yang dalam batinnya (keyakinannya), mengakui adanya kekuasaan lain selain Allah atau tidak mengakui sama sekali terhadap kekuasaan (adanya) Allah sudah logis kalua ia tak akan memperoleh keridhaan Allah. Dan kalua ia mengingkari pada-Nya tentu saja dalam melakukan sesuatu perbuatan tidak dikaitkan dengan Allah. Dan dalam Hadits Qudsi diatas dijelaskan bahwa Allah tidak menerima amalan orang-orang yang menyekutukan-Nya

    Penelitian Agama dan Penelitian Sosial

    Get PDF
    Penelitian Agama dan Penelitian Sosial memang banyak persamaan-persamaannya, karena keduanya sama-sama meletakkan obyek sasaran pada manusia sebagai individu maupun Bersama (masyarakat); tetapi hal itu tidak berarti  bahwa antara keduanya tidak ada perbedaan-perbedaan yang prinsipl. Bahkan penelitian social yang telah lebih dulu berkembang, banyak membantu jalannya penelitiaan Agama, seperti dalam tehnik pendekatan, system Analisa, cara-cara pengumpulan data dan sebagainya. Hal itu adalah suatu hal yang logis, sebab keduanya adalah seiring jalan dan pararel; dan keduanya sama-sama banyak kemungkinannya untu menggunakan pendekatan secara inter disiplin atau multi disipliner di dalam berbagai bidang ilmu lainnya. Bahkan Graunded Research pun dapat dipakai didalam pelaksanaan kegiatan penelitiaan agama, terutama pada penelitiaan yang bersifat independent dan murni (pura Research). Akhir-akhir ini Graunded Research tersebut menjadi lebih popular dabn banyak dipraktekkan orang, khususnya lagi oleh kaum ilmuan yang tekun dan ulet

    The Qur’anic Movement Gerakan Ayo Mengaji (Gerami) in Jambi: An Intersectional Analysis of Women, Gender, and Class

    Get PDF
    This article demonstrates that women’s experiences within religious movements are diverse and multifaceted, shaped by a complex interplay of social factors. By investigating ‘Gerakan Ayo Mengaji’ (GERAMI) as Quranic movement in Jambi City, it applies an intersectional lens to examine how gender and class dynamics influence Muslim women’s experiences within the movement, such as their space, roles, and performance. Drawing on in-depth interviews, participant observation, and the movement’s archival materials, the study analyzes the identities and activism of GERAMI’s women members. The findings suggest that the intersectionality of gender identities enables the movement to function not only as a source of Muslim women’s identity formation but also as a means of reinforcing or contesting gendered social structures. The intersection of various forms of individual capital significantly shapes members’ roles and performances within the movement, thereby constructing internal hierarchies. The article argues that the convergence of diverse social identities within a Qur’anic movement can inadvertently produce hierarchical power dynamics, leading to the emergence of new gendered public spaces and class structures within the movement itself.[Artikel ini menunjukkan bahwa pengalaman perempuan dalam gerakan keagamaan bersifat beragam dan memiliki banyak sisi, yang dibentuk oleh interaksi kompleks faktor-faktor sosial. Dengan mengkaji ‘Gerakan Ayo Mengaji’ (GERAMI) sebagai gerakan Al-Quran di Kota Jambi, penelitian ini menggunakan lensa interseksional untuk menganalisis bagaimana dinamika gender dan kelas memengaruhi pengalaman perempuan Muslim dalam gerakan tersebut, termasuk ruang, peran, dan aktivitas mereka. Menggunakan wawancara mendalam, pengamatan partisipatif, dan bahan arsip gerakan, studi ini menganalisis identitas dan aktivisme anggota perempuan GERAMI. Temuan menunjukkan bahwa interseksionalitas identitas gender memungkinkan gerakan ini berfungsi tidak hanya sebagai sumber pembentukan identitas perempuan Muslim, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat atau menantang struktur sosial yang berorientasi gender. Selain itu, persilangan berbagai bentuk modal individu secara signifikan membentuk peran dan kinerja anggota dalam gerakan, sehingga membentuk hierarki internal. Pada akhirnya, artikel ini berargumen bahwa konvergensi identitas sosial yang beragam dalam gerakan Qur’anik dapat secara tidak sengaja menghasilkan dinamika kekuasaan hierarkis, yang mengakibatkan munculnya ruang publik berjenis kelamin baru dan struktur kelas di dalam gerakan itu sendiri.

    Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam di Indonesia (Bandingan terhadap prasaran-prasaran yang diajukan oleh Bustanul Arifin, S.H. dan Sayuti Thalib, S.H.

    Get PDF
    Sebelum membahas isi masing-masing prasarana dari kedua pemrasaran, lebih dahulu saya ingin mengemukakan beberapa hal yang belum dikemukakan oleh kedua pemrasaran dalam Papernya. Semua orang mengakui adanya hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam. Hanya yang diperselisihkan ialah mengenai sejauh mana hubungan itu yang telah terjadi dan sejauh mana pula yang mungkin akan terjadi di berbagai daerah Indonesia. Untuk ini perlu kita mengetahui bahwa terjadinya hubungan antara Hukum Adat dan Hukum Islam adalah disebabkan oleh dua hal. Pertama, diterimanya hukum Islam itu oleh Masyarakat, seperti hukum perkawinan diseluruh Indonesia dan hukum waris di Aceh. Kedua, Islam dapat mengakui hukum adat itu dengan syarat-syarat tertentu, seperti adat gono-gini di Jawa, Gunakaya di Sunda, Harta Suarang di Minangkabau, Hareuta Sihareukat di Aceh. Druwe Gabro di Bali dan Barang Berpantangan di Kalimantan

    Meningkatkan Penelitian Ilmu-Ilmu Agama

    Get PDF
    Dalam pidato pembukaan Studi Purna Sarjana tahun 1974/1975 yang lalu telah kami uraikan tentang alas an-alasan mengapa dalam Studi Purna Sarjana ini dipusatkan perhatiannya kepada sejarah, filsafat dan metode penelitian social dan agama Kami rasa hal itu tidak perlu kami ulangi lagi disini. Sungguhpun demikian sedikit tentang penelitian social dan agama perlu kami singgung disini karena telah adanya badan baru dalam lingkungan DEpartemen Agama yang khusus mengurus penelitian ini

    The Meaning of Pondok-Pesantren

    Get PDF
    Pondok-pesantren, sometimes called pondok or pesantren, also pasantren, literally means the residence of santri, the place where the pupil pursues the religious studies. the word pondok itself, means hut, a rude of small house, hovel, cabin, or dormitory. 1) the term santri refers to the pupil who studies in the pondok-pesantren. In the pondok-pesantren  the santri (pupil or disciple) stays and receives various Islamic teachings, i.e. intellectual, mental, spiritual as well as physical education. This Institution is governed by one or more persons called kyai (the rellgious teacher and venerable man). The kyai is considered as a teacher, guardian, trainer, guide, and helper. The term pondok-pesantren as used in the archipelago, refers to the Islamic educational institution, or religious school, which in Madura is called penyantren, in Pasuruhan (west Java) pondok, in Aceh rangkang meunasah an in Minangkabau surau. To give a general idea of the meaning of pondok-pesantren, it is necessary to refer to the points of view of both foreign and Indonesian scholars

    Penulisan Sejarah Muslim Modern dalam Bahsa Inggris

    No full text
    Jika diperkenankan saya akan memulai dengan sebuah kutipan yang boleh jadi nampaknya tidak relevan dengan topik yang kita bicarakan, karena kutipan itu merupakan pernyataan dari seorang yang bukan ahli sejarah, melain dari seorang pemimpin politik, dan rupanya bukan risalah ilmiyah, melainkan kumpulan pidato-pidato popular yang disampaikan kepada pendengar asing dan disiarkan dengan publikasi. Meskipun demikiaan saya telah memilihnya untuk memberikan ilustrasi tentang dua atau tiga hal yang dirasa mengandung makna yang luas dan mendalam. Berikut ini adalah kata-kata mendiang Sir Liyaqat Ali Khan Ketika menjadi perdana mentri Pakistan, yang telah disampaikan di Town Hall, New York dan dalam pertemuan sebelum konperensi Nasional Universitas Canada di Kingston: ,, Pernyataan yang tumbuh pada diri kita sendiri adalah ; dapatkah Pakistan memperbaiki ketinggalannya dalam kemajuaan tehnologi dan menambah perkembangan industrinya secara cepat untuk memberikan bobot dan kemampuaan untuk mendukung perdamaian dunia?” (Liyaqat Ali : Pakistan, The Hearth of Asia (Cambridge, Harvard University Press, 1950, pp. 84, 134)

    Pasai and Constantinople: Hybrid Legitimacies and Multiple Identities in the 15th Century Muslim Societies

    Get PDF
    This article provides an alternative historical explanation that challenges the monolithic portrayal of premodern Muslim polities. Prevailing narratives often emphasize Islam as the sole dominant identity, relegating Southeast Asia to the ‘periphery’ of the Islamic world and reducing the Ottoman governance to purely Islamic ideals. This article reconsiders how Muslim polities in the fifteenth century forged legitimacy through strategies that were neither monolithic nor exclusively Islamic. Focusing on the Sultanate of Pasai in Sumatra and the Ottoman Empire in Constantinople, it demonstrates how rulers embedded themselves in multiple traditions, Islamic, Indic, indigenous, and Greco-Roman Christian, at once. Through textual analysis of primary texts, Hikayat Raja-Raja Pasai, Tarih-i Ebü’l Fath, Târih-i Beyân-ı Binâ-yı Ayasofya-yı Kebîr, and History of Mehmed the Conqueror, this study demonstrates that both Pasai and the Ottomans integrated hybrid traditions to construct their sovereignty. Highlighting these multilayered repertoires adopts a polycentric rather than center-periphery framework, one in which Southeast Asia and the Mediterranean emerge as dynamic, interconnected sites of Muslim statecraft.[Artikel ini menawarkan sebuah penjelasan historis alternatif yang ingin menantang gambaran monolitik tentang kerajaan muslim pramodern. Narasi yang dominan selama ini masih cenderung menekankan Islam sebagai identitas tunggal yang mendominasi, sehingga menempatkan Asia Tenggara sebagai “pinggiran dunia Islam” dan mereduksi identitas Kekaisaran Utsmani hanya menjadi sekadar Islam semata. Artikel ini meninjau kembali bagaimana Kerajaan Muslim pada abad kelima belas membangun legitimasi melalui strategi yang tidak bersifat monolitik maupun eksklusif Islami. Dengan studi kasus Kesultanan Pasai di Sumatra dan Kekaisaran Utsmani di Konstantinopel, artikel ini menunjukkan bagaimana para penguasa menggabungkan berbagai tradisi sekaligus, Islam, lokal, Indic, dan Greko-Romawi Kristen. Melalui analisis beberapa teks primer seperti Hikayat Raja-Raja Pasai, Tarih-i Ebü’l Fath, Târih-i Beyân-ı Binâ-yı Ayasofya-yı Kebîr, dan History of Mehmed the Conqueror, kajian ini memperlihatkan bahwa baik Pasai maupun Usmani mengintegrasikan tradisi-tradisi hibrida untuk membangun legitimasi dan kedaulatannya. Untuk menjelaskan khazanah yang berlapis ini, artikel ini mengadopsi kerangka polisentris dari pada model pusat-pinggiran, di mana Asia Tenggara dan Mediterania muncul sebagai pusat-pusat dinamis yang saling saling terhubung dalam praktik Kerajaan Muslim.

    Contemporary Islamophobia in Malaysia: Social Media, Legislation, and Cultural Tensions

    Get PDF
    Islamophobia in Malaysia remains a complex and under-explored phenomenon. This case especially occurs within the context of Muslim-majority society where both internal and external factors fuel hostility. Existing legal frameworks such as the Sedition Act and Penal Code inadequately address systemic and subtle Islamophobia, particularly in digital spaces. This study employs socio-political and legal analysis to examine how Islamophobia manifests in Malaysia’s context. The paper also explores the limitations of current policies. It argues for a dedicated anti-Islamophobia legal framework aligns with international human rights standards and advocates for multi-stakeholder cooperation, incorporating both civil and Syariah law systems alongside educational initiatives to counter prejudice and promote religious harmony. The findings suggest that only through nuance, inclusive strategies can Malaysia effectively confront Islamophobia while respecting freedom of expression and multicultural coexistence.[Islamofobia di Malaysia merupakan fenomena kompleks dan minim dieksplorasi. Kondisi ini utamanya dalam masyarakat mayoritas Muslim. yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal sebagai pemicu permusuhan. Kerangka hukum yang ada seperti Undang-Undang Hasutan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum secara memadai menangani Islamofobia yang bersifat sistemik dan halus, khususnya dalam dunia digital. Studi ini menggunakan analisis sosial-politik dan hukum untuk mengkaji manifestasi Islamofobia dalam konteks Malaysia. Riset ini juga membahas keterbatasan kebijakan yang ada. Penelitian ini berargumen bahwa diperlukan kerangka hukum anti-Islamofobia yang menjunjung standar hak asasi manusia internasional, serta kerja sama antara sistem hukum sipil dan Syariah, disertai inisiatif pendidikan untuk melawan prasangka dan mendorong harmoni antaragama. Temuan menunjukkan bahwa hanya melalui strategi inklusif dan bernuansa Malaysia dapat menghadapi Islamofobia secara efektif sambil menghormati kebebasan berekspresi dan keberagaman budaya.

    Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam

    Get PDF
    Memperlakukan Hukum Kewarisan Islam bagi umat Islam Indonesia. Hukum adat adalah hukum yang baik. Masyarakat Indonesia selama ratusan tahun telah diaturnya. Masyarakat telah diantaranya sampai kepada keadaan yang hamper-hampir berkeadaan seperti sekarang ini. Dalam perkembangannya hukum adat itu telah menempuh kenyataan-kenyataan berikut: a. perobahan-perobahan dalam masyarakat yang menuju kepada kemajuan diterima oleh hukum adat dengan suatu kebijaksanaan berupa menerima perobahan-perobahan kepada kemajuan itu. Sekaligus kemajuan-kemajuan yang telah dicapai itu berangsur-angsur dijadikan kebiasaan dan adat baru. Lama kelamaan menjadi pula ketentuan yang kokoh dalam bentuk hukum adat. Kedudukan dan perkembangan hukum adat yang sedemikiaan itu berjalan dalam lingkungan pembinaan dan pemakaiaan hukum adat di Indonesia untuk masa yang lama. Dibeberapa daerah lingkungan hukum adat (ada 19 lingkungan hukum adat di Indonesia menurut ajaran lama) perkembangan hukum adat yang sedemikian masih bertahan terus sampai dewasa ini. Tetapi pada beberapa daerah lingkungan hukum adat perkembangan  yang sedemikiaan telah berobah. b. pada banyak daerah di Indonesia dewasa ini, hukum adata mulai dimasukkan ke dalam hukum tertulis bagi masyarakat dikeseluruhannya. Sebagai contoh dapat kita lihat mengenai hukum tanah. Diseluruh daerah Indonesia semua tanah mulanya diatur menurut Hukum Adat. Kemudian Pemerintah Hindia Belanada, menjadikan Sebagian tanah di Indonesia langsung menjadi milik pemerintah Hindia Belanda dengan Domeinverklaring tahun 1875. Disana dinyatakan bahwa “tanah yang tidak ada atau tidak jelas siapa pemiliknya adalah tanah Pemerintah Hindia Belanda”. Tanah Adat tetap diberikan menurut pengurusan Hukum Adat

    581

    full texts

    878

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇