Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Not a member yet
    878 research outputs found

    Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam (Prasaran dikemukakan pada Seminar Hukum Islam IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta tgl. 24 s/d 28 Pebruari 1975)

    Get PDF
    Masalah yang diserahkan kepada saya untuk dibahas adalah suatu masalah yang tidak saja bernilai teoritis, akan tetapi benar-benar bernilai praktis, Penggarisan politik hukum nasional adalah bahwa hukum nasional itu harus berintrikan hukum adat, sedangkan apabila seorang muslim ditanya, hukum apa yang ditaatinya, pasti dia akan menjawab tanpa ragu-ragu: Hukum Islam. Disebut Hukum Islam itu bagian dari keimanan, karena menerima agama Islam tidak mungkin separuh-separuh, dia menuntut penerimanaan yang mutlak dan menyeluruh. Pernyataan yang sertamerta akan muncul adalah, apakah antara kedua hal diatas itu -hukum adat dan hukum Islam- saling bertentangan ataukah berdiri sendiri dengan lingkungan pengaruh masing-masing. -personal yang selalu timbul dalam praktek adalah masalah yang dibawa oleh Peraturan Pemerintah No. 45/1957, yaitu tentang wewenang Pengadilan Agama (sekarang disebut Mahkamah Syar’iyah) di luar Jawa dan Madura. Apakah gugatan tentang warisan, hibah dan lain-lain yang disebut dalam PP itu harus diputus oleh Pengadilan Agama  ataukah Pengadilan Negeri, yang berakibat pula terhadap hukum yang dipakai.  Dalam uraiaan ini selanjutnya hanya akan menyoroti hubungan antara kedua sistim hukum itu sebagai hukum positif, jadi sebagaimana yang berlaku dinegara kita dewasa ini, tanpa meninggalkan pandangan dan pikiran-pikiran buat bahan jus contituendum masa depan

    Kata Pengantar

    Get PDF

    Rifa’ah Al-Tahtawi (1801-1873)

    No full text
    Selintas tentang situasi Mesir pada masa Al-Tahtawi. Politik. Setelah  Muhammad Ali Pasha diakui oleh Sultan Usmani sebagai wakil secara resmi di Mesir pada tahun 1805, ia berkuasa penuh dan bertindak sebagai dictator. Sebagai raja-raja Isam lainnya ia sadar bahwa kekuasaannya dapat dipertahankan dan diperbesar dengan kekuatan militer. Disamping itu ia sadar pula bahwa  dibelakang kekuatan militer harus ada kekuatan ekonomi yang sanggup membiayai pembaharuan militer dan bidang-bidang lain yang bersangkutan dengan urusan militer. Baik kekuatan militer maupun kemajuan ekonomi, keduanya menghendaki ilmu-ilmu modern yang telah dikenal orang-orang Eropa.  Itulah agaknya yang mendorongnya untuk merampas heart kaum mamluk dan harta orang-orang kaya di Mesir. Disamping itu pula ia diharapkan kepada dua pilihan: mendatangkan ahli-ahli dari Eropa atau mengirimkan siswa-siswa untuk belajar disana. Tampaknya kedua jalan ini ditempuhnya secara simultan

    Filsafat Emanasi Dalam Islam

    No full text
    Dari keterangan sebagiaan besar ahli sejarah dapat diketahui bahwa filosof-filosof muslim tidak lahir sejak awal kedatangan Islam. Pada zaman nabi, sahabat dan tabii’n boleh dikatakan belum lahir seseorang filosof dikalangan kaum muslimin. Hal ini tidak berarti bahwa umat Islam dan agamanya tidak mementingkan filsafat, atau tidak mementingkan perbuatan berfikir, menggunakan akal. Pada waktu itu umat Islam juga sudah menggunakan akalnya didalam berbagai aspek kehidupan didalam hubungannya dengan agamanya. Hanya saja penggunaan akal mereka itu belum begitu teratur, belum begitu bebas, belum begitu mendalam. Barangkali hal itu disebabkan masih adanya Nabi sebagai tempat bertanya, atau masih adanya para sahabat. Cara berfikir mereka dapat dikatakan masih belum logis dan belum filosofis. Akan tetapi didalam al-Qur’an maupun hadist cukup banyak bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat mementingkan berfikir, sangat menghargai akal-fikiran. Diantara bukti-bukti itu ialah: ”Sesungguhnya ditentang kejadian langit dan bumi dan perselisihan malam dan siang itu, ada beberaoa tanda bagi orang-orang yang mempunyai fikiran.”  ,,Barang yang pertama dijadikan Allah ialah akal; tidak terdapat sesuatu yang utama dijadikan Allah selain dari padanya”. ,,Merenungkan  ciptaan dan bikinan Allah satu Ketika lebih utama dari pada sembahyang tujuh puluh jam”. Pemikiran filosofis pada umat islam tidaklah muncul serentak sekali jadi, sekali waktu, tetapi melalui proses pertumbuhan berangsur-angsur, setapak demi setapak. Pada permulaannya, lahirlah pemikiran-pemikiran didalam bidang ilmu kalam disamping permasalahan fiqih. Maka lahirlah para ahli kalam (mutakallimin) disamping para ahli fiqih (fuqoha)

    Muhammad ‘Abduh (Pemikiran Theologis)

    Get PDF
    Riwayat hidupnya Syeh Muhammad ‘Abduh adalah seorang putera Mesir. Lahir pada tahun 1849 dan wafat pada tahun 1905. Ayahnya Bernama ‘Abduh Khairullah dan ibunya Bernama Junainah seorang Wanita dari keluarga Arab yang mempunyai hunungan silsilah dengan orang besar Islam, Umar Bin Khaththab. Dikalangan keluarganya ‘Abduh Khairullah termasuk orang yang terpandang, begitu pula keluarga Junainah tidak kalah penting kedudukannya dikalangan keluarganya. Karena itu wajarlah kalua pasangan suami istri ini terhormat pula didalam masyarakat sekitarnya. Setelah beberapa tahun perkawinannya dengan Junainah berjalan, ‘Abduh Khairullah kawin lagi dengan Wanita lain. Dengan demikian Muhammad Abduh bertempat tinggal didalam sebuh rumah yang dihuni oleh beberapa orang Istri dan mempunyai beberapa orang anak pula. Keadaan semacam ini besar pengaruhnya terhadap pikirannya tentang perbaikan-perbaikan masyarakat Mesir. la banyak mendengar tentang penderitaan yang menimpa keluarga ayahnya karena kedzaliman penguasa, pada waktu itu. Hal ini tetap membekas pada sanubarinya

    Akhlaq Dalam Al-Qur’an

    No full text
    Kata khuluq dua kali disebutkanal-Qur’an, yaitu pertama pada surat al-Qalam atay 4, artinya: “Dan sesungguhnya kamu berada diatas berbudi pekerti yang agung” Kedua, pada surat Asy Syura’ ayat 137, yang artinya: Didalam ayat pertama (S. Al Qalam : 4) dalam keadaan memuji, sedang yang kedua adalah ilustrasi perilaku yang telah dijalani orang terdahulu. Dapat kita katakana;yang pertama sebagai standard bagi prilaku yang pantas dan patut diperbuat sedang yang kedua sebagai keterangan mengenai perilaku yang telah terjadi. Sudah barang tentu akhlaq yang patut diperbuat adalah yang datangnya dari Allah yang tertuang dalam Al-Qur’an yang diperintahkan Rasullah agar menjadi orang yang pertama kali berbuat dengan itu sebagai teladan (Uswah) dan ikutan (Qudwah) bagi para umatnya. Apa yang kita kemukakan  ini ditampung oleh isi ayat 18 S. Al Qiyamah: “Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutlah bacaan itu”. Ibnu Abbas yang terkenal sebagai Syaikhul Mufassirin, sehubungan dengan ayat tersebut memberikan komentar: “Yaitu apabila kami membacakan dan menetapkannya dalam hatimu wahai Muhammad, berbuatlah dengan yang kami bacakan itu”.  Karena itulah maka Langkah, jejak dan perlu disadari menafsirkan al-Qur’an dengan lidah lebih mudah, tetapi yang paling sulit dan sukar justru menafsirkannya dengan perilaku yang ditopang dengan hati yang Kholis

    Thariqat Di Indonesia

    Get PDF
    Kofrat alam manusia memiliki kecenderungan mencari dan mengenal, mendekatkan dan melindungi dirinya kepada Tuhan yang maha Kuasa, dengan berbagai cara dan bentuknya. Kecenderungan-kecenderungan tersebut tidak tumbuh dengan serempak, tetapi melalui proses yang cukup lama. Kemudian menumbuhkan dan membangkitkan persaan cinta dan rindu yang mempunyai makna lain dengan cinta dan rindunya kepada sesame manusia. Dalam pada itu Tuhanpun mengutus Nabi dan Rsul-nya untuk memperkenalkan DIRINYA kepada hamba-hamba-Nya, dengan disertai pernyataan Firman: “ Allah akan mendatangkan suatu bangsa yang dicintai-Nya dan yang mencintai-Nya”. 5:54. “ jika kalian cinta kepada Allah, maka ikutilah aku dan Allah akan mencintai kalian”, 3: 31. “ Hamba-ku senantiasa mendekatkan  diri pada-Ku dengan perbutan-perbuatan hingga aku cinta padanya. Orang yang Ku-cintai menjadi telinga, mata dan tangan-Ku. (Hadits).  Akan tetapi rupanya manusia, suka berlebih-lebihan dan serba tidak puas denga napa yang telah ada. Sehingga dalam usahanya melampiaskan cinta dan rindunya kepada Tuhanpun, kadang-kadang mencari jalan lain yang menurut anggapan dan perasaannya akan membawa kepada kesempurnaan jiwanya, mereka sering menempuh jalan yang berbahaya yang membawa kepada kesesatan menyimpang dari petunjuk yang dikehendaki Tuhan sendiri

    Kata Pengantar

    Get PDF

    Filsafat Hukum Dalam Islam

    No full text
    Menurut arti yang sebenarnya, filsafat adalah “cinta akan kebijakan” . Pembatasan ini berasal dari zaman Yunani Kuno dan merupakan rangkaiaan dari dua kata, yaitu: Philare yang berarti cinta; dan sophie yang berarti kebajikan. Menurut Batasan modern, filsafat diartikan antara lain sebagai ilmu yang berusaha untuk memahami semua hal yang timbul di dalam keseluruhan lingkup pengalaman manusia.  Menurut Abbas Mahmud Aqod, filsafat adalah study tentang fikiran-fikiran yang belum pasti benarnya, bukan yang sesuai dengan kenyataan dan pengalaman-pengalaman nyata. Sedangkan arti hukuman menurut Bahasa ialah balasan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang diperbuat oleh seseorang. Menurut para ahli hukum Islam, hukuman adalah balasan terhadap seseorang yang berbuat sesuatu yang melanggar ajaran agama. Dalam pembatasan arti kata filsafat dan hukuman seperti tersebut diatas, dapat dikemukakan disini bahwa maksud judul diatas ingin mengemukakan kebenaran tentang ditetapkannya sesuatu hukuman oleh agama Islam terhadap pelanggar-pelanggar peraturan yang telah ditetapkannya. Hukuman-hukuman ini dilaksanakan di dunia bagi pelanggar yang tertangkap oleh petugas yang berwenag, dan hukuman ini disebut ‘Uqubah’. Sedang bagi pelanggar yang tidak tertangkap makai a akan mendapat, hukumannya nanti diakhirat dan ini disebut ‘Iqob’ (kata-kata ‘Iqob ini dapat dilihat pada ayat-ayat berikut ini: surat Shod ayat 14, Surat Al-Hasyr ayat 4. Surat Al-Hasyr ayat 7)

    Unsur Methodology dalam Penyelidikan Hadiets

    Get PDF
    Research adalah methode Ilmu. Pola research asama dengan pola berfikir. Salah satu pola research yang sempurna itu adalah adanya hyphothesa dan percobaab atau pengalaman inderawi, hyphothesis and experimentation. Hyphothesa adalah dugaan tentang kesimpulan yang akan diperoleh nanti dari penyelidikan yang akan dilaksanakan terhadap sesuatu masalah. Hyphothesa dapat dilahirkan ataupun tidak. Memang methode atau cara yang mutaakhir untuk mencari ilmu adalah melalui hyphothesa dan percobaan atau melihat kenyataan fakta yang inderawi. Inilah dia methode penyelidikan atau research. Disini manusia sadar akan adanya masalah yang mempunyai hubungan sebab akibat dengan masalah lain. Hubungan sebab akibat ini tidak ghaib bahkan dapat ditelusuri dengan akal. Disamping itu, di samping berpijak pada postulat atau landasan berfikir sebab akibat itu, manusia juga berpijak pada postulat-postulat yang lain yang terdapat dalam dirinya sendiri maupun postulat mengenai alam

    581

    full texts

    878

    metadata records
    Updated in last 30 days.
    Al-Jami'ah - Journal of Islamic Studies (Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta)
    Access Repository Dashboard
    Do you manage Open Research Online? Become a CORE Member to access insider analytics, issue reports and manage access to outputs from your repository in the CORE Repository Dashboard! 👇